Korban Pengacaman Pembunuhan: JPU Ayu Susanti SH "Keliru."
Ayu Susanti SH Sebagai JPU Tuntut Tersangka Pengancaman Pembunuhan 4 Bulan, Korban Tidak Terima
Jumat, 14-09-2018 - 17:04:39 WIB 👁 148641

TERKAIT:
 
  • Ayu Susanti SH Sebagai JPU Tuntut Tersangka Pengancaman Pembunuhan 4 Bulan, Korban Tidak Terima
  •  

    SERGAPONLINE.COM PEKANBARU-Keluarga dan  korban pengancaman sangat keberatan dan tidak terima atas tuntutan Ayu Susanti SH sebagai JPU dalam kasus pengancaman terhadap Damannuri (korban) warga labuai pekanbaru, karena Jaksa tersebut dinilai sudah keliru dalam menuntut tedakwa  Yunan Rahman. Dengan memakai Pasal 335 KUHP, terkait delit perbuatan tidak menyenangkan.

    Sementara pasal 335 tersebut sudah ditiadakan dan dihapus oleh MK pada tahun 2014 untuk itulah kami mengatakan jaksa itu sudah keliru (Damannuri.Red), " itulah kejanggalannya karena Jaksa Ayu tersebut kurang mengerti hukum." masa pasal yang sudah dihapus itupulak yang di kenakan kepada terdakwa, kami sangat kecewa dan tidak terimah tuntutan jaksa tersebut.

    Kemudian Damannuri menjelaskan lagi, disaat kasus ini di P21 ada dua pasala yang dikenakan kepada terdakwa adalah dua pasal undang-undang  pasal 335 tentang perbuatan tidak menyenangkan dan undang-undang darurat nomor 12 tahun 1951 tentang senjata tanjam, barang siapa yang memiliki dan menguasai senjata tanjam untuk mengejar seseorang, yang acamannya hukuman 10 tahun penjara.

    Dan inilah yang tidak kami terima atas tuntutan jaksa tersebut, dan saat kami tanyak kepada JPU nya kenapa jaksa menuntut terdakwa dengan pasal 335 sementara pasal tersebut sudah dihapus oleh MK artinya tidak dipakai lagi bunyi (persbuatan tidak menyenangkan) ?

    Ayu menjawab, kan orangtuamu tidak ada yang luka, kalau begini jawaban Jaksa Ayu berarti dia mau orangtua kami dibunuh dan mati dulu baru di tuntut terdakwa dengan pasal yang kami maksud. Ini sudah tidak benar lagi pak, kami sangat kecewa atas perbuatan JPU tersebut, kami harapkan kepada hakim untuk dapat menghukum terdakwa yang seadil-adilnya.

    Damannuri menambahkan lagi, kejadian ini terjadi pada hari Senin tanggal 20 Juni tahun 2016 di dekat rumah saya sekitar pukul 10-30 wib, jl. Rawawiri RT 01 RW 9 Kel Tangkerang Labuai kec.Bukit Raya.

    Kronologisnya saat saya sedang membangun pagar dibelakang rumah dibatas tanah terdakwa saya bertanya kepada terdakwa dimana batas tanahnya ? kemudian terdakwa tidak menjelaskan dengan baik-baik malah  marah -marah dengan saya sambil mengejar saya dengan parang, saat itu saya melarikan diri, dan melaporkan ke Kantor Polsek Bukit Raya, sehingga kasus ini sampai ke pengadilan.

    JPU Kajari Pekanbaru Ayu Susanti SH saat dikonfirmasi media sergaponline.com jumat (14/9/2018) melalui telepon selulernya mengatakan, Pasal 335 tidak pernah dihapuskan tetap masih ada, hanya saja ada unsur frasa perbuatan tidak menyenangkan dianulir artinya itu dihilangkan sebagian, diperbaiki bukan pasalnya yang dihilangkan. Unsur pasalnya yang diperbaiki.

    Dan pasal yang dikenakan kepada terdakwa itu pasal alternatif, jadi sebenarnya dari awal itu pasal 335 ayat 1tapi karena ini perkara memang dari awal mereka saling lapor satu sama lain dan riskan kalau tidak didawakkan dengan pasal tunggal, makanya kita lapis dengan undang-undang darurat, jadi dari P21 saya sendiri ada dua pasal, undang-undang  darurat atau pasal 335 ayat 1 KUHP jadi saya tidak pernah melakukan tunggal. Untuk menghindari perkara bebas, namun setelah ada proses di persidangan ternyata ini berbanding seimbang, karena jaksa sama hakim tidak tau di TKP apa sebenarnya yang telah terjadi.

    Ayu menambahkan lagi, dari awal perkara ini cukup riskan untuk di P21 cuman kita pertimbangkan lagi untuk kepentingan korban, sebenarnya kami sudah P19 dua kali, dan berkas ini sudah bali tiga kali hinga sampai empat kali.

    Nah akhirnya kita P21 dengan pasal yang kita lapis, itu permintaan dari kejaksaan dengan kita lapis undang-undang darurat.

