Kriminalisasi Pers Di Riau Terjadi Lagi,
Keterangan Dua Saksi Terhadap Dugaan Kriminalisasi Terhadap Pers di PN Pekanbaru Berbelit-Belit
Jumat, 24-08-2018 - 07:08:09 WIB 👁 64988

TERKAIT:
 
  • Keterangan Dua Saksi Terhadap Dugaan Kriminalisasi Terhadap Pers di PN Pekanbaru Berbelit-Belit
  •  

    SERGAPONLINE.COM PEKANBARU- Sidang lanjutan dugaan kriminalisasi kasus pemberitaan media Harian Berantas yang dikaitkan dengan pelanggaran undang-undang ITE, terungkap. Dimana dua saksi pelapor yang dihadirkan Jaksa atau JPU untuk didengar keterangan oleh Majelis Hakim pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Kamis 23 Agustus 2018 pliplan dan atau berbelit-belit menjawab pertanyaan hakim dan kuasa hukum terdakwa. Sehingga saksi, Riza Zulhelmy diminta Hakim Ketua untuk datang kembali memberi keterangan pada persidangan, Kamis (30/08/2018) mendatang.   
     
    Dalam persidangan kali ini, Toro Laia sebagai Terdakwa atas kriminalisasi kasus pemberitaan di media Harian Berantas mengatakan, dari beberapa saksi yang memberikan keterangannya, terdengar "berbelit-belit" dan tidak sesuai dengan fakta kejadian.

    "Dalam BAP penyidik polda Riau, disebutkan saksi bahwa seakan-akan berita itu dimuat secara berulang-ulang, padahal saksi lain tadi mengatakan ia tidak menyebutkan media Harian Berantas memuat berulang-ulang, melainkan saksi hanya membacanya secara berulang-ulang," kata Toro dihadapan awak media.

    Menurut Toro, ia sangat kecewa mendengar pernyataan saksi yang terkesan mengada-ada dan terlihat saksi seperti mewakili pelapor Amril Mukminin atau Bupati, karena mengetahui semua terkait Amril Mukminin selaku pelapor.

    "Seharusnya saksi itu hanya menjawab soal pertanyaan hakim atau kuasa hukum, bukan menafsirkan atau ber opini dan terkait yang dilakukan orang," sebut Toro.

    Hal itu dikatakan Toro, karena saksi kerap mengatakan dari pengetahuanya disebut Toro kuat adalah sebagai penulis berita tanpa menyertakan bukti-bukti terhadap tuduhanya itu, yang kemudian hal itu sontak membuat hakim gerang dan bertanya menohok terhadap saksi.

     "Atas dasar apa anda menduga kuat, bahwa Toro adalah penulis berita di Harian Berantas itu? apakah anda melakukan konfirmasi atau ada sumber lainya?," tanya Hakim yang akhirnya dijawab oleh saksi, Riza Zuhelmy bahwa ia hanya menduga secara empiris.

    "Disini kita bersidang berdasarkan fakta hukum, itu sangat berbeda dengan empiris, jadi anda harus sadar apa kapasitas anda disini," sebut Hakim ketua.

    Dari perjalanan sidang dugaan kriminalisasi Pers tersebut, dari sejumlah pertanyaan yang dilontarkan oleh hakim, kuasa hukum terdakwa, maupun JPU, terlihat jelas bahwa saksi sering memberikan keterangan yang tidak berdasarkan fakta, bahkan kerap meberikan asumsi dan penafsiran yang tidak sesuai dengan kapasitanya sebagai saksi, sehingga membuat hakim maupun kuasa hukum terdakwa menjadi berang dan mempertanyakan soal hubungan saksi dengan pelapor Amril Mukminin.

    "Anda itu jangan menjustifikasi disini, anda disini disumpah sebagai saksi, bukan memberikan justifikasi atau kesimpulan, sebenarnya apa hubungan anda dengan Amril Mukminin," tanya kuasa hukum terdakwa.

    Atas kejanggalan sikap saksi pelapor dan rasa penasaran pihak kuasa hukum terdakwa terhadap hubungan saksi dengan Amril, akhirnya hakim mempertanyakan hal itu kepada saksi, dan dijawab.
     " Selain teman beliau (Bupati Amril), saya juga pernah menjadi tim sukses beliau," kata saksi, Reza Zuhelmy.

    Dari sekian banyak pernyataan kotroversial saksi pelapor di persidangan itu, atara lain adalah saksi juga mengatakan dasar pelapor membawa kasus ini keranah hukum pidana adalah karena dianggap Redaksi Harian Berantas tidak melaksanakan rekomendasi Dewan Pers saat mediasi di Jakarta, untuk memuat berita klarifikasi dan permohonan maaf di media itu selama 8 hari berturut-turut.

    Namun ternyata anggapan Saksi (Reza) itu langsung dipatahkan oleh pertanyaan hakim ketua maupun kuasa hukum terdakwa, dengan mengatakan bahwa rekomendasi Dewan Pers tersebut telah dilakukan oleh Harian Berantas dengan memuat berita klarifikasi dengan menunjukkan bukti tersebut di depan persidangan.

