SERGAPONLINE.COM PEKANBARU - Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Riau menangkap IS (36) yang diduga pelaku pembobolan sebanyak 16 rumah di Pekanbaru. Polisi harus melumpuhkan Pelaku karena berusaha kabur ketika akan ditangkap.
Hal tersebut disampaikan Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto. Ia mengungkapkan, pelaku ini telah beraksi dengan membobol rumah sebanyak 16 TKP di Pekanbaru.
"Saat akan ditangkap tersangka berusaha kabur dan petugas terpaksa melakukan tindakan tegas terukur dengan menembak kaki kanan," ujar Sunarto, Jumat (28/10/2022).
Ia mengatakan tersangka juga pernah ditahan di Polres Dumai pada tahun 2018 lalu dengan kasus yang sama.
Lanjutnya, tersangka berhasil diamankan usai beraksi di Jalan Patin Raya, Kelurahan Limbungan Baru, Kecamatan Rumbai Pesisir, Kota Pekanbaru, pada Rabu (28/09/2022) malam lalu, sekitar pukul 19.08 WIB.
"Tersangka mengaku telah 16 kali melakukan tindak pidana pencurian rumah mewah di wilayah Kota Pekanbaru. Dimana modus pelaku sebelum beraksi terlebih dahulu melakukan pemantauan terhadap rumah mewah yang menjadi targetnya," cakapnya.
"Sebelum beraksi, pelaku menyapa pemilik rumah terlebih dahulu untuk memastikan penghuni ada atau tidak. Apabila tidak ada yang menyahut, maka tersangka melakukan Pencurian dengan menggunakan 2 buah linggis, memakai helm, sepatu, jaket dan sarung tangan," sambungnya.
Kronologinya yaitu, berawal saat korban bersama keluarganya pergi dan meninggalkan rumah dalam keadaan kosong dan terkunci. Tak lama korban kembali pulang dan anak korban melihat pintu samping rumah sudah terbuka dengan kondisi dibuka secara paksa.
"Lalu korban melihat ke dalam rumah dan kamar sudah dalam keadaan berantakan dan korban melihat adanya barang-barang berharga milik korban telah hilang," tuturnya.
Dari rumah tersebut, tersangka berhasil mengambil 2 buah jam tangan mewah seharga Rp30 juta dan Rp3 juta, perhiasan emas berbentuk kalung, gelang dan cincing emas 24 karat seberat 55 emas dan emas 22 karat seberat 100 gram.
"Tersangka mengaku barang hasil curian dijual kepada penadah inisial AT (DPO) dan uang hasil penjualan barang curian digunakan untuk bermain judi online dan untuk kebutuhan sehari-hari," pungkasnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 363 ayat (2) KUHP dan diancam pidana penjara paling lama 9 tahun
Komentar Anda :