Sidang Kriminalisasi Jurnalis Sidoarjo, Ahli Pers: Dewan Pers Asal asalan
Jumat, 24-08-2018 - 09:34:06 WIB šŸ‘ 21007

TERKAIT:
 
  • Sidang Kriminalisasi Jurnalis Sidoarjo, Ahli Pers: Dewan Pers Asal asalan
  •  

    SERGAPONLINE.COM SIDOARJO-Sidang lanjutan terhadap terdakwa Slamet Maulana alias Ade, wartawan korban kriminalisasi oknum pengusaha tempat hiburan "esek-esek" X2 Family Karaoke, berkolusi dengan oknum polisi di Polres Sidoarjo, di PN Sidoarjo berlangsung lancar pada Senin, 20 Agustus 2018 lalu. Agenda sidang kali ini adalah mendengarkan keterangan ahli pers yang diajukan oleh kuasa hukum terdakwa.

    Sebagaimana telah diberitakan sebelumnya bahwa Slamet Maulana ditangkap polisi atas tuduhan pelanggaran UU ITE dan pemerasan oleh manajemen X2 Family Karaoke Sidoarjo, Arief Wiryawanto, terkait pemberitaan yang bersangkutan di media beritarakyat.com. Dalam sidang sebelumnya, unsur pemerasan yang dituduhkan tidak terbukti, malah sebaliknya yang terjadi adalah kasus upaya penyuapan wartawan Slamet Maulana oleh pihak pelapor yang mengharapkan agar berita tentang dugaan adanya wanita pemuas nafsu disediakan di X2 dihapus dari media beritarakyat.com. Pihak Arief Wiryawanto juga menawarkan iklan kepada wartawan Slamet Maulana dengan maksud agar tidak dilakukan penayangan berita terkait aktivitas layanan wanita penghibur di tempat karaoke X2 yang dia kelola.

    Dari banyak kasus kriminalisasi jurnalis, surat sakti Dewan Pers berupa Pernyataan Penilaian dan Rekomendasi (PPR) terhadap pemberitaan, menjadi salah satu alat bukti oleh polisi dan jaksa di pengadilan. PPR Dewan Pers atas pengaduan Arief Wiryawanto yang mengadukan media online beritarakyat.com pada intinya menyatakan bahwa wartawan yang menulis berita itu bersalah dan merekomendasikan pengadu menempuh upaya hukum lain di luar UU No. 40 tahun 1999 tentang Pers.

    Wilson Lalengke, S.Pd, M.Sc, MA yang dihadirkan kuasa hukum terdakwa, Imam Syafii, SH, sebagai ahli pers di persidangan dengan tegas menyatakan bahwa Dewan Pers telah membuat keputusan dan rekomendasi yang keliru atas kasus ini. Ketika ketua Majelis Hakim, I Ketut Suarta, SH, MH menanyakan pendapat ahli terkait isi kesimpulan berupa keputusan dan rekomendasi Dewan Pers yang dituangkan dalam PPR, trainer jurnalistik bagi ribuan anggota TNI, Polri, PNS, guru, dosen, mahasiswa, wartawan, dan masyarakat umum itu mengatakan Dewan Pers ngawur.

    "Maaf Yang Mulia, tapi saya harus mengatakan bahwa terkait PPR atas kasus pemberitaan di media siber beritarakyat.com ini, Dewan Pers itu ngawur," ujar Wilson tegas.

    Dengan sedikit terkejut, Ketua Majelis Hakim melanjutkan pertanyaannya, "Alasan ahli mengatakan Dewan Pers ngawur, apa penjelasannya?"

    "Ada tiga alasan Yang Mulia, berdasarkan PPR yang dibuat Dewan Pers ini," imbuh Wilson sambil menunjukkan halaman di lembaran PPR yang berisi keputusan dan rekomendasi Dewan Pers.

