Dalam rangka penanganan penyebaran Corona Virus Disease 2019 di  Kabupaten Kampar dan menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Neger" />
 
 
Kampar Masuk Level 2 PPKM, Bupati Keluarkan Instruksi
Rabu, 16-02-2022 - 20:31:11 WIB 👁 13815

TERKAIT:
 
  • Kampar Masuk Level 2 PPKM, Bupati Keluarkan Instruksi
  •  

    SERGAPONLINE.COM , Bangkinang Kota   -  Dalam rangka penanganan penyebaran Corona Virus Disease 2019 di  Kabupaten Kampar dan menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri  Nomor 7 Tahun 2022 Tanggal 31 Januari 2022 tentang Pemberlakuan

    Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2 Dan Level 1 serta mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 Di Tingkat Desa Dan Kelurahan Untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019.

    Oleh sebab itu Bupati Kampar H. Catur mengeluarkan instruksi Nomor : 960/INS/BPBD/2021Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 2 Di Wilayah Kabupaten Kampar

    Instruksi ini disampaikan kepada Camat Se-Kabupaten Kampar, Kepala Desa/Lurah Se-Kabupaten Kampar, Ketua RW/RT Se-Kabupaten Kampar untuk :

    Pertama Mengingat Kabupaten Kampar termasuk kedalam pelaksanaan PPKM Level 2 maka pelaksanaan pembelajaran
    tatap muka di satuan pendidikan (PAUD, TK/RA, SD/MI, SMP/MTs, SMA/MAN, Pondok Pesantren dan Universitas
    /Institut) baik Negeri maupun Swasta dilakukan melalui  Pembelajaran Tatap Muka Terbatas berdasarkan Keputusan
    Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Riset dan Teknologi, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri
    Dalam Negeri Nomor 05/KB/202l, Nomor 1347 Tahun 2021, Nomor HK.01.08/MENKES/ 6678/2021, Nomor 443-5847
    Tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019
    (COVID-19);

    Kedua Pelaksanaan kegiatan makan/minum di Restoran, Rumah
    Makan, Kafe, Warteg, Pedagang Kaki Lima, Lapak Jajanan,
    dan sejenisnya baik skala besar, sedang maupun kecil dapat
    dilaksanakan dengan protokol kesehatan yang ketat dan
    dengan pembatasan jam operasional sampai Pukul 22.00
    WIB (Jam Sepuluh Malam);

    Ketiga : Kegiatan Resepsi Pernikahan dan Hajatan (kemasyarakatan)
    di Wilayah Kabupaten Kampar dapat dilaksanakan maksimal 50% (lima puluh persen) dari kapasitas tempat/ruangan dan tidak ada hidangan makanan ditempat
    dengan mempedomani Peraturan Bupati Kampar Nomor 44 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan
    Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease (COVID-19) di Kabupaten
    Kampar;

    Keempat : Pelaksanaan kegiatan di tempat kerja/perkantoran diberlakukan 50% (lima puluh persen) Work From Home
    (WFH) dan 50% (lima puluh persen) Work From Office (WFO) dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat
    sampai dengan berakhirnya Pelaksanaan PPKM Level 2 di Kabupaten Kampar atau sampai dengan dikeluarkan  Instruksi Bupati berikutnya;

    Kelima : Seluruh Tempat Wisata, Pertandingan Olah Raga, Kegiatan
    Seminar, Pergelaran Seni dan Budaya yang akan menimbulkan keramaian dan kerumunan yang dapat menularkan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) diizinkan dibuka dengan pembatasan kapasitas maksimal 50% (lima
    puluh persen) sampai dengan berakhirnya Pelaksanaan PPKM Level 2 di Kabupaten Kampar atau sampai dengan dikeluarkan Instruksi Bupati Kampar berikutnya;

    Keenam : Proses Pemulasaran dan Pemakaman Jenazah Pasien
    Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) tetap memperhatikan protokol kesehatan sesuai dengan Keputusan Menteri
    Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.07/MENKES/4834/2021 Tentang Protokol Penatalaksanaan Pemulasaraan Dan Pemakaman Jenazah Corona Virus
    Disease 2019 (Covid-19);

    Ketujuh : Dalam pelaksanaan Instruksi Bupati Kampar ini didukung penuh oleh Komando Distrik Militer 0313/KPR, Batalyon Infanteri 132/Bima Sakti dan Kepolisian Resor Kampar;

    Kedelapan : Pelaksanaan PPKM di tingkat RT/RW, Desa/Kelurahan dan
    Kecamatan tetap diberlakukan dengan mengaktifkan Posko-Posko di setiap Desa/Kelurahan dan Kecamatan;.

