Anggota DPRD Bengkalis Laksanakan Rapat Terkait Finalisasi Ranperda P3A Menuju Kesepakatan Pengesahan
Selasa, 26-07-2022 - 10:42:44 WIB 👁 9348
Foto: Anggota DPRD Bengkalis laksanakan rapat P3A

Ket foto Humas
TERKAIT:
 
  • Anggota DPRD Bengkalis Laksanakan Rapat Terkait Finalisasi Ranperda P3A Menuju Kesepakatan Pengesahan
  •  

    SERGAPONLINE.COM BENGKALIS - Bertempat di ruang rapat DPRD, Febriza Luwu selaku ketua Pansus Perlindungan Perempuan dan Anak (P2A) membuka rapat dengan menyebutkan Kembali beberapa poin timeline proses penyempurnaan Ranperda P3A.

    Rapat tersebut terkait Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggara Perlindungan Perempuan dan Anak (P3A) DPRD Kabupaten Bengkalis saat ini menuju tahap finalisasi pada Senin, 25 Juli 2022.

    "Sesuai dengan komitmen awal, dari rangkuman proses kinerja pihak Pansus P2A bersama OPD hari ini akan kita sinkronkan bagaimana isi Draft Ranperda ini dan menyatukan persepsi kita agar menuju kesepakatan bersama" ucap Febriza Luwu.

    Sejumlah pasal krusial masih dalam tahap diskusi dan revisi yang diselaraskan dengan beberapa referensi dari rapat kerja di kementerian maupun saat mendapatkan informasi ketika Study banding beberapa waktu lalu.

    Untuk menemukan titik temu demi penyempurnaan Ranperda ini, pansus P2A bersama OPD terkait merangkum kembali dan lakukan Kroscek akhir pada setiap kata dan redaksi dalam pasal - pasal yang akan disahkan. Beberapa koreksi yang dilakukan sebatas koreksi berbagai kemungkinan adanya kesalahan penulisan, struktur bahasa dan struktur penempatan pasal sesuai dengan mekanisme kerja P3A kemudian.

    "Yang menjadi fokus kita Perda ini tidak hanya mengatur tentang kasus kekerasan saja. Namun dapat ditambahkan dengan pengaturan hak-hak perempuan dan anak secara umum. Sebelum akhirnya masuk ke pasal yang lebih spesifik," tegas Sekretaris Pansus P2A, Irmi Syakip Arsalan.

    Penambahan beberapa ayat dalam pasal turut dicetuskan oleh Panitia Khusus P2A, pada pasal 16 perlu diberikan penegasan terhadap tanggung jawab pemerintah daerah pada pelaksanaan Perda ini sesuai Tupoksi.

    "Pasal 16 perlu ditambah redaksinya sehingga lebih jelas pembagian tugas dan fungsi OPD. Hal ini juga berkaitan dengan pendanaan di setiap OPD khusus untuk kasus P2A yang terjadi. Sehingga pelaksanaan penanganan dapat dengan segera teratasi," tambah Febriza Luwu.

    Selanjutnya, Firman sebagai salah satu anggota Pansus P2A menuturkan bahwa dalam hal teknis pelaksanaan diserahkan sepenuhnya kepada OPD terkait sesuai prosedur yang berlaku dan akan terus dipantau dengan pihak terkait.

    "Termasuk dengan beberapa redaksi dan koreksi termasuk bab, pasal dan ayat berkaitan dengan konsekuensi hukum yang bersinggungan dengan pihak vertikal dimana juga mempunyai ketentuan tersendiri mengenai kasus perempuan dan anak,"ucapnya.

