Selama Llima Hari Diperkosa Delapan Lelaki.
Seorang Pelajar Kelas 5 SD di Kabupaten Blitar Menjadi Korban Kejahatan Seksual Brutal
Jumat, 07-09-2018 - 08:13:31 WIB 👁 31093

TERKAIT:
 
  • Seorang Pelajar Kelas 5 SD di Kabupaten Blitar Menjadi Korban Kejahatan Seksual Brutal
  •  

    SERGAPONLINE.COMBLITAR - Miris, seorang pelajar kelas 5 SD di Kabupaten Blitar menjadi korban kejahatan seksual brutal. Selama hari ia diperkosa delapan lelaki.

    Dari hasil penyelidikan polisi terungkap, korban pernah diperkosa lebih dari dua lelaki dalam satu waktu bersamaan. Ironisnya, kejadian seperti ini sering dialami korban sejak dua tahun lalu.

    Aksi biadab ini baru terungkap saat korban yang masih berusia 11 tahun dilaporkan hilang oleh keluarganya ke pamong desa. Oleh pamong desa, laporan ini diteruskan ke polisi. Korban disebut tidak pulang ke rumah selama lima hari.

    "Dari laporan itu kami lakukan penyelidikan dan berhasil menemukan korban di rumah salah seorang pelaku di wilayah Udanawu. Setelah kami temukan, baru korban bercerita telah diperkosa oleh delapan pemuda," jelas Kasubag Humas Polresta Blitar Ipda Samsul Anwar di Mapolresta Blitar, Kamis (6/2018).

    Polisi bergerak cepat menangkap para pelaku. Dua orang diamankan, yakni Mustajab (23) warga Kecamatan Srengat dan Subakti (30) warga Kecamatan Ponggok. Sedangkan enam pelaku lainnya, di antaranya Paidi, Solikin, Doni, dan Jarni (pemilik rumah) kabur dan saat ini menjadi DPO.

    Korban ditemukan di rumah Jarni dalam kondisi trauma. Rumah itu diketahui kosong tidak dihuni. Jarni tinggal di rumahnya yang lain. Korban bisa sampai di rumah ini karena ditipu Mustajab, temannya yang tak lain adalah salah satu pelaku, yaitu Solikin.

    "Jadi awalnya korban minta tolong Mustajab untuk diketemukan dengan Solikin. Karena HP-nya disita orang tuanya. Mustajab bersedia mengantar ke Solikin dengan syarat asal korban mau diajak berhubungan badan. Korban yang masih di bawah umur ini lalu dibawa ke rumah Jarni," beber Samsul

    Mustajab juga mengaku mengenal korban sejak tahun 2016 lalu. Selain dengan Solikin, korban juga kerap diperkosa oleh beberapa pemuda. Bahkan Subakti mengaku sudah melakukan hubungan badan dengan korban sebanyak 10 kali dalam rentang waktu dua tahun itu.

    Kepada para pelaku, tindak pidana persetubuhan terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam pasal 81 ayat 1,2 UU RI no 17 tahun 2016, penegak hukum memberi ancaman maksimal 20 tahun penjara.**




     
    Berita Lainnya :
  • Polsek Kampar Tangkap Dua Pelaku Narkoba di Desa Sendayan
  • Jaga Silaturahmi dan Kamtibmas, Polsek Bukit Kapur Gelar Subuh Keliling di Masjid Al Manan
  • Atlet Terbaik Kickboxing Bengkalis Raih Medali Emas di SSS Pekanbaru
  • Weekend Aman dan Lancar, Polantas Karib Intensifkan Patroli di Jalan Protokol dan Jalur Tol
  • Respon Cepat, Sat Reskrim Polres Pasaman Barat Menangkap Empat Pelaku Pemerkosaan Secara Bersama-sama Di Air Bangis
  •  
    Komentar Anda :

     
        Indeks Berita
    01 Polsek Kampar Tangkap Dua Pelaku Narkoba di Desa Sendayan
    02 Jaga Silaturahmi dan Kamtibmas, Polsek Bukit Kapur Gelar Subuh Keliling di Masjid Al Manan
    03 Atlet Terbaik Kickboxing Bengkalis Raih Medali Emas di SSS Pekanbaru
    04 Weekend Aman dan Lancar, Polantas Karib Intensifkan Patroli di Jalan Protokol dan Jalur Tol
    05 Respon Cepat, Sat Reskrim Polres Pasaman Barat Menangkap Empat Pelaku Pemerkosaan Secara Bersama-sama Di Air Bangis
    06 Apresiasi Untuk PT Musim Mas: Kontribusi Nyata Sukseskan HUT RI ke-81 dan Berbagi untuk Para Pejuang Bangsa, Senin 17 Agustus 2026
    07 Ketua PWMOI Pekanbaru Lulus Ujian Advokat PERADI 2026, Keluarga Besar PWMOI Pekanbaru Ucapkan Selamat
    08 Awali Tugas, Ka. KPLP Lapas Pasir Pangarayan Gelar Sambung Rasa Bersama Warga Binaan
    09 Dengan Semangat Polri Untuk Masayakat Menuju Indonesia Maju Polres Siak Gelar Upacara Peringatan Hari Juang Polri Tahun 2026
    10 Tingkatkan Kesadaran Masyarakat Tertib Berlalu Lintas,Satlantas Polres Siak Gencar Lakukan Kegiatan Preemtif dan Edukasi
    11 Ungkap Kasus Perdagangan Emas Ilegal Lintas Negara, Ditreskrimsus Polda Sumbar Tangkap WNA India di Solok
    12 Polresta Pekanbaru Pastikan Ketersediaan Sembako dan Stabilitas Harga di Pasar Sail
    13 Hentikan Pingpong Berkas Kasus PT Musim Mas KNPI Riau Desak Penahanan Direksi, Penghentian Aktivitas, Cabut Sertifikasi Hijau, dan Usut Dugaan Kejahatan Pajak
    14 Hentikan Pingpong Berkas Kasus PT Musim Mas KNPI Riau Desak Penahanan Direksi, Penghentian Aktivitas, Cabut Sertifikasi Hijau, dan Usut Dugaan Kejahatan Pajak
    15 Dirlantas Polda Riau Berikan Dari Helm SNI Hingga Bibit Pohon, Polantas Karib Tebar Berkah Bersama Ojol Pekanbaru
    16 Semangat Pengabdian Membara, Kapolres Kampar Pimpin Khidmat Upacara Hari Juang Polri: Tingkatkan Profesionalisme Demi Masyarakat
    17 Polres Dumai Gelar Program JALUR, Hadirkan Pelayanan Humanis Bagi Masyarakat Pesisir
    18 Dana Rp10 Untuk Pembangunan Jembatan Alternatif di Desa Teluk Sejuah Diduga Kades Selewengkan
    19 Pejabat Baru Dilantik, Kinerja Kanwil Ditjenpas Riau Diperkuat
    20 Polantas Karib Sambangi SD Muhammadiyah 3, Edukasi Keselamatan Berlalu Lintas dan Tanamkan Kepedulian Lingkungan Sejak Dini
    21 Polantas Karib Disambut Senyum Anak-Anak, Ditlantas Polda Riau Tanamkan Keselamatan dan Cinta Lingkungan Sejak Dini
    22 Wakapolda Riau Hadiri Pembukaan Pacu Jalur Kuansing 2026, PLT GUBRI SF Hariyanto Tekankan Kelestarian Sungai Kuantan
     
     
     
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © Sergaponline.com