Seorang mahasiswi mengamuk gara-gara ditegur polisi. Pihak berwenang menegur wanita berinisial HFR (23) itu lantaran lawan ara" />
 
 
Ancaman Sanksi Mahasiswi Lawan Arah Malah Galak Gigit Polisi
Jumat, 01-07-2022 - 18:25:51 WIB šŸ‘ 10558
Foto: Ilustrasi
TERKAIT:
 
  • Ancaman Sanksi Mahasiswi Lawan Arah Malah Galak Gigit Polisi
  •  

    SERGAPONLINE.COM JAKARTA- Seorang mahasiswi mengamuk gara-gara ditegur polisi. Pihak berwenang menegur wanita berinisial HFR (23) itu lantaran lawan arah saat mengendarai motor di Kampung Melayu, Jakarta Timur. Bukannya balik arah, mahasiswa itu malah marah hingga diduga menyerang anggota polisi di lokasi, Ipda RM.
    Peristiwa itu terjadi di bawah flyover Terminal Bus Kampung Melayu, Jakarta Timur, pada Kamis (30/6) sekitar pukul 07.30 WIB. Pihak kepolisian pun akhirnya mengamankan wanita itu.

    Merespons kejadian tersebut, Pemerhati Masalah Transportasi dan Hukum, Budiyanto mengatakan pelanggar bisa terancam sanksi pidana. Apalagi sampai melawan petugas.

    "Hal ini sebenarnya tidak perlu terjadi apabila setiap warga mampu menempatkan keseimbangan antara hak dan kewajiban pada saat beraktivitas di Jalan. Dengan kejadian peristiwa tersebut di atas pelanggar dapat dikenakan pidana pelanggaran lalu lintas dan pidana umum," ujar Mantan Kasubdit Gakkum Polda Metro Jaya ini dalam keterangannya, Jumat (1/7/2022).

    Budiyanto menyebut wanita berinisial HFR itu disebut melanggar Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) pasal 104 ayat (3), yang berbunyi
    "Pengguna Jalan wajib mematuhi perintah yang diberikan oleh petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1)," bunyi pasal tersebut.

    "Ketentuan pidana diatur dalam pasal 282 Undang-Undang No. 22 tahun 2009, dipidana dengan pidana kurungan 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250.000," ungkap Budiyanto.

    Lebih lanjut, HFR juga diduga sudah melakukan kekerasan terhadap anggota kepolisian.

    "Pelanggar melakukan kekerasan dan ancaman kekerasan melawan seorang pejabat yang sedang menjalankan tugas yg sah dapat dikenakan pasal 212 KUHP , dipidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak Rp 400.000," ungkap Budiyanto.

    Tak berhenti di sana, pelaku juga bisa dikenakan sanksi lain sebab diduga sudah melakukan tindak penganiayaan.

    "Untuk penganiayaan dapat dikenakan pasal 351 atau 352 tergantung dari akibat yang ditimbulkan dari kejadian penganiayaan tersebut," tambahnya.

    Diberitakan sebelumnya, Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Timur AKBP Ahsanul Muqaffi mengatakan HFR marah-marah saat diberhentikan polisi saat itu. Pelaku melakukan penyerangan kepada petugas usai tidak diterima ditegur ketika berkendara melawan arah.

    "Pelaku ditegur petugas agar balik arah namun pelaku terus melawan dengan menabrakkan motornya kepada petugas," ujar Ahsanul.

    Ahsanul memastikan tidak ada kekerasan yang dilakukan oleh Ipda RM. Anggota polisi lalu lintas itu tetap sabar meski sempat ditabrak pelaku.

    Ipda RM lalu mencoba mengambil kunci motor milik HFR. Namun, mahasiswi itu kemudian melakukan pemukulan hingga menggigit tangan Ipda RM. Termasuk dia melakukan penggigitan ke sela-sela jari petugas," katanya.

    HFR bahkan nekat mencoba merampas senjata milik Ipda RM.

    "Pelaku juga menendang paha kiri petugas. Selanjutnya pelaku berusaha merebut senjata dinas petugas namun tidak berhasil," jelas Ahsanul.

