Jaksa dan Saksi Pelapor Mangkir:
Undang-Undang Pers Dikebiri ke UU ITE, Jaksa dan Saksi Pelapor Tak Hadir Saat Sidang
Kamis, 16-08-2018 - 19:23:44 WIB 👁 61931

TERKAIT:
 
  • Undang-Undang Pers Dikebiri ke UU ITE, Jaksa dan Saksi Pelapor Tak Hadir Saat Sidang
  •  

    SERGAPONLINE.COM PEKANBARU-Agenda sidang lanjutan dugaan pelanggaran pasal 27 ayat (3) Jo Pasal 45 ayat (3) undang-undang Republik Indonesia No. 19 tahun 2016 tentang perubahan atas undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik yang dituduhkan Bupati Kabupaten Bengkalis, Amril Mukminin terhadap Pemred Harian Berantas, Toro, ditunda lagi, karena Jaksa atau JPU bersamaan saksi pelapor tak hadir dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru-Riau, Kamis (16/08/2018).

    Hakim Ketua, Toni Irfan SH,MH, menerangkan kepada Kuasa Hukum, Toro, sidang kali ini tidak dapat dilanjutkan karena Jaksa dan para saksinya pelapor sudah pulang.

    “Jaksa dan saksi yang sempat hadir di Pengadilan ini tadi, sudah pulang. Padahal Majelis Hakim yang menyidangkan perkara ada semua dan lengkap,” terang Toni Irfan saat persidangan tengah berlangsung di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Kamis (16/08/2018).

    Oleh karena itu, majelis hakim memutuskan untuk kembali menyidangkan perkara tersebut pada Kamis (23/08/2018) mendatang, dengan agenda tetap pemeriksaan (keterangan) pelapor, saksi dan bukti.

    Kuasa Hukum/Pengacara Pemred Harian Berantas (Toro) yang diketuai Jusman SH., MH, merasa kecewa karena Jaksa Penuntunt Umum atau JPU, tak hadir dalam persidangan yang sudah tiga kali sidang ini ditunda.

    “Kami dari kuasa hukum atau PH-nya Pemred Media Harian Berantas, Toro, sangat kecewa terhadap JPU. Kami kurang tahu apa maksud dari Jaksa kenapa mereka langsung pulang. Padahal majelis hakim dalam perkara ini ada dan lengkap, terang Jusman.

    Jusman kepada insan Pers di PN Pekanbaru menerangkan, bahwa kasus pelanggaran undang-undang ITE yang dituduhkan kepada Pemred Harian Berantas, Toro, dari awal sudah keliru dan rekayasa.

    “Ini perkara yang dituduh ke klien kami, dari awal sudah keliru dan diduga banyak rekayasanya. Bukti rekayasa perkara seperti inilah yang perlu kita uji untuk disampaikan dalam persidangan, termasuk keterangan saksi maupun keterangan dari Bupati Amril Mukminin sebagai pelapor. Apalagi kasus ini sengketa Pers yang sudah pernah diklarifikasi oleh Dewan Pers,” terang Juman

    Sementara, Pemimpin Redaksi Harian Berantas, Toro, kepada Wartawan di PN Pekanbaru-Riau, mengaku kecewa karena Jaksa yang mendakwanya dalam kasus pelanggaran undang-undang ITE akibat pemberitaan media Pers, tak hadir saat sidang. Meski demikian, ia tetap menghormati proses hukum yang berlaku, karena perkara yang dituduhkan JPU menurutnya tidak benar dan penuh rekayasa pula.

    “Saya tetap mengikuti proses hukum, karena kita anak bangsa harus taat dan patuh pada hukum. Perlu saya sampai kepada kita semua insan Pers, bahwa JPU mendakwa saya dalam masalah ini, terkait pemberitaan media Pers terhadap kasus perbuatan dugaan tindak pidana korupsi dana bantuan sosial atau Bansos/Hibah senilai Rp272 miliar, yang sama sekali tidak ada kaitannya dengan produk pelanggaran undang-undang ITE. Namun karena dalam kasus yang dituduhkan ini terindikasi ada ajang manfaat kekuasaan dan kepentingan, peristiwa yang terjadi seperti ini tak bisa ditawar, dan tetap terjadi,” ucap Toro.

