Polres Kampar Gelar Press Release Ungkap Kasus Kekerasan Secara Bersama di Desa Terantang
Rabu, 22-06-2022 - 16:58:40 WIB 👁 15739
Photo: Kapolres Kampar AKBP Rido Purba SIK MH. Melalui Waka Polres Kampar Kompol Rachmat Muchamad Sahili,  SIK MH, Rabu (22/6/2022)
TERKAIT:
 
  • Polres Kampar Gelar Press Release Ungkap Kasus Kekerasan Secara Bersama di Desa Terantang
  •  

    SERGAPONLINE.COM KAMPAR - Polres Kampar gelar Press Release ungkap kasus tindak kekerasan secara bersama-sama yang terjadi di lahan KUD Basamo, Desa Terantang kecamatan Tambang, kabupaten Kampar, Rabu, (22/6/22), sekira pukul 08.00 wib, di ruang Sat Reskim Polres Kampar.

    Kapolres Kampar, AKBP. Rido Purba, SIK,MH melalui Waka Polres Kampar, Kompol Rachmat Muchamad Salihi, SIK, MH, menjelaskan, dari kasus ini, Polres Kampar telah mengamankan 17 orang yang diduga melakukan tindakan kekerasan secara bersama-sama.

    Dijelaskan Waka Polres, 17 orang pelaku yang diamankan aparat kepolisian ini, diantaranya, AA (27) warga desa Kubang Jaya, kecamatan Siak Hulu kabupaten Kampar, PL (37) warga kelurahan Maharatu kecamatan Marpoyan kota Pekanbaru, RF (51) warga desa Pandau Jaya kecamatan Siak Hulu, YB warga  Kabupaten Ende provinsi NTT, AL (53) warga desa Kubang Jaya kecamatan Siak Hulu, AR (23) warga Kabupaten Kupang provinsi NTT, AF (42) warga Kepenuhan Hulu Kabupaten Rokan Hulu, SS (40) warga desa Terantang kecamatan Tambang, AS (23) warga desa Kubang Jaya kecamatan Siak Hulu, AF (21) warga desa Terantang Kecamatan Tambang, GS (31) warga desa Rimbo Panjang kecamatan Tambang, SM (26) warga Kabupaten Ende Provinsi NTT, HY (50) warga Teluk Meranti kabupaten Pelalawan, AI (42) warga Tenayan Raya kota Pekanbaru, MH (43) warga kecamatan Tampan kota Pekanbaru, AD (30) warga kota Batam, dan NR (45) warga kecamatan Tampan kota Pekanbaru.

    Kronologis kejadiannya, kata Waka Polres, pada hari Minggu tanggal 19 Juni 2022, sekira pukul 14.00 WIB, pada saat pelapor inisial MS (50) bersama warga masyarakat desa Terantang sedang berkumpul di tenda yang terletak di jalan masuk ke area perkebunan milik KUD Iyo Basamo desa Terantang.

    Selanjutnya sekira pukul 15.30 WIB, pelapor didatangi oleh sekelompok orang yang berjumlah sekitar 70 orang yang menyuruh pelapor bersama masyarakat lainnya untuk meninggalkan lokasi tersebut, dengan cara mengusir menggunakan kekerasan dengan alat berupa senjata tajam, senjata pemukul, serta melempari korban dan masyarakat desa Terantang dengan menggunakan batu, sehingga mengakibatkan pelapor beserta 13 orang masyarakat lainnya mengalami luka-luka.

    Kemudian, sekira pukul 16.30 WIB, Kapolres Kampar mendapat informasi tentang telah terjadinya penyerangan oleh sekelompok orang terhadap masyarakat desa Terantang di area perkebunan KUD Iyo Basamo desa Terantang.

    Berdasarkan informasi tersebut, Kapolres Kampar memerintahkan kepada Waka Polres Kampar, Kabag Ops Porles Kampar, Kasat Reskrim serta Kasat Intelkam Polres Kampar untuk mengumpulkan personil guna diberangkatkan menuju tempat kejadian perkara yang berada di desa Terantang kecamatan Tambang kabupaten Kampar.

    Selanjutnya, sekira pukul 19.45 WIB, Kapolres Kampar didampingi Dandim 0313/KPR, Waka Polres, Kabag Ops Polres Kampar, Kasat Reskrim, dan Kapolsek Perhentian Raja bersama gabungan Anggota Polres Kampar dan Polsek Jajaran melakukan penyelidikan terhadap pelaku yang melakukan tindak kekerasan secara bersama-sama terhadap masyarakat desa Terantang.

    Kemudian sekira pukul 21.00 WIB, gabungan TNI-Polri dibawah pimpinan Kapolres Kampar berhasil mengamankan 17 orang yang diduga sebagai pelaku kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama terhadap masyarakat desa Terantang.

    Setelah dilakukan pemeriksaan, 17 orang tersebut, mengakui telah melakukan penyerangan dan tindakan kekerasan terhadap masyarakat desa Terantang.

    Bersama 17 orang pelaku ini, turut diamankan barang bukti berupa 2 buah senjata tajam jenis Pisau, 3 buah kayu, 1 buah ketapel, 2 buah besi, 3 buah senjata tajam jenis parang, Hanphone, 2 buah tongkat, 2 buah busur panah berikut 2 anak panah, 1 buah samurai, dan 1 buah bambu runcing.

