Kadis PUPR Pekanbaru Bungkam
Sidang Perdana, PPID Pekanbaru Mangkir, Zupra Irwan: Informasi yang Diminta Wajib Terbuka
selasa, 04-09-2018 - 15:34:23 WIB 👁 70315
Suasana Sidang Perdana Lembaga Pemantau Prasarana Aparatur Negara Republik Indonesia antara Pemerintah Kota Pekanbaru di KI Riau, Senin (03/09/18).

TERKAIT:
 
  • Sidang Perdana, PPID Pekanbaru Mangkir, Zupra Irwan: Informasi yang Diminta Wajib Terbuka
  •  

    SERGAPONLINE.COM PEKANBARU-Sebelumnya Lembaga Swadaya Masyarakat Pepara-RI sempat dua kali melayangkan surat resmi yang tertuju pada PPID/Sekretaris Dinas PUPR Kota Pekanbaru terkait  dugaan penyimpangan pelaksanaan pekerjaan pengaspalan hotmix yang terletak dijalan Raja Panjang Pekanbaru, namun Dinas terkait (PUPR Kota Pekanbaru) sepertinya mengabaikan alias tidak megubris hingga persoalan tersebut sampai ke meja persidangan di Komisi Informasi Publik Provinsi Riau.

    Lembaga Pemantau Prasarana Aparatur Negara Republik Indonesia (Pepara-RI) menduga pekerjaan yang telah terlaksana di Kecamatan Rumbai Pesisir Pekanbaru, terdapat adanya kejanggalan, hal ini berawal ketika tim investigasi menemukan beberapa dugaan temuan terhadap pekerjaan yang mencapai 14 miliar, seperti halnya pekerjaan yang baru saja seumuran jagung sudah terdapat adanya beberapa titik yang mengalami keretakan disisi bahu jalan.

    Namun sangat disayangkan pula, pada sidang perdana di Komisi Informasi Publik pihak dari Pejabat Utama  PPID Kota Pekanbaru tidak terlihat hadir dalam sidang perihal penyelesaian Sangketa Informasi di KI Provinsi Riau.

    "Tentunya kita sangat kecewa, seharusnya Dinas PUPR ataupun Pejabat Utama PPID Kota Pekanbaru dapat memberikan contoh terhadap instansi bawahan maupun instansi lain nya, semestinya pula tidak perlu sampai persoalan ini pada Komisi Informasi Publik, jika paham dengan Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008, paling lambat 10 hari kerja sejak diterimanya permintaan, badan publik wajib menyampaikan pemberitahuan tertulis, itu sangat jelas dituangkan" tegas Martinus Hulu Selaku Ketua Umum di Pepara-RI usai sidang, Senen (03/09/2018) siang.

    Jangankan mendapatkan balasan surat secara resmi, pemanggilan oleh KI Riau saja mereka (PPID/PUPR Pekanbaru) mangkir seakan mengabaikan, kesalnya lagi.

    "Martin sapaan akrabnya membenarkan, terkait dugaan temuan pada pekerjaan pengaspalan hotmix di Kecamatan Rumbai Pesisir pihak lembaga Pepara-RI sedang mengumpulkan data untuk merilis laporan dan akan melanjutkan perkara ini kepada pihak penegak hukum.

    Kedepannya mau hadir ataupun tidak, itu hak mereka (PUPR/PPID Pekanbaru), yang jelas tim sedang mengumpulkan data, barusan kita juga mendapatkan informasi tambahan, bahwa tim kita juga sudah mendapatkan gambar dari proyek pengaspalan di Kecamatan Rumbai Pesisir tersebut, sementara kita menunggu Putusan dari KI Riau, setelah itu kita rampungkan rilis laporan untuk bisa kita bawa kepada pihak penegak hukum," tegas martin.

    Selain dari adanya keretakan dibeberapa titik pada bagian bahu jalan , martin juga mempertanyakan dana pemeliharaan terkait pekerjaan pengaspalan hotmix di Jalan Raja Panjang oleh PUPR Kota Pekanbaru.

    Saat pantauan tim kita dilapangan, juga belum ada tanda-tanda pemeliharaan oleh Kontraktor ataupun Dinas PUPR Kota, kemana uang tersebut dan sudahkah dilaksanakan?. Bayangkan saja 5% persen dari anggaran yang mencapai 14 miliar, itu juga bukan angka yang sedikit", Tegas martin seraya sambil mempertanyakan.

    Disamping itu, pantauan awak media saat berlangsungnya sidang penyelesaian sangketa di KKIP Provinsi Riau, pihak Panitra pengganti, Gunawan Lubis juga membenarkan pihaknya sudah melakukan pemanggilan secara resmi terhadap PPID Utama Pemerintahan Kota Pekanbaru yang diterima Linda selaku staff pada tanggal 29 Agustus 2018 yang lalu, namun komunikasi terkahir yang didapat dari pihak penerima Kuasa belum terima Kuasa dari Sekda Selaku atasan utama PPID Kota Pekanbaru.

