Korban Pengacaman Pembunuhan: JPU Ayu Susanti SH "Keliru."
Ayu Susanti SH Sebagai JPU Tuntut Tersangka Pengancaman Pembunuhan 4 Bulan, Korban Tidak Terima
Jumat, 14-09-2018 - 17:04:39 WIB 👁 145789

TERKAIT:
 
  • Ayu Susanti SH Sebagai JPU Tuntut Tersangka Pengancaman Pembunuhan 4 Bulan, Korban Tidak Terima
  •  

    SERGAPONLINE.COM PEKANBARU-Keluarga dan  korban pengancaman sangat keberatan dan tidak terima atas tuntutan Ayu Susanti SH sebagai JPU dalam kasus pengancaman terhadap Damannuri (korban) warga labuai pekanbaru, karena Jaksa tersebut dinilai sudah keliru dalam menuntut tedakwa  Yunan Rahman. Dengan memakai Pasal 335 KUHP, terkait delit perbuatan tidak menyenangkan.

    Sementara pasal 335 tersebut sudah ditiadakan dan dihapus oleh MK pada tahun 2014 untuk itulah kami mengatakan jaksa itu sudah keliru (Damannuri.Red), " itulah kejanggalannya karena Jaksa Ayu tersebut kurang mengerti hukum." masa pasal yang sudah dihapus itupulak yang di kenakan kepada terdakwa, kami sangat kecewa dan tidak terimah tuntutan jaksa tersebut.

    Kemudian Damannuri menjelaskan lagi, disaat kasus ini di P21 ada dua pasala yang dikenakan kepada terdakwa adalah dua pasal undang-undang  pasal 335 tentang perbuatan tidak menyenangkan dan undang-undang darurat nomor 12 tahun 1951 tentang senjata tanjam, barang siapa yang memiliki dan menguasai senjata tanjam untuk mengejar seseorang, yang acamannya hukuman 10 tahun penjara.

    Dan inilah yang tidak kami terima atas tuntutan jaksa tersebut, dan saat kami tanyak kepada JPU nya kenapa jaksa menuntut terdakwa dengan pasal 335 sementara pasal tersebut sudah dihapus oleh MK artinya tidak dipakai lagi bunyi (persbuatan tidak menyenangkan) ?

    Ayu menjawab, kan orangtuamu tidak ada yang luka, kalau begini jawaban Jaksa Ayu berarti dia mau orangtua kami dibunuh dan mati dulu baru di tuntut terdakwa dengan pasal yang kami maksud. Ini sudah tidak benar lagi pak, kami sangat kecewa atas perbuatan JPU tersebut, kami harapkan kepada hakim untuk dapat menghukum terdakwa yang seadil-adilnya.

    Damannuri menambahkan lagi, kejadian ini terjadi pada hari Senin tanggal 20 Juni tahun 2016 di dekat rumah saya sekitar pukul 10-30 wib, jl. Rawawiri RT 01 RW 9 Kel Tangkerang Labuai kec.Bukit Raya.

    Kronologisnya saat saya sedang membangun pagar dibelakang rumah dibatas tanah terdakwa saya bertanya kepada terdakwa dimana batas tanahnya ? kemudian terdakwa tidak menjelaskan dengan baik-baik malah  marah -marah dengan saya sambil mengejar saya dengan parang, saat itu saya melarikan diri, dan melaporkan ke Kantor Polsek Bukit Raya, sehingga kasus ini sampai ke pengadilan.

    JPU Kajari Pekanbaru Ayu Susanti SH saat dikonfirmasi media sergaponline.com jumat (14/9/2018) melalui telepon selulernya mengatakan, Pasal 335 tidak pernah dihapuskan tetap masih ada, hanya saja ada unsur frasa perbuatan tidak menyenangkan dianulir artinya itu dihilangkan sebagian, diperbaiki bukan pasalnya yang dihilangkan. Unsur pasalnya yang diperbaiki.

    Dan pasal yang dikenakan kepada terdakwa itu pasal alternatif, jadi sebenarnya dari awal itu pasal 335 ayat 1tapi karena ini perkara memang dari awal mereka saling lapor satu sama lain dan riskan kalau tidak didawakkan dengan pasal tunggal, makanya kita lapis dengan undang-undang darurat, jadi dari P21 saya sendiri ada dua pasal, undang-undang  darurat atau pasal 335 ayat 1 KUHP jadi saya tidak pernah melakukan tunggal. Untuk menghindari perkara bebas, namun setelah ada proses di persidangan ternyata ini berbanding seimbang, karena jaksa sama hakim tidak tau di TKP apa sebenarnya yang telah terjadi.

    Ayu menambahkan lagi, dari awal perkara ini cukup riskan untuk di P21 cuman kita pertimbangkan lagi untuk kepentingan korban, sebenarnya kami sudah P19 dua kali, dan berkas ini sudah bali tiga kali hinga sampai empat kali.

    Nah akhirnya kita P21 dengan pasal yang kita lapis, itu permintaan dari kejaksaan dengan kita lapis undang-undang darurat.

    Ternyata di persidangan seperti yang terbaca diberkas, ternyata memang berbanding artinya keterangan saksi korban didukung oleh dua saksi lainnya yang mengatakan terdakwa membawa parang dan mengancam, mengacungkan dengan melarang korban jangan kamu bangun tembok disini nanti kubunuh kau.

