Diduga Penyalahgunaan Dana Bos,
DPP AMI Resmi Laporkan Kadisdik Pelanbaru dan Beberapa Kepsek SD Negeri Kekementrian
Senin, 25-04-2022 - 08:23:17 WIB 👁 13664
Ket Foto: Bukti Laporan
TERKAIT:
 
  • DPP AMI Resmi Laporkan Kadisdik Pelanbaru dan Beberapa Kepsek SD Negeri Kekementrian
  •  

    SERGAPONLINE.COM PEKANBARU - Kembali terkait akan pemberitaan apakah dana Bos 2019 dan 2020, dapat digunakan untuk Pembiayaan Pelaksanaan 'Mabid'  oleh Lembaga Pendidikan jenjang Pendidikan Dasar Negeri (SD) yang diduga dilaksanakan sekota Pekanbaru Provinsi Riau, dengan dugaan bekerjasama dengan Idhorat Kemakmuran Mesjid Indonesia (IKMI) Provinsi Riau baru-baru ini.

    Sebagai warga Negara Indonesia yang tunduk dan taat pada Peraturan Perundang-undangan, serta menjunjung tinggi Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945.

    Dewan Pimpinan Pusat Perkumpulan Aliansi Media Indonesia (DPP-AMI) Provinsi Riau, resmi melaporkan Kepala Dinas Pendidikan kota Pekanbaru Ismardi Ilyas dan beberapa Kepala Sekolah jenjang Pendidikan ke Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan secara tertulis dengan nomor surat : 001/Lap/DPP-AMI//IV/2022. Senin (25/04/2022)

    " Dewan Pimpinan Pusat Aliansi Media Indonesia (DPP-AMI) resmi laporkan Kepala Dinas Pendidikan kota Pekanbaru Provinsi Riau Ismardi Ilyas, dan beberapa Kepala Sekolah jenjang Pendidikan Dasar (SD) Negeri yang ada di kota Pekanbaru, secara tertulis ke Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia di Jakarta)." ungkap Ismail Sarlata Ketua Umum DPP Aliansi Media Indonesia, via pesan mensenger WhatsAppnya kepada media cetak,online dan elektronik. Senin (25/04/2022)

    Adapun laporan Aliansi Media Indonesia (AMI), ke Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia adanya dugaan Penyalahgunaan wewenang yang diduga dilakukan oleh Ismardi Ilyas selaku Ketua Idhorat Kemakmuran Mesjid Indonesia (IKMI) Provinsi Riau, dengan kekuasaannya yang diduga mengatasnamakan Program Walikota Pekanbaru Firdaus,ST.,MT 'Pekanbaru Madani', serta dugaan menggunakan kekuasaannya yang diduga dekat dengan Firdaus,ST.,MT mendorong Kepala Sekolah melalui Kepala Bidang Pendidikan Dasar (Kabid Dikdas) kota Pekanbaru Provinsi Riau. Agar Kepala Sekolah Pendidikan Dasar sekota Pekanbaru, melaksanakan kegiatan Mabid yang dilaksanakan di gedung IKMi Riau, sebagaimana Informasi dan data berupa kwitansi pembayaran yang dimiliki Aliansi Media Indonesia. beber Ismail Sarlata Ketua Umum AMI

    Sementara Kepala Sekolah yang dilaporkan ada 5 (Lima) Kepala Sekolah Dasar Negeri (SD) di Pekanbaru Provinsi Riau yang diduga lakukan penyalahgunaan Dana Bos tahun 2019 dan 2020. Dengan lakukan dugaan Pembayaran kegiatan ' Mabid ', yang diduga dilaksanakan oleh IKMI Riau sebesar Rp 2.000.000 (dua juta rupiah) pada tahun 2019 dan tahun 2020, sebagaimana informasi dan bukti kwitansi yang dimiliki.tambah Ismail Sarlata

    Laporan yang dilakukan ke Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia secara tertulis,dikarenakan adanya dugaan pelaksanaan Mabid tahun 2019 dan 2020 oleh IKMI Riau dan Kepala Sekolah Dasar (SD) Negeri sekota Pekanbaru menggunakan dan Biaya Operasional Sekolah (BOS).

    Sehingga Diduga Ismardi Ilyas yang saat ini Kepala Dinas Pendidikan, dan bersama Kepala Sekolah diduga tabrak Permendikbud Nomor 18 tahun 2019 tentang perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 3 Tahun 2019 Tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah Reguler

    Bab IV tentang Penggunaan Dana
    Huruf A, Poin 2 dimana Dana Bos Reguler tidak untuk :
    e. membiayai kegiatan yang tidak menjadi prioritas Sekolah, antara lain studi banding,karya wisata, dan sejenisnya;

    Serta Permendikbud Nomor 8 Tahun 2020  Tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah, Bab IV Komponen Penggunaan Dana Pasal 12 ayat :

     (1) Tim Bos Sekolah tidak boleh menggunakan dana Bos Reguler untuk :
    e. membiayai kegiatan yang tidak menjadi prioritas Sekolah;
    m. melakukan penyelewengan penggunaan dana BOS Reguler untuk kepentingan pribadi atau kelompok tertentu; dan/atau

    (2) Tim BOS provinsi dan tim Bos kabupaten/kota tidak boleh untuk :
    c. mendorong Sekolah untuk melakukan pelanggaran terhadap ketentuan penggunaan dana Bos Reguler;; dan/atau