    Pertama, lanjutnya, pada poin 1 dikatakan bahwa _"Teradu (red - beritarakyat.com) terindikasi kuat melanggar pasal 5 ayat (1) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers terkait penghormatan terhadap norma-norma agama dan rasa kesusilaan masyarakat serta asas praduga tak bersalah."_ Juga, poin 3 yang berbunyi _"Teradu tidak menjalankan fungsi dan peranan pers sebagaimana disebutkan di dalam pasal 3 dan 6 Undang-Undang No. 40/1999 tentang Pers."_

    Jikapun wartawan Slamet Maulana benar bersalah melanggar UU No. 40 tahun 1999 sesuai yang tertulis dalam dua poin itu, maka seharusnya si wartawan harus direkomendasikan untuk diberi sanksi atau hukuman berdasarkan UU No. 40 tahun 1999 juga, bukan menggunakan UU atau peraturan lain.

    "Yang Mulia, ibaratnya, apabila DPR RI memutuskan bahwa presiden bersalah melanggar UUD 1945, apakah masuk akal jika kemudian DPR RI merekomendasikan agar presiden dihukum berdasarkan aturan di luar UUD 1945?" ujar Wilson dengan nada tanya.

    Kedua, lanjutnya lagi, pada poin kedua dinyatakan bahwa: _"Teradu tidak beritikad baik karena memuat berita berkesinambungan yang berkandungan negatif terhadap pengadu dengan berdasarkan narasumber utama yang anonim."_ Dari poin ini menurut Wilson tidak ada sesuatu yang dapat dikatakan tidak beritikad baik, karena yang dikemukakan adalah fakta lapangan, hasil wawancara dan investigasi langsung wartawan yang bersangkutan. "Soal narasumber anonim, Pasal 1 ayat (10) UU Pers menjamin bahwa wartawan memiliki hak tolak, yakni hak wartawan karena profesinya, untuk menolak mengungkapkan nama dan atau identitas lainnya dari sumber berita yang harus dirahasiakannya," jelas Alumni PPRA-48 Lemhannas RI tahun 2012 itu.

    Selanjutnya, ahli pers yang juga menjabat sebagai Ketua Umum PPWI ini menjelaskan alasannya yang ketiga. "Ketiga, jika yang disangkakan oleh Dewan Pers terhadap teradu adalah pelanggaran Pasal 5 ayat (1) terkait penghormatan terhadap norma-norma agama dan rasa kesusilaan masyarakat serta asas praduga tak bersalah, maka ini adalah ranah pelanggaran kode etik jurnalistik, bukan pidana pers," tegas lulusan pascasarjana bidang Etika Terapan (Applied Ethics) dari Utrecht University, Belanda ini.

    Sesuai Surat Keputusan Dewan Pers No. 23/SK-DP/III/2006 tentang Kode Etik Jurnalistik (KEJ), maka sanksi atas pelanggaran kode etik diserahkan kepada organisasi pers masing-masing. "Sangat jelas disebutkan dalam SK Dewan Pers No. 23 tahun 2006 tentang Kode Etik Jurnalistik, bahwa penilaian akhir atas pelanggaran kode etik jurnalistik dilakukan oleh Dewan Pers, namun sanksi atas pelanggaran kode etik jurnalistik dilakukan oleh organisasi wartawan dan atau perusahaan pers. Jadi, Dewan Pers itu ngawur, melanggar aturan yang dibuatnya sendiri," pungkas Wilson mengakhiri penjelasannya kepada Majelis Hakim.

    Sidang akan dilanjutkan pada Senin, 27 Agustus 2018 mendatang, dengan agenda mendengarkan keterangan ahli pidana yang akan diajukan oleh kuasa hukum terdakwa. (NTW/Red).



