Hakim PN Bangkinang Tolak Gugatan Prapid Anthoni Hamzah, Proses Hukumnya Segera Lanjut
Selasa, 08-02-2022 - 07:12:17 WIB 👁 20987

TERKAIT:
 
  • Hakim PN Bangkinang Tolak Gugatan Prapid Anthoni Hamzah, Proses Hukumnya Segera Lanjut
  •  

    SERGAPONLINE.COM KAMPAR - Setelah melalui beberapa kali proses persidangan terkait gugatan Praperadilan dari Anthony Hamzah atas penetapan dirinya sebagai tersangka, akhirnya Hakim Pengadilan Negeri Bangkinang memutuskan menolak semua gugatan dari Kuasa Hukum Anthony Hamzah, dan menyatakan bahwa penetapan tersangka mantan Ketua Kopsa-M ini oleh Penyidik Polres Kampar adalah sah.

    Putusan sidang Praperadilan ini dibacakan oleh Hakim Tunggal Ersin SH, MH yang memimpin persidangan ini, pada Senin sore (07/02/2022) sekira pukul 15.30 wib, di ruang sidang Cakra Pengadilan Negeri Bangkinang.

    Saat pembacaan putusan ini dihadiri Pihak Pemohon Sdr. DR. Anthony Hamzah dan Penasehat hukumnya sdri. Disna Riantini SH, MH. Sedangkan Pihak Termohon Polres Kampar diwakili Kanit I Satreskrim Iptu Markus T. Sinaga SH, MH, Kanit Tipidter Satreskrim Polres Kampar IPDA Irwandi H. Turnip SH, MH dan utusan Bidkum Polda Riau AKBP Jessica.

    Sesuai Agenda Sidang Praperadilan di Pengadilan Negeri Bangkinang pada hari ini adalah pembacaan putusan, dengan hasil :

    1. Tidak terbuktinya dan menolak secara keseluruhan permohonan dari pemohon (sah penetapan tersangka oleh Polres Kampar).

    2. Seluruh biaya sidang praperadilan ditanggung oleh pihak Pemohon.

    Dengan hasil putusan sidang Praperadilan ini maka proses hukum terhadap tersangka sdr. Anthony Hamzah segera berlanjut, dan dalam waktu dekat akan memasuki tahap penuntutan.

    Hampir dapat dipastikan bahwa Anthoni Hamzah akan segera menyusul 2 rekannya yaitu IS dan MV dalam kasus yang sama, dimana keduanya telah divonis hukuman penjara oleh majelis hakim dan kini telah menjadi narapidana di Lapas Kelas IIa Bangkinang.

    Kapolres Kampar AKBP Rido Purba SIK MH melalui Kasat Reskrim AKP Bery Juana Putra SIK saat dikonfirmasi, beliau menyampaikan ucapan terimakasih dan apresiasi terhadap Pengadilan Negeri Bangkinang yang telah memproses gugatan praperadilan ini secara profesional berdasarkan fakta-fakta hukum yang ada.

    Bery juga berharap dengan ditolaknya gugatan praperadilan ini serta disahkannya penetapan tersangka terhadap sdr. Anthony Hamzah, agar tidak ada lagi pihak-pihak yang menyatakan bahwa aparat penegak hukum mengkriminalisasi Mantan Ketua Kopsa-M ini, karena fakta-fakta yang diungkap dipersidangan telah membuktikan bahwa penyidik bekerja secara profesional sesuai hukum dan peraturan perUndang-undangan yang ada, jelasnya.


