Kuasa Hukum Indra Alias Jet Keberatan Atas Tuntutan JPU
Minggu, 18-09-2022 - 18:37:02 WIB 👁 6588
Foto: Kuasa hukum terdakwah Indra als jet minta jaksa penuntut agar klien nya di bebaskan Ket foto fadli
TERKAIT:
 
  • Kuasa Hukum Indra Alias Jet Keberatan Atas Tuntutan JPU
  •  

     

    SERGAPONLINE.COM BENGKALIS - Terkait penangkapan yang dilakukan Sat Narkoba Polres Bengkalis di sebuah ruko Jalan Antara Desa Wonosari Kecamatan Bengkalis pada tanggal 25 April 2022 dari penangkapan tersebut didapat 2 (dua) tersangka yaitu Hamdan als Adan dan Indra als Jet, dengan hal ini melalui kuasa hukum saudara Indra als Jet merasa keberatan atas apa yang telah disampaikan Jaksa Penuntut Umum, seperti yang disampaikan Jon Hendri, S.H, M.H selaku direktur Lembaga Bantuan Hukum Keadalian Negeri Junjungan Bengkalis (LBH KNJB) Kabupaten Bengkalis di dampingi Sekretaris M. Alfindra.

    Jon Hendri menjelaskan, Berdasarkan pada saat pemeriksaan saksi pada saat persidangan ada saksi terdakwa saudara Adan, jadi terdakwa Adan mengatakan bahwa saudara Indra tidak ada menggunakan narkotika pada malam saat penangkapan dan terdakwa Indra pada malam terakhir kejadian tersebut kunci rumahnya tertinggal di ruko.

    "Kemarin waktu kita menanyakan pada saat persidangan tersebut, menurut keterangan dari pada terdakwa saudara Adan beliau mengatakan bahwa adanya alat penghisap (bong) itu adalah milik dirinya, bukan milik Indra,"ucapnya.

    "Persidangan pada hari Selasa 13 September kemarin saya langsung mengikuti persidangan itu dan sudah tujuh kali persidangan," ucap Jon Hendri lagi.

    Menurut pandangan Jon, selaku kuasa hukum terdakwa Indra di awal persidangan kemarin kami mengajukan (eksepsi) keberatan atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum kepada saudara Indra als Jep dengan pasal 114 ayat 1, 112 ayat 1 dan pasal 127 ayat 1 huruf a Undang-undang Republik Indonesia tentang narkotika. Bahwasanya alat hisap (bong) itu bukanlah milik Indra dan narkotika itu bukanlah milik Indra dan saudara Indra tidak ada keterlibatannya di dalam proses fakta persidangan," jelas Jon Hendri.

    Menurutnya tambah Jon, bahwa jika saudara Adan sendiri mengatakan bahwa barang haram tersebut milik dirinya dan Indra tidak ada menggunakan narkotika pada malam kejadian itu.

    "Adan juga menerangkan bahwa saudara Indra kebetulan singgah mampir di situ karena kuncinya tertinggal di ruko kantor," papar Jon sambil menirukan percakapan Adan di persidangan.

    "Secara aturan hukum, ya dia (Indra_red) tidak bersalah, itu bisa dikatakan bisa dibebaskan karena tidak ada peristiwa pidana terhadap Indra pada malam kejadian itu, karena berdasarkan fakta persidangan dengan saudara Adan mengatakan yang menggunakan narkotika pada malam tersebut adalah dirinya dan saudara adan mengatakan tidak ada Indra menggunakan narkotika pada malam itu," jelas Jon Hendri lagi.

    Sidang selanjutnya akan digelar pada hari Selasa besok tanggal 20 September 2022 dengan agenda tuntutan. Dan kita berharap agar putusannya itu "Bebas" karena berdasarkan fakta persidangan saudara Indra tidak ada keterkaitan dalam peristiwa tersebut, harap Jon Hendri S.H, M.H.

