Bupati Kampar yang diwakili Sekretaris Daerah Kabupaten Kampar Drs. Yusri, M, Si menggelar rapat Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Dae" />
 
Home | Politik | Ekonomi | Hukrim | Sport | Lifestyle | Riau | Pekanbaru | Regional | Internasional | Indeks Berita
 
Pemkab Kampar Gelar Rapat LPPD laporan standar pelayanan minimal (SPM) tahun 2021
Rabu, 09-02-2022 - 22:32:11 WIB

TERKAIT:
 
  • Pemkab Kampar Gelar Rapat LPPD laporan standar pelayanan minimal (SPM) tahun 2021
  •  

    SERGAPONLINE.COM, Bangkinang Kota – Bupati Kampar yang diwakili Sekretaris Daerah Kabupaten Kampar Drs. Yusri, M, Si menggelar rapat Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah kepada Pemerintah (LPPD). Rapat tersebut digelar Pemerintah Daerah  untuk memenuhi kepatuhan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terhadap pemenuhan administrasi terhadap  laporan keuangan masing-masing OPD dilingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Kampar.

    Hadir dalam rapat LPPD tersebut dihadiri Kepala Satuan Perangkat Daerah, Kepala Bagian dilingkungan Pemerintah Daerah, Rapat tersebut dipusatkan ruang rapat Lantai III Kantor Bupati Kampar pada Senin, (7/2)

    Disampaikan Sekretaris Daerah bahwa  laporan atas penyelenggaraan pemerintahan daerah selama 1 (satu) tahun anggaran berdasarkan Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD) yang disampaikan oleh kepala daerah kepada Pemerintah disampaikan oleh masing-masing OPD untuk memenuhi administrasi yang akan dipergunakan oleh BPK-RI Perwakilan Propinsi Riau pada saat entry Briefing BPK di Kabupaten Kampar.

    “Untuk LPPD hari terakhir penyampaian ditunggu paling lambat hari Rabu tanggal 9 Februari sebelum tim BPK-RI melakukan entry Briefing di kabupaten Kampar”ujarnya(Diskominfo Kampar)

    Sekretaris daerah juga memaparkan Berdasarkan Pasal 69 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007 tentang Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD) kepada Pemerintah, Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Kepala Daerah kepada DPRD serta Informasi Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (ILLPD) kepada Masyarakat, Kepala Daerah berkewajiban untuk memberikan Laporan Penyelenggaran Pemerintahan Daerah (LPPD) kepada Pemerintah yang dilaksanakan paling lambat 3 (tiga) bulan setelah berakhirnya tahun anggaran.

    Sementara itu Kepala Inspektorat Febrinaldi Tridarmawan dalam pemaparannya mengatakan LPPD merupakan informasi utama untuk Evaluasi Kinerja Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (EKPPD) yang mengacu kepada Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2008 tentang Pedoman Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan daerah.

    “ Rapat LPPD tersebut dihasilkan bahwa OPD yang belum melaporkan laporan hingga per 31 Agustus 2021 maka diberikan kesempatan hingga Rabu, apabila hingga tenggat waktu yang disepakati OPD belum melaporkan maka aliran dana untuk kegiatan Operasional OPD akan dibekukan”paparnya (Diskominfo Kampar)



     
    Berita Lainnya :
  • Pemkab Rohil Tanda Tangani MoU Dengan PT Asuransi Jiwa Taspen
  • Seleksi Calon Polisi, Ribuan Peserta Padati Mapolda Riau
  • Persiapan Puncak Perayaan HBP Ke-60 Tahun 2024, Kalapas Pekanbaru Gelar Rapat Internal
  • Bela Masyarakat Miskin Ketua LSM GMAS Trenggalek Sambangi RSUD Panggul
  • Rutan Pekanbaru Ikuti Tabur Bunga Di TMP Kusuma Dharma Pekanbaru Dalam Rangka Hari Bhakti Pemasyarakatan KE-60
  •  
    Komentar Anda :

     
        Indeks Berita
    01 Pemkab Rohil Tanda Tangani MoU Dengan PT Asuransi Jiwa Taspen
    02 Seleksi Calon Polisi, Ribuan Peserta Padati Mapolda Riau
    03 Persiapan Puncak Perayaan HBP Ke-60 Tahun 2024, Kalapas Pekanbaru Gelar Rapat Internal
    04 Bela Masyarakat Miskin Ketua LSM GMAS Trenggalek Sambangi RSUD Panggul
    05 Rutan Pekanbaru Ikuti Tabur Bunga Di TMP Kusuma Dharma Pekanbaru Dalam Rangka Hari Bhakti Pemasyarakatan KE-60
    06 Sekdako Pekanbaru Berharap UKW Tempat Wartawan Berkualitas
    07 32 CPNS Baru Kemenkumham Riau Siap Mengabdi, Dapat Arahan Langsung dari Kakanwil dan Kepala Divisi
    08 Empat Poin Penting Kapolda Riau di Taklimat Akhir Audit Kinerja Irwasda
    09 Wakil Bupati Trenggalek Buka Festival dan Lomba Seni Siswa Nasional (FLS2N) Tahun 2024
    10 Selama Kampar Expo, Stand Diskominfo Hadirkan Doorprize Voucer Gratis
    11 Peserta Inovasi TTG, Persiapan Menuju Tingkat Nasional Bulan Juni Mendatang
    12 Wujud Sinergitas Dengan APH, Lapas Pekanbaru Ikuti Rapat Koordinasi dan Kejari Pekanbaru Terkait Penanganan Tahanan
    13 Dua wanita diringkus Personil Polsek Ujung Batu Dalam Kasus Sabu Dengan Barang Bukti 3,51 Gram
    14 Wapres Sampaikan Lima Arahan Penanggulangan Bencana
    15 PJ Gubernur Riau Hadiri Rakornas PB 2024
    16 Kisah Ade Prasetia Nengsi Dalam Perjuangan Mengikuti UKW
    17 Hadiri Pelaksanaan UKW PWI Riau, Ini Pesan Penting Irjend Pol Mohd Iqbal
    18 Danrem 031/WB Tandatangani Perjanjian Kerjasama Dengan PT Pertagas
    19 Bengkalis Songsong Jembatan Megah, Ini Instruksi Bupati Kasmarni untuk PUPR
    20 Polsek Singingi Berhasil Ungkap Pengedar dan Pemakai Sabu di Kecamatan Singingi
    21 Kasi Penkum Kejati Riau Hadiri Kegiatan Uji Kompetensi Wartawan (UKW) Angkatan XXIII Persatuan Wartawan Indonesia Provinsi Riau
    22 Tim Komisi II DPR RI Kunker di Riau
     
     
     
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © Sergaponline.com