Kasus PT SIPP Terus Mengalir, Ini Kata Kajari Bengkalis
Jumat, 15-07-2022 - 21:49:23 WIB 👁 12705
Terkait kasus PT SIPP saat ini terus mengalir

Ket foto Humas
TERKAIT:
 
  • Kasus PT SIPP Terus Mengalir, Ini Kata Kajari Bengkalis
  •  

    SERGAPONLINE.COM BENGKALIS - Perkembangan kasus PT. Sawit Inti Prima Perkasa (PT. SIPP) terus bergulir, yang terbaru redaksi menerima kabar terkait kandas nya upaya banding PT. SIPP di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Medan dengan Perkara Nomor: 133/B/2022/PT.TUN.MDN yang mengadili banding PT. SIPP atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Pekanbaru yang sebelumnya telah dimenangkan oleh Bupati Bengkalis selaku Pihak Tergugat.

    Sebagaimana diketahui PT. SIPP sebelumnya telah mengajukan gugatan Tata Usaha Negara ke PTUN Pekanbaru Perkara Nomor: 50/G/2021/PTUN.Pbr dengan objek sengketa Keputusan Bupati Bengkalis Nomor: 442/KPTS/VI/2021 tanggal 29 Juni 2021 tentang Penerapan Sanksi Administratif Paksaan Pemerintah Dalam Bentuk Penghentian Sementara Kegiatan Produksi Kepada PT. Sawit Inti Prima Perkasa (PT. SIPP) yang Beralamat di Kecamatan Mandau Kabupaten Bengkalis Provinsi Riau, dimana dalam Keputusan tersebut Bupati Bengkalis memerintahkan kepada PT. SiPP untuk melaksanakan 9 (sembilan) item paksaan pemerintah dengan tenggat waktu selama 6 (enam) bulan terhitung sejak tanggal terbit nya Keputusan dimaksud.

    PT. SIPP kemudian hanya melaksanakan item ke-9 yakni perintah untuk membayar denda yang penagihan nya dilaksanakan oleh Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejaksaan Negeri Bengkalis yang di koordinir oleh Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara, Agis Saputra, SH. Adapun 8 item sanksi paksaan pemerintah lain nya tidak dilaksanakan oleh PT. SIPP dan justru melakukan gugatan Tata Usaha Negara ke PTUN Pekanbaru.

    Setelah menjalani proses beracara di PTUN Pekanbaru akhirnya pada tanggal 01 Maret 2022 Majelis Hakim PTUN Pekanbaru yg mengadili Perkara Nomor: 50/G/2021/PTUN.Pbr akhirnya memutus dengan Amar Putusan, kesatu menolak gugatan penggugat untuk seluruh nya, kedua mewajibkan Tergugat untuk menetapkan Penggugat melakukan pemberian ganti kerugian lingkungan berupa: 150 (seratus lima puluh) bibit sawit siap tanam dan 5.000 (lima ribu) bibit/benih ikan sungai siap tebar peruntukan seluruhnya bagi pemulihan lingkungan hidup akibat pencemaran/perusakan lingkungan yang dilakukan oleh Penggugat, ketiga menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 13.843.500,- (Tiga Belas Juta Delapan Ratus Empat Puluh Tiga Ribu Lima Ratus Rupiah).

    Atas putusan Majelis Hakim PTUN Pekanbaru tersebut PT. SIPP kemudian mengajukan banding ke PT TUN Medan.

    Saat dikonfirmasi kebenaran informasi tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri Bengkalis Rakhmat Budiman T membenarkan bahwa PT TUN Medan telah menguatkan Putusan PTUN Pekanbaru yang artinya kembali memenangkan Bupati Bengkalis selaku Tergugat.

    "Iya benar, saya sudah menerima laporan tersebut (Putusan Banding PT TUN Medan*red) dari Kasi Datun Sdr. Agis Saputra sebagai salah satu Kuasa Hukum Pemkab Bengkalis dalam peran nya selaku Jaksa Pengacara Negara. Untuk detil nya silahkan hubungi Kasi Datun ya!?" jawab Kajari Bengkalis singkat.

    Lebih lanjut Kasi Datun Kejari Bengkalis Agis Saputra menyampaikan bahwa Putusan Banding tersebut sudah tayang di laman e-Court yang merupakan sistem informasi peradilan elektronik Mahkamah Agung Republik Indonesia.

    "Benar bang. Sudah tayang di laman e-Court, udah resmi itu, kita tinggal menunggu salinan putusan nya saja" ungkap Agis saat di tanya terkait Putusan Banding PT TUN Medan,"ucapnya.