    Ternyata di persidangan seperti yang terbaca diberkas, ternyata memang berbanding artinya keterangan saksi korban didukung oleh dua saksi lainnya yang mengatakan terdakwa membawa parang dan mengancam, mengacungkan dengan melarang korban jangan kamu bangun tembok disini nanti kubunuh kau.

    Begitu juga ketika terdakwa menghadirkan dua saksi yang meringankan, ceritanya berlawanan kita berada dimana sekarang ?

    Makanya kita tidak bisa menuntut tinggi terdakwa, kalau kita menuntut terlalu tinggi ternyata orang tidak bersalah ini juga menjadi beban.

    Kalau juga kita tuntut terlalu rendah tapi ternyata orang itu bersalah, dan pertimbangan tersebut bukan pertimbangan saya sendiri melain pertimbangan pimpinan itulah menurut kita patuhi, karena korban tidak luka.

    Kalau undang-undang darurat kenapa tidak bisa dibuktikan, karena di pasal 2 tentang senjata tanjam, aya 2 menjelaskan kalau parang itu digunakan untuk berkebun maka dia tidak bisa dipidana. Dan itulah fakta yang dimuncul saksi dua saksi yang meringankan. "Ayu mengatakan dalam perkara ini tidak ada kepentingan saya." Jelas Ayu.(Red)




     
    Berita Lainnya :
  • Polsek Kampar Tangkap Dua Pelaku Narkoba di Desa Sendayan
  • Gelorakan Semangat Olahraga, Pemuda Rumbai Gelar Voli ANTAR CLUB Se-Kota Pekanbaru
  • DPD LSM Bara Api Riau Desak Evaluasi Izin Operasional THM Hollywood dan Dragon, Pemprov Diminta Bertindak Tegas
  • Bupati Roby Ajak Seluruh Pihak Bersinergi Atasi Potensi Karhutla di Bintan
  • Ganja16 Kg Ganja Disita di Jalan Lintas Medan–Bukittinggi, Kurir Berusia 17 Tahun Diamankan
  •  
    Komentar Anda :

     
        Indeks Berita
    01 Polsek Kampar Tangkap Dua Pelaku Narkoba di Desa Sendayan
    02 Gelorakan Semangat Olahraga, Pemuda Rumbai Gelar Voli ANTAR CLUB Se-Kota Pekanbaru
    03 DPD LSM Bara Api Riau Desak Evaluasi Izin Operasional THM Hollywood dan Dragon, Pemprov Diminta Bertindak Tegas
    04 Bupati Roby Ajak Seluruh Pihak Bersinergi Atasi Potensi Karhutla di Bintan
    05 Ganja16 Kg Ganja Disita di Jalan Lintas Medan–Bukittinggi, Kurir Berusia 17 Tahun Diamankan
    06 Maulid Nabi 1448 H, Bupati Roby : Bukan Sekedar Peringatan, Tapi Jadikan Nabi Sebagai Teladan
    07 Sholat Istisqo dan Tabligh Akbar Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW di Kecamatan Sail
    08 Polres Pasaman Barat Ungkap Kasus Peredaran Narkotika Sepanjang Semester Tahun 2026
    09 Patroli RAGA Polresta Pekanbaru Intensifkan Pengamanan Dini Hari, Cegah Geng dan Aksi Anarkisme
    10 PKK dan BPBD Bintan Gandeng Kader Wujudkan Keluarga Tangguh Bencana
    11 Kecewa Atas Penetapan Tersangka Terhadap Korban Oleh Polsek Mandau, Istri Rudi Saputra Laporkan ke Mabes Propam Polri
    12 Jaga Desa Diperkuat, Kawal Program Prioritas Nasional di Kepri
    13 Sidang Pengeroyokan, Saksi Ringankan Terdakwa Si Baju Merah Diduga Ikut Memukul
    14 Ditlantas Polda Riau Edukasi Safety Riding kepada Prajurit Pomdam XIX/Tuanku Tambusai
    15 Polantas Karib Bagikan Masker kepada Pengendara & Pengguna Jalan
    16 Antisipasi Kabut Asap, Ditlantas Polda Riau Bagikan Masker dan Imbau Warga Manfaatkan SIGNAL
    17 Udara Pekanbaru Masih Berasap, Polantas Karib Turun ke Jalan Bagikan Ribuan Masker
    18 Pemkab Bintan Ajak Masyarakat Hadiri Peringatan Maulid Nabi 1448 H di Community Centre Teluk Sebong
    19 Kepala Lapas Narkotika Kelas IIB Rumbai Pastikan Pembinaan Berjalan Optimal
    20 Kapolresta Pekanbaru Turun Langsung Bagikan Ribuan Masker Bagi Masyarakat Pengguna Lalulintas Mencegah ISPA
    21 Polres Pasaman Barat Gelar Konferensi Pers Terkait Kasus Pembunuhan Ibu dan Nenek Kandung di Sungai Aur
    22 Polres Dumai dan Politeknik Kelautan dan Perikanan Dumai Perkuat Sinergi Melalui Kerja Sama Kampus Anti Kejahatan dan Program Green Policing
     
     
     
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © Sergaponline.com