Kriminalisasi Pers Di Riau Terjadi Lagi,
Keterangan Dua Saksi Terhadap Dugaan Kriminalisasi Terhadap Pers di PN Pekanbaru Berbelit-Belit
Jumat, 24-08-2018 - 07:08:09 WIB 👁 69704

TERKAIT:
 
  • Keterangan Dua Saksi Terhadap Dugaan Kriminalisasi Terhadap Pers di PN Pekanbaru Berbelit-Belit
  •  

    SERGAPONLINE.COM PEKANBARU- Sidang lanjutan dugaan kriminalisasi kasus pemberitaan media Harian Berantas yang dikaitkan dengan pelanggaran undang-undang ITE, terungkap. Dimana dua saksi pelapor yang dihadirkan Jaksa atau JPU untuk didengar keterangan oleh Majelis Hakim pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Kamis 23 Agustus 2018 pliplan dan atau berbelit-belit menjawab pertanyaan hakim dan kuasa hukum terdakwa. Sehingga saksi, Riza Zulhelmy diminta Hakim Ketua untuk datang kembali memberi keterangan pada persidangan, Kamis (30/08/2018) mendatang.   
     
    Dalam persidangan kali ini, Toro Laia sebagai Terdakwa atas kriminalisasi kasus pemberitaan di media Harian Berantas mengatakan, dari beberapa saksi yang memberikan keterangannya, terdengar "berbelit-belit" dan tidak sesuai dengan fakta kejadian.

    "Dalam BAP penyidik polda Riau, disebutkan saksi bahwa seakan-akan berita itu dimuat secara berulang-ulang, padahal saksi lain tadi mengatakan ia tidak menyebutkan media Harian Berantas memuat berulang-ulang, melainkan saksi hanya membacanya secara berulang-ulang," kata Toro dihadapan awak media.

    Menurut Toro, ia sangat kecewa mendengar pernyataan saksi yang terkesan mengada-ada dan terlihat saksi seperti mewakili pelapor Amril Mukminin atau Bupati, karena mengetahui semua terkait Amril Mukminin selaku pelapor.

    "Seharusnya saksi itu hanya menjawab soal pertanyaan hakim atau kuasa hukum, bukan menafsirkan atau ber opini dan terkait yang dilakukan orang," sebut Toro.

    Hal itu dikatakan Toro, karena saksi kerap mengatakan dari pengetahuanya disebut Toro kuat adalah sebagai penulis berita tanpa menyertakan bukti-bukti terhadap tuduhanya itu, yang kemudian hal itu sontak membuat hakim gerang dan bertanya menohok terhadap saksi.

     "Atas dasar apa anda menduga kuat, bahwa Toro adalah penulis berita di Harian Berantas itu? apakah anda melakukan konfirmasi atau ada sumber lainya?," tanya Hakim yang akhirnya dijawab oleh saksi, Riza Zuhelmy bahwa ia hanya menduga secara empiris.

    "Disini kita bersidang berdasarkan fakta hukum, itu sangat berbeda dengan empiris, jadi anda harus sadar apa kapasitas anda disini," sebut Hakim ketua.

    Dari perjalanan sidang dugaan kriminalisasi Pers tersebut, dari sejumlah pertanyaan yang dilontarkan oleh hakim, kuasa hukum terdakwa, maupun JPU, terlihat jelas bahwa saksi sering memberikan keterangan yang tidak berdasarkan fakta, bahkan kerap meberikan asumsi dan penafsiran yang tidak sesuai dengan kapasitanya sebagai saksi, sehingga membuat hakim maupun kuasa hukum terdakwa menjadi berang dan mempertanyakan soal hubungan saksi dengan pelapor Amril Mukminin.

    "Anda itu jangan menjustifikasi disini, anda disini disumpah sebagai saksi, bukan memberikan justifikasi atau kesimpulan, sebenarnya apa hubungan anda dengan Amril Mukminin," tanya kuasa hukum terdakwa.

    Atas kejanggalan sikap saksi pelapor dan rasa penasaran pihak kuasa hukum terdakwa terhadap hubungan saksi dengan Amril, akhirnya hakim mempertanyakan hal itu kepada saksi, dan dijawab.
     " Selain teman beliau (Bupati Amril), saya juga pernah menjadi tim sukses beliau," kata saksi, Reza Zuhelmy.

    Dari sekian banyak pernyataan kotroversial saksi pelapor di persidangan itu, atara lain adalah saksi juga mengatakan dasar pelapor membawa kasus ini keranah hukum pidana adalah karena dianggap Redaksi Harian Berantas tidak melaksanakan rekomendasi Dewan Pers saat mediasi di Jakarta, untuk memuat berita klarifikasi dan permohonan maaf di media itu selama 8 hari berturut-turut.