    Agis kemudian menyampaikan bahwa Putusan Banding dimaksud baru saja diputus oleh PT TUN Medan pada hari Rabu tanggal 13 Juli 2022.

    Pada waktu yang bersamaan Plt. Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bengkalis, Azmir saat diminta pernyataan nya terkait informasi Putusan Banding PT TUN Medan menyampaikan bahwa telah menerima laporan dari staf nya berupa hasil tangkapan layar (screen shot) laman e-Court yang berisi Amar Putusan Banding PT TUN Medan terkait PT. SIPP pada Rabu malam tanggal 13 Juni 2022.

    "Iya, saya sudah menerima laporan sekaligus screen shot amar putusan nya dari Sekretaris saya Sdr. Ed Efendi dan Kabid Penaatan Agus Susanto tadi malam. Hal ini tentu saja kita syukuri bersama bahwa supremasi hukum dan kewibawaan pemerintah khususnya Pemerintah Kabupaten Bengkalis harus kita tegakkan,"ucapnya.

    "Kami dari Pemerintah Kabupaten Bengkalis, khususnya dari Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bengkalis menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Para Pihak yang menangani perkara ini di PTTUN Medan yang secara objektif telah menguatkan Putusan PTUN Pekanbaru,"ungkap Azmir lagi.

    "Tak lupa ucapan terima kasih kami sampaikan kepada seluruh pihak yang telah membantu DLH Bengkalis dalam menangani kasus PT. SIPP ini khusus nya kepada Bupati Bengkalis dan Kajari Bengkalis yang telah menberikan atensi dan dukungan yang sangat besar untuk menuntaskan seluruh upaya hukum yang ditempuh" tutup Azmir.
    Selanjutnya awak media meminta konfirmasi dari Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bengkalis, Mohd. Fendro Arrasyid, SH. Saat dihubungi Kabag Hukum Setda Kab. Bengkalis mengaku sedang berada di luar Bengkalis dalam rangka tugas kedinasan.

    "Saya sedang berada diluar Bengkalis dalam rangka kedinasan, Alhamdulilah kita menang di PT TUN Medan" ucap Fendro.

    "Saat ini kita juga sedang dalam proses persidangan atas gugatan PTUN PT. SIPP dengan objek sengketa Keputusan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Bengkalis terkait Pencabutan Perizinan Berusaha PT. SiPP dan terus memantau perkembangan proses penyidikan tindak pidana lingkungan hidup PT. SIPP yang sedang ditangani oleh KLHK RI.

    "Pemkab Bengkalis menghormati seluruh upaya hukum yang ditempuh oleh PT. SIPP, itu hak mereka dan kami juga mendukung upaya penegakan hukum pidana lingkungan hidup yang sedang dilakukan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia,"ucap Fendro via telepon.

    "Saat ditanya upaya hukum apa lagi yang dapat ditempuh oleh PT. SiPP, Fendro menjawab singkat "silahkan tanya saja ke mereka, kita (Pemerintah Kabupaten Bengkalis) siap menghadapi upaya-upaya hukum tersebut,"terangnya lagi.

    Tak cukup sampai disitu, awak media juga meminta tanggapan dari Penasehat Hukum Pemkab Bengkalis Sdr. Wan Subantriarti, SH, MH dari WSA Law Firm via WA sekaligus meminta hasil tangkapan layar e-Court Amar Putusan Banding PTTUN Medan.

    Dalam balasan nya Wan Subantriarti menyampaikan bahwa Amar Putusan Banding PTTUN Medan singkat saja dan akan mengirimkan teks tertulis nya kepada awak media. Wan Subantriarti kemudian menyampaikan bahwa berkat sinergitas yang baik dari seluruh pihak terkait baik dari Pemkab Bengkalis, Kejari Bengkalis dan masyarakat terdampak serta dukungan dari berbagai pihak termasuk dari pihak media, telah memberikan motivasi tersendiri bagi WSA Law Firm untuk terus mengawal dan mendampingi seluruh proses hukum yang harus ditempuh oleh Pemkab Bengkalis dalam penuntasan kasus PT. SIPP.

    "Kami juga berterima kasih atas kepercayaan Pemkab Bengkalis kepada kami untuk ikut terlibat dalam penuntasan kasus ini. Nanti kita kirim amar putusan nya" tulis Wan Subantriarti melalui aplikasi WA.

