Antisipasi Lonjakan Kasus dan Varian Baru Covid-19, Gubernur Ansar Segera Keluarkan Edaran Terbaru
Sabtu, 16-07-2022 - 09:47:04 WIB 👁 13427
Foto: Gubernur Kepulauan Riau H. Ansar Ahmad saat memimpin Rapat Koordinasi Covid-19 dengan Kabupaten / Kota Se-Provinsi
TERKAIT:
 
  • Antisipasi Lonjakan Kasus dan Varian Baru Covid-19, Gubernur Ansar Segera Keluarkan Edaran Terbaru
  •  

    SERGAPONLINE.COM TANJUNGPINANG - Dengan berkembangnya varian baru Covid-19 yakni Varian Omicron Sub Varian BA4 dan BA5 di seluruh dunia termasuk Indonesia, kemudian naiknya jumlah kasus konfirmasi harian di beberapa daerah serta negara tetangga, Pemerintah Pusat pun kembali concern melakukan langkah signifikan preventif.

    Satgas Penanganan Covid-19 Nasional mengeluarkan SE Nomor 21 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang dalam Negeri pada Masa Pandemi  Covid-19 serta yang terbaru Surat Edaran Mendagri Nomor 440/3917/SJ Tentang Percepatan Vaksinasi Dosis Lanjutan (Booster) Bagi Masyarakat.

    Gubernur Kepulauan Riau H. Ansar Ahmad sesuai arahan SE tersebut pun bergerak cepat memimpin Rapat Koordinasi Covid-19 dengan Kabupaten / Kota Se-Provinsi Kepulauan Riau di Gedung Daerah Tanjungpinang, Jum'at (15/07) malam sepulang kunjungan kerja ke Kabupaten Anambas.

    Di Kepri sendiri, menurut Gubernur Ansar kewaspadaan harus ditingkatkan sebab per 15 Juli 2022 kasus terkonfirmasi positif di Kepri telah mencapai 36 orang. Maka langkah-langkah sesuai SE Mendagri dan Satgas Covid-19 Nasional harus segera diterapkan.

    "Percepatan vaksinasi dosis 3 serta penerapan ketentuan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) harus segera diberlakukan. Ini untuk semua moda perjalanan baik laut maupun udara" ujar Gubernur Ansar.

    Gubernur Ansar pun menyatakan akan segera menandatangani Surat Edaran Gubernur yang ditujukan kepada Bupati dan Walikota se-Kepri untuk menindaklanjuti kedua SE dari pemerintah pusat tersebut.

    "Malam ini akan langsung saya tandatangani SE Gubernur untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan tiap Kabupaten Kota. Berlaku per 17 Juli 2022 sesuai SE Satgas Covid-19 Nasional" ungkapnya.

    Capaian vaksinasi dosis 3 atau  booster di Kepri yang baru mencapai 47,72 persen dengan sisa target 717.954 sasaran ya g relevan dengan urgensi SE dari Mendagri menjadi perhatian serius Gubernur Ansar.

    "Untuk percepatan vaksinasi booster saya berharap kita kembali membuka beberapa sentra vaksinasi di daerah masing-masing. Untuk menarik perhatian masyarakat tentu dengan inovasi masing-masing. Umpamanya menyediakan door prize dengan undian dengan periode tertentu. Silakan berinovasi supaya percepatan booster lebih baik" pesan Gubernur.

    Gubernur Ansar pun berkomitmen bahwa vaksin untuk booster akan selalu tersedia. Ia akan selalu berkoordinasi dengan Kemenkes mengenai hal tersebut dan berharap semua kabupaten kota juga dapat berkoordinasi dengan Dinkes Provinsi.

    Mengenai ketentuan PPDN, sesuai SE Satgas Penanganan Covid-19 Nasional juga akan diterapkan di Kepri per tanggal 17 Juli mendatang. Ketentuan tersebut pun akan masuk dalam SE Gubernur yang dimaksud.

    Adapun ketentuan PPDN terbaru tersebut adalah PPDN yang telah divaksinasi dosis 3 (booster) tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen, kemudian PPDN yang mendapatkan vaksinasi dosis kedua wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam atau hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24.

    Sedangkan PPDN yang mendapatkan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam, lalu PPDN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan tidak dapat menerima vaksinasi dikecualikan terhadap ketentuan vaksinasi, namun wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam dan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi COVID-19

    Terakhir PPDN dengan usia 6-17 tahun wajib menunjukkan kartu/sertifikat vaksin dosis kedua tanpa menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen, dan PPDN dengan usia di bawah 6 tahun dikecualikan dari ketentuan vaksinasi dan tidak wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen, namun wajib melakukan perjalanan dengan pendamping yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi

    Gubernur Ansar menambahkan, sesuai edaran, bagi PPDN yang belum mendapatkan vaksinasi booster juga dapat melakukannya on-site di bandara maupun pelabuhan.

