Pemusnahan Barang Bukti Narkotika Jenis Sabu Oleh Ditresnarkoba Polda Kepri
Jumat, 27-05-2022 - 15:45:47 WIB 👁 14304
Foto: Pemilik Sabu Jumlah Tersangka Sebanyak 3 (tiga) Orang,Dua laki-laki satu Perempuan
TERKAIT:
 
  • Pemusnahan Barang Bukti Narkotika Jenis Sabu Oleh Ditresnarkoba Polda Kepri
  •  

    SERGAPONLINE.COM BATAM - Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepri musnahkan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 225 (dua ratus lima puluh lima) gram dari kasus Tindak Pidana Narkoba yang terjadi di wilayah Kepulauan Riau periode bulan Mei 2022 dengan jumlah tersangka sebanyak 3 (tiga) orang. Jumat (27/05/2022).

    Kegiatan pemusnahan dipimpin oleh Kasubdit I Ditresnarkoba Polda Kepri Kompol Albert Perwira Sihite, S.I.K., M.H., didampingi Paur Penmas Bid Humas Polda Kepri Ipda Yelvis Oktaviano, S.H., M.H dan dihadiri oleh Perwakilan BNNP Kepri, Pengadilan Negeri Batam, BPOM, Advokat dan LSM Granat.

    ″Berdasarkan dari Laporan Polisi LP-A/70/V/2022/SPKT-Kepri tanggal 7 Mei 2022 dengan tersangka berinisial FA, VS dan OD, serta berdasarkan Surat hasil pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik, surat dari Kejaksaan Negeri Batam tentang Ketetapan status barang sitaan Narkotika maka pada hari ini kita laksanakan pemusnahan barang bukti Narkotika jenis sabu,″ Ucap Kasubdit I Ditresnarkoba Polda Kepri Kompol Albert Perwira Sihite, S.I.K., M.H.

    Kasubdit I Ditresnarkoba Polda Kepri Kompol Albert Perwira Sihite, S.I.K., M.H., menjelaskan kronologis singkat dari Laporan Polisi LP-A/70/V/2022/SPKT-Kepri tanggal 7 Mei 2022 yang mana pada hari Sabtu tanggal 7 Mei 2022 sekira pukul 20.30 WIB tim mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Apartemen Sharon Square Komplek Mega Cipta Blok C Batam Center Kota Batam ada 1 orang laki-laki memiliki, menyimpan, menguasai dan menjual Narkotika jenis Sabu. Selanjutnya tim melakukan observasi dan survalance di seputaran Sharon Square Komplek Mega Cipta Blok C Batam Center dan berhasil melakukan penangkapan terhadap 1 (satu) orang laki-laki beserta barang bukti yang setelah ditangkap mengaku bernama inisial FA di pintu Depan Apartemen Sharon Square Batam Center Kota Batam. Ujar Kasubdit I Ditresnarkoba Polda Kepri Kompol Albert Perwira Sihite, S.I.K., M.H.

    Selanjutnya tersangka FA mengaku masih ada menyimpan Narkotika jenis Sabu di dalam kamar No. 3-S9 Apartemen Sharon Square. Kemudian tim masuk kedalam kamar tersebut dan melakukan penangkapan terhadap tersangka inisial VS (Perempuan) dan OD serta melakukan penggeledahan didalam kamar tersebut dan menemukan Narkotika jenis Sabu. Kemudian tersangka FA mengaku mendapatkan Narkotika jenis sabu tersebut dari seorang laki-laki suruhan Sdr. Inisial A (DPO). Jelas Kasubdit I Ditresnarkoba Polda Kepri Kompol Albert Perwira Sihite, S.I.K., M.H.

    Barang bukti yang berhasil disita dari Laporan Polisi tersebut diatas adalah sebanyak 275,56 (dua ratus tujuh puluh lima koma lima enam) gram sabu dan yang dilakukan pemusnahan adalah sebanyak 225 (dua ratus lima puluh lima) gram sabu di lobby Ditresnarkoba Polda Kepri. Sedangkan sisanya seberat 50,56 (lima puluh koma empat enam) gram yang terdiri dari 42,56 (empat puluh dua koma lima enam) gram sabu untuk dikirim ke Laboratorium Balai Pom Kepri kemudian sisa hasil laboratorium untuk pembuktian di persidangan dan 8 (delapan) gram sabu untuk pembuktian di persidangan.

    Barang bukti Narkotika jenis sabu dimusnahkan dengan cara di larutkan kedalam air panas dan dibuang ke dalam septic tank yang disaksikan langsung oleh tersangka dan tamu undangan dari Kejaksaan, BNNP Kepri, BPOM, Advokat dan LSM Granat. Ucap Paur Penmas Bid Humas Polda Kepri Ipda Yelvis Oktaviano, S.H., M.H.