     
    Berita Lainnya :
  • Polsek Kampar Tangkap Dua Pelaku Narkoba di Desa Sendayan
  • Polsek Mandau Gelar Pengelolaan Program Swasembada Pangan Jagung Di Desa Bathin Betuah
  • Kapolri Serahkan Bantuan Peralatan Karhutla di Riau, Ingatkan Ancaman El NiƱo dan Prioritaskan Pencegahan
  • Pekanbaru Menuju Zero Anak Stunting, Pemko Pastikan Intervensi Berlanjut
  • Kapolri Resmikan 80 Jembatan Merah Putih Presisi, Total 110 Unit Perkuat Konektivitas dan Kesejahteraan Masyarakat Riau
  •  
    Komentar Anda :

     
        Indeks Berita
    01 Polsek Kampar Tangkap Dua Pelaku Narkoba di Desa Sendayan
    02 Polsek Mandau Gelar Pengelolaan Program Swasembada Pangan Jagung Di Desa Bathin Betuah
    03 Kapolri Serahkan Bantuan Peralatan Karhutla di Riau, Ingatkan Ancaman El NiƱo dan Prioritaskan Pencegahan
    04 Pekanbaru Menuju Zero Anak Stunting, Pemko Pastikan Intervensi Berlanjut
    05 Kapolri Resmikan 80 Jembatan Merah Putih Presisi, Total 110 Unit Perkuat Konektivitas dan Kesejahteraan Masyarakat Riau
    06 Resmikan Jembatan Merah Putih Presisi Tahap II, Polresta Pekanbaru Perkuat Akses Warga dan Wujudkan Polri Hadir untuk Masyarakat
    07 Polres Dumai Amankan 220 Butir Diduga Pil Ekstasi, Seorang Pria Ditangkap di Dumai Timur
    08 Polsek Kampar Ungkap Kasus Pencurian dengan Pemberatan – Tersangka Ditangkap Setelah Larikan Dari Atap
    09 PPK 1.4 Pastikan Pembongkaran Empat Jembatan CH Berjalan Sesuai Kontrak
    10 GEMA Melayu Riau RDPU di DPR RI, Sekjen Dukung Bupati dan DPRD Inhu Segerakan Perda MHA
    11 Polsek Mandau Berhasil Tangkap Pengedar Sabu di Talang Mandi – Satu Tersangka Diamankan, Satu Lagi DPO
    12 Pastikan Bansos Tepat Sasaran, Pemko Pekanbaru Gelar Bimtek DTSEN Bagi Operator Puskessos
    13 Sigap, Personel Sat PJR Ditlantas Polda Riau dan Tim Lalin HK Berjibaku Selamatkan Korban Kecelakaan di Tol Pekanbaru–Dumai
    14 Langsung Tanggapi Aduan Masyarakat, Polres Pasaman Barat Gelar Patroli Cegah Aksi Premanisme Dan Pungli Di Objek Wisata
    15 Komisi V DPRD Provinsi Riau Mengadakan Hearing Tentang Perda Tanah Ulayat Bersama LAM Riau dan Kanwil BPN Riau
    16 Kalapas Kelas IIA Pekanbaru Pimpin Apel Pagi Tekankan Disiplin, Keamanan, dan Deteksi Dini
    17 Atasi Banjir, Pemko Pekanbaru Gesa Pembangunan Drainase di Jalan Embun Pagi
    18 Weekend, Ciptakan Lalu Lintas Aman, Ditlantas Polda Riau Tingkatkan Patroli Hingga Malam Hari
    19 Rutan Pekanbaru dan Kemenag Kota Pekanbaru Bersinergi Perkuat Pembinaan Kerohanian Warga Binaan
    20 Kakanwil Ditjenpas Riau Beri Penguatan Tupoksi dan Integritas Bagi Petugas Rutan Kelas IIB Dumai
    21 Polresta Pekanbaru Dukung Program Swasembada Pangan Melalui Penguatan Ketahanan Pangan di Tengah Masyarakat
    22 Tim Gabungan URC Satreskrim Polres Pasbar Ringkus Pelaku Penganiyaan di Kecamatan Gunung Tuleh
     
     
     
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © Sergaponline.com