LSM RAGUKAN ISPO PT MUSI MAS
Sertifikat ISPO PT. Musim Mas Dipertanyakan
MINGGU, 19-08-2018 - 19:08:19 WIB šŸ‘ 142720

TERKAIT:
 
  • Sertifikat ISPO PT. Musim Mas Dipertanyakan
  •  

    SERGAPONLINE.COM PELALAWAN -  Sertifikat  Indonesia Sustainable Palm Oil (ISPO) kepada perusahaan perkebunan kelapa sawit PT. Musim Mas, lagi-lagi dipertanyakan. Sebab keberadaan perusahaa PT. Musim Mas di wilayah Kabupaten Palalawan Propinsi Riau, seakan-akan jadi sumber masalah bagi masyarakat sekitarnya.

    Demikian dikatakan oleh aktifis LSM Alui W. kepada media ini Sabtu (18/8/18) di Pekanbaru menanggapi berbagai konflik masyarakat dengan PT. Musim Mas. Pasalnya dalam memperoleh sertifikat ISPO oleh suatu perusahaan, salah satu syarat yaitu bebas dari konflik dengan masyarakat sekitar. Sebagaimana kita ketahui, sejak keberadaan PT. Musim Mas di daerah Kecamatan Pangkalan Kuras, Kecamatan Pangkalan Lesung, Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan, Propinsi Riau, ada banyak masalah yang meresahkan masyarakat sekitarnya, bebernya.

    Alui menguraikan berbagai masalah yang dinilainya sebagai ulah dari keberadaan PT. Musim Mas. Salah satu masalah lahan seluas 2050 hektar milik masyarakat Desa Air Hitam Kecamatan Ukui Kabupaten Pelalawan, yang telah lama dikuasai oleh PT. Musim Mas. Sampai hari ini masalah lahan itu belum ada penyelesaian. Dan masalah lahan KKPA yang telah dijanjikan oleh PT. Musim Mas terhadap 9 desa disekitarnya, sampai hari ini juga belum direalisasikan sebagiamana mestinya.

    Lalu persoalan daerah aliran sungai (DAS) untuk seluruh anak sungai yang berada di dalam lokasi HGU (hak guna usaha) perusahaan itu. Setiap pinggir anak sungai sudah tidak memiliki konservasi karena telah ditanami kelapa sawit sampai disungai-sungai tersebut oleh PT. Musim Mas, jelasnya. Akibat tidak adanya konservasi dalam areal perusahaan itu, lahan perkebunan karet seluas 12 hektar milik Jamit warga Desa Talau yang kini telah jadi warga Sorek Satu, Kecamatan Pangkalan Kuras, didaftarkan jadi Hutan Cadangan Pangan (HCP) oleh PT. Musim Mas tanpa sepengetahuan pemilik, pungkasnya dengan nada geram.

    Juga persoalan HGU yang masuk didalam lahan-laham masyarakat seperti yang dikeluhkan warga Desa Talau, Kecamatan Pangkalan Kuras. Akibatnya masyarakat tidak dapat memanfaatkan lahan perkebunan milik mereka dengan seutuhnya. Anehnya lagi, makam-makam para leluhur yang jelas berada dibawah pokok kelapa sawit perusahaan itu. Kendati makam-makam tersebut sudah dimasalahkan oleh ahli waris, tapi karena makam-makam itu berada dalam lokasi HGU perusahaan, tidak di inklave oleh PT. Musim Mas, jelas Alui.

    Lebih anehnya lagi, puluhan rumah warga Desa PesaguanKecamatan Pangkalan Lesung yang dicaplok HGU PT. Musim Mas. Sehingga puluhan masyarakat tersebut tidak dapat mengurus sertifikat rumah milik mereka. Padahal menurut salah seorang korban bernama Tumingan, yang juga selaku ketua RT di Desa Talau, jauh sebelum kedatangan PT. Musim Mas, rumah-rumah warga tersebut sudah ada. Bahkan dari beberapa rumah dari yang telah dicaplok HGU PT. Musim Mas itu, sebagian telah ada sertifikat yang telah keluar sebelum datangnya PT. Musim Mas. Sehingga Tumingan memgaku bahwa diatas lahan rumah warga yang sudah bersertifikat itu terjadi tumpang tindih surat, baik sertifikat tanah rumah warga, maupun izin HGU milik perusahaan, jelasnya lagi.

    Kemudian beberapa waktu lalu, masyarakat Desa Pesaguan melakukan aksi pemblokiran akses jalan kepada PT. Musim Mas. Masyarakat konflik kepada PT.Musim Mas atas normalisasi sungai Batang Napuh karena hanya sebagian saja masyarakat Desa Pesaguan yang diberikan kompesasi oleh PT. Musim Mas. Dan persoalan yang fenomenal sejak dahulu bagi perkekebunan kelapa sawit itu yaitu masalah hak-hak normatif karyawannya yang selalu diabaikan. Misalnya pemutusan hubungan kerja sepihak tanpa membayarkan pesangon.

    Terlebih lagi mengenai pemberitaan sejumlah media belum lama ini. "Bahwa seluas kurang lebih 10 ribu hektar lahan gambut dalam areal astate III, IV, V, dan estate VI, telah ditanami kelapa sawit oleh PT. Musim Mas. Pihak perusahaan jelas telah mengangkangki ketentuan perundang-undangan yang berlaku di negara Republik Indonesia ini, karena undang-undang jelas mewajibkan semua pihak melestarikan areal gambut dan tidak boleh dibuka demi mencegah terjadinya kebakaran," ucapnya.

