Diduga Terjadi indikasi Korupsi dalam pembanguna TPS 3 R Kampung Bugis,
Kejari Tanjungpinang Panggil Pengolahan Proyek Tempat Sampah Kampung Bugis Untuk Diminta Keterangan
Rabu, 23-02-2022 - 14:50:33 WIB š 33072
 |
Foto: Bambang, Kasi Intel Kajari Tanjung pinang
|
SERGAPONLINE.COM TANJUNGPINANG - Kabar yang beredar tentang adanya surat pemanggilan dari pihak Kejaksaan Negeri (KAJARI) Tanjungpinang, terhadap sejumlah orang berkaitan dengan proyek pelaksanaan pembangunan sarana dan prasarana tempat pengolahan sampah (TPS 3 R) yang berada di kelurahan kampung Bugis, Kecamatan Tanjungpinang kota provinsi kepri. Rabu (23/2/22).
Kepala kejaksaan Negeri Tanjungpinang Joko Yuhono, melalui Kasi Intel Bambang saat dikonfirmasi oleh awak media ini dikantornya, "membenarkan terkait surat pemanggilan tersebut.
"Kejaksaan negeri Tanjungpinang, melakukan proses penyelidikan (LID) dugaan tindak pidana korupsi TPS 3 R, di kelurahan kampung Bugis kecamatan Tanjungpinang Timur kota Tanjungpinang dengan anggaran Rp 556.000. 000,- Juta, yang berasal dari dana DAK Tahun anggaran 2019 pada dinas PERKIM kota Tanjungpinang," ucap Bambang.
Lebih lanjut Bambang mengatakan, "Tim penyelidikan terkait dugaan tersebut baru ful data dan ful paket, untuk mencari apakah ada peristiwa pidananya dan potensi kerugian negara.
Kemudian, Tim telah melakukan pemanggilan untuk di mintai keterangan klarifikasi untuk kegiatan tersebut.
Dan sampai saat ini sebanyak 12 orang yang telah dipanggil untuk dimintai keterangan. Tutupnya.
Editor:Daud
Komentar Anda :