Dikawal Ketat Polres Kampar, Anthony Hamzah di Vonis 3 Tahun Penjara
Rabu, 01-06-2022 - 10:20:38 WIB 👁 11758
Photo: Terdakwa Anthony Hamzah
Selasa.(31/5/2022)Bid.Hms Polres Kampar
TERKAIT:
 
  • Dikawal Ketat Polres Kampar, Anthony Hamzah di Vonis 3 Tahun Penjara
  •  

    SERGAPONLINE.COM KAMPAR - Sidang perkara dugaan penyerangan dan pengusiran terhadap sejumlah karyawan perusahaan sawit PT Langgam Harmuni, di Kampar kembali digelar. Kali ini pembacaan keputusan di kawal ketat oleh polres Kampar.

    Untuk pengamanan kegiatan ini Polres Kampar menurunkan personil sebanyak 75 orang  sistim Pam Terbuka dan Tertutup, yang di pimpin langsung oleh Waka Polres Kampar Kompol Rachmat Muchamad Salihi, SIK, MH.

    Terdakwa Anthony Hamzah di Vonis 3 tahun penjara oleh pengadilan Negeri Bangkinang di Ruangan Sidang Cakra Pengadilan Negeri Bangkinang Kelas IB secara Zoom Metting. Terdakwa mengajukan Banding Perkara di Pengadilan Tinggi Pekanbaru, Selasa (31/5/2022) sekira pukul 14.30 WIB.

    Pembacaan tuntutan dilakukan di Pengadilan Negeri Bangkinang Kampar. Adapun Hakim Ketua Dedi Kuswara, SH, MH. Hakim Anggota  Petra Jeanyy Siahaan, SH, MH. Hakim Anggota Reny Hidayati, SH. Panitra Pengganti  Fitri Yenti, SH,  Jaksa Penuntut Umum Satrio Aji Wibowo, SH dan Pengacara Terdakwa PH. Andi, SH dan Puad, SH.

    Ketua Koperasi Sawit Makmur Kampar periode 2016-2022 Anthony Hamzah itu dinilai terbukti sebagai dalang penyerangan dan pengusiran ratusan karyawan perusahaan sawit PT Langgam Harmuni di Kampar.

    Terdakwa Anthony Hamzah terbukti sebagai aktor intelektual pengerahan ratusan preman untuk melakukan penyerangan dan pengusiran ratusan karyawan perusahaan sawit di Desa Pangkalan Baru Kecamatan Siak Hulu Kabupaten Kampar.

    Anthony Hamzah terbukti membiayai penyerangan dan penjarahan karyawan. Kemudian ia mengatakan berdasarkan fakta persidangan terungkap jika setiap tindakan dari Hendra Sakti yang merupakan kaki tangan terdakwa selalu dilaporkan kepada Anthony dan ia terbukti melanggar pasal 368 ayat 1 KUHP Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke 2 KUHP.

    "Hal yang memberatkan adalah perbuatan terdakwa menyebabkan kerugian materil, menimbulkan ketakutan, serta terdakwa yang seorang dosen tidak memberikan contoh yang baik," ujarnya Jaksa Satrio Aji Wibowo, SH.

    Sebelumnya, Anthony Hamzah menjadi pesakitan dalam perkara itu setelah kepolisian Resor Kampar berhasil membekuk dosen Fakultas Pertanian itu dari persembunyiannya di Bekasi, Jawa Barat, pada Januari 2022 lalu.

    Bahkan, Anthony juga sempat menyandang status buronan atau DPO setelah beberapa kali mangkir dari panggilan polisi dalam kasus penyerangan dan pengusiran karyawan yang menghebohkan masyarakat Riau pada 2020 silam tersebut.

    Berdasarkan surat dakwaan Jaksa, perkara itu bermula ketika Anthony yang saat itu merupakan Ketua Kopsa-M periode 2016-2021 diduga kuat menjadi dalang kerusuhan.

    Asep, bendahara Kopsa-M kala itu yang juga terbukti bersalah dalam kasus penyerangan tersebut disebut menyerahkan uang milik Kopsa-M sejumlah Rp 600 juta kepada terpidana kasus serupa lainnya, Hendra Sakti dengan cara mengirimkan via transfer sebanyak 5 kali melalui nomor rekening BCA atas nama Hendra Sakti Efendi.

    Jaksa menjelaskan, pada Selasa 13 Oktober 2020, Hendra Sakti memerintahkan Anton Laia, Yasozatulo Mendropa Mendrofa dan Muslim dimana ketiganya saat ini berstatus DPO untuk mengumpulkan sejumlah massa pada 15 Oktober 2020 untuk mengambil alih lahan milik PT Langgam Harmoni. Kemudian Hendra Sakti menyerahkan sejumlah uang kepada ketiga rekannya itu.

    Ia melanjutkan, pada Rabu 14 Oktober 2020, masih atas perintah dari terdakwa Anthony Hamzah, bendahara Kopsa M Asep kembali menyerahkan uang milik Kopsa M sebesar Rp 100 juta kepada Hendra Sakti untuk pembayaran operasional pengerahan massa di Kebun Kopsa M.

    Selanjutnya pada Kamis 15 Oktober 2020, Hendra Sakti kembali bertemu ketiga rekannya yang telah mengumpulkan massa sebanyak sekitar 300 orang di sebuah warung di Desa Buluh Cina, Kecamatan Siak Hulu.

