Jaksa dan Saksi Pelapor Mangkir:
Undang-Undang Pers Dikebiri ke UU ITE, Jaksa dan Saksi Pelapor Tak Hadir Saat Sidang
Kamis, 16-08-2018 - 19:23:44 WIB 👁 66471

TERKAIT:
 
  • Undang-Undang Pers Dikebiri ke UU ITE, Jaksa dan Saksi Pelapor Tak Hadir Saat Sidang
  •  

    SERGAPONLINE.COM PEKANBARU-Agenda sidang lanjutan dugaan pelanggaran pasal 27 ayat (3) Jo Pasal 45 ayat (3) undang-undang Republik Indonesia No. 19 tahun 2016 tentang perubahan atas undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik yang dituduhkan Bupati Kabupaten Bengkalis, Amril Mukminin terhadap Pemred Harian Berantas, Toro, ditunda lagi, karena Jaksa atau JPU bersamaan saksi pelapor tak hadir dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru-Riau, Kamis (16/08/2018).

    Hakim Ketua, Toni Irfan SH,MH, menerangkan kepada Kuasa Hukum, Toro, sidang kali ini tidak dapat dilanjutkan karena Jaksa dan para saksinya pelapor sudah pulang.

    “Jaksa dan saksi yang sempat hadir di Pengadilan ini tadi, sudah pulang. Padahal Majelis Hakim yang menyidangkan perkara ada semua dan lengkap,” terang Toni Irfan saat persidangan tengah berlangsung di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Kamis (16/08/2018).

    Oleh karena itu, majelis hakim memutuskan untuk kembali menyidangkan perkara tersebut pada Kamis (23/08/2018) mendatang, dengan agenda tetap pemeriksaan (keterangan) pelapor, saksi dan bukti.

    Kuasa Hukum/Pengacara Pemred Harian Berantas (Toro) yang diketuai Jusman SH., MH, merasa kecewa karena Jaksa Penuntunt Umum atau JPU, tak hadir dalam persidangan yang sudah tiga kali sidang ini ditunda.

    “Kami dari kuasa hukum atau PH-nya Pemred Media Harian Berantas, Toro, sangat kecewa terhadap JPU. Kami kurang tahu apa maksud dari Jaksa kenapa mereka langsung pulang. Padahal majelis hakim dalam perkara ini ada dan lengkap, terang Jusman.

    Jusman kepada insan Pers di PN Pekanbaru menerangkan, bahwa kasus pelanggaran undang-undang ITE yang dituduhkan kepada Pemred Harian Berantas, Toro, dari awal sudah keliru dan rekayasa.

    “Ini perkara yang dituduh ke klien kami, dari awal sudah keliru dan diduga banyak rekayasanya. Bukti rekayasa perkara seperti inilah yang perlu kita uji untuk disampaikan dalam persidangan, termasuk keterangan saksi maupun keterangan dari Bupati Amril Mukminin sebagai pelapor. Apalagi kasus ini sengketa Pers yang sudah pernah diklarifikasi oleh Dewan Pers,” terang Juman

    Sementara, Pemimpin Redaksi Harian Berantas, Toro, kepada Wartawan di PN Pekanbaru-Riau, mengaku kecewa karena Jaksa yang mendakwanya dalam kasus pelanggaran undang-undang ITE akibat pemberitaan media Pers, tak hadir saat sidang. Meski demikian, ia tetap menghormati proses hukum yang berlaku, karena perkara yang dituduhkan JPU menurutnya tidak benar dan penuh rekayasa pula.

    “Saya tetap mengikuti proses hukum, karena kita anak bangsa harus taat dan patuh pada hukum. Perlu saya sampai kepada kita semua insan Pers, bahwa JPU mendakwa saya dalam masalah ini, terkait pemberitaan media Pers terhadap kasus perbuatan dugaan tindak pidana korupsi dana bantuan sosial atau Bansos/Hibah senilai Rp272 miliar, yang sama sekali tidak ada kaitannya dengan produk pelanggaran undang-undang ITE. Namun karena dalam kasus yang dituduhkan ini terindikasi ada ajang manfaat kekuasaan dan kepentingan, peristiwa yang terjadi seperti ini tak bisa ditawar, dan tetap terjadi,” ucap Toro.

