Merespon Atensi Pimpinan, Polsek Kuantan Mudik Kembali Lakukan Penindakan PETI
Rabu, 26-01-2022 - 12:33:32 WIB šŸ‘ 20846

TERKAIT:
 
  • Merespon Atensi Pimpinan, Polsek Kuantan Mudik Kembali Lakukan Penindakan PETI
  •  

    SERGAPOLINE.COM TELUK KUANTAN -  Penindakan Penambangan Emas Tanpa Izin ( PETI ) oleh Polsek Kuantan Mudik Polres Kuansing,  Selasa 25 Januari 2022 sore.

    Penindakan Penambangan Emas Tanpa Izin ( PETI )  di Wilayah Hukum Polsek Kuantan Mudik dipimpin oleh  Ka SPK I Polsek Kuantan Mudik AIPDA Raja Fiktori bersama Kanit Reskrim Aipda Anton,
    Bripka Asril,  Bripka Yocky S, Bripka Wiildan, Brigadir Ardiansyah P, dan Briptu Fahrurrozy.

    Hal ini disampajkan oleh Kapolsek Kuantan Mudik IPTU Ferry Fadillah SH, bahwa
    Penambangan Ilegal ini diketahui berdasarkan Informasi dari masyarakat tentang adanya aktifitas Penambangan Emas Tanpa Izin ( PETI ) Jenis Kapal Ponton di Aliran Sungai Kuantan Antara Desa Rantau Sialang dengan  Desa Luai Kec Kuantan Mudik Kab. Kuansing, yang melakukan Operasi/ Aktifitas yang telah meresahkan masyarakat dan merusak Lingkungan.

    Selanjutnya Personel Polsek Kuantan Mudik menemukan 1 (satu) unit Kapal PETI yang sedang Parkir dan tidak ada pelaku atau pemiliknya, maka dilakukan Penindakan terhadap 1 (satu) unit Kapal untuk aktifitas PETI tersebut dengan cara di Rusak Mesin dan Peralatan PETI agar tidak dapat digunakan Lagi kemudian mengamankan barang yang ada untuk dijadikan barang bukti berupa 1 (Satu) Unit Mesin Jenis Robin, 1 (Satu) Gulung Slang Tembak,  5 (Lima) Lembar Welcome, 1 (Satu) Lembar Karpet dan 1 (Satu) Buah Dulang.

    Kasi Humas AKP Tapip Usman SH, mewakili Kapolres Kuansing saat dihubungi wartawan mengatakan, bahwa penindakan terhadap Penambangan Emas secara Ilegal dilakukan tindakan tegas, sebagaimana instruksi pimpjnan dan keluhan atau aduan dari masyarakat sekitar lokasi penambangan ilegal ini.
    Rabu, ( 26/01/22 ) pagi

    Kapolres Kuansing melalui Kasi Humas, kita terus menghimbau kepada masyarakat agar tidak melakukan penambangan tanpa izin, karena disamping melanggar undang undang  pidana dan UU No 3 thn 2020 tlg Minerba, Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa IUP, IPR atau IUPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37, Pasal 40 ayat (3), Pasal 48, Pasal 67 ayat (1), Pasal 74 ayat (1) atau ayat (5) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).

    Disamping itu juga kegiatan tersebut dapat merusak lingkungan hidup dan sangat berbahaya terhadap kesehatan masyarakat dari hulu sungai hingga hilir.


    Editor :Rusma
    Berita :Polres Kuansing



     
    Berita Lainnya :
  • Polsek Kampar Tangkap Dua Pelaku Narkoba di Desa Sendayan
  • Kapolri Tinjau Pabrik Pupuk Batu Bara Di Kampar – Lepas Distribusi 80 Ton Untuk 5 Kelompok Tani Riau, Kapolres Kampar Awasi Keamanan
  • Kadis Perkimtan Adi Pranoto Hadir Peresmian Jembatan Merah Putih Presisi di Desa Ketam Putih
  • Pemkab Bintan Matangkan Ranperda Pengelolaan Sampah Melalui Konsultasi Publik
  • Polsek Mandau Gelar Pengelolaan Program Swasembada Pangan Jagung Di Desa Bathin Betuah
  •  
    Komentar Anda :

     
        Indeks Berita
    01 Polsek Kampar Tangkap Dua Pelaku Narkoba di Desa Sendayan
    02 Kapolri Tinjau Pabrik Pupuk Batu Bara Di Kampar – Lepas Distribusi 80 Ton Untuk 5 Kelompok Tani Riau, Kapolres Kampar Awasi Keamanan
    03 Kadis Perkimtan Adi Pranoto Hadir Peresmian Jembatan Merah Putih Presisi di Desa Ketam Putih
    04 Pemkab Bintan Matangkan Ranperda Pengelolaan Sampah Melalui Konsultasi Publik
    05 Polsek Mandau Gelar Pengelolaan Program Swasembada Pangan Jagung Di Desa Bathin Betuah
    06 Kapolri Serahkan Bantuan Peralatan Karhutla di Riau, Ingatkan Ancaman El NiƱo dan Prioritaskan Pencegahan
    07 Pekanbaru Menuju Zero Anak Stunting, Pemko Pastikan Intervensi Berlanjut
    08 Kapolri Resmikan 80 Jembatan Merah Putih Presisi, Total 110 Unit Perkuat Konektivitas dan Kesejahteraan Masyarakat Riau
    09 Resmikan Jembatan Merah Putih Presisi Tahap II, Polresta Pekanbaru Perkuat Akses Warga dan Wujudkan Polri Hadir untuk Masyarakat
    10 Polres Dumai Amankan 220 Butir Diduga Pil Ekstasi, Seorang Pria Ditangkap di Dumai Timur
    11 Polsek Kampar Ungkap Kasus Pencurian dengan Pemberatan – Tersangka Ditangkap Setelah Larikan Dari Atap
    12 PPK 1.4 Pastikan Pembongkaran Empat Jembatan CH Berjalan Sesuai Kontrak
    13 GEMA Melayu Riau RDPU di DPR RI, Sekjen Dukung Bupati dan DPRD Inhu Segerakan Perda MHA
    14 Polsek Mandau Berhasil Tangkap Pengedar Sabu di Talang Mandi – Satu Tersangka Diamankan, Satu Lagi DPO
    15 Pastikan Bansos Tepat Sasaran, Pemko Pekanbaru Gelar Bimtek DTSEN Bagi Operator Puskessos
    16 Sigap, Personel Sat PJR Ditlantas Polda Riau dan Tim Lalin HK Berjibaku Selamatkan Korban Kecelakaan di Tol Pekanbaru–Dumai
    17 Langsung Tanggapi Aduan Masyarakat, Polres Pasaman Barat Gelar Patroli Cegah Aksi Premanisme Dan Pungli Di Objek Wisata
    18 Komisi V DPRD Provinsi Riau Mengadakan Hearing Tentang Perda Tanah Ulayat Bersama LAM Riau dan Kanwil BPN Riau
    19 Kalapas Kelas IIA Pekanbaru Pimpin Apel Pagi Tekankan Disiplin, Keamanan, dan Deteksi Dini
    20 Atasi Banjir, Pemko Pekanbaru Gesa Pembangunan Drainase di Jalan Embun Pagi
    21 Weekend, Ciptakan Lalu Lintas Aman, Ditlantas Polda Riau Tingkatkan Patroli Hingga Malam Hari
    22 Rutan Pekanbaru dan Kemenag Kota Pekanbaru Bersinergi Perkuat Pembinaan Kerohanian Warga Binaan
     
     
     
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © Sergaponline.com