    Editor : Fadli




     
    Berita Lainnya :
  • Polsek Kampar Tangkap Dua Pelaku Narkoba di Desa Sendayan
  • Pangdam Kodam XIX Tuanku Tambusai Temui Kajati Riau, Perkokoh Kolaborasi Untuk Stabilitas dan Pembangunan Daerah
  • Personel Polres Kampar Raih 3 Medali Di Kejuaraan Nasional Kapolri Cup 7 tahun 2026
  • Insan Pers Media Online dan Cetak, Gelar Temu Ramah Bersama Kakanwil Ditjendpas Provinsi Riau Perkuat Sinergi
  • TP PKK Rohil Hadiri Puncak HKG ke-54 dan HUT Dekranas ke-46 di Makassar
  •  
    Komentar Anda :

     
        Indeks Berita
    01 Polsek Kampar Tangkap Dua Pelaku Narkoba di Desa Sendayan
    02 Pangdam Kodam XIX Tuanku Tambusai Temui Kajati Riau, Perkokoh Kolaborasi Untuk Stabilitas dan Pembangunan Daerah
    03 Personel Polres Kampar Raih 3 Medali Di Kejuaraan Nasional Kapolri Cup 7 tahun 2026
    04 Insan Pers Media Online dan Cetak, Gelar Temu Ramah Bersama Kakanwil Ditjendpas Provinsi Riau Perkuat Sinergi
    05 TP PKK Rohil Hadiri Puncak HKG ke-54 dan HUT Dekranas ke-46 di Makassar
    06 Bupati Rohil Bistamam Harapkan Kegiatan CFD Mampu Padukan Budaya Sehat Dengan Pemberdayaan UMKM
    07 Dirlantas Polda Sumbar Tegaskan Semangat "Polantas Menyapa", Personel PJR Sigap Bantu Pengendara Mogok
    08 Libur Sekolah Berakhir, Ditlantas Polda Riau Siaga Penuh Amankan Arus Lalu Lintas
    09 Polantas Sapa Warga di Car Free Day, Ditlantas Polda Riau Gaungkan Budaya Tertib Berlalu Lintas
    10 Dalami Temuan BPK dan Laporan Masyarakat, Polda Sumbar Selidiki Dugaan Korupsi PLTU Ombilin
    11 Kodam XIX Tuanku Tambusai Gelar Laporan Awal, Satgasyon 132/Bima Sakti 2026 Dinyatakan Siap Operasi
    12 Hadiri Musda MUI, Polda Sumbar Tegaskan Komitmen Dukung Peran Ulama Dalam Menjaga Stabilitas Daerah
    13 Kodam XIX Tuanku Tambusai Kebut Pembangunan Jembatan Garuda, Sinergi TNI dan Warga Makin Solid
    14 Perkuat Sinergitas, Polda Sumbar dan MUI Bahas Implementasi MoU Terkait Penanganan Perkara Keagamaan
    15 Polri Cinta Petani, Polresta Pekanbaru Perkuat Ketahanan Pangan Melalui Pendampingan Kebun Warga di Cinta Raja
    16 Selidiki Dugaan Korupsi Batu Bara di PLTU Ombilin, Polda Sumbar Bakal Periksa Tiga Perusahaan Pemasok
    17 Polres Kampar Berduka, Aiptu Zainal Arifin Tutup Usia
    18 Kodam XIX Tuanku Tambusai Gelar Laporan Awal, Satgasyon 132/Bima Sakti 2026 Dinyatakan Siap Operasi
    19 Kakanwil Ditjenpas Riau Bersama Anggota Komisi XIII DPR RI Tinjau Program Ketahanan Pangan di Rutan Pekanbaru
    20 Lapas Kelas IIA Pekanbaru dan Distankan Kota Pekanbaru Tandatangani PKS, Warga Binaan Dibekali Keterampilan Peternakan Ayam Petelur
    21 Polresta Pekanbaru Terima Asistensi dan Verifikasi Lapangan Scaling Up Inovasi Pelayanan Publik Polri
    22 Kapolri Tinjau Pabrik Pupuk Batu Bara Di Kampar – Lepas Distribusi 80 Ton Untuk 5 Kelompok Tani Riau, Kapolres Kampar Awasi Keamanan
     
     
     
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © Sergaponline.com