Seorang mahasiswi mengamuk gara-gara ditegur polisi. Pihak berwenang menegur wanita berinisial HFR (23) itu lantaran lawan ara" />
 
 
Ancaman Sanksi Mahasiswi Lawan Arah Malah Galak Gigit Polisi
Jumat, 01-07-2022 - 18:25:51 WIB 👁 9262
Foto: Ilustrasi
TERKAIT:
 
  • Ancaman Sanksi Mahasiswi Lawan Arah Malah Galak Gigit Polisi
  •  

    SERGAPONLINE.COM JAKARTA- Seorang mahasiswi mengamuk gara-gara ditegur polisi. Pihak berwenang menegur wanita berinisial HFR (23) itu lantaran lawan arah saat mengendarai motor di Kampung Melayu, Jakarta Timur. Bukannya balik arah, mahasiswa itu malah marah hingga diduga menyerang anggota polisi di lokasi, Ipda RM.
    Peristiwa itu terjadi di bawah flyover Terminal Bus Kampung Melayu, Jakarta Timur, pada Kamis (30/6) sekitar pukul 07.30 WIB. Pihak kepolisian pun akhirnya mengamankan wanita itu.

    Merespons kejadian tersebut, Pemerhati Masalah Transportasi dan Hukum, Budiyanto mengatakan pelanggar bisa terancam sanksi pidana. Apalagi sampai melawan petugas.

    "Hal ini sebenarnya tidak perlu terjadi apabila setiap warga mampu menempatkan keseimbangan antara hak dan kewajiban pada saat beraktivitas di Jalan. Dengan kejadian peristiwa tersebut di atas pelanggar dapat dikenakan pidana pelanggaran lalu lintas dan pidana umum," ujar Mantan Kasubdit Gakkum Polda Metro Jaya ini dalam keterangannya, Jumat (1/7/2022).

    Budiyanto menyebut wanita berinisial HFR itu disebut melanggar Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) pasal 104 ayat (3), yang berbunyi
    "Pengguna Jalan wajib mematuhi perintah yang diberikan oleh petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1)," bunyi pasal tersebut.

    "Ketentuan pidana diatur dalam pasal 282 Undang-Undang No. 22 tahun 2009, dipidana dengan pidana kurungan 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250.000," ungkap Budiyanto.

    Lebih lanjut, HFR juga diduga sudah melakukan kekerasan terhadap anggota kepolisian.

    "Pelanggar melakukan kekerasan dan ancaman kekerasan melawan seorang pejabat yang sedang menjalankan tugas yg sah dapat dikenakan pasal 212 KUHP , dipidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak Rp 400.000," ungkap Budiyanto.

    Tak berhenti di sana, pelaku juga bisa dikenakan sanksi lain sebab diduga sudah melakukan tindak penganiayaan.

    "Untuk penganiayaan dapat dikenakan pasal 351 atau 352 tergantung dari akibat yang ditimbulkan dari kejadian penganiayaan tersebut," tambahnya.

    Diberitakan sebelumnya, Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Timur AKBP Ahsanul Muqaffi mengatakan HFR marah-marah saat diberhentikan polisi saat itu. Pelaku melakukan penyerangan kepada petugas usai tidak diterima ditegur ketika berkendara melawan arah.

    "Pelaku ditegur petugas agar balik arah namun pelaku terus melawan dengan menabrakkan motornya kepada petugas," ujar Ahsanul.

    Ahsanul memastikan tidak ada kekerasan yang dilakukan oleh Ipda RM. Anggota polisi lalu lintas itu tetap sabar meski sempat ditabrak pelaku.

    Ipda RM lalu mencoba mengambil kunci motor milik HFR. Namun, mahasiswi itu kemudian melakukan pemukulan hingga menggigit tangan Ipda RM. Termasuk dia melakukan penggigitan ke sela-sela jari petugas," katanya.

    HFR bahkan nekat mencoba merampas senjata milik Ipda RM.

    "Pelaku juga menendang paha kiri petugas. Selanjutnya pelaku berusaha merebut senjata dinas petugas namun tidak berhasil," jelas Ahsanul.

