Pelantikan PAW Eni Widhiastuti Sudah Sesuai Prosedur
Senin, 18-07-2022 - 11:48:27 WIB 👁 12840
Foto : Sekretaris DPRD Kota Bekasi Hanan Tarya
TERKAIT:
 
  • Pelantikan PAW Eni Widhiastuti Sudah Sesuai Prosedur
  •  

    SERGAPONLINE.COM KOTA BEKASI - Sekretaris DPRD Kota Bekasi, Hanan Tarya, meminta seluruh pihak memahami mekanisme dan regulasi yang ada terkait adanya pergantian pimpinan lembaga legislatif di daerah ini.

    Setiap surat yang masuk ke DPRD, kata dia, seperti adanya usulan pergantian pimpinan lembaga dari partai politik pengusung, dapat dibacakan ketika rapat gabungan Komisi.

    Kemudian menindaklanjuti surat itu  tentu disampaikan kepada Ketua DPRD yang masih sah, selanjunya disikapi dengan sejumlah langkah serupa menjadi bahan pembahasan di Badan Musyarawarah (Bamus) DPRD. Diketahui, Badan Musyawarah (Bamus) bertugas mengagendakan kegiatan DPRD. Biasanya, Banmus menyusun jadwal kegiatan dewan untuk  satu bulan berikutnya.

    “Semua agenda DPRD seperti kegiatan alat kelengkapan dan kegiatan DPRD secara keseluruhan disusun, dibahas dan diagendakan dalam Badan Musyawarah (Bamus),” papar Hanan. Kamis (6/7/2022).

    Badan Musyawarah (Bamus) adalah alat kelengkapan DPRD, jadi tidak ada Bamus Fraksi. Jumlah anggota Bamus sebanyak 11 orang dengan diketuai oleh Pimpinan DPRD (Ketua DPRD), Wakil Ketua DPRD (wakil Bamus), anggota DPRD  dari perwakilan fraksi dan Sekretaris DPRD (Sekwan), namun  Sekwan merupakan sekretaris tapi bukan anggota.

    Menanggapi adanya usulan pergantian anggota DPRD oleh DPD PDI P Kota Bekasi yang termaktub dalam surat no. 168/KIAJ-24/1443, tertanggal 23 Februari 2022, perihal pergantian penugasan personil. Surat tersebut merupakan tindak lanjut surat keputusan yang diterbitkan DPP PDI P yakni SK No: 191/SKEP/DPP-PDI P tanggal: 4  Juli i2022 .

    “Atas surat DPD PDI P Kota Bekasi, kami juga melakukan koordinasi dan konsultasi dengan Kanwil Kumham Provinsi Jawa Barat dan Pemprov Jawa Barat. Maka perlu dipahami dan dipatuhi mekanisme yang berlaku sesuai Peraturan pemerintah No. 12 tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Kabupaten, dan Kota,” papar Hanan.  

    Disebutkan Hanan, jikalau ada perubahan terhadap pimpinan DPRD tentunya  pertama partai politik (Parpol) yang bersangkutan (PDI P) mengajukan surat ke DPRD, sehingga surat itu akan dibahas oleh Banmus, untuk menjadwalkan tahapan paripurna pemberhentian anggota DPRD. Setelah itu ada tahapan pimpinan DPRD menyurati gubernur melalui walikota dengan melengkapi sejumlah lampiran persyaratan yakni:

    1.    Surat Keterangan  Keaslian Dokumen dari bagian pemerintah/otda kab/kota (Asisten Bidang Pemerintahan),

    2.    Fotokopi keputusan gubernur tentang peresmian pengangkatan  yang bersangkutan sebagai anggota DPRD Kab/Kota,

    3.    Fotokopi berita acara pengucapan sumpah/janji yang bersangkutan sebagai anggota DPRD kab/kota,

    4.    Keputusan DPP partai politik tentang usulan pemberhentian yang bersangkutam sebagai anggota DPRD Kab/Kota,

    5.    Surat keterangan dari Pengadilan Negeri setempat yang menyataakan  tidak adanya gugatan terhadap keputusan DPP partai politik (dalam hal tidak ada gugutan),

    6.    Salinan putusan Pengadilan  yang telah memperoleh  kekuatan hukum tetap (dalam hal adanya gugatan terhadap keputusan DPP Parpol),

    7.    Risalah dan berita acara rapat paripurna DPRD kab/kota dalam rangka pemberhentian yang bersangkutan sebagai anggota DPRD kab/kota,

    8.    Keputusan DPRD kab/kota tentang pemberhentian yang bersangkutan  sebagai anggota DPRD kab/kota,

    9.    Surat pimpinan DPRD kab/kota kepada Gubernur melalui Bupati/Walikota,

    10.    Surat Bupati /Walikota kepada Gubernur.

    Hanan menambahkan  tindaklanjutnya adalah paripurna pemberhentian anggota DPRD yang lama sekaligus pengangkatan anggota DPRD yang baru dari parpol yang sama. Selanjutnya juga harus melengkapi persyaratan antara lain: 1.Surat Keterangan keaslian dokumen dari bagian pemerintahan/otda kab/kota (asisten bidang pemerintahan), 2.fotokopi Keputusan Gubernur tentang peresmian pemberhentian anggota DPRD kab/kota sebelumnya, 3.surat usulan pimpinan parpol (tingkat pusat), 4.risalah dan berita acara rapat paripurna DPRD kab/kota dalam rangka pengangkatan anggota DPRD Kab/Kota, 5.Keputusan DPRD kab/kota tentang  pengangkatan anggota DPRD Kab/Kota, 6.surat anggota DPRD kab/kota kepada Gubernur melalui bupati/walikota, dan 7. Surat Bupati/Walikota kepada Gubernur.

