Polres Kampar Gelar Press Release Ungkap Kasus Kekerasan Secara Bersama di Desa Terantang
Rabu, 22-06-2022 - 16:58:40 WIB 👁 14995
Photo: Kapolres Kampar AKBP Rido Purba SIK MH. Melalui Waka Polres Kampar Kompol Rachmat Muchamad Sahili,  SIK MH, Rabu (22/6/2022)
TERKAIT:
 
  • Polres Kampar Gelar Press Release Ungkap Kasus Kekerasan Secara Bersama di Desa Terantang
  •  

    SERGAPONLINE.COM KAMPAR - Polres Kampar gelar Press Release ungkap kasus tindak kekerasan secara bersama-sama yang terjadi di lahan KUD Basamo, Desa Terantang kecamatan Tambang, kabupaten Kampar, Rabu, (22/6/22), sekira pukul 08.00 wib, di ruang Sat Reskim Polres Kampar.

    Kapolres Kampar, AKBP. Rido Purba, SIK,MH melalui Waka Polres Kampar, Kompol Rachmat Muchamad Salihi, SIK, MH, menjelaskan, dari kasus ini, Polres Kampar telah mengamankan 17 orang yang diduga melakukan tindakan kekerasan secara bersama-sama.

    Dijelaskan Waka Polres, 17 orang pelaku yang diamankan aparat kepolisian ini, diantaranya, AA (27) warga desa Kubang Jaya, kecamatan Siak Hulu kabupaten Kampar, PL (37) warga kelurahan Maharatu kecamatan Marpoyan kota Pekanbaru, RF (51) warga desa Pandau Jaya kecamatan Siak Hulu, YB warga  Kabupaten Ende provinsi NTT, AL (53) warga desa Kubang Jaya kecamatan Siak Hulu, AR (23) warga Kabupaten Kupang provinsi NTT, AF (42) warga Kepenuhan Hulu Kabupaten Rokan Hulu, SS (40) warga desa Terantang kecamatan Tambang, AS (23) warga desa Kubang Jaya kecamatan Siak Hulu, AF (21) warga desa Terantang Kecamatan Tambang, GS (31) warga desa Rimbo Panjang kecamatan Tambang, SM (26) warga Kabupaten Ende Provinsi NTT, HY (50) warga Teluk Meranti kabupaten Pelalawan, AI (42) warga Tenayan Raya kota Pekanbaru, MH (43) warga kecamatan Tampan kota Pekanbaru, AD (30) warga kota Batam, dan NR (45) warga kecamatan Tampan kota Pekanbaru.

    Kronologis kejadiannya, kata Waka Polres, pada hari Minggu tanggal 19 Juni 2022, sekira pukul 14.00 WIB, pada saat pelapor inisial MS (50) bersama warga masyarakat desa Terantang sedang berkumpul di tenda yang terletak di jalan masuk ke area perkebunan milik KUD Iyo Basamo desa Terantang.

    Selanjutnya sekira pukul 15.30 WIB, pelapor didatangi oleh sekelompok orang yang berjumlah sekitar 70 orang yang menyuruh pelapor bersama masyarakat lainnya untuk meninggalkan lokasi tersebut, dengan cara mengusir menggunakan kekerasan dengan alat berupa senjata tajam, senjata pemukul, serta melempari korban dan masyarakat desa Terantang dengan menggunakan batu, sehingga mengakibatkan pelapor beserta 13 orang masyarakat lainnya mengalami luka-luka.

    Kemudian, sekira pukul 16.30 WIB, Kapolres Kampar mendapat informasi tentang telah terjadinya penyerangan oleh sekelompok orang terhadap masyarakat desa Terantang di area perkebunan KUD Iyo Basamo desa Terantang.

    Berdasarkan informasi tersebut, Kapolres Kampar memerintahkan kepada Waka Polres Kampar, Kabag Ops Porles Kampar, Kasat Reskrim serta Kasat Intelkam Polres Kampar untuk mengumpulkan personil guna diberangkatkan menuju tempat kejadian perkara yang berada di desa Terantang kecamatan Tambang kabupaten Kampar.

    Selanjutnya, sekira pukul 19.45 WIB, Kapolres Kampar didampingi Dandim 0313/KPR, Waka Polres, Kabag Ops Polres Kampar, Kasat Reskrim, dan Kapolsek Perhentian Raja bersama gabungan Anggota Polres Kampar dan Polsek Jajaran melakukan penyelidikan terhadap pelaku yang melakukan tindak kekerasan secara bersama-sama terhadap masyarakat desa Terantang.

    Kemudian sekira pukul 21.00 WIB, gabungan TNI-Polri dibawah pimpinan Kapolres Kampar berhasil mengamankan 17 orang yang diduga sebagai pelaku kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama terhadap masyarakat desa Terantang.

    Setelah dilakukan pemeriksaan, 17 orang tersebut, mengakui telah melakukan penyerangan dan tindakan kekerasan terhadap masyarakat desa Terantang.

