SERGAPONLINE.COM, PEKANBARU- Sebagaimana peranan Pers dalam hal memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui, menegakkan nilai-nilai dasar demokrasi, mendorong terwujudnya supremasi hukum, dan Hak Asasi Manusia, serta menghormati kebinekaan, mengembangkan pendapat umum.
Berdasarkan informasi yang tepat, akurat dan benar, melakukan pengawasan, kritik, koreksi, dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum, memperjuangkan keadilan dan kebenaran.
Maka Insan Pers media cetak dan online di Pekanbaru-Riau dan Jakarta, mendampingi Redaksi dan Redaktur Pelaksana (Redpel) Media Pers Harian Berantas, secara resmi kembali melaporkan dugaan kasus korupsi anggaran hibah dan atau bantuan sosial (Bansos) Ditubuh pemerintah Kabupaten Bengkalis sebesar Rp272.277,491.580,00 atau Rp272,2 miliar.
Tahun anggaran 2012 ke Polda Riau melalui Ditreskrimsus Polda Riau, pada hari Selasa (10/04/2018).
Laporan Redaksi dan Redpel Media Pers Harian Berantas ini berkait dugaan keterlibatan sejumlah pihak pada eksekutif dan legislatif termasuk calo porposal dilingkungan Sekdakab Bengkalis, tahun anggaran 2012 yang terindikasi merugikan keuangan negara Rp204.616232580 atau sebesar Rp204 miliar lebih (Rp272.277,491. 580,00 dikurang. Rp67.661.259.000,-).
Mereka diterima oleh Kepala Kepolisian Daerah Kapolda Riau melalui Direktur Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau Komisaris Besar Polisi Gidion Arif Setyawan, S,IK,SH, M.Hum.
Sebelumnya, para insan Pers yang tergabung di organisasi perusahaan Pers Ikatan Media Online Indonesia (IMO), dan Ikatan Penulis Jurnalistik Indonesia (IPJI) dan Forum Pers Independent Indonesia (FPII) didukung beberapa elemen masyarakat lainnya, sepakat untuk mengawal indikasi pembungkaman terhadap Pers/Wartawan selama ini yang diduga dilakukan mantan anggota DPRD Bengkalis, Amril Mukminin yang kini penguasa atau Bupati di Kabupaten Bengkalis-Riau.
Toro Laia mengatakan, "Kesepakatan mengawal indikasi diskriminasi terhadap profesi Pers, maupun kesepakatan 18 bahan bukti dugaan korupsi berjamaah di Kabupaten Bengkalis tahun 2012, itu sudah disampaikan kepenegak hukum.
Tim kita di Jakarta maupun tim yang ada didaerah lain sudah pada tahu semua, “Kita harap masalah yang dituduhkan ke kita (media Harian Berantas) agar sampai di Pengadilan demi terungkapnya kebenaran penzholiman, termasuk bukti indikasi lain yang diduga melibatkan oknum tertentu yang kami anggap telah menabrak berbagai ketentuan peraturan perundang- undangan berlaku, bukan kebijakan.â€
Redpel Harian Berantas, Ismail Sarlata menambahkan, "pihaknya tidak ingin kalau masalah pembungkaman terhadap media yang di Redpelnya itu tidak sampai ke Pengadilan. Sebab bukti indikasi rekayasa perampasan kebebasan Pers sejak tahun 2017, sudah diperoleh dan bersedia membuka kebenaran itu pada Pengadilan, ujarnya.
Ditreskrimsus Polda Riau Kombes Polisi Gidion Arif Setyawan, S,IK,SH, M.Hum diruang kerjanya mengatakan kepada Media, Selasa (10/04/2018), menyampaikan rasa terima kasih atas peran aktif media, yang selama ini mendukung pihak Polda Riau mempublikasi pengungkapan kasus dugaan korupsi di wilayah hukum Polda Riau.
"Kami berterimakasih kepada semua rekan media atau Wartawan yang sudah membantu dan mendukung kami atas informasi yang disampaikan terkait kasus-kasus korupsi yang terjadi di Riau ini.mengenai data kasus korupsi dana bansos Bengkalis itu, sekarang sudah ada dua tersangka baru lagi. Jadi, semua bukti yang dibawa ke Saya hari ini tetap saya pelajari untuk ditindak lanjuti kembali, pungkas Kombes Polisi Gidion Arif Setyawan."
"Harapan saya sambut Gidion, silahturahmi kita kedepan jangan putus, mari kita bangun komunikasi seperti hari ini, mengenai masalah yang menimpa rekan media Harian Berantas,nanti Saya lihat dan menanyakan masalahnya ke penyidik, ujar Gidion yang diakhiri penerimaan pelaporan perkara korupsi dana bansos Bengkalis yang disidik Polda Riau sejak tahun 2013 silam itu.
Menyikapi hal ini, Bupati Bengkalis, Amril Mukminin yang dihubungi sejumlah media dari Pekanbaru-Riau, Selasa (10/04), belum terkonfirmasi, karena nomor hendphon yang biasa dihubungi Wartawan group IMO-Indonesia Riau, belum aktif.
Dari catatan pelaporan (tertulis) berikut delapan belas bahan bukti kasus dugaan korupsi anggaran hibah dan/atau bantuan sosial Kabupaten Bengkalis yang diterima Ditreskrimsus Polda Riau, yang diserahkan oleh media Harian Berantas, 39 anggota DPRD Bengkalis periode 2009-2014.
Dalam kasus tersebut terlapor Amril Mukminin yang merupakan mantan anggota DPRD Bengkalis. Sementara,dan pejabat eksekutif/PNS dilingkungan Pemkab Bengkalis, tercatat dalam pelaporan (Laporan resmi), ada 49 orang yang diduga terlibat, ditambah calo penerima dana hibah/bansos yang diduga tidak melalui prosedur, kini penanganan penyelidikannya masih diteruskan oleh Polda Riau.(so/hb)