Polres Pelalawan Kembali Melakukan Pengungkapan Kasus Tindak Pidana Narkotika Jenis Shabu- Shabu
SERGAPONLINE.COM PELALAWAN - Kecurigaan membuahkan hasil Tim joker sat narkoba polres Pelalawan kembali melakukan pengungkapan kasus Tindak Pidana Narkotika Jenis Shabu-shabu.Selasa (04/10/ 2022).
Penangkapan pada Selasa 04 Oktober 2022, pukul 20.30 Wib.
berlokasi di pondok pinggir jalan Simpang Tahu,RT.007/RW.004, Kelurahan, Sialang Bungkuk, Kecamatan Bandar Petalangan, Kabupaten Pelalawan. dari hasil penangkapan di amankan seorang laki laki bernama WH (37). betikut barang bukti berupa, Satu paket Besar sabu yang berbungkus plastik bening klep merah,Tujuh paket Sedang sabu yang berbungkus plastik bening klep merah,Empat paket Kecil sabu yang berbungkus plastik bening klep merah yang jumlah berat kotornya 82.30 Gram, satu unit Handphone Android merek infinix warna hitam
Satu Unit Hp Nokia warna biru, dua unit timbangan digital berwarna Hitam,Dua Ball Plastik klip dua kotak permen, dua kotak rokok yang di lakban hitam,Uang Tunai Rp.1.550.000,Satu unit sepeda motor merek Astrea Grand warna putih hitam dengan nopol BM 4250 FA.
Penangkapan berlangsung scara dramatis, berawal dari team Joker Satresnarkoba Polres Pelalawan mendapatkan info dari masyarakat, bahwa Di jalan Simpang Tahu, Kelurahan, Sialang Bungkuk, Kec.Bandar Petalangan, Kab.Pelalawan, sering terjadi transaksi Narkotika.
Terkait info tersebut team Joker yang di pimpin langsung Kasat resnarkoba polres Pelalawan lptu Rejoice Benedikto Manalu Strik, Sik, langsung melakukan penyelidikan dan Team Joker Langsung menuju Ke jalan Simpang Tahu,RT.007/RW.004, Kelurahan,Sialang Bungkuk, Kecamatan Bandar Petalangan,Kabupaten Pelalawan.
Kemudian team Joker melakukan pengintaian dan melihat ada seorang yang di curigai membawa Narkotika Jenis sabu Sedang duduk di Pondok Pinggir jalan Simpang tahu,kemudian team Joker langsung melakukan Penangkapan dan berhasil mengamankan WH Kemudian team Joker melakukan penggeledahan terhadap WH kemudian team introgasi WH bahwa barang tersebut di dapat dari RP (DPO) kemudian team membawa tersangka dan barang bukti di bawak ke Mapolres Pelalawan guna penyelidikan lebih lanjut.Dari hasil interogasi di peroleh keterangan bahwa Peran para terduga pelaku WH, sebagai Pengedar RP (DPO).
Ketika di konfirmasi kasat narkoba Membenarkan Penangkapan tersebut di harapkan kepada seluruh lapisan masyarakat dapat memberikan informasi kepada pihak kepolisian jika mendengar informasi ada peredaran narkotika di dekat tempat tinggalnya.Ungkap Kasat Narkoba Polres Pelalawan.
Editor : F.Laoly
Komentar Anda :