Jangan Anggap Remeh Tumpahan Minyak,Baca Pasal 8 UU No 32 Tahun 2009,ESDM Harus Inventarisir
Selasa, 10-04-2018 - 22:22:11 WIB 👁 13422

TERKAIT:
 
  • Jangan Anggap Remeh Tumpahan Minyak,Baca Pasal 8 UU No 32 Tahun 2009,ESDM Harus Inventarisir
  •  

    SERGAPONLINE.COM, JAKARTA-Anggota Komisi VII DPR RI Rofi’ Munawar meminta pemerintah tidak menganggap sepele tumpahan minyak mentah. Menurutnya, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) perlu bertindak cepat dalam menangani tumpahan minyak sejumlah tempat.

    Sisi lain, dirinya juga mendorong Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mencermati secara serius dampak lingkungan yang mungkin terjadi dalam jangka pendek maupun jangka panjang.

    “Tercatat, setelah pekan lalu tumpahan minyak terjadi di sekitar Teluk Balikpapan, kini ditemukan hal serupa di Pulau Pari, Kepulauan Seribu. Melihat penanganan tumpahan minyak dilakukan dengan manual dan cenderung lambat,” ungkap Rofi’ dalam keterangan persnya, Selasa (10/4/2018).

    Rofi’ menambahkan, dalam menangani tumpahan minyak di lepas pantai sudah sepantasnya ada Standard Operational Procedure (SOP) yang harus ditempuh. Dari mulai penanganan tumpahan hingga rehabilitasi kawasan tercemar. Seluruh proses tersebut akan sangat bergantung terhadap kemampuan dan kedisiplinan dalam menjalankan seluruh mekanisme tersebut.

    Sementara, tambah politisi F-PKS itu, melihat proses penanganan tumpahan minyak di Teluk Balikpapan masih menggunakan cara manual serta melibatkan masyarakat awam. Padahal sangat mungkin jika tidak berhati-hati, bisa berdampak buruk.

    Rofi juga meminta Kementerian LHK untuk memberikan sanksi tegas kepada para pelaku yang telah terbukti melakukan pencemaran sesuai dengan UU Nomor 32 Tahun 2009 Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH). Terlebih, tumpahan minyak termasuk Bahan Berbahaya dan Beracun (B3).

     Sebagaimana dalam Pasal 88 menyatakan, setiap orang yang tindakannya, usahanya, dan/atau kegiatannya menggunakan B3, menghasilkan dan/atau mengelola B3, dan/atau yang menimbulkan ancaman serius terhadap lingkungan hidup bertanggung jawab mutlak atas kerugian yang terjadi tanpa perlu pembuktian unsur kesalahan.

    Lebih khusus legislator dapil Jawa Timur ini meminta Kementerian ESDM segera melakukan inventarisir dan meningkatkan sistem deteksi dini (early warning system) yang real time dan akurat.

    "Deteksi dan mitigasi dini terhadap tumpahan minyak sudah harus diketahui dalam tempo 1x24 jam,” imbuhnya.

    Untuk diketahui, Minggu (8/4/2018) lalu ditemukan tumpahan minyak mentah di sekitar pulau Pari sepanjang 10 meter, sebelumnya juga hal serupa terjadi pada November 2017 dan Februari 2018.

    Bahkan, tumpahan minyak mentah yang diikuti kebakaran juga terjadi pada Sabtu (31/3/2018) di Teluk Balikpapan, Kalimantan Timur, akibat kebocoran pipa Pertamina. Akibat insiden tersebut, hasil analisis citra satelit LAPAN mencatat luasan dampak tercemar mencapai 12.987 ha.(rls)

     

     


