Sebagai catatan:
"PR BERAT BAGI KAB INHIL MENEKAN ABH "
Kamis, 16-08-2018 - 13:11:06 WIB 👁 23377
Yudhia Perdana Sikumbang
TERKAIT:
 
  • "PR BERAT BAGI KAB INHIL MENEKAN ABH "
  •  

    Maraknya  perbuatan pidana yang dilakukan anak atau anak yang berhadapan dengan hukum (ABH) menjadi PR besar pemerinah kab. Inhil saat ini, setidaknya bagaimana upaya pihak terkait agar bisa meredam angka ABH anak yang berhadapan dengan hukum yang dilakukan oleh anak.


    Sebagai catatan.

    jika kita lihat disepanjang akhir 2017 dan hingga tahun 2018 saat ini di inhil cukup banyak kasus-kasus yang mana pelakunya adalah anak, tidak sedikit yang sampai kepengadilan meskipun ada beberapa kasus yang berhasil dilakukan diversi.
     melihat dalam ketentuan UU No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (“UU SPPA”) dikenal adanya "Diversi", yaitu pengalihan penyelesaian perkara Anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana (Pasal 1 angka 7 UU SPPA). Diversi diatur dalam Pasal 6 sampai dengan Pasal 15 UU SPPA.

    Proses Diversi dilakukan melalui musyawarah dengan melibatkan Anak dan orang tua/Walinya, korban dan/atau orang tua/Walinya, Pembimbing Kemasyarakatan (BAPAS)  dan Pekerja Sosial Profesional (Pasal 8 ayat (1) UU SPPA).

    Proses diversi ini hanya dapat dilakukan untuk tindak pidana yang ancaman hukuman pidananya di bawah 7 tahun dan bukan merupakan pengulangan tindak pidana (Pasal 7 ayat (2) UU SPPA).

    Lebih jauh.

     jika seorang anak terbukti melakukan suatu tindak pidana, akan ditahan apabila sudah berumur diatas 14 tahun. Akan tetapi jika masih dibawah umur 14 tahun, hanya bisa dijerat dengan tindakan dikembalikan kepada orang tuannya, namun proses tetap berjalan hanya saja anak tsb tidak ditahan, dan dalam hal ini ada beberapa opsi dalam mengambil tindakan yang bisa diambil seperti penyerahan kepada orang tua/wali, penyerahan kepada seseorang ,  pembinaan ke (LPKS) lembaga penyelenggara kesejahteraan sosial (LPKS) untuk menangani anak yang berhadapan dengan hukum (ABH).
    Inilah beberapa opsi dalam tindakan terkait Untuk anak yang berhadapan dengan hukum  

    Saat ini LPKS tersebut ada di Pekanbaru lebih jauh harapan saya di inhil harusnya dibentuk juga LPKS mengingat maraknya tindak pidana yang dilakukan Anak.

    Apabila melihat lebih jauh lagi sesuai Undang-Undang No. 11 Tahun 2012, tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Dalam hal pelaku tindak pidana anak yang masih dibawah umur 14 tahun kebawah tidak bisa dijerat dengan pidana. Anak tersebut hanya bisa diambil tindakan dikembalikan kepada orang tuanya,”  adapun Penjara Adalah Upaya terakhir (Ultimum remedium) Rekomwndasi BAPAS terkait putusan tersebut sangat membantu, namun demikian Karena sifatnya rekomendasi Hakim pun tidak selalu tunduk pada rekomendasi tsb "disinilah Hakim harus mengambil penilaian dari segala aspek fakta-fakta persidangan (judex facti) pertaruhan Nurani dalam melihat fakta2 yg benar.
    Terkait anak kita harus menikirkan masa depan anak dan tumbuh kembang anak, lain soal apabila anak tersebut sering mengulangi perbuatannya..

