Tukang Ojek Tak berdaya Diciduk Polsek Kembangan Saat Menghisap Sabu
Minggu, 12-08-2018 - 17:13:18 WIB 👁 19180
SERGAPONLINE.COM JAKARTA - Seorang warga Kampung Pangkalan RT.007/RW.10 Kalideres Jakarta Barat yang berprofesi sebagai tukang ojek terpaksa harus mendekam di balik jeruji besi. SN (44) alias TA bin DN ditangkap unit narkoba Polsek Kembangan Polres Metro Jakarta Barat pada Kamis (9/8) yang lalu sekitar pukul 23.00 Wib.
Kapolsek Kembangan Kompol Egman Adnan SH mengatakan, tersangka SN ditangkap di rumahnya saat akan menggunakan narkotika jenis sabu. SN ditangkap petugas lantaran masyarakat resah atas perlakuan tersangka yang kerap menggunakan narkoba.
"Tersangka ini profesinya tukang ojek, namun kesehariannya selalu menggunakan sabu," kata Egman, kepada awak media, Minggu (12/8/2018).
Kanit Reskrim Polsek Kembangan Iptu Dimitri Mahendra SIK MSi menjelaskan, mendapati laporan yang dimaksud, anggota yang dipimpin Panit Narkoba Iptu Aep Haryaman SH melakukan penyelidikan terhadap tersangka SN. Alhasil, dari tangan tersangka berhasil diamankan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 0,23 gram.
"Selain barang bukti sabu, kita juga mengamankan alat hisap sabu bong," ungkapnya.
Akibat perbuatannya, SN akan dijerat Pasal 112 ayat (1) UURI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (SOC)
Komentar Anda :