    Editor : Jasril Chaniago

    Berita :  Polres Kampar



     
    Berita Lainnya :
  • Polsek Kampar Tangkap Dua Pelaku Narkoba di Desa Sendayan
  • Kodam XIX Tuanku Tambusai Kebut Pembangunan Jembatan Garuda, Sinergi TNI dan Warga Makin Solid
  • Perkuat Sinergitas, Polda Sumbar dan MUI Bahas Implementasi MoU Terkait Penanganan Perkara Keagamaan
  • Polri Cinta Petani, Polresta Pekanbaru Perkuat Ketahanan Pangan Melalui Pendampingan Kebun Warga di Cinta Raja
  • Selidiki Dugaan Korupsi Batu Bara di PLTU Ombilin, Polda Sumbar Bakal Periksa Tiga Perusahaan Pemasok
  •  
    Komentar Anda :

     
        Indeks Berita
    01 Polsek Kampar Tangkap Dua Pelaku Narkoba di Desa Sendayan
    02 Kodam XIX Tuanku Tambusai Kebut Pembangunan Jembatan Garuda, Sinergi TNI dan Warga Makin Solid
    03 Perkuat Sinergitas, Polda Sumbar dan MUI Bahas Implementasi MoU Terkait Penanganan Perkara Keagamaan
    04 Polri Cinta Petani, Polresta Pekanbaru Perkuat Ketahanan Pangan Melalui Pendampingan Kebun Warga di Cinta Raja
    05 Selidiki Dugaan Korupsi Batu Bara di PLTU Ombilin, Polda Sumbar Bakal Periksa Tiga Perusahaan Pemasok
    06 Polres Kampar Berduka, Aiptu Zainal Arifin Tutup Usia
    07 Kodam XIX Tuanku Tambusai Gelar Laporan Awal, Satgasyon 132/Bima Sakti 2026 Dinyatakan Siap Operasi
    08 Kakanwil Ditjenpas Riau Bersama Anggota Komisi XIII DPR RI Tinjau Program Ketahanan Pangan di Rutan Pekanbaru
    09 Lapas Kelas IIA Pekanbaru dan Distankan Kota Pekanbaru Tandatangani PKS, Warga Binaan Dibekali Keterampilan Peternakan Ayam Petelur
    10 Polresta Pekanbaru Terima Asistensi dan Verifikasi Lapangan Scaling Up Inovasi Pelayanan Publik Polri
    11 Kapolri Tinjau Pabrik Pupuk Batu Bara Di Kampar – Lepas Distribusi 80 Ton Untuk 5 Kelompok Tani Riau, Kapolres Kampar Awasi Keamanan
    12 Kadis Perkimtan Adi Pranoto Hadir Peresmian Jembatan Merah Putih Presisi di Desa Ketam Putih
    13 Pemkab Bintan Matangkan Ranperda Pengelolaan Sampah Melalui Konsultasi Publik
    14 Polsek Mandau Gelar Pengelolaan Program Swasembada Pangan Jagung Di Desa Bathin Betuah
    15 Kapolri Serahkan Bantuan Peralatan Karhutla di Riau, Ingatkan Ancaman El Niño dan Prioritaskan Pencegahan
    16 Pekanbaru Menuju Zero Anak Stunting, Pemko Pastikan Intervensi Berlanjut
    17 Kapolri Resmikan 80 Jembatan Merah Putih Presisi, Total 110 Unit Perkuat Konektivitas dan Kesejahteraan Masyarakat Riau
    18 Resmikan Jembatan Merah Putih Presisi Tahap II, Polresta Pekanbaru Perkuat Akses Warga dan Wujudkan Polri Hadir untuk Masyarakat
    19 Polres Dumai Amankan 220 Butir Diduga Pil Ekstasi, Seorang Pria Ditangkap di Dumai Timur
    20 Polsek Kampar Ungkap Kasus Pencurian dengan Pemberatan – Tersangka Ditangkap Setelah Larikan Dari Atap
    21 PPK 1.4 Pastikan Pembongkaran Empat Jembatan CH Berjalan Sesuai Kontrak
    22 GEMA Melayu Riau RDPU di DPR RI, Sekjen Dukung Bupati dan DPRD Inhu Segerakan Perda MHA
     
     
     
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © Sergaponline.com