Kejari Kuansing Akan Segera Panggil 3 Orang Anggota DPRD Kabupaten Kuansing Periode 2014-2019
Senin, 03-01-2022 - 17:37:39 WIB š 22800
SERGAPONLINE.COM TELUK KUANTAN - Masih ada tiga Orang Anggota DPRD Kabupaten Kuansing periode 2014-2019, yang belum sama sekali melakukan pengembalian selisih dari pembayaran tunjangan perumahan anggota Dewan Tahun Anggaran 2019 berdasarkan hasil temuan BPK- RI perwakilan Provinsi Riau.
Dari tiga orang tersebut adalah mantan anggota DPRD Kuansing periode 2014-2019 masing-masing inisial AM (meninggal dunia) AS, dan MT.
Berdasarkan temuan BPK RI selisih pembayaran tunjangan perumahan sebesar Rp. 971.550.000,- baru di bayar oleh anggota DPRD Sebesar Rp. 906.410.000,- dari anggota DPRD.
Pengembalian kelebihan pembayaran tunjangan perumahan Angggota DPRD Kuansing tahun anggaran 2019 di benarkan Kajari Kuansing Hadiman, SH MH Senin 03/01/2022.
Ć¢ā¬ÅBenar, Hampir semuanya Anggota DPRD Kuansing baik masih menjabat maupun tidak menjabat telah mengembalikan uang kelebihan pembayaran tunjangan perumahan anggota DPRD Kuansing,Ć¢ā¬Ā kata Hadiman.
Namun, Masih ada Tiga orang anggota DPRD Kuansing Periode 2014-2019 yang belum mengembalikan satu persen pun kelebihan pembayaran tunjangan perumahan tersebut yaitu AS sebesar Rp. 22.950.000,-, MT Rp. 22.950.000,-, AM sebesar Rp. 22.950.000,- dan satu lagi Anggota DPRD Kuansing masih aktif yaitu Saudara Sutoyo telah menyetor sebesar Rp.11.000.000,- artinya masih ada kelebihan sebesar Rp. 19.600.000-, dari total Rp 30.600.000,- yang beliau terima,Ć¢ā¬Ā ungkap Hadiman kepada media yang merupakan Kajari Terbaik Harapan II Nasional dan Terbaik Ke-1 se-Riau ini.
Lebih lanjut Kajari Hadiman menyebutkan, bahwa ketiga orang ini akan segera kami panggil pada tanggal 5 Januari 2022 ini, untuk dimintai keterangan terkait dengan kelebihan pembayaran tunjangan perumahan ini.
Editor:Rusman
Komentar Anda :