    Editor: Jenny



     
    Berita Lainnya :
  • Polsek Kampar Tangkap Dua Pelaku Narkoba di Desa Sendayan
  • Weekend, Ciptakan Lalu Lintas Aman, Ditlantas Polda Riau Tingkatkan Patroli Hingga Malam Hari
  • Rutan Pekanbaru dan Kemenag Kota Pekanbaru Bersinergi Perkuat Pembinaan Kerohanian Warga Binaan
  • Kakanwil Ditjenpas Riau Beri Penguatan Tupoksi dan Integritas Bagi Petugas Rutan Kelas IIB Dumai
  • Polresta Pekanbaru Dukung Program Swasembada Pangan Melalui Penguatan Ketahanan Pangan di Tengah Masyarakat
  •  
    Komentar Anda :

     
        Indeks Berita
    01 Polsek Kampar Tangkap Dua Pelaku Narkoba di Desa Sendayan
    02 Weekend, Ciptakan Lalu Lintas Aman, Ditlantas Polda Riau Tingkatkan Patroli Hingga Malam Hari
    03 Rutan Pekanbaru dan Kemenag Kota Pekanbaru Bersinergi Perkuat Pembinaan Kerohanian Warga Binaan
    04 Kakanwil Ditjenpas Riau Beri Penguatan Tupoksi dan Integritas Bagi Petugas Rutan Kelas IIB Dumai
    05 Polresta Pekanbaru Dukung Program Swasembada Pangan Melalui Penguatan Ketahanan Pangan di Tengah Masyarakat
    06 Tim Gabungan URC Satreskrim Polres Pasbar Ringkus Pelaku Penganiyaan di Kecamatan Gunung Tuleh
    07 Pasangan Suami Istri Pelaku Pencurian Rumah Kosong di Pasaman Barat Ditangkap Polisi
    08 Kapolda Sumbar: Bangun Taman Lalu Lintas Menjadi Investasi Jangka Panjang Membangun Generasi Tertib Berlalu Lintas
    09 Polda Sumbar dan Pemprov Gelar Subuh Mubarak, Sinergikan Pendidikan Karakter Serta Gerakan Subuh Berjamaah
    10 Kakanwil Resmikan PRIMKOPASINDO, Perkuat Pembinaan, Pengawasan, dan Keamanan Lapas Bengkalis
    11 Turun Langsung Ke Lapangan, Kapolda Riau Tinjau Progres Jembatan Merah Putih Presisi Di Dumai
    12 Sukseskan Program Presiden RI, Kapolsek Singingi Tinjau Perkarangan Taman Bergizi Warga
    13 Bentuk Apresiasi Atas Dedikasi Anggota, Polresta Pekanbaru Anugerahkan Kenaikan Pangkat kepada 116 Personel
    14 Terima Kasih Kapolda dan Dirlantas Polda Sumbar, Ibu Iche Kini Miliki Rumah Layak Huni
    15 Dirlantas Polda Sumbar Resmikan Rumah Hasil Bedah Rumah dalam Rangka Hari Bhayangkara ke-80
    16 Kapolsek Ranah Batahan Tegaskan Komitmen Polri Presisi: Penegakan Hukum Humanis, Profesional, dan Berkeadilan
    17 Ketua DPW GMPK Riau Ucapkan Selamat Atas Kenaikan Pangkat Putra Adin Mardeka Menjadi AKP
    18 Kakanwil Ajak Jajaran Lapas Bagansiapiapi Wujudkan IMIPAS PRIMA Berbasis Integritas
    19 APJI dan MPP Kawal Ketat SPMB Riau, Tegaskan Stop Praktik “Jual Bangku” di Sekolah
    20 Luar Biasa Mantap Polresta Pekanbaru Raih Sejumlah Prestasi di Hari Bhayangkara ke-80, Manajemen Media Terbaik Tingkat Nasional Jadi Sorotan
    21 3 Gelar Juara! Polres Kampar Bersinar Di Hari Bhayangkara Ke-80
    22 Kepedulian Hingga Hari Ini, Dirlantas Polda Riau Sukses Salurkan 7.075 Paket Bansos di Seluruh Kota dan Kabupaten di Riau
     
     
     
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © Sergaponline.com