    Bersama 17 orang pelaku ini, turut diamankan barang bukti berupa 2 buah senjata tajam jenis Pisau, 3 buah kayu, 1 buah ketapel, 2 buah besi, 3 buah senjata tajam jenis parang, Hanphone, 2 buah tongkat, 2 buah busur panah berikut 2 anak panah, 1 buah samurai, dan 1 buah bambu runcing.

    "Kini 17 orang pelaku berikut baran buktinya telah diamankan di Mapolres Kampar guna proses hukum lebih lanjut," jelas Waka Polres.

    Terhadap pelaku, kata Waka Polres, 1 (satu) orang pelaku inisial AR  disangkakan telah melanggar Undang Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 Pasal 2 Ayat (1) dengan ancaman hukuman 10 tahun pidana penjara, sedangkan terhadap 16 pelaku lainnya disangkakan melanggar Pasal 170 KUH Pidana, dengan ancaman hukuman 5 tahun 6 bulan pidana penjara.

    Dalam kesempatan ini, Waka Polres juga mengimbau seluruh masyarakat kabupaten Kampar agar tidak melakukan tindakan kekerasan dalam menyelesaikan permasalahan.

    "Apabila ada yang coba-coba melakukan kekerasan dalam menyelesaikan permasalahan, kami dari Polres Kampar akan melakukan tindakan tegas," ujar Waka Polres.

    Editor:  Jasril Chaniago



     
    Berita Lainnya :
  • Polsek Kampar Tangkap Dua Pelaku Narkoba di Desa Sendayan
  • Wakil Bupati Bintan, Deby Maryanti Sampaikan Rancangan Perubahan KUA-PPAS 2026
  • Dirgahayu Republik Indonesia ke-81 Dari Desa Palas Untuk Indonesia! Berjayalah Bangsaku Majulah Desaku
  • Semangat Dukung Swasembada Pangan, Kapolsek Kampar Turun Langsung Panen Jagung di Sendayan
  • Dirlantas Polda Riau Tebarkan Semangat Keselamatan Berlalulintas Jelang HUT RI Ke-81
  •  
    Komentar Anda :

     
        Indeks Berita
    01 Polsek Kampar Tangkap Dua Pelaku Narkoba di Desa Sendayan
    02 Wakil Bupati Bintan, Deby Maryanti Sampaikan Rancangan Perubahan KUA-PPAS 2026
    03 Dirgahayu Republik Indonesia ke-81 Dari Desa Palas Untuk Indonesia! Berjayalah Bangsaku Majulah Desaku
    04 Semangat Dukung Swasembada Pangan, Kapolsek Kampar Turun Langsung Panen Jagung di Sendayan
    05 Dirlantas Polda Riau Tebarkan Semangat Keselamatan Berlalulintas Jelang HUT RI Ke-81
    06 Pemkab Bintan Buka Seleksi Bakal Calon Komisaris dan Direktur BUMD PT. Bintan Karya Bahari (Perseroda)
    07 Polres Dumai Laksanakan Program Jelajah Riau Untuk Rakyat (JALUR) Berikan Pelayanan Humanis Kepada Masyarakat Pesisir
    08 Polres Inhil Bersama Pemkab Inhil dan BKSDA Riau, Perkuat Sinergi Tangani Gangguan Kera Liar di Tembilahan
    09 Kapolresta Pekanbaru Pimpin Gelar Penanggulangan Karhutla Dan Banjir Bersama BPBD Kota Pekanbaru
    10 TIM Ekspedisi Merah Putih Presisi Polda Riau Tembus Pedalaman Talang Mamak Kobarkan Semangat Merah Putih Hadirkan Kepedulian Nyata Untuk Negeri
    11 Rohil Berstatus KLB Malaria, Wabup Jhony Charles Pimpin Rakor dan Tegaskan Sinergi Lintas OPD
    12 Hadiri Pemusnahan BB, DPRD Bengkalis Ajak Masyarakat Basmi Narkoba
    13 Buka Bakti Taruna 2026, Wabup Rohil Jhony Charles Minta Peserta Jadi Role Model
    14 Rayakan HUT RI ke-81, Kades Palas H. Samsari AS Siapkan Hadiah Sapi Untuk Juara 1 Lomba Kebersihan Lingkungan
    15 Bupati Roby Kurniawan Serahkan 11 Unit Sarana Penangkapan Ikan kepada Kelompok Nelayan
    16 Sentuhan Humanis Kalapas Pekanbaru Lewat Waksabi di Blok Hunian
    17 Polsek Mandau Ungkap Kasus Narkotika, Seorang Pria Diamankan dengan Enam Paket Diduga Sabu
    18 Polsek Mandau Ungkap Kasus Narkotika, Seorang Pria Diamankan dengan Enam Paket Diduga Sabu
    19 Polantas Karib Hadir, Edukasi Keselamatan Berlalu Lintas Warnai Car Free Day Pekanbaru
    20 Lapas Kelas IIB Teluk Kuantan Gelar Coffee Morning Bersama Kapolres Kuantan Singingi
    21 Perkuat Implementasi Program Aksi, Kepala Biro Perencanaan Dan Keuangan Kunjungi Rutan Pekanbaru
    22 Meriahkan Malam Puncak HUT ke-514 Bengkalis, Ini Ungkap Kabag Umum
     
     
     
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © Sergaponline.com