    Editor Fadli



     
    Berita Lainnya :
  • Polsek Kampar Tangkap Dua Pelaku Narkoba di Desa Sendayan
  • Lapas Pasir Pangarayan Perkuat Komunikasi dengan Warga Binaan Melalui Kegiatan Sambung Rasa
  • Polantas Karib Edukasi Mahasiswa Baru STT Pekanbaru, Dorong Generasi Muda Jadi Pelopor Keselamatan Berlalu Lintas & Cinta Lingkungan
  • Apresiasi Tiga Pegawai Rutan Kelas I Pekanbaru Mendapatkan Penghargaan
  • Polres Siak Gelar Rakor Percepatan Penegakan Hukum Karhutla dilakukan Secara Profesional, Transparan, dan Sesuai Ketentuan Perundang-undangan
  •  
    Komentar Anda :

     
        Indeks Berita
    01 Polsek Kampar Tangkap Dua Pelaku Narkoba di Desa Sendayan
    02 Lapas Pasir Pangarayan Perkuat Komunikasi dengan Warga Binaan Melalui Kegiatan Sambung Rasa
    03 Polantas Karib Edukasi Mahasiswa Baru STT Pekanbaru, Dorong Generasi Muda Jadi Pelopor Keselamatan Berlalu Lintas & Cinta Lingkungan
    04 Apresiasi Tiga Pegawai Rutan Kelas I Pekanbaru Mendapatkan Penghargaan
    05 Polres Siak Gelar Rakor Percepatan Penegakan Hukum Karhutla dilakukan Secara Profesional, Transparan, dan Sesuai Ketentuan Perundang-undangan
    06 Tanamkan Kepedulian Lingkungan Sejak Dini, Polresta Pekanbaru Gelar Edukasi Green Policing di SD Negeri 68
    07 Bintan–Klaten Jalin Kerja Sama, Perluas Pasar Produk UMKM
    08 Bupati Bintan Pimpin Rapat Koordinasi Pencegahan Dan Kesiapsiagaan Karhutla Serta Kekeringan
    09 Polsek Bukit Kapur Ungkap Kasus Pencurian Dua Ban Mobil, Dua Tersangka Diamankan
    10 APJI Riau: Dana Bukan Penghalang, Semangat Pemuda Rumbai Patut Diapresiasi
    11 Polres Kampar Tangkap 4 Pelaku Pembakaran Karhutla dan Sebabkan 17 Hektar Lahan Terbakar di Kecamatan Tambang
    12 Polresta Pekanbaru Dorong Swasembada Pangan, Personel Polsek Binawidya Aktif Rawat Tanaman Jagung
    13 Tindak Tegas PETI: Polsek Kampar Kiri Bongkar Lokasi Tambang Emas Tanpa Izin di Sungai Tanjung Permai
    14 Festival Pawai Budaya Bintan 2026: Sekda Ronny Ajak Warga Jaga Budaya Dan Kuatkan UMKM
    15 Jaga Keselamatan Generasi Penerus, Kapolres Kampar: Orang Tua Wajib Tingkatkan Pengawasan Saat Ada Aksi Penyampaian Aspirasi
    16 Giat Minggu Kasih, Polsek Bangkinang Kota Hadir Beri Rasa Aman Ibadah Jemaat Gereja Pantekosta
    17 Polres Pasaman Barat Ungkap Kasus Kekerasan Seksual di Air Bangis, 5 Pemuda Ditetapkan Sebagai Tersangka
    18 Polisi Ungkap Shabu 2,4 Gram di Perawang Barat, Tersangka Kepergok Cari Barang yang Dibuangnya
    19 Gelorakan Semangat Olahraga, Pemuda Rumbai Gelar Voli ANTAR CLUB Se-Kota Pekanbaru
    20 DPD LSM Bara Api Riau Desak Evaluasi Izin Operasional THM Hollywood dan Dragon, Pemprov Diminta Bertindak Tegas
    21 Bupati Roby Ajak Seluruh Pihak Bersinergi Atasi Potensi Karhutla di Bintan
    22 Ganja16 Kg Ganja Disita di Jalan Lintas Medan–Bukittinggi, Kurir Berusia 17 Tahun Diamankan
     
     
     
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © Sergaponline.com