    "Berdasarkan apa anda mengatakan bahwa Harian Berantas tidak melakukan konfirmasi atau klarifikasi di media Harian Berantas? apakah anda pernah membaca? atau ada sumber lain yang mengatakan? ," tanya hakim, yang kemudian tidak bisa dijawab Reza Zuhelmy saksi dari pelapor yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

    Toro Laia berhasil menyanggah pernyataan saksi dengan menunjukkan bukti dari berita klarifikasi yang telah dilakukan media Harian Berantas tersebut, dan bukti dari media tersebut telah terdaftar di Dewan Pers tahun 2016 dan terverifikasi tahun 2017, yang akhirnya membungkam saksi pelapor.

    Sementara bukti rekaman,visual/video percakapan yang diduga melibatkan saksi terhadap sengketa pemberitaan Pers yang diduga rekayasa dan sebagainya, Hakim Ketua mempersilahkan Kuasa Hukum Terdakwa untuk didengar dalam persidangan pada Kamis (30/08/2018) mendatang, disertai keterangan dua saksi pelapor yang belum didengar dalam persidangan kali ini. (Jc)



     
    Berita Lainnya :
  • Polsek Kampar Tangkap Dua Pelaku Narkoba di Desa Sendayan
  • DPRD Bengkalis Paripurna Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025
  • Perkuat Pelestarian Budaya Melayu, Ketua DPRD Bengkalis Apresiasi Kenduri Adat Hari Jadi ke-514
  • Paripurna Hari Jadi ke-514 Bengkalis, DPRD Teguhkan Semangat Membangun Negeri Junjungan
  • Jum'at Berkah Polsek Kampar Kiri: Hadir di Tengah Warga, Bagi Beras Ringankan Beban Ekonomi Dua Desa
  •  
    Komentar Anda :

     
        Indeks Berita
    01 Polsek Kampar Tangkap Dua Pelaku Narkoba di Desa Sendayan
    02 DPRD Bengkalis Paripurna Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025
    03 Perkuat Pelestarian Budaya Melayu, Ketua DPRD Bengkalis Apresiasi Kenduri Adat Hari Jadi ke-514
    04 Paripurna Hari Jadi ke-514 Bengkalis, DPRD Teguhkan Semangat Membangun Negeri Junjungan
    05 Jum'at Berkah Polsek Kampar Kiri: Hadir di Tengah Warga, Bagi Beras Ringankan Beban Ekonomi Dua Desa
    06 Jum'at Barokah Polsek Kampar, Kapolsek Langsung Serahkan Bantuan ke Korban Kebakaran Desa Penyasawan
    07 Dukung Ketahanan Pangan Nasional, Polsek Limapuluh Tanam Jagung Pipil di Lahan Produktif Bersama Kelompok Tani
    08 Pisah Sambut Camat Rumbio Jaya, Kapolsek Kampar Berikan Bibit Pohon Wujud Gerakan Green Policing
    09 Kalapas Pasir Pangarayan: Pengurusan PB, CB, dan CMB Gratis, Tidak Ada Ruang Untuk Pungli
    10 Polsek Kampar Tangkap Dua Pelaku Narkoba Yang Meresahkan Masyarakat
    11 Ka KPLP Lapas Pasir Pangarayan Pimpin Laksanakan Pemeliharaan Gembok sebagai Upaya Penguatan Keamanan
    12 Pererat Silaturahmi dan Perkuat Sinergi, Ketua DPRD Bengkalis Ikut Fun Football Sempena Hari Jadi ke-514
    13 Bayar Pajak Kendaraan Kini Lebih Mudah, Satlantas Polres Kampar Ajak Masyarakat Manfaatkan Program Pemutihan
    14 Buka Mubes Ke-II Kerapatan Empat Suku Kubu, Wabub Rohil Ajak Generasi Muda Lestarikan Adat Melayu
    15 Apresiasi dan Terima Kasih untuk Polantas, Tetap Mengabdi di Tengah Guyuran Hujan
    16 Dari Modal Rp70 Ribu Hingga Jadi Referensi Akademik Dunia, Buku Muhammad Ja'far Hasibuan Diresmikan di UI
    17 Berawal dari Uang Jajan Rp3.000, Apin Akhirnya Kembali ke Pelukan Orang Tuanya Berkat Kepedulian Warga dan Kesigapan Personel Polresta Pekanbaru
    18 Tim Ditresnarkoba Polda Sumbar dan Polres Pasbar Gagalkan Peredaran Narkotika, 30 Paket Ganja Kering Siap Edar Disita
    19 Polres Dumai Musnahkan 30,80 Kilogram Sabu Jaringan Internasional, Selamatkan Lebih dari 155 Ribu Jiwa
    20 Pembatasan Truk Bertonase Besar di Air Molek Mulai Dibahas, Ditlantas Polda Riau Tekankan Pemasangan Portal Harus Berdasarkan Regulasi
    21 APJI Hadiri Kegiatan Pembinaan Ormas oleh Kesbangpol Kabupaten Bekasi Dalam Penguatan Peran Organisasi Kemasyarakatan
    22 DPRD Bengkalis Menyetujui Pengelolaan Sistem Tiket Elektronik Roro
     
     
     
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © Sergaponline.com