SERGAPONLINE.COM PEKANBARU - Rion Satya, SH Sekretaris Jendral Lembaga Swadaya Masyarakat Independen Nasionalis Anti Korupsi Angkat bicara
Pajak galian golongan C merupakan salah satu bagian dari pajak kabupaten/ kota, pajak galian golongan C adalah pajak atas kegiatan pengambilan bahan galian golongan C sesuai dengan peraturan perundang- undangan yang berlaku. Ujar Rio
Dampak dampak lingkungan yang ditimbulkan akibat penggalian bahan galin C.
Adapun dampak negatif yang ditimbulkan adalah terjadinya perubahan rona lingkungan (geobiofisik dan kimia), pencemaran badan perairan, tanah dan udara, serta abrasi yang tidak tertanggulangi.
Lokasi Galian C dengan menggunakan alat berat diduga masih belum berizin saat ini.(IST)
Dugaan adanya tambangan galian C di Desa Kualu Nenas Tambang Kabupaten Kampar membuat riak di tengah masyarakat. Persoalan itu kini baru ada respon dari Kapolres Kampar.
Seperti diketahui, beberapa hari belakangan, persoalan galian C itu menjadi perbincangan di masyarakat.
Menyikapi itu, Sekretaris Jendral Lembaga Swadaya Masyarakat Independen Nasionalis Anti Korupsi. Rion Satya menegaskan, jika benar itu galian C ilegal, aparat penegak hukum harus segera bertindak. Karena sudah menjadi perbincangan masyarakat.
Namun sampai saat ini, info dan kondisi itu masih terkesan dibiarkan. Bahkan katanya, pembelian meterial tambang galian C ilegal dapat dipidana sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
“Maka untuk hal ini kita minta Polres Kampar, untuk segera melakukan penindakan aktivitas galian C ilegal,” tegas Rion. Menurutnya, membeli material tambang ilegal itu sama dengan membeli barang curian atau bisa disebut penadah.
“Tidak hanya pelaku galian C (tanpa izin resmi, red) yang bisa dipidana, tapi juga para penadah yang membeli hasil galian C ini. Karena apa, galian C inikan ilegal, otomatis barang yang dihasilkan juga ilegal. Sesuai dengan pasal 480 KUHP, barang yang dibeli atau disewa dari hasil kejahatan itu dapat dipidana. Nah itulah kategori dari penadah,” kata Rion.
Kata Rion, jika ada indikasi suatu proyek pembangunan menggunakan material dari penambangan galian C ilegal, maka kontraktornya memungkinan dipidana. Ia menerangkan, perorangan ataupun perusahaan yang mengerjakan proyek pemerintah haruslah menggunakan material tambang galian C yang legal atau memiliki izin resmi.
“Mengacu pada pasal 480 KUHP, ancaman hukuman bagi penadah itu bisa 4 tahun kurungan penjara,” terangnya.
Rion menerangkan, penambangan galian C tanpa izin resmi merupakan tindak pidana, sesuai dengan amanah Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020, tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba).
“Pada pasal 158 pada UU Nomor 3 Tahun 2020 disebutkan, bahwa setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa Izin resmi bisa dipidana penjara selama 5 tahun dan denda Rp.100 miliar,” tegas Rion
Rion menjelaskan, Pasal 158 UU Nomor 3 Tahun 2020 tetang Minerba itu bisa menjerat pelaku penambangan tanpa izin resmi oleh badan usaha yang berbadan hukum ataupun perorangan.
“Sepanjang aktivitas penambangan itu tidak memiliki izin resmi, maka itu adalah tambang ilegal,” tegasnya. Kepada instansi yang Rion berharap agar menindaklanjuti aktivitas penambangan galian C yang diduga tanpa izin resmi tersebut.
Saat Sergaponline.com melakukan konfirmasi kepada kadis ESDM Provinsi Riau Kamis (1/12/2022) terkait pertambangan illegal galian C di Kecamatan Tambang Kabupaten Kampar, Kepala Dinas ESDM Provinsi Riau Evarefita SE Msi melalui Ismon Kepala bidang mineral dan batu bara, mengatakan, akan segera melakukan tindakan tegas kepada para pelaku penambangan ilegal.
Ismon mengatakan Dinas ESDM dan para aparat terkait seperti kepolisian dan inspektur tambang dari Kementerian ESDM akan melakukan razia di lokasi-lokasi yang diduga menjadi wilayah pertambangan ilegal di Kampar.
“Namun sekarang kita dideligasikan kewenangan dari pusat untuk memberantas para penambang illegal khususnya galian C yang tidak memiliki izin. Untuk itu kita akan melakukan pemantauan ke lapangan dan memberikan tindakan terkait usaha illegal tersebut,”ucapnya.
Ismon mengimbau kepada para penambang agar dapat mengurus izin ke Pemprov untuk pengajuan usaha tambang secara legal, tentunya izin didapatkan setelah melalui regulasi dan pertimbangan yang cukup ketat.
“Kita akan meninjau lokasi pertambangan apakah layak dan tidak berpotensi merusak lingkungan sekitar, jika sesuai tentunya kita akan memberikan arahan dan batasan-batasan dalam pelaksanaan usaha tambang tersebut, jika tidak maka akan dilakukan upaya penutupan tambang tersebut,”ucapnya.
Ismon mengatakan disaat kebutuhan material yang cukup tinggi saat ini persoalan perizinan yang sebelumnya dihandle oleh Pemerintah Pusat sekarang telah dikembalikan ke pemerintah provinsi sehingga waktu proses perizinan akan jauh lebih cepat.
Ismon juga mengatakan dalam persoalan tambang tersebut Dinas ESDM akan melakukan pembinaan kepada tambang yang punya izin.
Sementara itu, Kapolres Kampar AKBP Didik Priyo Sambodo. Saat dikonfirmasi Sergaponline.com melalui WhatsApp Kamis (1/12/2022) pihaknya mengucapkan terimakasih atas informasinya, dan menegaskan akan segera menurunkan Team kelapangan. Tegas Kapolres.
Hendri Kampay sebagai pemilik tambang galian C lokasi di kecamatan tambang saat dikonfirmasi melalui telepon selulernya Selasa (29/11/2022) mengatakan, mengenai izin tambang sedang dalam proses, memang benar saat ini belum ada izin dan kegiatan ini sudah berjalan selama 3 (tiga) bulan. Kemudian terkait masalah pajak belum ada karena izin masih belum keluar. Jelas Hendri Kampay.
Red: Hadi
Komentar Anda :