    Begitu juga ketika terdakwa menghadirkan dua saksi yang meringankan, ceritanya berlawanan kita berada dimana sekarang ?

    Makanya kita tidak bisa menuntut tinggi terdakwa, kalau kita menuntut terlalu tinggi ternyata orang tidak bersalah ini juga menjadi beban.

    Kalau juga kita tuntut terlalu rendah tapi ternyata orang itu bersalah, dan pertimbangan tersebut bukan pertimbangan saya sendiri melain pertimbangan pimpinan itulah menurut kita patuhi, karena korban tidak luka.

    Kalau undang-undang darurat kenapa tidak bisa dibuktikan, karena di pasal 2 tentang senjata tanjam, aya 2 menjelaskan kalau parang itu digunakan untuk berkebun maka dia tidak bisa dipidana. Dan itulah fakta yang dimuncul saksi dua saksi yang meringankan. "Ayu mengatakan dalam perkara ini tidak ada kepentingan saya." Jelas Ayu.(Red)




     
    Berita Lainnya :
  • Polsek Kampar Tangkap Dua Pelaku Narkoba di Desa Sendayan
  • Turun Langsung Ke Lapangan, Kapolda Riau Tinjau Progres Jembatan Merah Putih Presisi Di Dumai
  • Sukseskan Program Presiden RI, Kapolsek Singingi Tinjau Perkarangan Taman Bergizi Warga
  • Bentuk Apresiasi Atas Dedikasi Anggota, Polresta Pekanbaru Anugerahkan Kenaikan Pangkat kepada 116 Personel
  • Terima Kasih Kapolda dan Dirlantas Polda Sumbar, Ibu Iche Kini Miliki Rumah Layak Huni
  •  
    Komentar Anda :

     
        Indeks Berita
    01 Polsek Kampar Tangkap Dua Pelaku Narkoba di Desa Sendayan
    02 Turun Langsung Ke Lapangan, Kapolda Riau Tinjau Progres Jembatan Merah Putih Presisi Di Dumai
    03 Sukseskan Program Presiden RI, Kapolsek Singingi Tinjau Perkarangan Taman Bergizi Warga
    04 Bentuk Apresiasi Atas Dedikasi Anggota, Polresta Pekanbaru Anugerahkan Kenaikan Pangkat kepada 116 Personel
    05 Terima Kasih Kapolda dan Dirlantas Polda Sumbar, Ibu Iche Kini Miliki Rumah Layak Huni
    06 Dirlantas Polda Sumbar Resmikan Rumah Hasil Bedah Rumah dalam Rangka Hari Bhayangkara ke-80
    07 Kapolsek Ranah Batahan Tegaskan Komitmen Polri Presisi: Penegakan Hukum Humanis, Profesional, dan Berkeadilan
    08 Ketua DPW GMPK Riau Ucapkan Selamat Atas Kenaikan Pangkat Putra Adin Mardeka Menjadi AKP
    09 Kakanwil Ajak Jajaran Lapas Bagansiapiapi Wujudkan IMIPAS PRIMA Berbasis Integritas
    10 APJI dan MPP Kawal Ketat SPMB Riau, Tegaskan Stop Praktik “Jual Bangku” di Sekolah
    11 Luar Biasa Mantap Polresta Pekanbaru Raih Sejumlah Prestasi di Hari Bhayangkara ke-80, Manajemen Media Terbaik Tingkat Nasional Jadi Sorotan
    12 3 Gelar Juara! Polres Kampar Bersinar Di Hari Bhayangkara Ke-80
    13 Kepedulian Hingga Hari Ini, Dirlantas Polda Riau Sukses Salurkan 7.075 Paket Bansos di Seluruh Kota dan Kabupaten di Riau
    14 Ketua PEKAT IB Riau Edwin Aditya Nugraha Ucapkan Selamat Hari Bhayangkara ke-80, Apresiasi Pengabdian Polri
    15 Prosesi Sertijab dan Kenal Pamit Lima Pejabat Polres Dumai Berlangsung Khidmat
    16 Wakapolda Sumbar Pimpin Rilis Capaian Semester I 2026: 705 Kasus Diungkap, 41 Kg Sabu dan 586 Kg Ganja Disita
    17 Presiden Prabowo Beri Nugraha Sakanti kepada Polda Riau, Kapolda: Penghargaan Ini Milik Seluruh Personel Dalam Rangka Hari Bhayangkara Ke-80
    18 Polresta Pekanbaru Peringati Hari Bhayangkara ke-80, Teguhkan Komitmen Polri Presisi untuk Masyarakat dan Dukung Program Nasional
    19 Tim Pemeriksa Kanwil Ditjenpas Riau Lakukan Pemeriksaan atas Dugaan Pelanggaran di Lapas Narkotika Kelas IIB Rumbai
    20 Wakapolda Sumbar Ajak Seluruh Elemen Masyarakat Bersinergi Berantas Peredaran Narkoba
    21 Luar Biasa Polsek Kampar Tangkap Pelaku Penyalahgunaan Narkoba, Sita 24 Paket Sabu-sabu
    22 Satlantas Polda Riau Dari Pasar Rakyat Hingga Pelosok Negeri, Sentuhan Kepedulian Hadir di Hari Bhayangkara ke-80
     
     
     
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © Sergaponline.com