Perseteruan Bupati Bengkalis Lawan Jurnalis, SPI Siap Demo Minta PN Pekanbaru Hadirkan Amril Mukmini
Senin, 01-10-2018 - 08:10:31 WIB 👁 62772

TERKAIT:
 
  • Perseteruan Bupati Bengkalis Lawan Jurnalis, SPI Siap Demo Minta PN Pekanbaru Hadirkan Amril Mukmini
  •  

    SERGAPONLINE.COM PEKANBARU-Perseteruan Bupati Bengkalis Amril Mukminin dengan jurnalis dan media massa lokal www.harianberantas.co.id dan Toro Laia memasuki babak sidang ke duabelas, Senin (1-10-2018) di PN Pekanbaru.

    Solidaritas Pers Indonesia atau SPI yang mengawal sidang itu meminta Pengadilan menghadirkan saksi pelapor Amril Mukminin dalam sidang pemeriksaan saksi.

    Karena sebelas kali agenda sidang sudah berlalu, namun Bupati, Amril Mukminin tidak pernah datang setiap mau diperiksa untuk dimintai keterangannya dalam persidangan.

    Korlap aksi Solidaritas Pers Indonesia (SPI) Ismail Sarlata melalui relles Persnya kepada puluhan Wartawan di Pekanbaru mengatakan, kalau tidak hadir saksi pelapor dalam sidang pemeriksaan saksi yang dilaporkannya, sama artinya dengan saksi pelapor tidak yakin dengan laporannya, atau malah tidak tahu sama sekali apa yang dilaporkannya.

    "Jika tidak datang hari ini (Senin, 1-10-2018), artinya pelapor sudah tidak bisa percaya dalam  sidang ini.

    Dan majelis hakim dapat mempertimbangkan untuk membebaskan rekan kami dari tuduhan yang dipakai pelapor hingga sampai ke persidangan ini," ungkap Pemred www.riauinvestigasi.com ini.

    Ditambahkan Ismail Sarlata, pertikaian antara jurnalis dan media massa dengan Bupati Bengkalis ini sebenarnya sudah diselesaikan di Dewan Pers dan yang melapor ke Dewan Pers di Jakarta.

    Dewan Pers mengacu pada UU No. 40 Tahun 1999, dan sudah memutuskan kasus ini. PPR Dewan Pers sudah keluar, kewajiban media serta jurnalisnya sudah jelas yang menguntungkan pihak Bupati Bengkalis karena diberi kesempatan melakukan Hak Jawab sebanyak delapan kali berturut yang harus dimuat media yang bertikai dengannya itu.

    "Kami hanya ingin kasus Toro dan media ini dilihat secara jujur. Pakai undang-undang yang melindungi kerja Pers, jangan pakai UU ITE.

    Media Pers www.harianberantas.co.id terdaftar di Menkumham, terdaftar di Dewan Pers, Toro juga sudah lulus Uji Kompetensi Wartawan Utama. Jangan katakan itu bisa dijerat dengan UU ITE.

    Undang-undang ITE hanya untuk media sosial yang tak punya legalisasi menyebarluaskan informasi ke publik," kata Ismail berapi-api.

    Ismail mengulas bagaimana SPI merasa senasib dengan Toro dan medianya. Jika hasil kerja jurnalistik diberangus dengan undang-undang ITE, maka tamatlah jurnalisme itu. Tidak ada lagi media massa yang mampu memberitakan penyelenggaraan keuangan negara, korupsi, kolusi, nepotisme. Maka akan suburlah korupsi di negara ini.

    "Amril Mukminin harus datang ke Pengadilan ini. Harus memberikan kesaksian di depan majelis hakim atas apa yang dituduhkannya ke media dan jurnalis. Harus gentlemen," papar Ismail lagi.

    Sekilas soal kasus perseteruan jurnalis dan Bupati ini, tuduhan Bupati terasa sangat dangkal.

    Pertama Bupati menuduh Toro dengan media tidak legal dan tidak berhak menyiarkan dan menyebarluaskan informasi ke masyarakat. Padahal legalitas  Toro dan medianya tidak jelas  kalau tidak bagaimana Dewan Pers bisa menyidangkannya.

    Kedua, Toro dan medianya tidak anggota PWI. Lucu kali kan, sebab tidak ada ketentuan dan UU yang mengharuskan Toro masuk PWI. Itu saja Bupati tidak tahu.

