Merespon Atensi Pimpinan, Polsek Kuantan Mudik Kembali Lakukan Penindakan PETI
Rabu, 26-01-2022 - 12:33:32 WIB 👁 26090

TERKAIT:
 
  • Merespon Atensi Pimpinan, Polsek Kuantan Mudik Kembali Lakukan Penindakan PETI
  •  

    SERGAPOLINE.COM TELUK KUANTAN -  Penindakan Penambangan Emas Tanpa Izin ( PETI ) oleh Polsek Kuantan Mudik Polres Kuansing,  Selasa 25 Januari 2022 sore.

    Penindakan Penambangan Emas Tanpa Izin ( PETI )  di Wilayah Hukum Polsek Kuantan Mudik dipimpin oleh  Ka SPK I Polsek Kuantan Mudik AIPDA Raja Fiktori bersama Kanit Reskrim Aipda Anton,
    Bripka Asril,  Bripka Yocky S, Bripka Wiildan, Brigadir Ardiansyah P, dan Briptu Fahrurrozy.

    Hal ini disampajkan oleh Kapolsek Kuantan Mudik IPTU Ferry Fadillah SH, bahwa
    Penambangan Ilegal ini diketahui berdasarkan Informasi dari masyarakat tentang adanya aktifitas Penambangan Emas Tanpa Izin ( PETI ) Jenis Kapal Ponton di Aliran Sungai Kuantan Antara Desa Rantau Sialang dengan  Desa Luai Kec Kuantan Mudik Kab. Kuansing, yang melakukan Operasi/ Aktifitas yang telah meresahkan masyarakat dan merusak Lingkungan.

    Selanjutnya Personel Polsek Kuantan Mudik menemukan 1 (satu) unit Kapal PETI yang sedang Parkir dan tidak ada pelaku atau pemiliknya, maka dilakukan Penindakan terhadap 1 (satu) unit Kapal untuk aktifitas PETI tersebut dengan cara di Rusak Mesin dan Peralatan PETI agar tidak dapat digunakan Lagi kemudian mengamankan barang yang ada untuk dijadikan barang bukti berupa 1 (Satu) Unit Mesin Jenis Robin, 1 (Satu) Gulung Slang Tembak,  5 (Lima) Lembar Welcome, 1 (Satu) Lembar Karpet dan 1 (Satu) Buah Dulang.

    Kasi Humas AKP Tapip Usman SH, mewakili Kapolres Kuansing saat dihubungi wartawan mengatakan, bahwa penindakan terhadap Penambangan Emas secara Ilegal dilakukan tindakan tegas, sebagaimana instruksi pimpjnan dan keluhan atau aduan dari masyarakat sekitar lokasi penambangan ilegal ini.
    Rabu, ( 26/01/22 ) pagi

    Kapolres Kuansing melalui Kasi Humas, kita terus menghimbau kepada masyarakat agar tidak melakukan penambangan tanpa izin, karena disamping melanggar undang undang  pidana dan UU No 3 thn 2020 tlg Minerba, Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa IUP, IPR atau IUPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37, Pasal 40 ayat (3), Pasal 48, Pasal 67 ayat (1), Pasal 74 ayat (1) atau ayat (5) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).

    Disamping itu juga kegiatan tersebut dapat merusak lingkungan hidup dan sangat berbahaya terhadap kesehatan masyarakat dari hulu sungai hingga hilir.


    Editor :Rusma
    Berita :Polres Kuansing



     
    Berita Lainnya :
  • Polsek Kampar Tangkap Dua Pelaku Narkoba di Desa Sendayan
  • Perkuat Pelaksanaan Tugas Pos Bapas, Ka. Kanwil Ditjenpas Riau Ikuti Penguatan Tusi Pembimbingan Kemasyarakatan
  • Kepala Lapas Perempuan Pekanbaru Pimpin Kegiatan PKMB, Tingkatkan Kesadaran Hidup Bersih dan Sehat
  • HUT ke-27 Pelalawan, Bupati Zukri Ajak Masyarakat Perkuat Sinergi Pembangunan
  • Komitmen Berantas Narkoba di Riau, Pemko Pekanbaru Dukung Penuh Langkah Tegas Irjen Arman
  •  
    Komentar Anda :

     
        Indeks Berita
    01 Polsek Kampar Tangkap Dua Pelaku Narkoba di Desa Sendayan
    02 Perkuat Pelaksanaan Tugas Pos Bapas, Ka. Kanwil Ditjenpas Riau Ikuti Penguatan Tusi Pembimbingan Kemasyarakatan
    03 Kepala Lapas Perempuan Pekanbaru Pimpin Kegiatan PKMB, Tingkatkan Kesadaran Hidup Bersih dan Sehat
    04 HUT ke-27 Pelalawan, Bupati Zukri Ajak Masyarakat Perkuat Sinergi Pembangunan
    05 Komitmen Berantas Narkoba di Riau, Pemko Pekanbaru Dukung Penuh Langkah Tegas Irjen Arman
    06 Pemprov Riau dan UNRI Bersinergi Lestarikan Budaya Melayu Lewat Tugu Tanjak Tok Beruas
    07 Pemprov Riau Salurkan Bansos Pendidikan ke 1.138 Mahasiswa
    08 Harga TBS Sawit Plasma Riau Turun Jadi Rp3.783 per Kg, Ini Penjelasan Disbun
    09 RDP Dengan PT SPRH Perseroda, DPRD Pertanyakan Transparansi Rekrutmen Minta Jagan Ada PHK Karyawan
    10 Bupati Kampar Ikuti Rakor Pengendalian Inflasi
    11 HUT ke-27 Pelalawan, Pemprov Riau Apresiasi Capaian Pembangunan di Tengah Tekanan Fiskal
    12 Bupati Hj. Kasmarni Ajak Warga Manfaatkan Pekarangan Rumah Tanam Aneka Sayuran
    13 Pekanbaru Kembali Berasap Pekat, Siak dan Kampar Masih Sangat Tidak Sehat
    14 Pemprov Riau Akselerasi Perdagangan Karbon Melalui Program GREEN for Riau
    15 Siak Terima Rp370,8 MIliar Pembiayaan Pembangunan dari Pusat Sepanjang 2026
    16 DPRD Pekanbaru : Pemko Pastikan Setiap Pelanggaran Peraturan Paerah (Perda) Ditindak Secara Konsisten
    17 Anggaran Jalan dan Drainase Pekanbaru 2027 Belum Diputuskan, DPRD Berikan Penjelasan
    18 SF Hariyanto Minta Program Perumahan Dipercepat, Riau Berharap Alokasi Bertambah
    19 Kabut Tebal Selimuti Pekanbaru, Dua Penerbangan ke Jakarta Delay
    20 Operasi Gabungan Bareskrim Polri dan Polda Riau, 68 Orang Diamankan di Tempat Hiburan Malam Pekanbaru
    21 Perkuat Keimanan dan Motivasi Warga Binaan, Kalapas Perempuan Pekanbaru Berikan Pembinaan Spiritual
    22 Kental Nuansa Melayu, Kapolda Riau Irjen Pol Arman Achdiat Awali Tugas dengan Tepuk Tepung Tawar
     
     
     
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © Sergaponline.com