Kementerian LHK RI Cek Lokasi Eksplorasi Pengeboran Minyak PT NYT,Telusuri Dampak Lingkungan
Rabu, 11-04-2018 - 07:25:49 WIB šŸ‘ 73779
Keterangan Gambar : Bayi Bagas Tampak Digendong Ibunya Saat TIM KLHK RI Turun Langsung Ke Rumah Warga yang berdekatan dengan lokasi Pengeboran Minyak PT NYT

Document. (Photo) Suararaya.
TERKAIT:
 
  • Kementerian LHK RI Cek Lokasi Eksplorasi Pengeboran Minyak PT NYT,Telusuri Dampak Lingkungan
  •  

    SERGAPONLINE.COM, PEKANBARU-Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) RI tidak ingin kecolongan akan keluhan warga disekitar lokasi perusahaan pengeboran minyak PT Nothern Yamano Technology (NYT) Oil Resourch East Pamai, di Kelurahan Rumbai Bukit, Kecamatan Rumbai.

    Pada Selasa (10/4/2018), tim dari Direktorat Pengendalian Pencemaran KLHK RI langsung turun ke Jalan Singosari, RT 03, RW 01. Tim yang datang yakni Fajar dan Johan. Mereka langsung meninjau sumur warga yang di duga berbaur dengan limbah perusahaan.

    Dalam peninjauan ini Tim KLHK RI bertemu dengan Ketua RT 03 Dewanto , salah seorang warga Erwin, dan Jimi Simanjuntak.

    Tim saat itu langsung turun menuju lokasi sumur yang diduga berbaur dengan limbah perusahaan. Sumur Erwin jauh ke bawah rumahnya.
    Melewati semak belukar dan banyak nyamuk, tim terus menerobosnya.

    Bahkan sesekali mata Fajar dan Johan mengarah ke lokasi eksplorasi minyak tersebut yang berada diatas. Setelah, mengecek ke sumur, tim langsung naik ke atas.

    Pada kesempatan tersebut, warga juga mengambil sampel air sumur yang diisi dalam botol air mineral. Fajar juga sempat menumpahkan sedikit ke jarinya air tersebut. Namun, tidak ada komentar.

    Dalam pertemuan tersebut sempat juga terjadi dialog antar warga, Ketua RT 03, dan Tim KLHK RI.

    Ketua RT 03, Dewanto menanyakan kepada Tim KLHK yakni pada Johan,  tentang perizinan Amdal pengurusannya  langsung dari atas. Atau pengurusannya dari bawah ke atas untuk izin.

    "Harusnya dari bawah dahulu untuk pengurusan izin Amdal. Artinya, harus ada persetujuan warga. Diketahui RT, barulah bisa menjadi bahan instansi yang mengeluarkan Amdal itu,"jelas Johan menjawab pertanyaan Dewanto.

    Pada kesempatan itu, Erwin menceritakan kepada Tim KLHK RI mengenai kondisi yang dialaminya sejak adanya kegiatan eksplorasi minyak.

    Dikatakannya, dari awal tidak pernah setuju adanya pengeboran migas yang berdekatan di rumahnya. Jarak rumah dari lokasi perusahaan tidak lebih dari 100 meter saja.

    Untuk diketahui lokasi pengeboran minyak ini ternyata ada dua balita. Yang mana posisi rumah warga ada bersepadan dengan lokasi pengeboran minyak itu.

    Nama Balita ini  Bagas  berusia 1 tahun. Bagas anak dari pasangan Erwin dan Melin. Kedua, balita bernama Elins berusia 1,5 tahun, anak dari pasangan Dedy dan Erna.

    Masih Erwin, balitanya saat ini sangat gelisah, tidurnya tidak nyenyak karena suara mesin keras, bahkan terdengar juga pada malam hari.

    Ditambah lagi dengan air sumur yang sekarang keruh, sedikit berminyak. Dari pengamatan Erwin, Ahad (8/4/2018) terlihat aliran air dari lokasi eksplorasi pengeboran minyak menuju lembah, tempat sumur berada.

    "Entah darimana bisa jadi keruh air sumur ini. Pas di cek ke bawah sumur terlihat aliran air dari atas bukit tempat lokasi eksplorasi perusahaan menuju ke tanah yang tepat berada samping sumur," ungkapnya.

    Sementara itu dari Tim KLHK RI, Fajar kepada suararaya.com membenarkan sudah turun langsung ke lokasi perusahaan, termasuk sumur.

    "Kami datang untuk meninjau dan menginventarisir keluhan warga. Setelah itu dilakukan pengkajian mengenai hasil temuan di lapangan. Namun, kita juga akan bertemu pihak perusahaan untuk meminta keterangan mereka,"jelasnya.

    Saat ditanyakan mengenai pengurusan izin Amdal bagaimana cara pengurusannya, Fajar mengatakan, harus ada sosialisasi. Warga sekitar lokasi, terutama yang berjarak 100 meter harus disampaikan mengenai dampak-dampak yang bakal terjadi.

    Setelah itu, baru diminta persetujuan warga, termasuk yang bersepadan yakni jaraknya sekitar 100 meter dari lokasi. Kemudian, dilakukan kesepakatan penandatangan persetujuan warga.