    Namun ternyata anggapan Saksi (Reza) itu langsung dipatahkan oleh pertanyaan hakim ketua maupun kuasa hukum terdakwa, dengan mengatakan bahwa rekomendasi Dewan Pers tersebut telah dilakukan oleh Harian Berantas dengan memuat berita klarifikasi dengan menunjukkan bukti tersebut di depan persidangan.

    "Berdasarkan apa anda mengatakan bahwa Harian Berantas tidak melakukan konfirmasi atau klarifikasi di media Harian Berantas? apakah anda pernah membaca? atau ada sumber lain yang mengatakan? ," tanya hakim, yang kemudian tidak bisa dijawab Reza Zuhelmy saksi dari pelapor yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

    Toro Laia berhasil menyanggah pernyataan saksi dengan menunjukkan bukti dari berita klarifikasi yang telah dilakukan media Harian Berantas tersebut, dan bukti dari media tersebut telah terdaftar di Dewan Pers tahun 2016 dan terverifikasi tahun 2017, yang akhirnya membungkam saksi pelapor.

    Sementara bukti rekaman,visual/video percakapan yang diduga melibatkan saksi terhadap sengketa pemberitaan Pers yang diduga rekayasa dan sebagainya, Hakim Ketua mempersilahkan Kuasa Hukum Terdakwa untuk didengar dalam persidangan pada Kamis (30/08/2018) mendatang, disertai keterangan dua saksi pelapor yang belum didengar dalam persidangan kali ini. (Jc)



     
    Berita Lainnya :
  • Polsek Kampar Tangkap Dua Pelaku Narkoba di Desa Sendayan
  • Bupati Kampar Ikuti Rakor Pengendalian Inflasi
  • HUT ke-27 Pelalawan, Pemprov Riau Apresiasi Capaian Pembangunan di Tengah Tekanan Fiskal
  • Bupati Hj. Kasmarni Ajak Warga Manfaatkan Pekarangan Rumah Tanam Aneka Sayuran
  • Pekanbaru Kembali Berasap Pekat, Siak dan Kampar Masih Sangat Tidak Sehat
  •  
    Komentar Anda :

     
        Indeks Berita
    01 Polsek Kampar Tangkap Dua Pelaku Narkoba di Desa Sendayan
    02 Bupati Kampar Ikuti Rakor Pengendalian Inflasi
    03 HUT ke-27 Pelalawan, Pemprov Riau Apresiasi Capaian Pembangunan di Tengah Tekanan Fiskal
    04 Bupati Hj. Kasmarni Ajak Warga Manfaatkan Pekarangan Rumah Tanam Aneka Sayuran
    05 Pekanbaru Kembali Berasap Pekat, Siak dan Kampar Masih Sangat Tidak Sehat
    06 Pemprov Riau Akselerasi Perdagangan Karbon Melalui Program GREEN for Riau
    07 Siak Terima Rp370,8 MIliar Pembiayaan Pembangunan dari Pusat Sepanjang 2026
    08 DPRD Pekanbaru : Pemko Pastikan Setiap Pelanggaran Peraturan Paerah (Perda) Ditindak Secara Konsisten
    09 Anggaran Jalan dan Drainase Pekanbaru 2027 Belum Diputuskan, DPRD Berikan Penjelasan
    10 SF Hariyanto Minta Program Perumahan Dipercepat, Riau Berharap Alokasi Bertambah
    11 Kabut Tebal Selimuti Pekanbaru, Dua Penerbangan ke Jakarta Delay
    12 Operasi Gabungan Bareskrim Polri dan Polda Riau, 68 Orang Diamankan di Tempat Hiburan Malam Pekanbaru
    13 Perkuat Keimanan dan Motivasi Warga Binaan, Kalapas Perempuan Pekanbaru Berikan Pembinaan Spiritual
    14 Kental Nuansa Melayu, Kapolda Riau Irjen Pol Arman Achdiat Awali Tugas dengan Tepuk Tepung Tawar
    15 Tradisi Penghormatan Polri, Welcome and Farewell Parade Tandai Pergantian Kapolda Riau
    16 Wali Kota Pekanbaru Apresiasi Komjen Herry Heryawan
    17 Resmi Dibuka, MTQ Kampar Ke-55 Diikuti 642 Peserta
    18 Hari Ini, Sekolah di Pekanbaru Kembali Tatap Muka
    19 Bupati Kampar Ahmad Yuzar Tegaskan Komitmen Sinergi Pemkab Kampar dan Polri
    20 Bupati Asmar Hadiri Kenal Pamit Kapolda Riau
    21
    22 41 Perangkat Daerah Meriahkan Karnaval Hari jadi Siak Ke-27
     
     
     
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © Sergaponline.com