    “Para tersangka dikenakan Pasal 114 Ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman Mati atau pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun atau paling lama 20 tahun.” Tutup Paur Penmas Bid Humas Polda Kepri Ipda Yelvis Oktaviano, S.H., M.H.

    Editor: Daud



     
    Berita Lainnya :
  • Polsek Kampar Tangkap Dua Pelaku Narkoba di Desa Sendayan
  • Perkuat Sinergi, Kalapas Kelas IIA Pekanbaru Jalin Koordinasi dengan BNN dan Pengadilan Negeri
  • Program JALUR Polres Dumai Hadir di Pesisir Tanjung Palas, Salurkan Sembako dan Gelar Pengobatan Gratis
  • Kabid Humas Polda Sumbar Sambangi Redaksi Langgam.id, Perkuat Kolaborasi dengan Media Siber
  • Pastikan Pembangunan Tak Ganggu Arus Lalu Lintas, Ditlantas Polda Riau Bahas Andalalin Restaurant Thai Street Pekanbaru
  •  
    Komentar Anda :

     
        Indeks Berita
    01 Polsek Kampar Tangkap Dua Pelaku Narkoba di Desa Sendayan
    02 Perkuat Sinergi, Kalapas Kelas IIA Pekanbaru Jalin Koordinasi dengan BNN dan Pengadilan Negeri
    03 Program JALUR Polres Dumai Hadir di Pesisir Tanjung Palas, Salurkan Sembako dan Gelar Pengobatan Gratis
    04 Kabid Humas Polda Sumbar Sambangi Redaksi Langgam.id, Perkuat Kolaborasi dengan Media Siber
    05 Pastikan Pembangunan Tak Ganggu Arus Lalu Lintas, Ditlantas Polda Riau Bahas Andalalin Restaurant Thai Street Pekanbaru
    06 Kanwil Ditjenpas Riau Ikuti Pemaparan Hasil Akhir Evaluasi dan Perbaikan Tata Kelola Pelayanan Publik
    07 Konflik KSO dengan Masyarakat Desa Kotagaro
    08 Rangkaikan Kebersamaan & Pengabdian, Polres Kampar Gelar Syukuran Hari Jadi Polwan ke-78
    09 HUT ke-78 Polwan, Kapolres Payakumbuh : " Teruslah Menjadi Sosok Humanis dan Profesional "
    10 Cegah Sebelum Terbakar: Tim Pamen Mabes TNI Gelar Sosialisasi Karhutla di XIII Koto Kampar, Perkuat Deteksi Dini & Sinergi Warga
    11 Tim URC Satreskrim Polres Pasaman Barat Mengamankan Seorang Pemuda Yang Mengamuk Menggunakan Sebilah Pisau
    12 Lapas Pasir Pangarayan Perkuat Komunikasi dengan Warga Binaan Melalui Kegiatan Sambung Rasa
    13 Polantas Karib Edukasi Mahasiswa Baru STT Pekanbaru, Dorong Generasi Muda Jadi Pelopor Keselamatan Berlalu Lintas & Cinta Lingkungan
    14 Apresiasi Tiga Pegawai Rutan Kelas I Pekanbaru Mendapatkan Penghargaan
    15 Polres Siak Gelar Rakor Percepatan Penegakan Hukum Karhutla dilakukan Secara Profesional, Transparan, dan Sesuai Ketentuan Perundang-undangan
    16 Tanamkan Kepedulian Lingkungan Sejak Dini, Polresta Pekanbaru Gelar Edukasi Green Policing di SD Negeri 68
    17 Bintan–Klaten Jalin Kerja Sama, Perluas Pasar Produk UMKM
    18 Bupati Bintan Pimpin Rapat Koordinasi Pencegahan Dan Kesiapsiagaan Karhutla Serta Kekeringan
    19 Polsek Bukit Kapur Ungkap Kasus Pencurian Dua Ban Mobil, Dua Tersangka Diamankan
    20 APJI Riau: Dana Bukan Penghalang, Semangat Pemuda Rumbai Patut Diapresiasi
    21 Polres Kampar Tangkap 4 Pelaku Pembakaran Karhutla dan Sebabkan 17 Hektar Lahan Terbakar di Kecamatan Tambang
    22 Polresta Pekanbaru Dorong Swasembada Pangan, Personel Polsek Binawidya Aktif Rawat Tanaman Jagung
     
     
     
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © Sergaponline.com