    Hanan berharap semua pihak seperti halnya Partai Politik dapat memahami mekanisme dan mengikuti proses yang ada.

    “Pergantian  anggota dewan adalah hak setiap partai politik. Setwan hanya memfasilitasi administrasi sesuai peraturan. Pergantian pimpinan ini pun sesuai dengan ketentuan. Jadi semua ada tahapannya," pungkas Hanan.

    Editor: Agus



     
    Berita Lainnya :
  • Polsek Kampar Tangkap Dua Pelaku Narkoba di Desa Sendayan
  • Perkuat Sinergi, Kalapas Kelas IIA Pekanbaru Jalin Koordinasi dengan BNN dan Pengadilan Negeri
  • Program JALUR Polres Dumai Hadir di Pesisir Tanjung Palas, Salurkan Sembako dan Gelar Pengobatan Gratis
  • Kabid Humas Polda Sumbar Sambangi Redaksi Langgam.id, Perkuat Kolaborasi dengan Media Siber
  • Pastikan Pembangunan Tak Ganggu Arus Lalu Lintas, Ditlantas Polda Riau Bahas Andalalin Restaurant Thai Street Pekanbaru
  •  
    Komentar Anda :

     
        Indeks Berita
    01 Polsek Kampar Tangkap Dua Pelaku Narkoba di Desa Sendayan
    02 Perkuat Sinergi, Kalapas Kelas IIA Pekanbaru Jalin Koordinasi dengan BNN dan Pengadilan Negeri
    03 Program JALUR Polres Dumai Hadir di Pesisir Tanjung Palas, Salurkan Sembako dan Gelar Pengobatan Gratis
    04 Kabid Humas Polda Sumbar Sambangi Redaksi Langgam.id, Perkuat Kolaborasi dengan Media Siber
    05 Pastikan Pembangunan Tak Ganggu Arus Lalu Lintas, Ditlantas Polda Riau Bahas Andalalin Restaurant Thai Street Pekanbaru
    06 Kanwil Ditjenpas Riau Ikuti Pemaparan Hasil Akhir Evaluasi dan Perbaikan Tata Kelola Pelayanan Publik
    07 Konflik KSO dengan Masyarakat Desa Kotagaro
    08 Rangkaikan Kebersamaan & Pengabdian, Polres Kampar Gelar Syukuran Hari Jadi Polwan ke-78
    09 HUT ke-78 Polwan, Kapolres Payakumbuh : " Teruslah Menjadi Sosok Humanis dan Profesional "
    10 Cegah Sebelum Terbakar: Tim Pamen Mabes TNI Gelar Sosialisasi Karhutla di XIII Koto Kampar, Perkuat Deteksi Dini & Sinergi Warga
    11 Tim URC Satreskrim Polres Pasaman Barat Mengamankan Seorang Pemuda Yang Mengamuk Menggunakan Sebilah Pisau
    12 Lapas Pasir Pangarayan Perkuat Komunikasi dengan Warga Binaan Melalui Kegiatan Sambung Rasa
    13 Polantas Karib Edukasi Mahasiswa Baru STT Pekanbaru, Dorong Generasi Muda Jadi Pelopor Keselamatan Berlalu Lintas & Cinta Lingkungan
    14 Apresiasi Tiga Pegawai Rutan Kelas I Pekanbaru Mendapatkan Penghargaan
    15 Polres Siak Gelar Rakor Percepatan Penegakan Hukum Karhutla dilakukan Secara Profesional, Transparan, dan Sesuai Ketentuan Perundang-undangan
    16 Tanamkan Kepedulian Lingkungan Sejak Dini, Polresta Pekanbaru Gelar Edukasi Green Policing di SD Negeri 68
    17 Bintan–Klaten Jalin Kerja Sama, Perluas Pasar Produk UMKM
    18 Bupati Bintan Pimpin Rapat Koordinasi Pencegahan Dan Kesiapsiagaan Karhutla Serta Kekeringan
    19 Polsek Bukit Kapur Ungkap Kasus Pencurian Dua Ban Mobil, Dua Tersangka Diamankan
    20 APJI Riau: Dana Bukan Penghalang, Semangat Pemuda Rumbai Patut Diapresiasi
    21 Polres Kampar Tangkap 4 Pelaku Pembakaran Karhutla dan Sebabkan 17 Hektar Lahan Terbakar di Kecamatan Tambang
    22 Polresta Pekanbaru Dorong Swasembada Pangan, Personel Polsek Binawidya Aktif Rawat Tanaman Jagung
     
     
     
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © Sergaponline.com