Home | Politik | Ekonomi | Hukrim | Sport | Lifestyle | Riau | Pekanbaru | Regional | Internasional | Indeks Berita
 
Diduga Tambang Galian C Di Kecamatan Tambang Ilegal
Kapolres Kampar: "Segera Kami Turunkan Team"
Kamis, 01-12-2022 - 13:32:49 WIB
Foto: Tambang galian C ilegal
TERKAIT:
 
  • Kapolres Kampar: "Segera Kami Turunkan Team"
  •  

    SERGAPONLINE.COM PEKANBARU - Rion Satya, SH Sekretaris Jendral Lembaga Swadaya Masyarakat Independen Nasionalis Anti Korupsi Angkat bicara


    Pajak galian golongan C merupakan salah satu bagian dari pajak kabupaten/ kota, pajak galian golongan C adalah pajak atas kegiatan pengambilan bahan galian golongan C sesuai dengan peraturan perundang- undangan yang berlaku. Ujar Rio


    Dampak dampak lingkungan yang ditimbulkan akibat penggalian bahan galin C.


    Adapun dampak negatif yang ditimbulkan adalah terjadinya perubahan rona lingkungan (geobiofisik dan kimia), pencemaran badan perairan, tanah dan udara, serta abrasi yang tidak tertanggulangi.


    Lokasi Galian C dengan menggunakan alat berat diduga masih belum berizin saat ini.(IST)
    Dugaan adanya tambangan galian C di Desa Kualu Nenas Tambang Kabupaten Kampar membuat riak di tengah masyarakat. Persoalan itu kini baru ada respon dari Kapolres Kampar.


    Seperti diketahui, beberapa hari belakangan, persoalan galian C itu menjadi perbincangan di masyarakat.


    Menyikapi itu, Sekretaris Jendral Lembaga Swadaya Masyarakat Independen Nasionalis Anti Korupsi. Rion Satya menegaskan, jika benar itu galian C ilegal, aparat penegak hukum harus segera bertindak. Karena sudah menjadi perbincangan masyarakat.


    Namun sampai saat ini, info dan kondisi itu masih terkesan dibiarkan. Bahkan katanya, pembelian meterial tambang galian C ilegal dapat dipidana sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.


    “Maka untuk hal ini kita minta Polres Kampar, untuk segera melakukan penindakan aktivitas galian C ilegal,” tegas Rion. Menurutnya, membeli material tambang ilegal itu sama dengan membeli barang curian atau bisa disebut penadah.


    “Tidak hanya pelaku galian C (tanpa izin resmi, red) yang bisa dipidana, tapi juga para penadah yang membeli hasil galian C ini. Karena apa, galian C inikan ilegal, otomatis barang yang dihasilkan juga ilegal. Sesuai dengan pasal 480 KUHP, barang yang dibeli atau disewa dari hasil kejahatan itu dapat dipidana. Nah itulah kategori dari penadah,” kata Rion.


    Kata Rion, jika ada indikasi suatu proyek pembangunan menggunakan material dari penambangan galian C ilegal, maka kontraktornya memungkinan dipidana. Ia menerangkan, perorangan ataupun perusahaan yang mengerjakan proyek pemerintah haruslah menggunakan material tambang galian C yang legal atau memiliki izin resmi.


    “Mengacu pada pasal 480 KUHP, ancaman hukuman bagi penadah itu bisa 4 tahun kurungan penjara,” terangnya.


    Rion menerangkan, penambangan galian C tanpa izin resmi merupakan tindak pidana, sesuai dengan amanah Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020, tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba).


    “Pada pasal 158 pada UU Nomor 3 Tahun 2020 disebutkan, bahwa setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa Izin resmi bisa dipidana penjara selama 5 tahun dan denda Rp.100 miliar,” tegas Rion


    Rion menjelaskan, Pasal 158 UU Nomor 3 Tahun 2020 tetang Minerba itu bisa menjerat pelaku penambangan tanpa izin resmi oleh badan usaha yang berbadan hukum ataupun perorangan.


    “Sepanjang aktivitas penambangan itu tidak memiliki izin resmi, maka itu adalah tambang ilegal,” tegasnya. Kepada instansi yang Rion berharap agar menindaklanjuti aktivitas penambangan galian C yang diduga tanpa izin resmi tersebut.


    Saat Sergaponline.com melakukan konfirmasi kepada kadis ESDM Provinsi Riau Kamis (1/12/2022) terkait pertambangan illegal galian C di Kecamatan Tambang Kabupaten Kampar, Kepala Dinas ESDM Provinsi Riau Evarefita SE Msi melalui Ismon Kepala bidang mineral dan batu bara, mengatakan, akan segera melakukan tindakan tegas kepada para pelaku penambangan ilegal.


    Ismon mengatakan Dinas ESDM dan para aparat terkait seperti kepolisian dan inspektur tambang dari Kementerian ESDM akan melakukan razia di lokasi-lokasi yang diduga menjadi wilayah pertambangan ilegal di Kampar.


    “Namun sekarang kita dideligasikan kewenangan dari pusat untuk memberantas para penambang illegal khususnya galian C yang tidak memiliki izin. Untuk itu kita akan melakukan pemantauan ke lapangan dan memberikan tindakan terkait usaha illegal tersebut,”ucapnya.