    Sehingga dari berbagai masalah sedemikian, jelas menjadi acuan terhadap ISPO untuk tidak dapat mengeluarkan sertifikat bagi PT. Musim Mas seharusnya. Tapi aneh bin ajaib, ISPO telah mengeluarkan sertifikat untuk ekspor CPO kelapa sawit perusahaan tersebut. Maka itu Alui menaruh curiga yang kuat adanya kerja sama yang tidak beres secara korporasi antara pihak PT. Musim Mas dengan lembaga ISPO dan seluruh instansi terkait. (rltc/So)



     
    Berita Lainnya :
  • Polsek Kampar Tangkap Dua Pelaku Narkoba di Desa Sendayan
  • Bayar Pajak Kendaraan Kini Lebih Mudah, Satlantas Polres Kampar Ajak Masyarakat Manfaatkan Program Pemutihan
  • Buka Mubes Ke-II Kerapatan Empat Suku Kubu, Wabub Rohil Ajak Generasi Muda Lestarikan Adat Melayu
  • Apresiasi dan Terima Kasih untuk Polantas, Tetap Mengabdi di Tengah Guyuran Hujan
  • Dari Modal Rp70 Ribu Hingga Jadi Referensi Akademik Dunia, Buku Muhammad Ja'far Hasibuan Diresmikan di UI
  •  
    Komentar Anda :

     
        Indeks Berita
    01 Polsek Kampar Tangkap Dua Pelaku Narkoba di Desa Sendayan
    02 Bayar Pajak Kendaraan Kini Lebih Mudah, Satlantas Polres Kampar Ajak Masyarakat Manfaatkan Program Pemutihan
    03 Buka Mubes Ke-II Kerapatan Empat Suku Kubu, Wabub Rohil Ajak Generasi Muda Lestarikan Adat Melayu
    04 Apresiasi dan Terima Kasih untuk Polantas, Tetap Mengabdi di Tengah Guyuran Hujan
    05 Dari Modal Rp70 Ribu Hingga Jadi Referensi Akademik Dunia, Buku Muhammad Ja'far Hasibuan Diresmikan di UI
    06 Berawal dari Uang Jajan Rp3.000, Apin Akhirnya Kembali ke Pelukan Orang Tuanya Berkat Kepedulian Warga dan Kesigapan Personel Polresta Pekanbaru
    07 Tim Ditresnarkoba Polda Sumbar dan Polres Pasbar Gagalkan Peredaran Narkotika, 30 Paket Ganja Kering Siap Edar Disita
    08 Polres Dumai Musnahkan 30,80 Kilogram Sabu Jaringan Internasional, Selamatkan Lebih dari 155 Ribu Jiwa
    09 Pembatasan Truk Bertonase Besar di Air Molek Mulai Dibahas, Ditlantas Polda Riau Tekankan Pemasangan Portal Harus Berdasarkan Regulasi
    10 APJI Hadiri Kegiatan Pembinaan Ormas oleh Kesbangpol Kabupaten Bekasi Dalam Penguatan Peran Organisasi Kemasyarakatan
    11 Delapan Personel Ditlantas Polda Riau Terima Penghargaan Kapolda, Briptu Jessica Ukir Prestasi Nasional di Kejuaraan Karate Piala Kapolri 2026
    12 Bupati Bengkalis Serahkan Bantuan Bagi Korban Angin Puting Beliung Di Bathin Solapan
    13 Polres Kampar Tangkap Pensiun PNS Terkait Kasus Pencabulan Pada Anak Usia 7 Tahun
    14 Pelaksanaan Sosialisasi Hukum oleh Bidkum Polda Riau, Perkuat Pemahaman Personel Polres Dumai Terhadap KUHP, KUHAP dan Perubahan UU Kepolisian
    15 Ditlantas Polda Riau Siapkan Rekayasa Lalu Lintas Untuk Pekerjaan Sambungan Tol Permai–Tol Lingkar Pekanbaru
    16 Lapas Pekanbaru Intensif Lakukan Pengejaran Warga Binaan yang Melarikan Diri Libatkan Tim Gabungan Lapas Kanwil dan Kepolisian
    17 Satlantas Polres Kampar Gelar Patroli dan Teguran Humanis, Tingkatkan Disiplin Berlalu Lintas di Kampar Kiri Hilir
    18 Perkuat Sinergi Pemasyarakatan dan Kepolisian, Kakanwil Ditjenpas Riau Audiensi dengan Kapolda Riau
    19 Police Goes to School di MAN 1 Kuok, Satlantas Polres Kampar Edukasi Keselamatan Berlalu Lintas dan Bagikan Helm SNI
    20 Komitmen Polri dalam Mewujudkan Keamanan, Keselamatan, Ketertiban, dan Kelancaran Lalu Lintas
    21 Wadir intelkam Polda Riau Perkuat Keselamatan Berkendara, Ditlantas Polda Riau Gandeng Maxim dan Jasa Raharja Edukasi Ratusan Driver
    22 Kesbangpol Rohil Mulai Bina Paskibraka Kabupaten 2026
     
     
     
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © Sergaponline.com