Home | Politik | Ekonomi | Hukrim | Sport | Lifestyle | Riau | Pekanbaru | Regional | Internasional | Indeks Berita
 
Perakit Bom di Inhu Termotivasi karena Sering Dibuli
Kamis, 06-10-2022 - 18:22:56 WIB
TERKAIT:
 
  • Perakit Bom di Inhu Termotivasi karena Sering Dibuli
  •  

    SERGAPONLINE.COM PEKANBARU - Polisi menangkap seorang pria perakit bom inisial MN (41) warga asal Kabupaten Kampar. Satu buah bom yang dirakitnya meledak di pinggir jalan dekat rumah kontrakannya di Desa Klesa Kecamatan Seberida Kabupaten Indragiri Hulu, Riau.


    Kabid Humas Polda Riau Kombes Sunarto mengatakan, pelaku ditangkap dan ditahan akibat ulahnya itu. Dari pemeriksaan, aksi pelaku nekat merakit bom karena dibuli oleh masyarakat setempat.


    "Tersangka MN mengaku sering dibuli orang lain yang mengatakan lusuh, gila. Lalu pelaku kesal dan termotivasi cara merakit bom. Maksudnya agar pelaku tidak dibuli lagi," kata Sunarto didampingi Direktur Reskrimum Polda Riau, Kombes Asep Darmawan, Rabu (5/10).


    Sunarto menjelaskan, pelaku membeli bahan peledak melalui situs online Tokopedia pada Mei 2022. Lima hari berikutnya pesanan datang diantar kurir dan disimpan di kamarnya.


    Bulan September 2022 pelaku mencoba merakit bom dengan mencampur semua bahan peledak ke dalam ember. Lalu bahan itu dimasukan ke dalam botol bekas. Kemudian campuran tadi dibakar.


    "Setelah itu, bahan peledak yang dirakit pelaku meledak. Memang menimbulkan ledakan walaupun tidak kuat. Selanjutnya pelaku kembali merakit dan mencampurkan bahan peledak dan menambahkan alat lagi kabel listrik dan aki serta mesin timer," jelas Sunarto.


    Kemudian, pada Senin (3/10) kemarin pelaku kembali merakit dan mencampurkan bahan peledak. Kemudian meletakkan di pinggir jalan.


    "Pelaku ini sudah menyetting timer ledakan untuk waktu 30 menit. Setelah itu pelaku meninggalkan bahan peledak itu. Pelaku ini juga tidak mengetahui bahan peledak itu meledak atau tidak. Namun, akhirnya meledak lebih kuat dari sebelumnya," kata Sunarto.


    Akibat perbuatannya, pelaku terjerat Pasal 1 ayat 1 UU Nomor 12 tahun 1951 tentang bahan peledak. Pelaku disebut menguasai, menyimpan bahan peledak dengan ancaman penjara seumur hidup dan 20 tahun.


    "Pelaku diduga melakukan tindak pidana tanpa hak menguasai, menyimpan sesuatu bahan peledak," pungkasnya.




     
    Berita Lainnya :
  • Gubri Edy Natar Harap KKK Bersinergi dengan Pemerintah Dalam Membangun Negeri
  • Kepala Lapas Sapto Peduli Akan Kesehatan, Beserta Petugas Lapas Pekanbaru Rutin Laksanakan Senam Pagi
  • HUT ke 78 PUPR, Kadis Ardiansyah Gelar Coffee Morning Bersama lnsan Pers dan LSM
  • Pj Bupati Kampar Sampaikan Pidato Pada Paripurna Pembahasan 21 Ranperda dan Laporan Banggar Terkait RAPBD 2024
  • Hadapi Tahun 2024, Jasa Raharja Perkuat Komitmen Inovasi dan Berbagai Inisiatif Strategis
  •  
    Komentar Anda :

     
        Indeks Berita
    01 Gubri Edy Natar Harap KKK Bersinergi dengan Pemerintah Dalam Membangun Negeri
    02 Kepala Lapas Sapto Peduli Akan Kesehatan, Beserta Petugas Lapas Pekanbaru Rutin Laksanakan Senam Pagi
    03 HUT ke 78 PUPR, Kadis Ardiansyah Gelar Coffee Morning Bersama lnsan Pers dan LSM
    04 Pj Bupati Kampar Sampaikan Pidato Pada Paripurna Pembahasan 21 Ranperda dan Laporan Banggar Terkait RAPBD 2024
    05 Hadapi Tahun 2024, Jasa Raharja Perkuat Komitmen Inovasi dan Berbagai Inisiatif Strategis
    06 Laksanakan Kegiatan Sambung Rasa, Warga Binaan Blok Pengendali Narkoba Antusias Ikuti Acara
    07 Antisipasi Ancaman Banjir, Hasan Turunkan 600 Personel Untuk Normalisasi Drainase
    08 Kajati Riau Akmal Abbas Paparkan Penegakan Hukum Humanis Berintegritas
    09 Ketua Umum PERADMI Prof DR Suhendar SH LLM Berharap Hukum Menjadi Panglima di Indonesia
    10 DPRD Provinsi Riau menggelar Rapat Paripurna Agenda Penyampaian Penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah 2024
    11 Menkumham, Yasonna Serahkan Bantuan Dana Pendidikan PIP Bagi Peserta Didik
    12 Patroli Cipkon OMB LK 23/24 Wilkum Polsek Ujung Batu Sambangi Sekretariat Panwaslu Desa Ngaso
    13 DPRD Sahkan APBD Rohil Tahun 2024 Sebesar Rp 2,2 Triliun Lebih
    14 Gubernur Edy Nasution Berikan 1 Tiket Umroh Gratis
    15 Fraksi -Fraksi DPRD Sampaikan Pandangan Umum Terhadap Nota Keuangan RAPBD Rohil Tahun 2024
    16 Kepala Kejaksaan Tinggi Riau dan Ketua IAD Wilayah Riau Melaksanakan Kunjungan Kerja Ke TK Adhyaksa XXVIII Pekanbaru
    17 Momen Haru Irjen Iqbal dan Istri Peluk Anak Personel Polairud Yang Gugur Dalam Bertugas
    18 Anggota DPRD Bengkalis Bangun Masjid dan Mushalla dari dana Porkir
    19 DPRD Gelar Rapat Paripurna Penyampaian Nota Keuangan RAPBD Tahun 2024 Oleh Bupati Rohil
    20 Puncak Musim Hujan, Pemko Pekanbaru Normalisasi Sungai dan Parit
    21 Rektor Unilak Prof Dr Junaidi Dukung Polda Riau Ajak Masyarakat Suskeskan Pemilu Damai 2024
    22 Lantik Puluhan Pejabat, Bupati Rohil Minta Sukseskan Program Pemerintah
     
     
     
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © Sergaponline.com