    "Kini 17 orang pelaku berikut baran buktinya telah diamankan di Mapolres Kampar guna proses hukum lebih lanjut," jelas Waka Polres.

    Terhadap pelaku, kata Waka Polres, 1 (satu) orang pelaku inisial AR  disangkakan telah melanggar Undang Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 Pasal 2 Ayat (1) dengan ancaman hukuman 10 tahun pidana penjara, sedangkan terhadap 16 pelaku lainnya disangkakan melanggar Pasal 170 KUH Pidana, dengan ancaman hukuman 5 tahun 6 bulan pidana penjara.

    Dalam kesempatan ini, Waka Polres juga mengimbau seluruh masyarakat kabupaten Kampar agar tidak melakukan tindakan kekerasan dalam menyelesaikan permasalahan.

    "Apabila ada yang coba-coba melakukan kekerasan dalam menyelesaikan permasalahan, kami dari Polres Kampar akan melakukan tindakan tegas," ujar Waka Polres.

    Editor:  Jasril Chaniago



     
    Berita Lainnya :
  • Polsek Kampar Tangkap Dua Pelaku Narkoba di Desa Sendayan
  • Apresiasi Tiga Pegawai Rutan Kelas I Pekanbaru Mendapatkan Penghargaan
  • Polres Siak Gelar Rakor Percepatan Penegakan Hukum Karhutla dilakukan Secara Profesional, Transparan, dan Sesuai Ketentuan Perundang-undangan
  • Tanamkan Kepedulian Lingkungan Sejak Dini, Polresta Pekanbaru Gelar Edukasi Green Policing di SD Negeri 68
  • Bintan–Klaten Jalin Kerja Sama, Perluas Pasar Produk UMKM
  •  
    Komentar Anda :

     
        Indeks Berita
    01 Polsek Kampar Tangkap Dua Pelaku Narkoba di Desa Sendayan
    02 Apresiasi Tiga Pegawai Rutan Kelas I Pekanbaru Mendapatkan Penghargaan
    03 Polres Siak Gelar Rakor Percepatan Penegakan Hukum Karhutla dilakukan Secara Profesional, Transparan, dan Sesuai Ketentuan Perundang-undangan
    04 Tanamkan Kepedulian Lingkungan Sejak Dini, Polresta Pekanbaru Gelar Edukasi Green Policing di SD Negeri 68
    05 Bintan–Klaten Jalin Kerja Sama, Perluas Pasar Produk UMKM
    06 Bupati Bintan Pimpin Rapat Koordinasi Pencegahan Dan Kesiapsiagaan Karhutla Serta Kekeringan
    07 Polsek Bukit Kapur Ungkap Kasus Pencurian Dua Ban Mobil, Dua Tersangka Diamankan
    08 APJI Riau: Dana Bukan Penghalang, Semangat Pemuda Rumbai Patut Diapresiasi
    09 Polres Kampar Tangkap 4 Pelaku Pembakaran Karhutla dan Sebabkan 17 Hektar Lahan Terbakar di Kecamatan Tambang
    10 Polresta Pekanbaru Dorong Swasembada Pangan, Personel Polsek Binawidya Aktif Rawat Tanaman Jagung
    11 Tindak Tegas PETI: Polsek Kampar Kiri Bongkar Lokasi Tambang Emas Tanpa Izin di Sungai Tanjung Permai
    12 Festival Pawai Budaya Bintan 2026: Sekda Ronny Ajak Warga Jaga Budaya Dan Kuatkan UMKM
    13 Jaga Keselamatan Generasi Penerus, Kapolres Kampar: Orang Tua Wajib Tingkatkan Pengawasan Saat Ada Aksi Penyampaian Aspirasi
    14 Giat Minggu Kasih, Polsek Bangkinang Kota Hadir Beri Rasa Aman Ibadah Jemaat Gereja Pantekosta
    15 Polres Pasaman Barat Ungkap Kasus Kekerasan Seksual di Air Bangis, 5 Pemuda Ditetapkan Sebagai Tersangka
    16 Polisi Ungkap Shabu 2,4 Gram di Perawang Barat, Tersangka Kepergok Cari Barang yang Dibuangnya
    17 Gelorakan Semangat Olahraga, Pemuda Rumbai Gelar Voli ANTAR CLUB Se-Kota Pekanbaru
    18 DPD LSM Bara Api Riau Desak Evaluasi Izin Operasional THM Hollywood dan Dragon, Pemprov Diminta Bertindak Tegas
    19 Bupati Roby Ajak Seluruh Pihak Bersinergi Atasi Potensi Karhutla di Bintan
    20 Ganja16 Kg Ganja Disita di Jalan Lintas Medan–Bukittinggi, Kurir Berusia 17 Tahun Diamankan
    21 Maulid Nabi 1448 H, Bupati Roby : Bukan Sekedar Peringatan, Tapi Jadikan Nabi Sebagai Teladan
    22 Sholat Istisqo dan Tabligh Akbar Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW di Kecamatan Sail
     
     
     
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © Sergaponline.com