Korupsi Dana Desa, Mantan Pj Kades di Bengkalis Dihukum 4 Tahun Penjara
Senin, 20-08-2018 - 23:01:50 WIB 👁 68134

TERKAIT:
 
  • Korupsi Dana Desa, Mantan Pj Kades di Bengkalis Dihukum 4 Tahun Penjara
  •  

    SERGAPONLINE.COM PEKANBARU-Mantan Penjabat Kepala Desa (Kades) Batang Duku, Kecamatan Bukit Batu Kabupaten Bengkalis, yang menggelapkan dana bantuan desa. Akhirnya dijatuhi hukuman pidana penjara selama 4 tahun oleh majelis hakim tipikor Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru.

    Herli, sang penjabat yang dinyatakan hakim terbukti melakukan penyelewengan dengan menyalahgunakan kewenangan dalam jabatan tersebut, hanya tertunduk lesu. Kendati hukumannya telah dikurangi hakim dari tuntutan jaksa.

    Berdasarkan amar putusan majelis hakim yang diketuai Drs Arifin SH, pada sidang Senin (20/8/18) sore. Terdakwa Herli terbukti melanggar Pasal 2 Jo Pasal 18 UU RI Nomor 31/1999 tentang Tipikor telah diubah dalam UU Nomor 20/2001 tentang Tipikor.

    "Menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama 4 tahun denda Rp 200 juta subsider 2 bulan," jelas Arifin

    Selain hukuman badan, terdakwa juga diwajibkan membayar kerugian negara sebesar Rp 386 juta. Kendati telah dibayarkan Rp 200 juta, dan sisanya sebesar Rp 186 juta tidak dibayarkan, maka dapat diganti (subsider) selama 9 bulan kurungan.

    Atas putusan tersebut, baik terdakwa maupun jaksa penuntut, sama sama menyatakan pikir pikir.

    Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Budhi Fitriadi SH, Julia Rizki Sari SH, menuntut terdakwa selama 4 tahun 6 bulan kurungan penjara denda sebesar Rp 200 juta atau subsider selama 3 bulan. Selain itu, Kendati terdakwa telah mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 200 juta. Namun sisanya sebesar Rp 186 juta, wajib dikembalikan. Jika tidak dapat diganti (subsider) dengan hukuman kurungan penjara selama 1 tahun.

    Seperti diketahui Perbuatan Herli dalam mengelola dana desa, telah merugikan negara sebesar Rp 386 juta.

    Dana desa yang bersumber lebih dari satu mata anggaran. Diantaranya, ADD tahap pertama dan kedua, Inbup, APBN serta SilPA ADD atau APBDes TA 2016. Telah disalahgunakan peruntukannya oleh terdakwa. Dimana terdakwa telah memperkaya diri sendiri.(rtc/so)



     
    Berita Lainnya :
  • Polsek Kampar Tangkap Dua Pelaku Narkoba di Desa Sendayan
  • Polresta Pekanbaru Dukung Program Swasembada Pangan Melalui Penguatan Ketahanan Pangan di Tengah Masyarakat
  • Tim Gabungan URC Satreskrim Polres Pasbar Ringkus Pelaku Penganiyaan di Kecamatan Gunung Tuleh
  • Pasangan Suami Istri Pelaku Pencurian Rumah Kosong di Pasaman Barat Ditangkap Polisi
  • Kapolda Sumbar: Bangun Taman Lalu Lintas Menjadi Investasi Jangka Panjang Membangun Generasi Tertib Berlalu Lintas
  •  
    Komentar Anda :

     
        Indeks Berita
    01 Polsek Kampar Tangkap Dua Pelaku Narkoba di Desa Sendayan
    02 Polresta Pekanbaru Dukung Program Swasembada Pangan Melalui Penguatan Ketahanan Pangan di Tengah Masyarakat
    03 Tim Gabungan URC Satreskrim Polres Pasbar Ringkus Pelaku Penganiyaan di Kecamatan Gunung Tuleh
    04 Pasangan Suami Istri Pelaku Pencurian Rumah Kosong di Pasaman Barat Ditangkap Polisi
    05 Kapolda Sumbar: Bangun Taman Lalu Lintas Menjadi Investasi Jangka Panjang Membangun Generasi Tertib Berlalu Lintas
    06 Polda Sumbar dan Pemprov Gelar Subuh Mubarak, Sinergikan Pendidikan Karakter Serta Gerakan Subuh Berjamaah
    07 Kakanwil Resmikan PRIMKOPASINDO, Perkuat Pembinaan, Pengawasan, dan Keamanan Lapas Bengkalis
    08 Turun Langsung Ke Lapangan, Kapolda Riau Tinjau Progres Jembatan Merah Putih Presisi Di Dumai
    09 Sukseskan Program Presiden RI, Kapolsek Singingi Tinjau Perkarangan Taman Bergizi Warga
    10 Bentuk Apresiasi Atas Dedikasi Anggota, Polresta Pekanbaru Anugerahkan Kenaikan Pangkat kepada 116 Personel
    11 Terima Kasih Kapolda dan Dirlantas Polda Sumbar, Ibu Iche Kini Miliki Rumah Layak Huni
    12 Dirlantas Polda Sumbar Resmikan Rumah Hasil Bedah Rumah dalam Rangka Hari Bhayangkara ke-80
    13 Kapolsek Ranah Batahan Tegaskan Komitmen Polri Presisi: Penegakan Hukum Humanis, Profesional, dan Berkeadilan
    14 Ketua DPW GMPK Riau Ucapkan Selamat Atas Kenaikan Pangkat Putra Adin Mardeka Menjadi AKP
    15 Kakanwil Ajak Jajaran Lapas Bagansiapiapi Wujudkan IMIPAS PRIMA Berbasis Integritas
    16 APJI dan MPP Kawal Ketat SPMB Riau, Tegaskan Stop Praktik “Jual Bangku” di Sekolah
    17 Luar Biasa Mantap Polresta Pekanbaru Raih Sejumlah Prestasi di Hari Bhayangkara ke-80, Manajemen Media Terbaik Tingkat Nasional Jadi Sorotan
    18 3 Gelar Juara! Polres Kampar Bersinar Di Hari Bhayangkara Ke-80
    19 Kepedulian Hingga Hari Ini, Dirlantas Polda Riau Sukses Salurkan 7.075 Paket Bansos di Seluruh Kota dan Kabupaten di Riau
    20 Ketua PEKAT IB Riau Edwin Aditya Nugraha Ucapkan Selamat Hari Bhayangkara ke-80, Apresiasi Pengabdian Polri
    21 Prosesi Sertijab dan Kenal Pamit Lima Pejabat Polres Dumai Berlangsung Khidmat
    22 Wakapolda Sumbar Pimpin Rilis Capaian Semester I 2026: 705 Kasus Diungkap, 41 Kg Sabu dan 586 Kg Ganja Disita
     
     
     
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © Sergaponline.com