    Editor: Jenny



     
    Berita Lainnya :
  • Polsek Kampar Tangkap Dua Pelaku Narkoba di Desa Sendayan
  • Perkuat Sinergi, Kalapas Kelas IIA Pekanbaru Jalin Koordinasi dengan BNN dan Pengadilan Negeri
  • Program JALUR Polres Dumai Hadir di Pesisir Tanjung Palas, Salurkan Sembako dan Gelar Pengobatan Gratis
  • Kabid Humas Polda Sumbar Sambangi Redaksi Langgam.id, Perkuat Kolaborasi dengan Media Siber
  • Pastikan Pembangunan Tak Ganggu Arus Lalu Lintas, Ditlantas Polda Riau Bahas Andalalin Restaurant Thai Street Pekanbaru
  •  
    Komentar Anda :

     
        Indeks Berita
    01 Polsek Kampar Tangkap Dua Pelaku Narkoba di Desa Sendayan
    02 Perkuat Sinergi, Kalapas Kelas IIA Pekanbaru Jalin Koordinasi dengan BNN dan Pengadilan Negeri
    03 Program JALUR Polres Dumai Hadir di Pesisir Tanjung Palas, Salurkan Sembako dan Gelar Pengobatan Gratis
    04 Kabid Humas Polda Sumbar Sambangi Redaksi Langgam.id, Perkuat Kolaborasi dengan Media Siber
    05 Pastikan Pembangunan Tak Ganggu Arus Lalu Lintas, Ditlantas Polda Riau Bahas Andalalin Restaurant Thai Street Pekanbaru
    06 Kanwil Ditjenpas Riau Ikuti Pemaparan Hasil Akhir Evaluasi dan Perbaikan Tata Kelola Pelayanan Publik
    07 Konflik KSO dengan Masyarakat Desa Kotagaro
    08 Rangkaikan Kebersamaan & Pengabdian, Polres Kampar Gelar Syukuran Hari Jadi Polwan ke-78
    09 HUT ke-78 Polwan, Kapolres Payakumbuh : " Teruslah Menjadi Sosok Humanis dan Profesional "
    10 Cegah Sebelum Terbakar: Tim Pamen Mabes TNI Gelar Sosialisasi Karhutla di XIII Koto Kampar, Perkuat Deteksi Dini & Sinergi Warga
    11 Tim URC Satreskrim Polres Pasaman Barat Mengamankan Seorang Pemuda Yang Mengamuk Menggunakan Sebilah Pisau
    12 Lapas Pasir Pangarayan Perkuat Komunikasi dengan Warga Binaan Melalui Kegiatan Sambung Rasa
    13 Polantas Karib Edukasi Mahasiswa Baru STT Pekanbaru, Dorong Generasi Muda Jadi Pelopor Keselamatan Berlalu Lintas & Cinta Lingkungan
    14 Apresiasi Tiga Pegawai Rutan Kelas I Pekanbaru Mendapatkan Penghargaan
    15 Polres Siak Gelar Rakor Percepatan Penegakan Hukum Karhutla dilakukan Secara Profesional, Transparan, dan Sesuai Ketentuan Perundang-undangan
    16 Tanamkan Kepedulian Lingkungan Sejak Dini, Polresta Pekanbaru Gelar Edukasi Green Policing di SD Negeri 68
    17 Bintan–Klaten Jalin Kerja Sama, Perluas Pasar Produk UMKM
    18 Bupati Bintan Pimpin Rapat Koordinasi Pencegahan Dan Kesiapsiagaan Karhutla Serta Kekeringan
    19 Polsek Bukit Kapur Ungkap Kasus Pencurian Dua Ban Mobil, Dua Tersangka Diamankan
    20 APJI Riau: Dana Bukan Penghalang, Semangat Pemuda Rumbai Patut Diapresiasi
    21 Polres Kampar Tangkap 4 Pelaku Pembakaran Karhutla dan Sebabkan 17 Hektar Lahan Terbakar di Kecamatan Tambang
    22 Polresta Pekanbaru Dorong Swasembada Pangan, Personel Polsek Binawidya Aktif Rawat Tanaman Jagung
     
     
     
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © Sergaponline.com