     "PR BERAT KAB INHIL MENEKAN ABH "(penulis Yudhia Perdana Sikumbang)



     
    Berita Lainnya :
  • Polsek Kampar Tangkap Dua Pelaku Narkoba di Desa Sendayan
  • Polsek Mandau Ungkap Kasus Narkotika, Seorang Pria Diamankan dengan Enam Paket Diduga Sabu
  • Polsek Mandau Ungkap Kasus Narkotika, Seorang Pria Diamankan dengan Enam Paket Diduga Sabu
  • Polantas Karib Hadir, Edukasi Keselamatan Berlalu Lintas Warnai Car Free Day Pekanbaru
  • Lapas Kelas IIB Teluk Kuantan Gelar Coffee Morning Bersama Kapolres Kuantan Singingi
  •  
    Komentar Anda :

     
        Indeks Berita
    01 Polsek Kampar Tangkap Dua Pelaku Narkoba di Desa Sendayan
    02 Polsek Mandau Ungkap Kasus Narkotika, Seorang Pria Diamankan dengan Enam Paket Diduga Sabu
    03 Polsek Mandau Ungkap Kasus Narkotika, Seorang Pria Diamankan dengan Enam Paket Diduga Sabu
    04 Polantas Karib Hadir, Edukasi Keselamatan Berlalu Lintas Warnai Car Free Day Pekanbaru
    05 Lapas Kelas IIB Teluk Kuantan Gelar Coffee Morning Bersama Kapolres Kuantan Singingi
    06 Perkuat Implementasi Program Aksi, Kepala Biro Perencanaan Dan Keuangan Kunjungi Rutan Pekanbaru
    07 Meriahkan Malam Puncak HUT ke-514 Bengkalis, Ini Ungkap Kabag Umum
    08 Kapolres Pasaman Barat Pimpin Serah Terima Jabatan PJU Polres dan Kapolsek Sungai Beremas
    09 Dirlantas Polda Sumbar Perkuat Soliditas dan Kebugaran Bersama Personil
    10 Jum'at Berkah Polsek Kampar Kiri: Hadir di Tengah Warga, Bagi Beras Ringankan Beban Ekonomi Dua Desa
    11 Jum'at Barokah Polsek Kampar, Kapolsek Langsung Serahkan Bantuan ke Korban Kebakaran Desa Penyasawan
    12 Dukung Ketahanan Pangan Nasional, Polsek Limapuluh Tanam Jagung Pipil di Lahan Produktif Bersama Kelompok Tani
    13 Pisah Sambut Camat Rumbio Jaya, Kapolsek Kampar Berikan Bibit Pohon Wujud Gerakan Green Policing
    14 Kalapas Pasir Pangarayan: Pengurusan PB, CB, dan CMB Gratis, Tidak Ada Ruang Untuk Pungli
    15 Polsek Kampar Tangkap Dua Pelaku Narkoba Yang Meresahkan Masyarakat
    16 Ka KPLP Lapas Pasir Pangarayan Pimpin Laksanakan Pemeliharaan Gembok sebagai Upaya Penguatan Keamanan
    17 Pererat Silaturahmi dan Perkuat Sinergi, Ketua DPRD Bengkalis Ikut Fun Football Sempena Hari Jadi ke-514
    18 Bayar Pajak Kendaraan Kini Lebih Mudah, Satlantas Polres Kampar Ajak Masyarakat Manfaatkan Program Pemutihan
    19 Paripurna Hari Jadi ke-514 Bengkalis, DPRD Teguhkan Semangat Membangun Negeri Junjungan
    20 Perkuat Pelestarian Budaya Melayu, Ketua DPRD Bengkalis Apresiasi Kenduri Adat Hari Jadi ke-514
    21 Buka Mubes Ke-II Kerapatan Empat Suku Kubu, Wabub Rohil Ajak Generasi Muda Lestarikan Adat Melayu
    22 Apresiasi dan Terima Kasih untuk Polantas, Tetap Mengabdi di Tengah Guyuran Hujan
     
     
     
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © Sergaponline.com