    "Selain Rapid Test Antigen, layanan vaksinasi booster juga akan kita sediakan di bandara-bandara dan pelabuhan-pelabuhan. Ini juga upaya untuk mendongkrak capaian vaksinasi dosis 3" kata Gubernur.

    Editor:Daud



     
    Berita Lainnya :
  • Polsek Kampar Tangkap Dua Pelaku Narkoba di Desa Sendayan
  • Jaga Silaturahmi dan Kamtibmas, Polsek Bukit Kapur Gelar Subuh Keliling di Masjid Al Manan
  • Atlet Terbaik Kickboxing Bengkalis Raih Medali Emas di SSS Pekanbaru
  • Weekend Aman dan Lancar, Polantas Karib Intensifkan Patroli di Jalan Protokol dan Jalur Tol
  • Respon Cepat, Sat Reskrim Polres Pasaman Barat Menangkap Empat Pelaku Pemerkosaan Secara Bersama-sama Di Air Bangis
  •  
    Komentar Anda :

     
        Indeks Berita
    01 Polsek Kampar Tangkap Dua Pelaku Narkoba di Desa Sendayan
    02 Jaga Silaturahmi dan Kamtibmas, Polsek Bukit Kapur Gelar Subuh Keliling di Masjid Al Manan
    03 Atlet Terbaik Kickboxing Bengkalis Raih Medali Emas di SSS Pekanbaru
    04 Weekend Aman dan Lancar, Polantas Karib Intensifkan Patroli di Jalan Protokol dan Jalur Tol
    05 Respon Cepat, Sat Reskrim Polres Pasaman Barat Menangkap Empat Pelaku Pemerkosaan Secara Bersama-sama Di Air Bangis
    06 Apresiasi Untuk PT Musim Mas: Kontribusi Nyata Sukseskan HUT RI ke-81 dan Berbagi untuk Para Pejuang Bangsa, Senin 17 Agustus 2026
    07 Ketua PWMOI Pekanbaru Lulus Ujian Advokat PERADI 2026, Keluarga Besar PWMOI Pekanbaru Ucapkan Selamat
    08 Awali Tugas, Ka. KPLP Lapas Pasir Pangarayan Gelar Sambung Rasa Bersama Warga Binaan
    09 Dengan Semangat Polri Untuk Masayakat Menuju Indonesia Maju Polres Siak Gelar Upacara Peringatan Hari Juang Polri Tahun 2026
    10 Tingkatkan Kesadaran Masyarakat Tertib Berlalu Lintas,Satlantas Polres Siak Gencar Lakukan Kegiatan Preemtif dan Edukasi
    11 Ungkap Kasus Perdagangan Emas Ilegal Lintas Negara, Ditreskrimsus Polda Sumbar Tangkap WNA India di Solok
    12 Polresta Pekanbaru Pastikan Ketersediaan Sembako dan Stabilitas Harga di Pasar Sail
    13 Hentikan Pingpong Berkas Kasus PT Musim Mas KNPI Riau Desak Penahanan Direksi, Penghentian Aktivitas, Cabut Sertifikasi Hijau, dan Usut Dugaan Kejahatan Pajak
    14 Hentikan Pingpong Berkas Kasus PT Musim Mas KNPI Riau Desak Penahanan Direksi, Penghentian Aktivitas, Cabut Sertifikasi Hijau, dan Usut Dugaan Kejahatan Pajak
    15 Dirlantas Polda Riau Berikan Dari Helm SNI Hingga Bibit Pohon, Polantas Karib Tebar Berkah Bersama Ojol Pekanbaru
    16 Semangat Pengabdian Membara, Kapolres Kampar Pimpin Khidmat Upacara Hari Juang Polri: Tingkatkan Profesionalisme Demi Masyarakat
    17 Polres Dumai Gelar Program JALUR, Hadirkan Pelayanan Humanis Bagi Masyarakat Pesisir
    18 Dana Rp10 Untuk Pembangunan Jembatan Alternatif di Desa Teluk Sejuah Diduga Kades Selewengkan
    19 Pejabat Baru Dilantik, Kinerja Kanwil Ditjenpas Riau Diperkuat
    20 Polantas Karib Sambangi SD Muhammadiyah 3, Edukasi Keselamatan Berlalu Lintas dan Tanamkan Kepedulian Lingkungan Sejak Dini
    21 Polantas Karib Disambut Senyum Anak-Anak, Ditlantas Polda Riau Tanamkan Keselamatan dan Cinta Lingkungan Sejak Dini
    22 Wakapolda Riau Hadiri Pembukaan Pacu Jalur Kuansing 2026, PLT GUBRI SF Hariyanto Tekankan Kelestarian Sungai Kuantan
     
     
     
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © Sergaponline.com