    Selain itu, kepada Kapolri Jenderal Tito Karnavian diharapkan Toro, untuk tetap meneruskan penyelidikan dan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dana Bansos/Hibah untuk Kabupaten Bengkalis yang sebesar Rp272 miliar tahun 2012 silam itu, dengan harapan lagi agar kedepan, jangan lagi ada Wartawan atau pekerja Pers yang di kriminalisasi, tanpa intervensi dari pihak manapun.(Red/Jas)



     
    Berita Lainnya :
  • Polsek Kampar Tangkap Dua Pelaku Narkoba di Desa Sendayan
  • DPRD Bengkalis Paripurna Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025
  • Perkuat Pelestarian Budaya Melayu, Ketua DPRD Bengkalis Apresiasi Kenduri Adat Hari Jadi ke-514
  • Paripurna Hari Jadi ke-514 Bengkalis, DPRD Teguhkan Semangat Membangun Negeri Junjungan
  • Jum'at Berkah Polsek Kampar Kiri: Hadir di Tengah Warga, Bagi Beras Ringankan Beban Ekonomi Dua Desa
  •  
    Komentar Anda :

     
        Indeks Berita
    01 Polsek Kampar Tangkap Dua Pelaku Narkoba di Desa Sendayan
    02 DPRD Bengkalis Paripurna Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025
    03 Perkuat Pelestarian Budaya Melayu, Ketua DPRD Bengkalis Apresiasi Kenduri Adat Hari Jadi ke-514
    04 Paripurna Hari Jadi ke-514 Bengkalis, DPRD Teguhkan Semangat Membangun Negeri Junjungan
    05 Jum'at Berkah Polsek Kampar Kiri: Hadir di Tengah Warga, Bagi Beras Ringankan Beban Ekonomi Dua Desa
    06 Jum'at Barokah Polsek Kampar, Kapolsek Langsung Serahkan Bantuan ke Korban Kebakaran Desa Penyasawan
    07 Dukung Ketahanan Pangan Nasional, Polsek Limapuluh Tanam Jagung Pipil di Lahan Produktif Bersama Kelompok Tani
    08 Pisah Sambut Camat Rumbio Jaya, Kapolsek Kampar Berikan Bibit Pohon Wujud Gerakan Green Policing
    09 Kalapas Pasir Pangarayan: Pengurusan PB, CB, dan CMB Gratis, Tidak Ada Ruang Untuk Pungli
    10 Polsek Kampar Tangkap Dua Pelaku Narkoba Yang Meresahkan Masyarakat
    11 Ka KPLP Lapas Pasir Pangarayan Pimpin Laksanakan Pemeliharaan Gembok sebagai Upaya Penguatan Keamanan
    12 Pererat Silaturahmi dan Perkuat Sinergi, Ketua DPRD Bengkalis Ikut Fun Football Sempena Hari Jadi ke-514
    13 Bayar Pajak Kendaraan Kini Lebih Mudah, Satlantas Polres Kampar Ajak Masyarakat Manfaatkan Program Pemutihan
    14 Buka Mubes Ke-II Kerapatan Empat Suku Kubu, Wabub Rohil Ajak Generasi Muda Lestarikan Adat Melayu
    15 Apresiasi dan Terima Kasih untuk Polantas, Tetap Mengabdi di Tengah Guyuran Hujan
    16 Dari Modal Rp70 Ribu Hingga Jadi Referensi Akademik Dunia, Buku Muhammad Ja'far Hasibuan Diresmikan di UI
    17 Berawal dari Uang Jajan Rp3.000, Apin Akhirnya Kembali ke Pelukan Orang Tuanya Berkat Kepedulian Warga dan Kesigapan Personel Polresta Pekanbaru
    18 Tim Ditresnarkoba Polda Sumbar dan Polres Pasbar Gagalkan Peredaran Narkotika, 30 Paket Ganja Kering Siap Edar Disita
    19 Polres Dumai Musnahkan 30,80 Kilogram Sabu Jaringan Internasional, Selamatkan Lebih dari 155 Ribu Jiwa
    20 Pembatasan Truk Bertonase Besar di Air Molek Mulai Dibahas, Ditlantas Polda Riau Tekankan Pemasangan Portal Harus Berdasarkan Regulasi
    21 APJI Hadiri Kegiatan Pembinaan Ormas oleh Kesbangpol Kabupaten Bekasi Dalam Penguatan Peran Organisasi Kemasyarakatan
    22 DPRD Bengkalis Menyetujui Pengelolaan Sistem Tiket Elektronik Roro
     
     
     
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © Sergaponline.com