Selama Llima Hari Diperkosa Delapan Lelaki.
Seorang Pelajar Kelas 5 SD di Kabupaten Blitar Menjadi Korban Kejahatan Seksual Brutal
Jumat, 07-09-2018 - 08:13:31 WIB šŸ‘ 28409

TERKAIT:
 
  • Seorang Pelajar Kelas 5 SD di Kabupaten Blitar Menjadi Korban Kejahatan Seksual Brutal
  •  

    SERGAPONLINE.COMBLITAR - Miris, seorang pelajar kelas 5 SD di Kabupaten Blitar menjadi korban kejahatan seksual brutal. Selama hari ia diperkosa delapan lelaki.

    Dari hasil penyelidikan polisi terungkap, korban pernah diperkosa lebih dari dua lelaki dalam satu waktu bersamaan. Ironisnya, kejadian seperti ini sering dialami korban sejak dua tahun lalu.

    Aksi biadab ini baru terungkap saat korban yang masih berusia 11 tahun dilaporkan hilang oleh keluarganya ke pamong desa. Oleh pamong desa, laporan ini diteruskan ke polisi. Korban disebut tidak pulang ke rumah selama lima hari.

    "Dari laporan itu kami lakukan penyelidikan dan berhasil menemukan korban di rumah salah seorang pelaku di wilayah Udanawu. Setelah kami temukan, baru korban bercerita telah diperkosa oleh delapan pemuda," jelas Kasubag Humas Polresta Blitar Ipda Samsul Anwar di Mapolresta Blitar, Kamis (6/2018).

    Polisi bergerak cepat menangkap para pelaku. Dua orang diamankan, yakni Mustajab (23) warga Kecamatan Srengat dan Subakti (30) warga Kecamatan Ponggok. Sedangkan enam pelaku lainnya, di antaranya Paidi, Solikin, Doni, dan Jarni (pemilik rumah) kabur dan saat ini menjadi DPO.

    Korban ditemukan di rumah Jarni dalam kondisi trauma. Rumah itu diketahui kosong tidak dihuni. Jarni tinggal di rumahnya yang lain. Korban bisa sampai di rumah ini karena ditipu Mustajab, temannya yang tak lain adalah salah satu pelaku, yaitu Solikin.

    "Jadi awalnya korban minta tolong Mustajab untuk diketemukan dengan Solikin. Karena HP-nya disita orang tuanya. Mustajab bersedia mengantar ke Solikin dengan syarat asal korban mau diajak berhubungan badan. Korban yang masih di bawah umur ini lalu dibawa ke rumah Jarni," beber Samsul

    Mustajab juga mengaku mengenal korban sejak tahun 2016 lalu. Selain dengan Solikin, korban juga kerap diperkosa oleh beberapa pemuda. Bahkan Subakti mengaku sudah melakukan hubungan badan dengan korban sebanyak 10 kali dalam rentang waktu dua tahun itu.

    Kepada para pelaku, tindak pidana persetubuhan terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam pasal 81 ayat 1,2 UU RI no 17 tahun 2016, penegak hukum memberi ancaman maksimal 20 tahun penjara.**




     
    Berita Lainnya :
  • Polsek Kampar Tangkap Dua Pelaku Narkoba di Desa Sendayan
  • Kadis Perkimtan Adi Pranoto Hadir Peresmian Jembatan Merah Putih Presisi di Desa Ketam Putih
  • Pemkab Bintan Matangkan Ranperda Pengelolaan Sampah Melalui Konsultasi Publik
  • Polsek Mandau Gelar Pengelolaan Program Swasembada Pangan Jagung Di Desa Bathin Betuah
  • Kapolri Serahkan Bantuan Peralatan Karhutla di Riau, Ingatkan Ancaman El NiƱo dan Prioritaskan Pencegahan
  •  
    Komentar Anda :

     
        Indeks Berita
    01 Polsek Kampar Tangkap Dua Pelaku Narkoba di Desa Sendayan
    02 Kadis Perkimtan Adi Pranoto Hadir Peresmian Jembatan Merah Putih Presisi di Desa Ketam Putih
    03 Pemkab Bintan Matangkan Ranperda Pengelolaan Sampah Melalui Konsultasi Publik
    04 Polsek Mandau Gelar Pengelolaan Program Swasembada Pangan Jagung Di Desa Bathin Betuah
    05 Kapolri Serahkan Bantuan Peralatan Karhutla di Riau, Ingatkan Ancaman El NiƱo dan Prioritaskan Pencegahan
    06 Pekanbaru Menuju Zero Anak Stunting, Pemko Pastikan Intervensi Berlanjut
    07 Kapolri Resmikan 80 Jembatan Merah Putih Presisi, Total 110 Unit Perkuat Konektivitas dan Kesejahteraan Masyarakat Riau
    08 Resmikan Jembatan Merah Putih Presisi Tahap II, Polresta Pekanbaru Perkuat Akses Warga dan Wujudkan Polri Hadir untuk Masyarakat
    09 Polres Dumai Amankan 220 Butir Diduga Pil Ekstasi, Seorang Pria Ditangkap di Dumai Timur
    10 Polsek Kampar Ungkap Kasus Pencurian dengan Pemberatan – Tersangka Ditangkap Setelah Larikan Dari Atap
    11 PPK 1.4 Pastikan Pembongkaran Empat Jembatan CH Berjalan Sesuai Kontrak
    12 GEMA Melayu Riau RDPU di DPR RI, Sekjen Dukung Bupati dan DPRD Inhu Segerakan Perda MHA
    13 Polsek Mandau Berhasil Tangkap Pengedar Sabu di Talang Mandi – Satu Tersangka Diamankan, Satu Lagi DPO
    14 Pastikan Bansos Tepat Sasaran, Pemko Pekanbaru Gelar Bimtek DTSEN Bagi Operator Puskessos
    15 Sigap, Personel Sat PJR Ditlantas Polda Riau dan Tim Lalin HK Berjibaku Selamatkan Korban Kecelakaan di Tol Pekanbaru–Dumai
    16 Langsung Tanggapi Aduan Masyarakat, Polres Pasaman Barat Gelar Patroli Cegah Aksi Premanisme Dan Pungli Di Objek Wisata
    17 Komisi V DPRD Provinsi Riau Mengadakan Hearing Tentang Perda Tanah Ulayat Bersama LAM Riau dan Kanwil BPN Riau
    18 Kalapas Kelas IIA Pekanbaru Pimpin Apel Pagi Tekankan Disiplin, Keamanan, dan Deteksi Dini
    19 Atasi Banjir, Pemko Pekanbaru Gesa Pembangunan Drainase di Jalan Embun Pagi
    20 Weekend, Ciptakan Lalu Lintas Aman, Ditlantas Polda Riau Tingkatkan Patroli Hingga Malam Hari
    21 Rutan Pekanbaru dan Kemenag Kota Pekanbaru Bersinergi Perkuat Pembinaan Kerohanian Warga Binaan
    22 Kakanwil Ditjenpas Riau Beri Penguatan Tupoksi dan Integritas Bagi Petugas Rutan Kelas IIB Dumai
     
     
     
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © Sergaponline.com