    Editor : Syaiful

    Sumber : Humas DPR RI/DPR.GO.ID



     
    Berita Lainnya :
  • Polsek Kampar Tangkap Dua Pelaku Narkoba di Desa Sendayan
  • Turun Langsung Ke Lapangan, Kapolda Riau Tinjau Progres Jembatan Merah Putih Presisi Di Dumai
  • Sukseskan Program Presiden RI, Kapolsek Singingi Tinjau Perkarangan Taman Bergizi Warga
  • Bentuk Apresiasi Atas Dedikasi Anggota, Polresta Pekanbaru Anugerahkan Kenaikan Pangkat kepada 116 Personel
  • Terima Kasih Kapolda dan Dirlantas Polda Sumbar, Ibu Iche Kini Miliki Rumah Layak Huni
  •  
    Komentar Anda :

     
        Indeks Berita
    01 Polsek Kampar Tangkap Dua Pelaku Narkoba di Desa Sendayan
    02 Turun Langsung Ke Lapangan, Kapolda Riau Tinjau Progres Jembatan Merah Putih Presisi Di Dumai
    03 Sukseskan Program Presiden RI, Kapolsek Singingi Tinjau Perkarangan Taman Bergizi Warga
    04 Bentuk Apresiasi Atas Dedikasi Anggota, Polresta Pekanbaru Anugerahkan Kenaikan Pangkat kepada 116 Personel
    05 Terima Kasih Kapolda dan Dirlantas Polda Sumbar, Ibu Iche Kini Miliki Rumah Layak Huni
    06 Dirlantas Polda Sumbar Resmikan Rumah Hasil Bedah Rumah dalam Rangka Hari Bhayangkara ke-80
    07 Kapolsek Ranah Batahan Tegaskan Komitmen Polri Presisi: Penegakan Hukum Humanis, Profesional, dan Berkeadilan
    08 Ketua DPW GMPK Riau Ucapkan Selamat Atas Kenaikan Pangkat Putra Adin Mardeka Menjadi AKP
    09 Kakanwil Ajak Jajaran Lapas Bagansiapiapi Wujudkan IMIPAS PRIMA Berbasis Integritas
    10 APJI dan MPP Kawal Ketat SPMB Riau, Tegaskan Stop Praktik “Jual Bangku” di Sekolah
    11 Luar Biasa Mantap Polresta Pekanbaru Raih Sejumlah Prestasi di Hari Bhayangkara ke-80, Manajemen Media Terbaik Tingkat Nasional Jadi Sorotan
    12 3 Gelar Juara! Polres Kampar Bersinar Di Hari Bhayangkara Ke-80
    13 Kepedulian Hingga Hari Ini, Dirlantas Polda Riau Sukses Salurkan 7.075 Paket Bansos di Seluruh Kota dan Kabupaten di Riau
    14 Ketua PEKAT IB Riau Edwin Aditya Nugraha Ucapkan Selamat Hari Bhayangkara ke-80, Apresiasi Pengabdian Polri
    15 Prosesi Sertijab dan Kenal Pamit Lima Pejabat Polres Dumai Berlangsung Khidmat
    16 Wakapolda Sumbar Pimpin Rilis Capaian Semester I 2026: 705 Kasus Diungkap, 41 Kg Sabu dan 586 Kg Ganja Disita
    17 Presiden Prabowo Beri Nugraha Sakanti kepada Polda Riau, Kapolda: Penghargaan Ini Milik Seluruh Personel Dalam Rangka Hari Bhayangkara Ke-80
    18 Polresta Pekanbaru Peringati Hari Bhayangkara ke-80, Teguhkan Komitmen Polri Presisi untuk Masyarakat dan Dukung Program Nasional
    19 Tim Pemeriksa Kanwil Ditjenpas Riau Lakukan Pemeriksaan atas Dugaan Pelanggaran di Lapas Narkotika Kelas IIB Rumbai
    20 Wakapolda Sumbar Ajak Seluruh Elemen Masyarakat Bersinergi Berantas Peredaran Narkoba
    21 Luar Biasa Polsek Kampar Tangkap Pelaku Penyalahgunaan Narkoba, Sita 24 Paket Sabu-sabu
    22 Satlantas Polda Riau Dari Pasar Rakyat Hingga Pelosok Negeri, Sentuhan Kepedulian Hadir di Hari Bhayangkara ke-80
     
     
     
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © Sergaponline.com