    Kesembilan : Instruksi Bupati Kampar ini mulai berlaku pada tanggal 1 Februari 2022 sampai dengan 14 Februari 2022 dan atau sampai dengan dikeluarkannya Instruksi Bupati Kampar
    Selanjutnya.

    Instruksi ini Ditetapkan di Bangkinang
    Pada tanggal Februari 2021 yang ditandatangani oleh Bupati Kampar H. Catur Sugeng Susanto, SH, MH. (Diskominfo Kampar)





     
    Berita Lainnya :
  • Polsek Kampar Tangkap Dua Pelaku Narkoba di Desa Sendayan
  • Kodam XIX Tuanku Tambusai Kebut Pembangunan Jembatan Garuda, Sinergi TNI dan Warga Makin Solid
  • Perkuat Sinergitas, Polda Sumbar dan MUI Bahas Implementasi MoU Terkait Penanganan Perkara Keagamaan
  • Polri Cinta Petani, Polresta Pekanbaru Perkuat Ketahanan Pangan Melalui Pendampingan Kebun Warga di Cinta Raja
  • Selidiki Dugaan Korupsi Batu Bara di PLTU Ombilin, Polda Sumbar Bakal Periksa Tiga Perusahaan Pemasok
  •  
    Komentar Anda :

     
        Indeks Berita
    01 Polsek Kampar Tangkap Dua Pelaku Narkoba di Desa Sendayan
    02 Kodam XIX Tuanku Tambusai Kebut Pembangunan Jembatan Garuda, Sinergi TNI dan Warga Makin Solid
    03 Perkuat Sinergitas, Polda Sumbar dan MUI Bahas Implementasi MoU Terkait Penanganan Perkara Keagamaan
    04 Polri Cinta Petani, Polresta Pekanbaru Perkuat Ketahanan Pangan Melalui Pendampingan Kebun Warga di Cinta Raja
    05 Selidiki Dugaan Korupsi Batu Bara di PLTU Ombilin, Polda Sumbar Bakal Periksa Tiga Perusahaan Pemasok
    06 Polres Kampar Berduka, Aiptu Zainal Arifin Tutup Usia
    07 Kodam XIX Tuanku Tambusai Gelar Laporan Awal, Satgasyon 132/Bima Sakti 2026 Dinyatakan Siap Operasi
    08 Kakanwil Ditjenpas Riau Bersama Anggota Komisi XIII DPR RI Tinjau Program Ketahanan Pangan di Rutan Pekanbaru
    09 Lapas Kelas IIA Pekanbaru dan Distankan Kota Pekanbaru Tandatangani PKS, Warga Binaan Dibekali Keterampilan Peternakan Ayam Petelur
    10 Polresta Pekanbaru Terima Asistensi dan Verifikasi Lapangan Scaling Up Inovasi Pelayanan Publik Polri
    11 Kapolri Tinjau Pabrik Pupuk Batu Bara Di Kampar – Lepas Distribusi 80 Ton Untuk 5 Kelompok Tani Riau, Kapolres Kampar Awasi Keamanan
    12 Kadis Perkimtan Adi Pranoto Hadir Peresmian Jembatan Merah Putih Presisi di Desa Ketam Putih
    13 Pemkab Bintan Matangkan Ranperda Pengelolaan Sampah Melalui Konsultasi Publik
    14 Polsek Mandau Gelar Pengelolaan Program Swasembada Pangan Jagung Di Desa Bathin Betuah
    15 Kapolri Serahkan Bantuan Peralatan Karhutla di Riau, Ingatkan Ancaman El Niño dan Prioritaskan Pencegahan
    16 Pekanbaru Menuju Zero Anak Stunting, Pemko Pastikan Intervensi Berlanjut
    17 Kapolri Resmikan 80 Jembatan Merah Putih Presisi, Total 110 Unit Perkuat Konektivitas dan Kesejahteraan Masyarakat Riau
    18 Resmikan Jembatan Merah Putih Presisi Tahap II, Polresta Pekanbaru Perkuat Akses Warga dan Wujudkan Polri Hadir untuk Masyarakat
    19 Polres Dumai Amankan 220 Butir Diduga Pil Ekstasi, Seorang Pria Ditangkap di Dumai Timur
    20 Polsek Kampar Ungkap Kasus Pencurian dengan Pemberatan – Tersangka Ditangkap Setelah Larikan Dari Atap
    21 PPK 1.4 Pastikan Pembongkaran Empat Jembatan CH Berjalan Sesuai Kontrak
    22 GEMA Melayu Riau RDPU di DPR RI, Sekjen Dukung Bupati dan DPRD Inhu Segerakan Perda MHA
     
     
     
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © Sergaponline.com