    Pasal 13

    Tim Bos Sekolah,tim Bos provinsi dan tim Bos kabupaten/kota yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 9, dan/atau pasal 12 dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

    Dipenghunung Ismail Sarlata,.meminta " Demi menjunjung tinggi hak setiap warga negara Indonesia yang memiliki hak melaporkan suatu dugaan tindakkan Pidana, sebagaimana yang diatur Undang-Undang Dasar Negara Indonesia tahun 1945 serta peraturan perundang-undangan lainnya untuk dapat menerima dan menindak lanjuti laporan yang telah diberikan. Dan segera melakukan pemeriksaan dan memberikan Sanksi, sesuai Perturan Perundang-undangan yang berlaku terhadap Ismardi Ilyas Kepala Dinas Pendidikan kota Pekanbaru Provinsi Riau, dan beberapa Kepala Sekolah Dasar Negeri yang ada di Pekanbaru. Berdasarkan bukti Kwitansi yang telah dilampirkan, dan bahkan seluruh Kepala Sekolah jenjang Pendidikan Dasar yang ada di Pekanbaru Provinsi Riau yang diindikasikan dan/atau diduga ikut dalam pelaksanaan Mabid yang bekerjasama dengan IKMI Riau." To Be Continue

    Sumber : DPP Aliansi Media Indonesia



     
    Berita Lainnya :
  • Polsek Kampar Tangkap Dua Pelaku Narkoba di Desa Sendayan
  • Wakil Bupati Bintan, Deby Maryanti Sampaikan Rancangan Perubahan KUA-PPAS 2026
  • Dirgahayu Republik Indonesia ke-81 Dari Desa Palas Untuk Indonesia! Berjayalah Bangsaku Majulah Desaku
  • Semangat Dukung Swasembada Pangan, Kapolsek Kampar Turun Langsung Panen Jagung di Sendayan
  • Dirlantas Polda Riau Tebarkan Semangat Keselamatan Berlalulintas Jelang HUT RI Ke-81
  •  
    Komentar Anda :

     
        Indeks Berita
    01 Polsek Kampar Tangkap Dua Pelaku Narkoba di Desa Sendayan
    02 Wakil Bupati Bintan, Deby Maryanti Sampaikan Rancangan Perubahan KUA-PPAS 2026
    03 Dirgahayu Republik Indonesia ke-81 Dari Desa Palas Untuk Indonesia! Berjayalah Bangsaku Majulah Desaku
    04 Semangat Dukung Swasembada Pangan, Kapolsek Kampar Turun Langsung Panen Jagung di Sendayan
    05 Dirlantas Polda Riau Tebarkan Semangat Keselamatan Berlalulintas Jelang HUT RI Ke-81
    06 Pemkab Bintan Buka Seleksi Bakal Calon Komisaris dan Direktur BUMD PT. Bintan Karya Bahari (Perseroda)
    07 Polres Dumai Laksanakan Program Jelajah Riau Untuk Rakyat (JALUR) Berikan Pelayanan Humanis Kepada Masyarakat Pesisir
    08 Polres Inhil Bersama Pemkab Inhil dan BKSDA Riau, Perkuat Sinergi Tangani Gangguan Kera Liar di Tembilahan
    09 Kapolresta Pekanbaru Pimpin Gelar Penanggulangan Karhutla Dan Banjir Bersama BPBD Kota Pekanbaru
    10 TIM Ekspedisi Merah Putih Presisi Polda Riau Tembus Pedalaman Talang Mamak Kobarkan Semangat Merah Putih Hadirkan Kepedulian Nyata Untuk Negeri
    11 Rohil Berstatus KLB Malaria, Wabup Jhony Charles Pimpin Rakor dan Tegaskan Sinergi Lintas OPD
    12 Hadiri Pemusnahan BB, DPRD Bengkalis Ajak Masyarakat Basmi Narkoba
    13 Buka Bakti Taruna 2026, Wabup Rohil Jhony Charles Minta Peserta Jadi Role Model
    14 Rayakan HUT RI ke-81, Kades Palas H. Samsari AS Siapkan Hadiah Sapi Untuk Juara 1 Lomba Kebersihan Lingkungan
    15 Bupati Roby Kurniawan Serahkan 11 Unit Sarana Penangkapan Ikan kepada Kelompok Nelayan
    16 Sentuhan Humanis Kalapas Pekanbaru Lewat Waksabi di Blok Hunian
    17 Polsek Mandau Ungkap Kasus Narkotika, Seorang Pria Diamankan dengan Enam Paket Diduga Sabu
    18 Polsek Mandau Ungkap Kasus Narkotika, Seorang Pria Diamankan dengan Enam Paket Diduga Sabu
    19 Polantas Karib Hadir, Edukasi Keselamatan Berlalu Lintas Warnai Car Free Day Pekanbaru
    20 Lapas Kelas IIB Teluk Kuantan Gelar Coffee Morning Bersama Kapolres Kuantan Singingi
    21 Perkuat Implementasi Program Aksi, Kepala Biro Perencanaan Dan Keuangan Kunjungi Rutan Pekanbaru
    22 Meriahkan Malam Puncak HUT ke-514 Bengkalis, Ini Ungkap Kabag Umum
     
     
     
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © Sergaponline.com