Polda Riau Musnahkan Narkoba Senilai Rp17,5 Miliar
Jumat, 06-04-2018 - 07:15:16 WIB 👁 65010
SERGAPONLINE.COM, PEKANBARU - Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah (Polda) Riau memusnahkan 11,2 kilogram sabu-sabu dan 4.809 butir pil ekstasi senilai Rp17,5 miliar. Barang haram itu diamankan dari tangan tujuh orang tersangka.
Pemusnahan dilakukan di halaman Kantor Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau, Jalan Prambanan, Rabu (4/4/2018). Sabu-sabu dicampurkan dengan air sedangkan ekstasi dibelender, setelah itu dibuang.
Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Pol Hariono merincikan, sabu-sabu 11.200 gram senilai Rp16 miliar dan 4.809 ekstasi senilai Rp1,5 miliar. Narkotika itu diamankan dari empat jaringan berbeda selama Maret 2018.
Dari tersangka MI alias Pak Is dan JS alias Kacak, disita 4,8 kilogram sabu-sabu serta 4.809 ekstasi. Keduanya ditangkap di Jalan lLntas Pekanbaru-Minas, Kelurahan Muara Fajar, Rumbai, Pekanbaru, 23 Maret 2018.
Dua tersangka lain, AP alias Anto dan RH alias Rudi ditangkap di perbatasan kota Pekanbaru, tepatnya di Pasar Minggu, Kandis pada 12 Maret 2018. Dari tersangka disita 3,9 miliar sabu-sabu.
Selanjutnya, polisi menangkap tersangka Sy pada 22 Maret 2018 dengan barang bukti 2,4 kilogram sabu-sabu. Dua tersangka terakhir yang ditangkap polisi adalah Ri dan Ma dengan barang bukti 26 gram sabu-sabu.
"Narkotika ini merupakan kualitas nomor satu. Masuk (ke Indonesia) dengan dibungkus teh China," kata Hariono.
Penyelundupan narkoba ke Bumi Lancang Kuning tersebut masih mangandalkan wilayah pesisir sebagai jalur utama masuknya barang haram tersebut. Barang masuk melalui Pulau Rupat, Kabupaten Bengkalis selanjutnya Dumai dan Pekanbaru.
"Barang dibawa melalui pelabuhan tikus di pesisir Riau. Jaringan terputus karena antara pengirim dan penerima barang saling tak mengenal," kata Hariono. (so/int)
Komentar Anda :