Yulisa Mendrofa Diduga Manipulasi Datanya di Dinas Kependudukan Dan Catatan Sipil Kabupaten Pelalawan
Sabtu, 08-01-2022 - 13:29:16 WIB 👁 61999
Foto: T Jabridin kepala bagian pengurusan data-data atau bagian pendaftaran T Jabridin Rabu (5/1/2022)
TERKAIT:
 
  • Yulisa Mendrofa Diduga Manipulasi Datanya di Dinas Kependudukan Dan Catatan Sipil Kabupaten Pelalawan
  •  

    SERGAPONLINE.COM PELALAWAN - Pasangan suami istri (pasutri) di Pelalawan Riau, Yulisa (43) dan Harisman (44), diduga memalsukan data identitas di Dinas Kependudukan dan Capil kabupaten Pelalawan.

    Hal ini terungkap saat Yulisa Mendofa melakukan pengurusan KTP, KK dan Akta Nikah di kantor Kependudukan dan Capil kabupaten Pelalawan, awalnya rencana ini sungguh tidak ada kendala sehingga mereka bisa mendapatkan identitas (KTP, KK Akta Nikah).

    Namun hal ini sangat di sayangkan karena sangat mudahnya pihak Dinas kependudukan dan Capil kabupaten Pelalawan mengeluarkan KTP, KK dan Akta Nikah tersebut tanpa ada melakukan croscek data terlebih dahulu.

    Sementara status Yulisa masih istri orang, yaitu suaminya pertama bernama Yasmen Samiaro Waruwu yang belum ada surat perceraian baik dari tokoh agama dan pemerintah.

    Dalam hal ini ketua LSM Gerakan Anti korupsi Indonesia Emos, saat di minta tanggapan nya Sabtu (8/1/22) mengatakan "Penyalahgunaan dan pemalsuan kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) dapat dijerat dengan hukuman pidana. Bahkan pelakunya bisa dijerat dengan ancaman penjara selama 10 tahun". Tutur Emos.

    Setiap orang atau badan hukum yang tanpa hak mencetak, menerbitkan, dan/atau mendistribusikan dokumen kependudukan dipidana dengan pidana penjara paling lama sepuluh tahun.

    Ketentuan pidana pemalsuan KTP El dan dokumen kependudukan lainnya telah diatur dalam Pasal 95B Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.

    "Aturan tersebut juga mengatur ketentuan pidana kepada pihak yang memerintahkan, memfasilitasi, dan melakukan manipulasi data kependudukan, dengan ancaman penjara enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp75 juta."

    "Selain itu, undang-undang administrasi kependudukan juga mengatur ketentuan pidana bagi setiap orang yang memerintahkan, memfasilitasi, dan melakukan manipulasi data kependudukan dan/atau elemen data penduduk. Pelakunya dapat dipidana dengan pidana  penjara paling  lama  6  tahun dan/atau  denda  paling banyak 75 juta rupiah. Hal ini diatur dalam Pasal 94 UU No. 24 Tahun 2013". Tegas Emos.

    "Dan kita akan segera membuat laporan kepada penegak hukum, dan kita minta Dinas Kependudukan Capil kabupaten Pelalawan untuk tidak sembarangan mengeluarkan identitas orang jika belum dilakukan croscek ulang data yang bersangkutan, atau kita meduga ada oknum yang bermain dalam mengeluarkan identitas ini, contoh seperti ini gampang aja memperoleh KTP, KK dan akte nikah, sementara nomor nik sama hanya nama yang dirubah, ini menjadi pertanyaan kepada kadis Kependudukan Capil Pelalawan. Kita minta untuk segera melakukan croscek ulang data-data ini. Tutur Emos."

    Kepala Dinas Kependudukan Capil Kabupaten Pelalawan H. Nifto Anni Sos Msi, ketika dikonfirmasi Sergaponline.com melalui kepala bagian pengurusan data-data atau bagian pendaftaran T Jabridin Rabu (5/1/2022) di kantor Dinas Kependudukan dan catatan dan Capil Kabupaten Pelalawan, Jabridin mengatakan  "masalah antara Yasminsamiaro Waruwu dan Yunisa Mendefa bukti- bukti dibuat KK Dan KTP baru, hanya berdasarkan surat pengesahan dari agama. Rabu (05/01/2022).

    Jabridin menambahkan bahwa pihaknya telah melakukan pengecekan berkas antara kedua orang itu tidak ditemukan dan tahun pisah atau cerainya Yasminsamiaro Waruwu dan Yunisa Mendefa tahun 2010 lalu, dan masih belum di adakan pengecekan kepada kedua belah pihak apakah ada surat cerai antara suami istri atau tidak. Tutur Jabridin

    Jabridin menambahkan lagi, dirinya belum ada pada saat pembuatan KK dan KTP baru orang itu, saya belum tugas di Dinas Capil, katanya di buat KK dan KTP Orang itu mungkin dari tahun 2010,  berkasnya ada tapi belum ada di sistem sekarang.

