Sebagai catatan:
"PR BERAT BAGI KAB INHIL MENEKAN ABH "
Kamis, 16-08-2018 - 13:11:06 WIB 👁 24757
Yudhia Perdana Sikumbang
TERKAIT:
 
  • "PR BERAT BAGI KAB INHIL MENEKAN ABH "
  •  

    Maraknya  perbuatan pidana yang dilakukan anak atau anak yang berhadapan dengan hukum (ABH) menjadi PR besar pemerinah kab. Inhil saat ini, setidaknya bagaimana upaya pihak terkait agar bisa meredam angka ABH anak yang berhadapan dengan hukum yang dilakukan oleh anak.


    Sebagai catatan.

    jika kita lihat disepanjang akhir 2017 dan hingga tahun 2018 saat ini di inhil cukup banyak kasus-kasus yang mana pelakunya adalah anak, tidak sedikit yang sampai kepengadilan meskipun ada beberapa kasus yang berhasil dilakukan diversi.
     melihat dalam ketentuan UU No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (“UU SPPA”) dikenal adanya "Diversi", yaitu pengalihan penyelesaian perkara Anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana (Pasal 1 angka 7 UU SPPA). Diversi diatur dalam Pasal 6 sampai dengan Pasal 15 UU SPPA.

    Proses Diversi dilakukan melalui musyawarah dengan melibatkan Anak dan orang tua/Walinya, korban dan/atau orang tua/Walinya, Pembimbing Kemasyarakatan (BAPAS)  dan Pekerja Sosial Profesional (Pasal 8 ayat (1) UU SPPA).

    Proses diversi ini hanya dapat dilakukan untuk tindak pidana yang ancaman hukuman pidananya di bawah 7 tahun dan bukan merupakan pengulangan tindak pidana (Pasal 7 ayat (2) UU SPPA).

    Lebih jauh.

     jika seorang anak terbukti melakukan suatu tindak pidana, akan ditahan apabila sudah berumur diatas 14 tahun. Akan tetapi jika masih dibawah umur 14 tahun, hanya bisa dijerat dengan tindakan dikembalikan kepada orang tuannya, namun proses tetap berjalan hanya saja anak tsb tidak ditahan, dan dalam hal ini ada beberapa opsi dalam mengambil tindakan yang bisa diambil seperti penyerahan kepada orang tua/wali, penyerahan kepada seseorang ,  pembinaan ke (LPKS) lembaga penyelenggara kesejahteraan sosial (LPKS) untuk menangani anak yang berhadapan dengan hukum (ABH).
    Inilah beberapa opsi dalam tindakan terkait Untuk anak yang berhadapan dengan hukum  

    Saat ini LPKS tersebut ada di Pekanbaru lebih jauh harapan saya di inhil harusnya dibentuk juga LPKS mengingat maraknya tindak pidana yang dilakukan Anak.

    Apabila melihat lebih jauh lagi sesuai Undang-Undang No. 11 Tahun 2012, tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Dalam hal pelaku tindak pidana anak yang masih dibawah umur 14 tahun kebawah tidak bisa dijerat dengan pidana. Anak tersebut hanya bisa diambil tindakan dikembalikan kepada orang tuanya,”  adapun Penjara Adalah Upaya terakhir (Ultimum remedium) Rekomwndasi BAPAS terkait putusan tersebut sangat membantu, namun demikian Karena sifatnya rekomendasi Hakim pun tidak selalu tunduk pada rekomendasi tsb "disinilah Hakim harus mengambil penilaian dari segala aspek fakta-fakta persidangan (judex facti) pertaruhan Nurani dalam melihat fakta2 yg benar.
    Terkait anak kita harus menikirkan masa depan anak dan tumbuh kembang anak, lain soal apabila anak tersebut sering mengulangi perbuatannya..

     "PR BERAT KAB INHIL MENEKAN ABH "(penulis Yudhia Perdana Sikumbang)



     
    Berita Lainnya :
  • Polsek Kampar Tangkap Dua Pelaku Narkoba di Desa Sendayan
  • Polisi Ungkap Shabu 2,4 Gram di Perawang Barat, Tersangka Kepergok Cari Barang yang Dibuangnya
  • Gelorakan Semangat Olahraga, Pemuda Rumbai Gelar Voli ANTAR CLUB Se-Kota Pekanbaru
  • DPD LSM Bara Api Riau Desak Evaluasi Izin Operasional THM Hollywood dan Dragon, Pemprov Diminta Bertindak Tegas
  • Bupati Roby Ajak Seluruh Pihak Bersinergi Atasi Potensi Karhutla di Bintan
  •  
    Komentar Anda :

     
        Indeks Berita
    01 Polsek Kampar Tangkap Dua Pelaku Narkoba di Desa Sendayan
    02 Polisi Ungkap Shabu 2,4 Gram di Perawang Barat, Tersangka Kepergok Cari Barang yang Dibuangnya
    03 Gelorakan Semangat Olahraga, Pemuda Rumbai Gelar Voli ANTAR CLUB Se-Kota Pekanbaru
    04 DPD LSM Bara Api Riau Desak Evaluasi Izin Operasional THM Hollywood dan Dragon, Pemprov Diminta Bertindak Tegas
    05 Bupati Roby Ajak Seluruh Pihak Bersinergi Atasi Potensi Karhutla di Bintan
    06 Ganja16 Kg Ganja Disita di Jalan Lintas Medan–Bukittinggi, Kurir Berusia 17 Tahun Diamankan
    07 Maulid Nabi 1448 H, Bupati Roby : Bukan Sekedar Peringatan, Tapi Jadikan Nabi Sebagai Teladan
    08 Sholat Istisqo dan Tabligh Akbar Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW di Kecamatan Sail
    09 Polres Pasaman Barat Ungkap Kasus Peredaran Narkotika Sepanjang Semester Tahun 2026
    10 Patroli RAGA Polresta Pekanbaru Intensifkan Pengamanan Dini Hari, Cegah Geng dan Aksi Anarkisme
    11 PKK dan BPBD Bintan Gandeng Kader Wujudkan Keluarga Tangguh Bencana
    12 Kecewa Atas Penetapan Tersangka Terhadap Korban Oleh Polsek Mandau, Istri Rudi Saputra Laporkan ke Mabes Propam Polri
    13 Jaga Desa Diperkuat, Kawal Program Prioritas Nasional di Kepri
    14 Sidang Pengeroyokan, Saksi Ringankan Terdakwa Si Baju Merah Diduga Ikut Memukul
    15 Ditlantas Polda Riau Edukasi Safety Riding kepada Prajurit Pomdam XIX/Tuanku Tambusai
    16 Polantas Karib Bagikan Masker kepada Pengendara & Pengguna Jalan
    17 Antisipasi Kabut Asap, Ditlantas Polda Riau Bagikan Masker dan Imbau Warga Manfaatkan SIGNAL
    18 Udara Pekanbaru Masih Berasap, Polantas Karib Turun ke Jalan Bagikan Ribuan Masker
    19 Pemkab Bintan Ajak Masyarakat Hadiri Peringatan Maulid Nabi 1448 H di Community Centre Teluk Sebong
    20 Kepala Lapas Narkotika Kelas IIB Rumbai Pastikan Pembinaan Berjalan Optimal
    21 Kapolresta Pekanbaru Turun Langsung Bagikan Ribuan Masker Bagi Masyarakat Pengguna Lalulintas Mencegah ISPA
    22 Polres Pasaman Barat Gelar Konferensi Pers Terkait Kasus Pembunuhan Ibu dan Nenek Kandung di Sungai Aur
     
     
     
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © Sergaponline.com