    Selain itu, kepada Kapolri Jenderal Tito Karnavian diharapkan Toro, untuk tetap meneruskan penyelidikan dan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dana Bansos/Hibah untuk Kabupaten Bengkalis yang sebesar Rp272 miliar tahun 2012 silam itu, dengan harapan lagi agar kedepan, jangan lagi ada Wartawan atau pekerja Pers yang di kriminalisasi, tanpa intervensi dari pihak manapun.(Red/Jas)



     
    Berita Lainnya :
  • Polsek Kampar Tangkap Dua Pelaku Narkoba di Desa Sendayan
  • Bupati Kampar Ikuti Rakor Pengendalian Inflasi
  • HUT ke-27 Pelalawan, Pemprov Riau Apresiasi Capaian Pembangunan di Tengah Tekanan Fiskal
  • Bupati Hj. Kasmarni Ajak Warga Manfaatkan Pekarangan Rumah Tanam Aneka Sayuran
  • Pekanbaru Kembali Berasap Pekat, Siak dan Kampar Masih Sangat Tidak Sehat
  •  
    Komentar Anda :

     
        Indeks Berita
    01 Polsek Kampar Tangkap Dua Pelaku Narkoba di Desa Sendayan
    02 Bupati Kampar Ikuti Rakor Pengendalian Inflasi
    03 HUT ke-27 Pelalawan, Pemprov Riau Apresiasi Capaian Pembangunan di Tengah Tekanan Fiskal
    04 Bupati Hj. Kasmarni Ajak Warga Manfaatkan Pekarangan Rumah Tanam Aneka Sayuran
    05 Pekanbaru Kembali Berasap Pekat, Siak dan Kampar Masih Sangat Tidak Sehat
    06 Pemprov Riau Akselerasi Perdagangan Karbon Melalui Program GREEN for Riau
    07 Siak Terima Rp370,8 MIliar Pembiayaan Pembangunan dari Pusat Sepanjang 2026
    08 DPRD Pekanbaru : Pemko Pastikan Setiap Pelanggaran Peraturan Paerah (Perda) Ditindak Secara Konsisten
    09 Anggaran Jalan dan Drainase Pekanbaru 2027 Belum Diputuskan, DPRD Berikan Penjelasan
    10 SF Hariyanto Minta Program Perumahan Dipercepat, Riau Berharap Alokasi Bertambah
    11 Kabut Tebal Selimuti Pekanbaru, Dua Penerbangan ke Jakarta Delay
    12 Operasi Gabungan Bareskrim Polri dan Polda Riau, 68 Orang Diamankan di Tempat Hiburan Malam Pekanbaru
    13 Perkuat Keimanan dan Motivasi Warga Binaan, Kalapas Perempuan Pekanbaru Berikan Pembinaan Spiritual
    14 Kental Nuansa Melayu, Kapolda Riau Irjen Pol Arman Achdiat Awali Tugas dengan Tepuk Tepung Tawar
    15 Tradisi Penghormatan Polri, Welcome and Farewell Parade Tandai Pergantian Kapolda Riau
    16 Wali Kota Pekanbaru Apresiasi Komjen Herry Heryawan
    17 Resmi Dibuka, MTQ Kampar Ke-55 Diikuti 642 Peserta
    18 Hari Ini, Sekolah di Pekanbaru Kembali Tatap Muka
    19 Bupati Kampar Ahmad Yuzar Tegaskan Komitmen Sinergi Pemkab Kampar dan Polri
    20 Bupati Asmar Hadiri Kenal Pamit Kapolda Riau
    21
    22 41 Perangkat Daerah Meriahkan Karnaval Hari jadi Siak Ke-27
     
     
     
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © Sergaponline.com