Kasat Reskrim Klarifikasi Pemberitaan Sepihak Terkait Penanganan Kasus Penganiayaan
Minggu, 15-05-2022 - 16:35:50 WIB 👁 12643
Photo: Kapolres Kampar AKBP Rido Purba SIK MH.Sabtu.(14/5/2022)
TERKAIT:
 
  • Kasat Reskrim Klarifikasi Pemberitaan Sepihak Terkait Penanganan Kasus Penganiayaan
  •  

    SERGAPONLINE.COM KAMPAR - Terkait adanya pemberitaan sepihak disalahsatu media online, tentang penanganan kasus penganiyaan berat oleh Unit Reskrim Polsek Tapung Polres Kampar, Kapolres Kampar AKBP Rido Purba SIK MH melalui Kasat Reskrim AKP Bery Juana Putra SIK, pada Sabtu sore (14/05/2022) memberikan klarifikasi untuk menjelaskan kejadiannya maupun proses penanganan terkait kasus tersebut guna meluruskan pemberitaan sebelumnya.

    Dijelaskan Bery bahwa peristiwa penganiayaan tersebut terjadi pada  Sabtu (21/11/2020) sekira pukul 22.00 Wib, saat itu korban sdr. Rijal (16 Thn), pelajar, tengah mengendarai sepeda motor dalam perjalanan dari Desa Alamanda untuk pulang kerumahnya di Desa Pelambaian Kec. Tapung. Lalu ditengah perjalanan, korban dipepet sepeda motor oleh dua orang berboncengan dan langsung memukul korban dibagian kepala belakang serta menendang sepeda motor korban hingga terjatuh.

    Korban berusaha melarikan diri dengan meninggalkan sepeda motornya, sesampai dirumahnya korban tak sadarkan diri hingga kemudian dibawa keluarganya berobat dan dirawat di RS di Kota Pekanbaru. Atas kejadian tersebut korban mengalami cacat seumur hidup (Tidak bisa menggerakkan tubuhnya) akibat pukulan benda keras dibagian kepala belakang.

    Selanjutnya pada Jumat (22/04/2022) sekira pukul 08.30 Wib, Unit Reskrim Polsek Tapung melakukan proses penyelidikan dan mendapatkan informasi tentang keberadaan terduga pelaku atas laporan polisi kejadian tersebut.

    Setelah melakukan koordinasi dengan Kapolsek Tapung AKP IHUT MANJALO TUA SH, MH, Personil berangkat untuk melakukan penyelidikan, sekira pukul 10.30 Wib Tim berhasil mengamankan sdr. AAS alias AG dirumahnya di Desa Pelambaian Kec. Tapung, Kampar. Saat diintrogasi petugas, tersangka AAS alias AG mengakui perbuatannya melakukan penganiayaan terhadap korban sdr. Rijal, yang dilakukan bersama temannya yang mengajak yaitu sdr. TS alias TO, untuk memberi pelajaran terhadap korban sebagaimana keterangan AAS yang dituangkan dalam Hasil Berita Acara Wawancara.

    Kemudian pada hari yang sama sekira pukul 14.30 Wib, Tim berhasil mengamankan tersangka TS alias TO di Sekutu Desa Kijang Rejo Kec. Tapung, Kampar. Saat diintrogasi dirinya tidak mengakui, namun saat dikonfrontir dengan temannya yaitu tersangka AAS, barulah yang bersangkutan mengakui perbuatannya dan langsung dituangkan dalam Berita Acara Wawancara.

    Berdasarkan hasil pemeriksaan atas penyidikan kasus tersebut diketahui bahwa tersangka TS alias TO merupakan pelaku utama karena dirinya yang melakukan pemukulan menggunakan kayu terhadap korban. Sedangkan tersangka AAS alias AG merupakan pelaku yang ikut serta atau turut membantu dengan cara membonceng sdr. TS alias TO, sementara motor yang digunakan adalah milik TS merk Honda Supra X 125 tanpa nomor polisi.

    Pada malam harinya sekira pukul 19.00 Wib, dilakukan Gelar Perkara dengan hasil telah didapatkan bukti permulaan yang cukup sehingga dapat dilanjutkan kepada proses penyidikan.

    Pada hari Sabtu (23/04/2022) sekira pukul 14.30 Wib, petugas mengantarkan Surat Perintah Penahanan kepada keluarga tersangka TS alias TO dan keluarga tersangka AAS alias AG. Kemudian pada (26/04/2022), penyidik Unit Reskrim Polsek Tapung mengirimkan SPDP ke Kejaksaan Negeri Kampar.

    Selanjutnya pada Jumat (29/04/2022) sekira pukul 09.30 Wib, Kades Pelambaian datang bersama Sekdes dan kedua orang tua Tersangka serta orang tua sdr. Rijal (Korban) untuk melakukan kesepakatan damai dan mencabut laporan pengaduannya.

    Lalu dengan dasar kesepakatan damai dan permohonan pencabutan laporan maka Kanit Reskrim Polsek Tapung bersama penyidik melakukan gelar perkara untuk dilakukan Restorative Justice, yang dihadiri oleh kedua belah pihak dan Kades beserta Sekdes Pelambaian, dengan hasil Kedua belah pihak sudah sepakat berdamai dan memberi uang pengobatan sdr. Rijal (Korban) sebesar Rp.190 juta. Kemudian uang pengobatan tersebut diserahkan langsung dari kedua orang tua pelaku kepada orang tua korban yang disaksikan langsung oleh Kades dan Sekdes Pelambaian.

