Home | Politik | Ekonomi | Hukrim | Sport | Lifestyle | Riau | Pekanbaru | Regional | Internasional | Indeks Berita
 
Kuasa Hukum Indra Alias Jet Keberatan Atas Tuntutan JPU
Minggu, 18-09-2022 - 18:37:02 WIB
Foto: Kuasa hukum terdakwah Indra als jet minta jaksa penuntut agar klien nya di bebaskan Ket foto fadli
TERKAIT:
 
  • Kuasa Hukum Indra Alias Jet Keberatan Atas Tuntutan JPU
  •  

     


    SERGAPONLINE.COM BENGKALIS - Terkait penangkapan yang dilakukan Sat Narkoba Polres Bengkalis di sebuah ruko Jalan Antara Desa Wonosari Kecamatan Bengkalis pada tanggal 25 April 2022 dari penangkapan tersebut didapat 2 (dua) tersangka yaitu Hamdan als Adan dan Indra als Jet, dengan hal ini melalui kuasa hukum saudara Indra als Jet merasa keberatan atas apa yang telah disampaikan Jaksa Penuntut Umum, seperti yang disampaikan Jon Hendri, S.H, M.H selaku direktur Lembaga Bantuan Hukum Keadalian Negeri Junjungan Bengkalis (LBH KNJB) Kabupaten Bengkalis di dampingi Sekretaris M. Alfindra.


    Jon Hendri menjelaskan, Berdasarkan pada saat pemeriksaan saksi pada saat persidangan ada saksi terdakwa saudara Adan, jadi terdakwa Adan mengatakan bahwa saudara Indra tidak ada menggunakan narkotika pada malam saat penangkapan dan terdakwa Indra pada malam terakhir kejadian tersebut kunci rumahnya tertinggal di ruko.


    "Kemarin waktu kita menanyakan pada saat persidangan tersebut, menurut keterangan dari pada terdakwa saudara Adan beliau mengatakan bahwa adanya alat penghisap (bong) itu adalah milik dirinya, bukan milik Indra,"ucapnya.


    "Persidangan pada hari Selasa 13 September kemarin saya langsung mengikuti persidangan itu dan sudah tujuh kali persidangan," ucap Jon Hendri lagi.


    Menurut pandangan Jon, selaku kuasa hukum terdakwa Indra di awal persidangan kemarin kami mengajukan (eksepsi) keberatan atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum kepada saudara Indra als Jep dengan pasal 114 ayat 1, 112 ayat 1 dan pasal 127 ayat 1 huruf a Undang-undang Republik Indonesia tentang narkotika. Bahwasanya alat hisap (bong) itu bukanlah milik Indra dan narkotika itu bukanlah milik Indra dan saudara Indra tidak ada keterlibatannya di dalam proses fakta persidangan," jelas Jon Hendri.


    Menurutnya tambah Jon, bahwa jika saudara Adan sendiri mengatakan bahwa barang haram tersebut milik dirinya dan Indra tidak ada menggunakan narkotika pada malam kejadian itu.


    "Adan juga menerangkan bahwa saudara Indra kebetulan singgah mampir di situ karena kuncinya tertinggal di ruko kantor," papar Jon sambil menirukan percakapan Adan di persidangan.


    "Secara aturan hukum, ya dia (Indra_red) tidak bersalah, itu bisa dikatakan bisa dibebaskan karena tidak ada peristiwa pidana terhadap Indra pada malam kejadian itu, karena berdasarkan fakta persidangan dengan saudara Adan mengatakan yang menggunakan narkotika pada malam tersebut adalah dirinya dan saudara adan mengatakan tidak ada Indra menggunakan narkotika pada malam itu," jelas Jon Hendri lagi.


    Sidang selanjutnya akan digelar pada hari Selasa besok tanggal 20 September 2022 dengan agenda tuntutan. Dan kita berharap agar putusannya itu "Bebas" karena berdasarkan fakta persidangan saudara Indra tidak ada keterkaitan dalam peristiwa tersebut, harap Jon Hendri S.H, M.H.


    Editor : Fadli




     
    Berita Lainnya :
  • Hadiri Rapat Kerja Komwil I APEKSI, Kombes Jeki
  • Wakapolda Riau Gelar Jum'at Curhat di Rumah JB
  • Sakit Hati, Seorang Pemuda di Pekanbaru Nekat Bakar Mushalla
  • Bupati Kasmarni Ikuti Rakor Pemerintah Daerah dan Pemerintah
  • Team Penyidik Kejari Kuansing Melakukan Penahanan Mantan Bupati Kuansing Tahun 2006-2011 dan 2011-2016 Berinisial S
  •  
    Komentar Anda :

     
        Indeks Berita
    01 Hadiri Rapat Kerja Komwil I APEKSI, Kombes Jeki
    02 Wakapolda Riau Gelar Jum'at Curhat di Rumah JB
    03 Sakit Hati, Seorang Pemuda di Pekanbaru Nekat Bakar Mushalla
    04 Bupati Kasmarni Ikuti Rakor Pemerintah Daerah dan Pemerintah
    05 Team Penyidik Kejari Kuansing Melakukan Penahanan Mantan Bupati Kuansing Tahun 2006-2011 dan 2011-2016 Berinisial S
    06 Sekda Rohil Hadiri Giat FGD Forum Sekda Seluruh Indonesia Komwil Riau
    07 Pimpin Upacara Hardiknas 2024, Pj Gubri Sampaikan Hal Ini
    08 Rakor Perangkat Gubernur Sebagai Wakil Pemerintah Pusat Diharapkan Berhasil dan Berdaya Guna
    09 Jum'at Curhat, Cepat Tanggapi Keluhan Warga Kinerja Kepolisian Diapresiasi Masyarakat
    10 Dukung Pro Justitia, Kemenkumham Riau Serahkan Tersangka WNA Kasus Pelanggaran Tindak Pidana Keimigrasian Pada Kejaksaan
    11 Mayat Pria Tanpa Identitas Ditemukan di Pekanbaru, Ada Alat Tangkap Anjing
    12 Pimpin Apel Pengamanan Kegiatan APEKSI - BBI/BBWI, Kombes Jeki Tegaskan Beberapa Hal
    13 Ketua DPRD Provinsi Riau Yulisman Hadiri Acara Penganugerahan Gelar Adat
    14 Dana Seleksi POPDA 2024 Nihil, Emos Gea: Jangan Main-main
    15 Hadiri Rapat Paripurna Laporan Hasil Kerja Pansus, Pj Gubri : Akan Kami Lakansanakan Dengan Maksimal
    16 Pj Gubri SF Hariyanto Beri Hadiah Haji hingga Renovasi Rumah Prajurit Berprestasi
    17 Bupati Bengkalis Pimpin Upacara Hardiknas, Sampaikan Pesan Penting Mendikbudristek
    18 Lembaga Pemasyarakatan Pemuda Kelas IIA Madiun Kanwil Kemenkumham Jatim Buka Pelatihan Industri Manufaktur Penjahitan
    19 Kapolres Kuansing Hadiri Audensi Bupati Kuansing Bersama Serikat Pekerja dalam Rangka Hari Buruh Internasional May Day 2024
    20 Usai Dilantik Pj Bupati Kampar sebagai Pj Sekda Kampar, Ini Kata Ahmad Yuzar
    21 Dua Pemilik dan 2 Orang Calo Senpi Ilegal Diringkus Polda Riau
    22 Ini Harapan Bupati Kasmarni Saat Resmikan Kelenteng Tri Dharma Hun Bin Kuan Siak Kecil
     
     
     
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © Sergaponline.com