    Tapi yang pasti kata Ismail Sarlata, Bupati Amril Mukminin sudah menyepelekan hasil dari PPR Dewan Pers yang telah dilaksanakan atau dipatuhi Toro (harianberantas.co.id) pada tanggal 08, 26 Oktober 2017, dan pada tanggal 09 November 2017 lalu. terang Korlap SPI, Ismail Sarlata (Red)



     
    Berita Lainnya :
  • Polsek Kampar Tangkap Dua Pelaku Narkoba di Desa Sendayan
  • Jum'at Berkah Polsek Kampar Kiri: Hadir di Tengah Warga, Bagi Beras Ringankan Beban Ekonomi Dua Desa
  • Jum'at Barokah Polsek Kampar, Kapolsek Langsung Serahkan Bantuan ke Korban Kebakaran Desa Penyasawan
  • Dukung Ketahanan Pangan Nasional, Polsek Limapuluh Tanam Jagung Pipil di Lahan Produktif Bersama Kelompok Tani
  • Pisah Sambut Camat Rumbio Jaya, Kapolsek Kampar Berikan Bibit Pohon Wujud Gerakan Green Policing
  •  
    Komentar Anda :

     
        Indeks Berita
    01 Polsek Kampar Tangkap Dua Pelaku Narkoba di Desa Sendayan
    02 Jum'at Berkah Polsek Kampar Kiri: Hadir di Tengah Warga, Bagi Beras Ringankan Beban Ekonomi Dua Desa
    03 Jum'at Barokah Polsek Kampar, Kapolsek Langsung Serahkan Bantuan ke Korban Kebakaran Desa Penyasawan
    04 Dukung Ketahanan Pangan Nasional, Polsek Limapuluh Tanam Jagung Pipil di Lahan Produktif Bersama Kelompok Tani
    05 Pisah Sambut Camat Rumbio Jaya, Kapolsek Kampar Berikan Bibit Pohon Wujud Gerakan Green Policing
    06 Kalapas Pasir Pangarayan: Pengurusan PB, CB, dan CMB Gratis, Tidak Ada Ruang Untuk Pungli
    07 Polsek Kampar Tangkap Dua Pelaku Narkoba Yang Meresahkan Masyarakat
    08 Ka KPLP Lapas Pasir Pangarayan Pimpin Laksanakan Pemeliharaan Gembok sebagai Upaya Penguatan Keamanan
    09 Pererat Silaturahmi dan Perkuat Sinergi, Ketua DPRD Bengkalis Ikut Fun Football Sempena Hari Jadi ke-514
    10 Bayar Pajak Kendaraan Kini Lebih Mudah, Satlantas Polres Kampar Ajak Masyarakat Manfaatkan Program Pemutihan
    11 Paripurna Hari Jadi ke-514 Bengkalis, DPRD Teguhkan Semangat Membangun Negeri Junjungan
    12 Perkuat Pelestarian Budaya Melayu, Ketua DPRD Bengkalis Apresiasi Kenduri Adat Hari Jadi ke-514
    13 Buka Mubes Ke-II Kerapatan Empat Suku Kubu, Wabub Rohil Ajak Generasi Muda Lestarikan Adat Melayu
    14 Apresiasi dan Terima Kasih untuk Polantas, Tetap Mengabdi di Tengah Guyuran Hujan
    15 Dari Modal Rp70 Ribu Hingga Jadi Referensi Akademik Dunia, Buku Muhammad Ja'far Hasibuan Diresmikan di UI
    16 Berawal dari Uang Jajan Rp3.000, Apin Akhirnya Kembali ke Pelukan Orang Tuanya Berkat Kepedulian Warga dan Kesigapan Personel Polresta Pekanbaru
    17 Tim Ditresnarkoba Polda Sumbar dan Polres Pasbar Gagalkan Peredaran Narkotika, 30 Paket Ganja Kering Siap Edar Disita
    18 Polres Dumai Musnahkan 30,80 Kilogram Sabu Jaringan Internasional, Selamatkan Lebih dari 155 Ribu Jiwa
    19 Pembatasan Truk Bertonase Besar di Air Molek Mulai Dibahas, Ditlantas Polda Riau Tekankan Pemasangan Portal Harus Berdasarkan Regulasi
    20 APJI Hadiri Kegiatan Pembinaan Ormas oleh Kesbangpol Kabupaten Bekasi Dalam Penguatan Peran Organisasi Kemasyarakatan
    21 DPRD Bengkalis Paripurna Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025
    22 DPRD Bengkalis Menyetujui Pengelolaan Sistem Tiket Elektronik Roro
     
     
     
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © Sergaponline.com