    "Jarak rumah pak Erwin kalau dilihat dekat sekali dengan lokasi. Diperkirakan radiusnnya 100 meter. Sekarang kita masih lakukan penelitian dan segera membuat kajian. Kalau ada pelanggaran hukum itu lain judulnya. Ganti rugi yang diinginkan kita tidak bisa turut campur, kalau mengenai dampak lingkungan hidup itu yang menjadi tujuan kedatangan ini," jelasnya.

    Fajar menyebutkan, dirinya sampai turun melihat langsung. "Kita cek dulu. Sosialisasi harusnya dari sebelah yang berdekatan dekat dengan perusahaan dan bagian belakang perusahaan. Tapi, yang bersebelahan belum ada persetujuan ternyata dari penuturan pak Erwin,"ungkapnya

    "Harus ada kajian dahulu sebelum keluarnya Amdal. Kalau ada Amdal harus disosialisasikan kepada warga tentang dampak yang terjadi. Kita akan cek Amdal nya,"pungkasnya. (so/sr)



     
    Berita Lainnya :
  • Polsek Kampar Tangkap Dua Pelaku Narkoba di Desa Sendayan
  • Bayar Pajak Kendaraan Kini Lebih Mudah, Satlantas Polres Kampar Ajak Masyarakat Manfaatkan Program Pemutihan
  • Buka Mubes Ke-II Kerapatan Empat Suku Kubu, Wabub Rohil Ajak Generasi Muda Lestarikan Adat Melayu
  • Apresiasi dan Terima Kasih untuk Polantas, Tetap Mengabdi di Tengah Guyuran Hujan
  • Dari Modal Rp70 Ribu Hingga Jadi Referensi Akademik Dunia, Buku Muhammad Ja'far Hasibuan Diresmikan di UI
  •  
    Komentar Anda :

     
        Indeks Berita
    01 Polsek Kampar Tangkap Dua Pelaku Narkoba di Desa Sendayan
    02 Bayar Pajak Kendaraan Kini Lebih Mudah, Satlantas Polres Kampar Ajak Masyarakat Manfaatkan Program Pemutihan
    03 Buka Mubes Ke-II Kerapatan Empat Suku Kubu, Wabub Rohil Ajak Generasi Muda Lestarikan Adat Melayu
    04 Apresiasi dan Terima Kasih untuk Polantas, Tetap Mengabdi di Tengah Guyuran Hujan
    05 Dari Modal Rp70 Ribu Hingga Jadi Referensi Akademik Dunia, Buku Muhammad Ja'far Hasibuan Diresmikan di UI
    06 Berawal dari Uang Jajan Rp3.000, Apin Akhirnya Kembali ke Pelukan Orang Tuanya Berkat Kepedulian Warga dan Kesigapan Personel Polresta Pekanbaru
    07 Tim Ditresnarkoba Polda Sumbar dan Polres Pasbar Gagalkan Peredaran Narkotika, 30 Paket Ganja Kering Siap Edar Disita
    08 Polres Dumai Musnahkan 30,80 Kilogram Sabu Jaringan Internasional, Selamatkan Lebih dari 155 Ribu Jiwa
    09 Pembatasan Truk Bertonase Besar di Air Molek Mulai Dibahas, Ditlantas Polda Riau Tekankan Pemasangan Portal Harus Berdasarkan Regulasi
    10 APJI Hadiri Kegiatan Pembinaan Ormas oleh Kesbangpol Kabupaten Bekasi Dalam Penguatan Peran Organisasi Kemasyarakatan
    11 Delapan Personel Ditlantas Polda Riau Terima Penghargaan Kapolda, Briptu Jessica Ukir Prestasi Nasional di Kejuaraan Karate Piala Kapolri 2026
    12 Bupati Bengkalis Serahkan Bantuan Bagi Korban Angin Puting Beliung Di Bathin Solapan
    13 Polres Kampar Tangkap Pensiun PNS Terkait Kasus Pencabulan Pada Anak Usia 7 Tahun
    14 Pelaksanaan Sosialisasi Hukum oleh Bidkum Polda Riau, Perkuat Pemahaman Personel Polres Dumai Terhadap KUHP, KUHAP dan Perubahan UU Kepolisian
    15 Ditlantas Polda Riau Siapkan Rekayasa Lalu Lintas Untuk Pekerjaan Sambungan Tol Permai–Tol Lingkar Pekanbaru
    16 Lapas Pekanbaru Intensif Lakukan Pengejaran Warga Binaan yang Melarikan Diri Libatkan Tim Gabungan Lapas Kanwil dan Kepolisian
    17 Satlantas Polres Kampar Gelar Patroli dan Teguran Humanis, Tingkatkan Disiplin Berlalu Lintas di Kampar Kiri Hilir
    18 Perkuat Sinergi Pemasyarakatan dan Kepolisian, Kakanwil Ditjenpas Riau Audiensi dengan Kapolda Riau
    19 Police Goes to School di MAN 1 Kuok, Satlantas Polres Kampar Edukasi Keselamatan Berlalu Lintas dan Bagikan Helm SNI
    20 Komitmen Polri dalam Mewujudkan Keamanan, Keselamatan, Ketertiban, dan Kelancaran Lalu Lintas
    21 Wadir intelkam Polda Riau Perkuat Keselamatan Berkendara, Ditlantas Polda Riau Gandeng Maxim dan Jasa Raharja Edukasi Ratusan Driver
    22 Kesbangpol Rohil Mulai Bina Paskibraka Kabupaten 2026
     
     
     
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © Sergaponline.com