    "Pada saat pertemuan itu, saksi Hendra Sakti menyerahkan sekitar 50 helai baju kaos warna hijau bertuliskan Petani Kopsa M kepada massa yang telah berkumpul tersebut. Sekitar puku 17.00 WIB, Hendra mengerahkan Anton Laia Yasozatulo Mendrofa dan Muslim serta massa sekitar 300 orang tersebut berangkat menuju ke perumahan PT Langgam Harmoni dengan menggunakan bus, mobil dan sepeda motor dengan membawa linggis, egrek, tojok dan kayu," terang Jaksa.

    Kemudian Hendra Sakti dan tiga orang rekannya bersama dengan massa sebanyak sekitar 300 orang tersebut mendatangi beberapa rumah di perumahan PT Langgam Harmoni lalu memukuli pintu-pintu rumah serta melempari jendela-jendela rumah perumahan perusahaan tersebut sehingga beberapa pintu rumah dan jendela rumah rusak. Akibat peristiwa itu, ratusan korban, termasuk diantaranya ibu-ibu serta anak-anak mengalami traumatis berat.

    Editor:  Jasril Chaniago



     
    Berita Lainnya :
  • Polsek Kampar Tangkap Dua Pelaku Narkoba di Desa Sendayan
  • Kodam XIX Tuanku Tambusai Kebut Pembangunan Jembatan Garuda, Sinergi TNI dan Warga Makin Solid
  • Perkuat Sinergitas, Polda Sumbar dan MUI Bahas Implementasi MoU Terkait Penanganan Perkara Keagamaan
  • Polri Cinta Petani, Polresta Pekanbaru Perkuat Ketahanan Pangan Melalui Pendampingan Kebun Warga di Cinta Raja
  • Selidiki Dugaan Korupsi Batu Bara di PLTU Ombilin, Polda Sumbar Bakal Periksa Tiga Perusahaan Pemasok
  •  
    Komentar Anda :

     
        Indeks Berita
    01 Polsek Kampar Tangkap Dua Pelaku Narkoba di Desa Sendayan
    02 Kodam XIX Tuanku Tambusai Kebut Pembangunan Jembatan Garuda, Sinergi TNI dan Warga Makin Solid
    03 Perkuat Sinergitas, Polda Sumbar dan MUI Bahas Implementasi MoU Terkait Penanganan Perkara Keagamaan
    04 Polri Cinta Petani, Polresta Pekanbaru Perkuat Ketahanan Pangan Melalui Pendampingan Kebun Warga di Cinta Raja
    05 Selidiki Dugaan Korupsi Batu Bara di PLTU Ombilin, Polda Sumbar Bakal Periksa Tiga Perusahaan Pemasok
    06 Polres Kampar Berduka, Aiptu Zainal Arifin Tutup Usia
    07 Kodam XIX Tuanku Tambusai Gelar Laporan Awal, Satgasyon 132/Bima Sakti 2026 Dinyatakan Siap Operasi
    08 Kakanwil Ditjenpas Riau Bersama Anggota Komisi XIII DPR RI Tinjau Program Ketahanan Pangan di Rutan Pekanbaru
    09 Lapas Kelas IIA Pekanbaru dan Distankan Kota Pekanbaru Tandatangani PKS, Warga Binaan Dibekali Keterampilan Peternakan Ayam Petelur
    10 Polresta Pekanbaru Terima Asistensi dan Verifikasi Lapangan Scaling Up Inovasi Pelayanan Publik Polri
    11 Kapolri Tinjau Pabrik Pupuk Batu Bara Di Kampar – Lepas Distribusi 80 Ton Untuk 5 Kelompok Tani Riau, Kapolres Kampar Awasi Keamanan
    12 Kadis Perkimtan Adi Pranoto Hadir Peresmian Jembatan Merah Putih Presisi di Desa Ketam Putih
    13 Pemkab Bintan Matangkan Ranperda Pengelolaan Sampah Melalui Konsultasi Publik
    14 Polsek Mandau Gelar Pengelolaan Program Swasembada Pangan Jagung Di Desa Bathin Betuah
    15 Kapolri Serahkan Bantuan Peralatan Karhutla di Riau, Ingatkan Ancaman El Niño dan Prioritaskan Pencegahan
    16 Pekanbaru Menuju Zero Anak Stunting, Pemko Pastikan Intervensi Berlanjut
    17 Kapolri Resmikan 80 Jembatan Merah Putih Presisi, Total 110 Unit Perkuat Konektivitas dan Kesejahteraan Masyarakat Riau
    18 Resmikan Jembatan Merah Putih Presisi Tahap II, Polresta Pekanbaru Perkuat Akses Warga dan Wujudkan Polri Hadir untuk Masyarakat
    19 Polres Dumai Amankan 220 Butir Diduga Pil Ekstasi, Seorang Pria Ditangkap di Dumai Timur
    20 Polsek Kampar Ungkap Kasus Pencurian dengan Pemberatan – Tersangka Ditangkap Setelah Larikan Dari Atap
    21 PPK 1.4 Pastikan Pembongkaran Empat Jembatan CH Berjalan Sesuai Kontrak
    22 GEMA Melayu Riau RDPU di DPR RI, Sekjen Dukung Bupati dan DPRD Inhu Segerakan Perda MHA
     
     
     
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © Sergaponline.com