    Dan kita akan segera turun ke tempat yang bersangkutan untuk meminta data yang sebenarnya, dan mengenai sanksinya, baru bisa kita pastikan sesudah ada titik temunya dengan pihak yang bersangkutan, Tuturnya Jabridin.

    Dugaan pemalsuan tersebut juga semakin kuat, dengan masih adanya Kutipan Akta Perkawinan antara Yasmen Samiaro Waruwu (suami) dengan Yulisa Mendrofa (istri) yang dikeluarkan oleh Kepala Kantor Catatan Sipil Kabupaten Nias dengan Nomor  189/CS-HLD/PU-KP/1995 tertanggal 20 April 1995, dimana kutipan akta perkawinan tersebut belum dicoret atau ditarik, dengan kata lain Yulisa Mendrofa adalah istri sah dari Yasmen Samiaro Waruwu, sehingga dengan diterbitkannya KTP dan Kartu Keluarga yang baru Yulisa Mendrofa dengan kepala keluarganya adalah Harisman, yang notabene bukanlah suami dari Yulisa seperti tertera dalam akta Perkawinan.

    Hal ini juga telah mencoba menghubung pihak yang bersangkuta Yulisa. Namun telepon seluler nya tidak aktif.

    Reporter: Fona



     
    Berita Lainnya :
  • Polsek Kampar Tangkap Dua Pelaku Narkoba di Desa Sendayan
  • Bupati Roby Kurniawan Serahkan 11 Unit Sarana Penangkapan Ikan kepada Kelompok Nelayan
  • Sentuhan Humanis Kalapas Pekanbaru Lewat Waksabi di Blok Hunian
  • Polsek Mandau Ungkap Kasus Narkotika, Seorang Pria Diamankan dengan Enam Paket Diduga Sabu
  • Polsek Mandau Ungkap Kasus Narkotika, Seorang Pria Diamankan dengan Enam Paket Diduga Sabu
  •  
    Komentar Anda :

     
        Indeks Berita
    01 Polsek Kampar Tangkap Dua Pelaku Narkoba di Desa Sendayan
    02 Bupati Roby Kurniawan Serahkan 11 Unit Sarana Penangkapan Ikan kepada Kelompok Nelayan
    03 Sentuhan Humanis Kalapas Pekanbaru Lewat Waksabi di Blok Hunian
    04 Polsek Mandau Ungkap Kasus Narkotika, Seorang Pria Diamankan dengan Enam Paket Diduga Sabu
    05 Polsek Mandau Ungkap Kasus Narkotika, Seorang Pria Diamankan dengan Enam Paket Diduga Sabu
    06 Polantas Karib Hadir, Edukasi Keselamatan Berlalu Lintas Warnai Car Free Day Pekanbaru
    07 Lapas Kelas IIB Teluk Kuantan Gelar Coffee Morning Bersama Kapolres Kuantan Singingi
    08 Perkuat Implementasi Program Aksi, Kepala Biro Perencanaan Dan Keuangan Kunjungi Rutan Pekanbaru
    09 Meriahkan Malam Puncak HUT ke-514 Bengkalis, Ini Ungkap Kabag Umum
    10 Kapolres Pasaman Barat Pimpin Serah Terima Jabatan PJU Polres dan Kapolsek Sungai Beremas
    11 Dirlantas Polda Sumbar Perkuat Soliditas dan Kebugaran Bersama Personil
    12 Jum'at Berkah Polsek Kampar Kiri: Hadir di Tengah Warga, Bagi Beras Ringankan Beban Ekonomi Dua Desa
    13 Jum'at Barokah Polsek Kampar, Kapolsek Langsung Serahkan Bantuan ke Korban Kebakaran Desa Penyasawan
    14 Dukung Ketahanan Pangan Nasional, Polsek Limapuluh Tanam Jagung Pipil di Lahan Produktif Bersama Kelompok Tani
    15 Pisah Sambut Camat Rumbio Jaya, Kapolsek Kampar Berikan Bibit Pohon Wujud Gerakan Green Policing
    16 Kalapas Pasir Pangarayan: Pengurusan PB, CB, dan CMB Gratis, Tidak Ada Ruang Untuk Pungli
    17 Polsek Kampar Tangkap Dua Pelaku Narkoba Yang Meresahkan Masyarakat
    18 Ka KPLP Lapas Pasir Pangarayan Pimpin Laksanakan Pemeliharaan Gembok sebagai Upaya Penguatan Keamanan
    19 Pererat Silaturahmi dan Perkuat Sinergi, Ketua DPRD Bengkalis Ikut Fun Football Sempena Hari Jadi ke-514
    20 Bayar Pajak Kendaraan Kini Lebih Mudah, Satlantas Polres Kampar Ajak Masyarakat Manfaatkan Program Pemutihan
    21 Paripurna Hari Jadi ke-514 Bengkalis, DPRD Teguhkan Semangat Membangun Negeri Junjungan
    22 Perkuat Pelestarian Budaya Melayu, Ketua DPRD Bengkalis Apresiasi Kenduri Adat Hari Jadi ke-514
     
     
     
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © Sergaponline.com