    Adapun Putusan Banding Nomor: 133/B/2022/PT.TUN.MDN tanggal 13 Juli 2022 yang dirilis oleh Pengadilan Tinggi Tata Usaha Medan, Amar Putusan Banding nya adalah sebagai berikut: Mengadili 1. Menerima Permohonan Banding Penggugat/Pembanding, 2. Menguatkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Pekanbaru Nomor: 50/G/2021/PTUN.PBR tanggal 1 Maret 2022, yang dimohonkan banding tersebut, 3. Menghukum Penggugat/Pembanding untuk membayar biaya perkara pada kedua tingkat Pengadilan, yang untuk Pengadilan Tingkat Banding ditetapkan sebesar Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah).

    Editor : Fadli Ajoi



     
    Berita Lainnya :
  • Polsek Kampar Tangkap Dua Pelaku Narkoba di Desa Sendayan
  • Zero Lapas Narkotika Rumbai Gelar Razia Rutin Blok Hunian Menciptakan Kondisi Bersih
  • Dukung Produk Olahan Mentawai, Wakapolda Sumbar Apresiasi Usaha UMKM Keripik Pisang Bhabinkamtibmas Banuaran
  • Polsek Dumai Barat Ungkap Penadahan Motor Hasil Kejahatan, Dua Tersangka Diamankan
  • HUT Lantas ke-71, Ditlantas Polda Riau Sambangi Tiga Purna Bakti, Bawa Pesan Green Policing
  •  
    Komentar Anda :

     
        Indeks Berita
    01 Polsek Kampar Tangkap Dua Pelaku Narkoba di Desa Sendayan
    02 Zero Lapas Narkotika Rumbai Gelar Razia Rutin Blok Hunian Menciptakan Kondisi Bersih
    03 Dukung Produk Olahan Mentawai, Wakapolda Sumbar Apresiasi Usaha UMKM Keripik Pisang Bhabinkamtibmas Banuaran
    04 Polsek Dumai Barat Ungkap Penadahan Motor Hasil Kejahatan, Dua Tersangka Diamankan
    05 HUT Lantas ke-71, Ditlantas Polda Riau Sambangi Tiga Purna Bakti, Bawa Pesan Green Policing
    06 Gelar Police Go to School, Kapolres Siak Pimpin Upacara di SMK N 1 Mempura, Kampanyekan Green Policing dan Simulasi Penanganan Karhutla
    07 Polres Dumai Ungkap Peredaran 1.365,5 Butir Diduga Ekstasi dan 12 Cartridge Etomidate, Dua Tersangka Diamankan
    08 Kakanwil Ditjendpas Riau Pimpin Kelayan Binter Jadi Langkah Strategis Perkuat Reintegrasi Sosial Klien Pemasyarakatan
    09 Siswa Sespimmen Polri Dikreg ke-67 Dalami Penanganan Karhutla di Polres Dumai
    10 Bupati Bintan Instruksikan Sekolah Libur Tiga Hari Antisipasi Dampak Kabut Asap
    11 Bupati Roby Sampaikan Ranperda Perubahan APBD 2026 dan APBD 2027
    12 Semarak HUT Lalu Lintas Bhayangkara ke-71, Donor Darah Ditlantas Polda Riau Kumpulkan 350 Kantong Darah
    13 PWMOI Pekanbaru Kirimkan Pemain Terbaik Bilyard dalam Turnamen Bilyard PWI Tingkat Nasional
    14 Unit PPA Polres Kampar Ungkap Kasus Pelecehan Seksual Anak di Tapung, Pelaku 18 Tahun Ditangkap
    15 Sat PJR Gerak Cepat Lindungi Warga dari Upaya Penarikan Kendaraan di Gerbang Tol Muara Fajar
    16 Harapan kami usulan pertama tetap terlaksana. Perbaikan Jalan Purnama RT 03 RW 01 harus jalan, tegas warga.
    17 Polresta Pekanbaru Gelar Razia THM, 17 Pengunjung Jalani Tes Urine
    18 Kapolsek Kampar AKP Asdisyah Beri Bantuan Kafilah MTQ & Tandatangani Pakta Integritas, Kampar Utara Bersatu Cegah Karhutla
    19 Polres Siak Gelar Konferensi Pers Ungkap Kasus Narkotika Seberat Satu Kilo Di Kecamatan Tualang
    20 Antisipasi Dampak Kabut Asap Karhutla, Kasat Lantas ResPasbar AKP Nanin Aprilia Fitriani Turun Ke Jalan Bagikan Masker
    21 Antisipasi Dampak Kabut Asap Karhutla, Kapolres Pasaman Barat Turun ke Jalan Bagikan Masker
    22 ?Berantas Tambang Ilegal, Polres Dharmasraya Musnahkan Lokasi PETI di Sungai Kambut
     
     
     
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © Sergaponline.com