    Setelah rangkaian dan proses kesepakatan damai dilaksanakan, maka surat kesepakatan dan surat permohonan pencabutan laporan diserahkan kepada penyidik dan kemudian penyidik mengembalikan semua barang milik bawaan tersangka, dan tersangka dikembalikan kepada orang tuanya kemudian pulang kerumah masing-masing.

    Selama proses penanganan perkara tersebut pada Unit Reskrim Polsek Tapung, kedua tersangka tidak ada dilakukan Intimidasi dan kekerasan baik dalam proses pemeriksaan maupun di ruang tahanan.

    Mengakhiri klarifikasi ini, AKP Bery selaku Kasat Reskrim Polres Kampar menambahkan terkait uang sebesar Rp 225 juta sebagaimana disebutkan dalam pemberitaan sebelumnya bahwa itu tidak benar, yang ada hanya Rp 190 juta dan itupun orang tua korban yang menerima dari pihak keluarga pelaku dihadapan beberapa saksi termasuk Kades dan Sekdes, ungkap Bery.

    Editor:  Jasril Chaniago



     
    Berita Lainnya :
  • Polsek Kampar Tangkap Dua Pelaku Narkoba di Desa Sendayan
  • Kodam XIX Tuanku Tambusai Kebut Pembangunan Jembatan Garuda, Sinergi TNI dan Warga Makin Solid
  • Perkuat Sinergitas, Polda Sumbar dan MUI Bahas Implementasi MoU Terkait Penanganan Perkara Keagamaan
  • Polri Cinta Petani, Polresta Pekanbaru Perkuat Ketahanan Pangan Melalui Pendampingan Kebun Warga di Cinta Raja
  • Selidiki Dugaan Korupsi Batu Bara di PLTU Ombilin, Polda Sumbar Bakal Periksa Tiga Perusahaan Pemasok
  •  
    Komentar Anda :

     
        Indeks Berita
    01 Polsek Kampar Tangkap Dua Pelaku Narkoba di Desa Sendayan
    02 Kodam XIX Tuanku Tambusai Kebut Pembangunan Jembatan Garuda, Sinergi TNI dan Warga Makin Solid
    03 Perkuat Sinergitas, Polda Sumbar dan MUI Bahas Implementasi MoU Terkait Penanganan Perkara Keagamaan
    04 Polri Cinta Petani, Polresta Pekanbaru Perkuat Ketahanan Pangan Melalui Pendampingan Kebun Warga di Cinta Raja
    05 Selidiki Dugaan Korupsi Batu Bara di PLTU Ombilin, Polda Sumbar Bakal Periksa Tiga Perusahaan Pemasok
    06 Polres Kampar Berduka, Aiptu Zainal Arifin Tutup Usia
    07 Kodam XIX Tuanku Tambusai Gelar Laporan Awal, Satgasyon 132/Bima Sakti 2026 Dinyatakan Siap Operasi
    08 Kakanwil Ditjenpas Riau Bersama Anggota Komisi XIII DPR RI Tinjau Program Ketahanan Pangan di Rutan Pekanbaru
    09 Lapas Kelas IIA Pekanbaru dan Distankan Kota Pekanbaru Tandatangani PKS, Warga Binaan Dibekali Keterampilan Peternakan Ayam Petelur
    10 Polresta Pekanbaru Terima Asistensi dan Verifikasi Lapangan Scaling Up Inovasi Pelayanan Publik Polri
    11 Kapolri Tinjau Pabrik Pupuk Batu Bara Di Kampar – Lepas Distribusi 80 Ton Untuk 5 Kelompok Tani Riau, Kapolres Kampar Awasi Keamanan
    12 Kadis Perkimtan Adi Pranoto Hadir Peresmian Jembatan Merah Putih Presisi di Desa Ketam Putih
    13 Pemkab Bintan Matangkan Ranperda Pengelolaan Sampah Melalui Konsultasi Publik
    14 Polsek Mandau Gelar Pengelolaan Program Swasembada Pangan Jagung Di Desa Bathin Betuah
    15 Kapolri Serahkan Bantuan Peralatan Karhutla di Riau, Ingatkan Ancaman El Niño dan Prioritaskan Pencegahan
    16 Pekanbaru Menuju Zero Anak Stunting, Pemko Pastikan Intervensi Berlanjut
    17 Kapolri Resmikan 80 Jembatan Merah Putih Presisi, Total 110 Unit Perkuat Konektivitas dan Kesejahteraan Masyarakat Riau
    18 Resmikan Jembatan Merah Putih Presisi Tahap II, Polresta Pekanbaru Perkuat Akses Warga dan Wujudkan Polri Hadir untuk Masyarakat
    19 Polres Dumai Amankan 220 Butir Diduga Pil Ekstasi, Seorang Pria Ditangkap di Dumai Timur
    20 Polsek Kampar Ungkap Kasus Pencurian dengan Pemberatan – Tersangka Ditangkap Setelah Larikan Dari Atap
    21 PPK 1.4 Pastikan Pembongkaran Empat Jembatan CH Berjalan Sesuai Kontrak
    22 GEMA Melayu Riau RDPU di DPR RI, Sekjen Dukung Bupati dan DPRD Inhu Segerakan Perda MHA
     
     
     
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © Sergaponline.com