    Namun ada hal yang lebih menarik lagi, saat berlangsungnya sidang antara Pepara-RI dengan Atasan PPID Utama Kota Pekanbaru, yang dipimpin oleh Ketua Majelis KKIP Riau, Zupra Irwan yang didampingi Dua Anggota Alnofrizal dan Hasnah Gazali, sempat menegaskan agar Badan Publik menjalankan kewajibanya untuk memberikan informasi publik yang menjadi hak masyarakat dan tidak boleh dirahasiakan sebagaimana yang telah dituangkan dalam Undang-undang KIP Nomor 14 Tahun 2008.

    "Tetapi saya perlu tegaskan, silahkan anda kutip untuk media manapun, informasi yang anda mintakan ini wajib diumumkan, ini informasi terbuka, tidak ada yang boleh dirahasiakan, namun prosedur penyelesaian sangketa juga harus dipenuhi, tapi ini kewajiban badan publik untuk menginformasikan tentang hak masyakarakat untuk mengetahuinya," Cakap Zupra Irwan.

    Hingga berita ini diterbitkan, awak media belum dapat melakukan konformasi ataupun informasi secara resmi dari piham Dinas PUPR Kota maupun dari Pihak PPID Kota Pekanbaru dikarnakan tidak satupun yang hadir saat sidang di Komisi Keterbukaan Informasi Provinsi Riau. (Tim)



     
    Berita Lainnya :
  • Polsek Kampar Tangkap Dua Pelaku Narkoba di Desa Sendayan
  • Jum'at Berkah Polsek Kampar Kiri: Hadir di Tengah Warga, Bagi Beras Ringankan Beban Ekonomi Dua Desa
  • Jum'at Barokah Polsek Kampar, Kapolsek Langsung Serahkan Bantuan ke Korban Kebakaran Desa Penyasawan
  • Dukung Ketahanan Pangan Nasional, Polsek Limapuluh Tanam Jagung Pipil di Lahan Produktif Bersama Kelompok Tani
  • Pisah Sambut Camat Rumbio Jaya, Kapolsek Kampar Berikan Bibit Pohon Wujud Gerakan Green Policing
  •  
    Komentar Anda :

     
        Indeks Berita
    01 Polsek Kampar Tangkap Dua Pelaku Narkoba di Desa Sendayan
    02 Jum'at Berkah Polsek Kampar Kiri: Hadir di Tengah Warga, Bagi Beras Ringankan Beban Ekonomi Dua Desa
    03 Jum'at Barokah Polsek Kampar, Kapolsek Langsung Serahkan Bantuan ke Korban Kebakaran Desa Penyasawan
    04 Dukung Ketahanan Pangan Nasional, Polsek Limapuluh Tanam Jagung Pipil di Lahan Produktif Bersama Kelompok Tani
    05 Pisah Sambut Camat Rumbio Jaya, Kapolsek Kampar Berikan Bibit Pohon Wujud Gerakan Green Policing
    06 Kalapas Pasir Pangarayan: Pengurusan PB, CB, dan CMB Gratis, Tidak Ada Ruang Untuk Pungli
    07 Polsek Kampar Tangkap Dua Pelaku Narkoba Yang Meresahkan Masyarakat
    08 Ka KPLP Lapas Pasir Pangarayan Pimpin Laksanakan Pemeliharaan Gembok sebagai Upaya Penguatan Keamanan
    09 Pererat Silaturahmi dan Perkuat Sinergi, Ketua DPRD Bengkalis Ikut Fun Football Sempena Hari Jadi ke-514
    10 Bayar Pajak Kendaraan Kini Lebih Mudah, Satlantas Polres Kampar Ajak Masyarakat Manfaatkan Program Pemutihan
    11 Paripurna Hari Jadi ke-514 Bengkalis, DPRD Teguhkan Semangat Membangun Negeri Junjungan
    12 Perkuat Pelestarian Budaya Melayu, Ketua DPRD Bengkalis Apresiasi Kenduri Adat Hari Jadi ke-514
    13 Buka Mubes Ke-II Kerapatan Empat Suku Kubu, Wabub Rohil Ajak Generasi Muda Lestarikan Adat Melayu
    14 Apresiasi dan Terima Kasih untuk Polantas, Tetap Mengabdi di Tengah Guyuran Hujan
    15 Dari Modal Rp70 Ribu Hingga Jadi Referensi Akademik Dunia, Buku Muhammad Ja'far Hasibuan Diresmikan di UI
    16 Berawal dari Uang Jajan Rp3.000, Apin Akhirnya Kembali ke Pelukan Orang Tuanya Berkat Kepedulian Warga dan Kesigapan Personel Polresta Pekanbaru
    17 Tim Ditresnarkoba Polda Sumbar dan Polres Pasbar Gagalkan Peredaran Narkotika, 30 Paket Ganja Kering Siap Edar Disita
    18 Polres Dumai Musnahkan 30,80 Kilogram Sabu Jaringan Internasional, Selamatkan Lebih dari 155 Ribu Jiwa
    19 Pembatasan Truk Bertonase Besar di Air Molek Mulai Dibahas, Ditlantas Polda Riau Tekankan Pemasangan Portal Harus Berdasarkan Regulasi
    20 APJI Hadiri Kegiatan Pembinaan Ormas oleh Kesbangpol Kabupaten Bekasi Dalam Penguatan Peran Organisasi Kemasyarakatan
    21 DPRD Bengkalis Paripurna Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025
    22 DPRD Bengkalis Menyetujui Pengelolaan Sistem Tiket Elektronik Roro
     
     
     
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © Sergaponline.com