    Ismon mengimbau kepada para penambang agar dapat mengurus izin ke Pemprov untuk pengajuan usaha tambang secara legal, tentunya izin didapatkan setelah melalui regulasi dan pertimbangan yang cukup ketat.


    “Kita akan meninjau lokasi pertambangan apakah layak dan tidak berpotensi merusak lingkungan sekitar, jika sesuai tentunya kita akan memberikan arahan dan batasan-batasan dalam pelaksanaan usaha tambang tersebut, jika tidak maka akan dilakukan upaya penutupan tambang tersebut,”ucapnya.


    Ismon mengatakan disaat kebutuhan material yang cukup tinggi saat ini persoalan perizinan yang sebelumnya dihandle oleh Pemerintah Pusat sekarang telah dikembalikan ke pemerintah provinsi sehingga waktu proses perizinan akan jauh lebih cepat.


    Ismon juga mengatakan dalam persoalan tambang tersebut Dinas ESDM akan melakukan pembinaan kepada tambang yang punya izin.


    Sementara itu, Kapolres Kampar AKBP Didik Priyo Sambodo. Saat dikonfirmasi Sergaponline.com melalui WhatsApp Kamis (1/12/2022) pihaknya mengucapkan terimakasih atas informasinya, dan menegaskan akan segera menurunkan Team kelapangan. Tegas Kapolres.


    Hendri Kampay sebagai pemilik tambang galian C lokasi di kecamatan tambang saat dikonfirmasi melalui telepon selulernya Selasa (29/11/2022) mengatakan, mengenai izin tambang sedang dalam proses, memang benar saat ini belum ada izin dan kegiatan ini sudah berjalan selama 3 (tiga) bulan. Kemudian terkait masalah pajak belum ada karena izin masih belum keluar. Jelas Hendri Kampay.


    Red: Hadi




     
    Berita Lainnya :
  • Rutan Pekanbaru Ikuti Tabur Bunga Di TMP Kusuma Dharma Pekanbaru Dalam Rangka Hari Bhakti Pemasyarakatan KE-60
  • Sekdako Pekanbaru Berharap UKW Tempat Wartawan Berkualitas
  • 32 CPNS Baru Kemenkumham Riau Siap Mengabdi, Dapat Arahan Langsung dari Kakanwil dan Kepala Divisi
  • Empat Poin Penting Kapolda Riau di Taklimat Akhir Audit Kinerja Irwasda
  • Wakil Bupati Trenggalek Buka Festival dan Lomba Seni Siswa Nasional (FLS2N) Tahun 2024
  •  
    Komentar Anda :

     
        Indeks Berita
    01 Rutan Pekanbaru Ikuti Tabur Bunga Di TMP Kusuma Dharma Pekanbaru Dalam Rangka Hari Bhakti Pemasyarakatan KE-60
    02 Sekdako Pekanbaru Berharap UKW Tempat Wartawan Berkualitas
    03 32 CPNS Baru Kemenkumham Riau Siap Mengabdi, Dapat Arahan Langsung dari Kakanwil dan Kepala Divisi
    04 Empat Poin Penting Kapolda Riau di Taklimat Akhir Audit Kinerja Irwasda
    05 Wakil Bupati Trenggalek Buka Festival dan Lomba Seni Siswa Nasional (FLS2N) Tahun 2024
    06 Selama Kampar Expo, Stand Diskominfo Hadirkan Doorprize Voucer Gratis
    07 Peserta Inovasi TTG, Persiapan Menuju Tingkat Nasional Bulan Juni Mendatang
    08 Wujud Sinergitas Dengan APH, Lapas Pekanbaru Ikuti Rapat Koordinasi dan Kejari Pekanbaru Terkait Penanganan Tahanan
    09 Dua wanita diringkus Personil Polsek Ujung Batu Dalam Kasus Sabu Dengan Barang Bukti 3,51 Gram
    10 Wapres Sampaikan Lima Arahan Penanggulangan Bencana
    11 PJ Gubernur Riau Hadiri Rakornas PB 2024
    12 Kisah Ade Prasetia Nengsi Dalam Perjuangan Mengikuti UKW
    13 Hadiri Pelaksanaan UKW PWI Riau, Ini Pesan Penting Irjend Pol Mohd Iqbal
    14 Danrem 031/WB Tandatangani Perjanjian Kerjasama Dengan PT Pertagas
    15 Bengkalis Songsong Jembatan Megah, Ini Instruksi Bupati Kasmarni untuk PUPR
    16 Polsek Singingi Berhasil Ungkap Pengedar dan Pemakai Sabu di Kecamatan Singingi
    17 Kasi Penkum Kejati Riau Hadiri Kegiatan Uji Kompetensi Wartawan (UKW) Angkatan XXIII Persatuan Wartawan Indonesia Provinsi Riau
    18 Tim Komisi II DPR RI Kunker di Riau
    19 Asisten II Setdako Pekanbaru Resmikan Rumbai Food Paradise
    20 Apel Pagi Dan Kenaikan Pangkat Pegawai Lapas Kelas II A Pekanbaru, Kalapas Sampaikan Beberapa Hal
    21 Kejati Kepri Terima Kunjungan Kerja dan Silaturahmi Jajaran DJBC Khusus Kepri
    22 Pengajian Rutin Kejaksaan Tinggi Riau Oleh UST H Marhalim S AG
     
     
     
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © Sergaponline.com