DPO Narkoba, Akhirnya Ditangkap Polisi Polres Bengkalis
Kamis, 28-10-2021 - 13:05:11 WIB 👁 30851

TERKAIT:
 
  • DPO Narkoba, Akhirnya Ditangkap Polisi Polres Bengkalis
  •  

    SERGAPONLINE.COM BENGKALIS - Polres Bengkalis Laksanakan press release tindak pidana narkotika jenis shabu dengan berat 19 kg, yang DPO pada Oktober 2020, di Mapolres, jalan Pertanian Kecamatan Bengkalis Kabupaten Bengkalis Riau, Kamis (28/10/21).

    Polres Bengkalis AKBP Hendra Gunawan S.I.K yang didampingi Kasat Narkoba Iptu Toni Armando mengatakan bahwa kita berhasil menangkap DPO tindak pidana narkotika jenis sabu, di mana DPO ini adalah atas nama Hadi save radianto alias Adi alias ankle J bin Subandi 26 tahun.

    DPO tersebut beralamat Jalan Tiban Perumahan homsoping Kecamatan Sekupang Kota Batam Kepri.

    "Beliau menjadi DPO setelah penangkapan 9 kg narkotika jenis sabu di Kota Pekanbaru di mana pengembangan kemarin timsus Malaka dengan kita mencoba mencari kemudian melakukan pengejaran ke Batam,"cerita Kapolres Bengkalis.

    "Kemudian tidak ketemu waktu itu juga ada beberapa koordinasi dengan Polda akhirnya dapat diamankan beliau oleh tim dari Polda bersama dengan Polres,"ungkapnya lagi.

    Dari interogasi lanjut Kapolres, bahwa yang pertama kasus yang keterlibatan Adi itu adalah pada saat narkotika 19 Kg yang terjadi pada tanggal 28 Oktober 2020. Dengan hari yang sama Batini kebetulan 9 kg pada tanggal 13 September 2020, waktu itu dicocokkan dengan adanya 1 kg sabu di stadion Bengkalis yang kedua. Tersangka Adis sudah kali 3 bekerja sama dengan Rio rezeki alias Dedek yang tersangka 9 kilo dan 3 kali dengan Rizky Pratama alias Rocky alias Eki tersangka 9 kg.

    "Dari hasil pengakuan bahwa selama menjadi DPO Ia masih melaksanakan peredaran yang ditangkap dengan 19 kg,"terang Kapolres Bengkalis.

    "Jadi tersangka sering melakukan perjalanan dan menghindari kejaran dari petugas berada di Batam dan Malaysia,"ungkapnya lagi

    Adapun pasal yang diterapkan itu pasal 114 ayat 2 dan pasal 112 ayat 2 junto Pasal 132 ayat 1 undang-undang Nomor 35 Tahun hukumannya adalah diancam hukuman mati kemudian seumur hidup atau pidana paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.(fa)



     
    Berita Lainnya :
  • Polsek Kampar Tangkap Dua Pelaku Narkoba di Desa Sendayan
  • Personel Polres Kampar Raih 3 Medali Di Kejuaraan Nasional Kapolri Cup 7 tahun 2026
  • Insan Pers Media Online dan Cetak, Gelar Temu Ramah Bersama Kakanwil Ditjendpas Provinsi Riau Perkuat Sinergi
  • TP PKK Rohil Hadiri Puncak HKG ke-54 dan HUT Dekranas ke-46 di Makassar
  • Bupati Rohil Bistamam Harapkan Kegiatan CFD Mampu Padukan Budaya Sehat Dengan Pemberdayaan UMKM
  •  
    Komentar Anda :

     
        Indeks Berita
    01 Polsek Kampar Tangkap Dua Pelaku Narkoba di Desa Sendayan
    02 Personel Polres Kampar Raih 3 Medali Di Kejuaraan Nasional Kapolri Cup 7 tahun 2026
    03 Insan Pers Media Online dan Cetak, Gelar Temu Ramah Bersama Kakanwil Ditjendpas Provinsi Riau Perkuat Sinergi
    04 TP PKK Rohil Hadiri Puncak HKG ke-54 dan HUT Dekranas ke-46 di Makassar
    05 Bupati Rohil Bistamam Harapkan Kegiatan CFD Mampu Padukan Budaya Sehat Dengan Pemberdayaan UMKM
    06 Dirlantas Polda Sumbar Tegaskan Semangat "Polantas Menyapa", Personel PJR Sigap Bantu Pengendara Mogok
    07 Libur Sekolah Berakhir, Ditlantas Polda Riau Siaga Penuh Amankan Arus Lalu Lintas
    08 Polantas Sapa Warga di Car Free Day, Ditlantas Polda Riau Gaungkan Budaya Tertib Berlalu Lintas
    09 Dalami Temuan BPK dan Laporan Masyarakat, Polda Sumbar Selidiki Dugaan Korupsi PLTU Ombilin
    10 Kodam XIX Tuanku Tambusai Gelar Laporan Awal, Satgasyon 132/Bima Sakti 2026 Dinyatakan Siap Operasi
    11 Hadiri Musda MUI, Polda Sumbar Tegaskan Komitmen Dukung Peran Ulama Dalam Menjaga Stabilitas Daerah
    12 Kodam XIX Tuanku Tambusai Kebut Pembangunan Jembatan Garuda, Sinergi TNI dan Warga Makin Solid
    13 Perkuat Sinergitas, Polda Sumbar dan MUI Bahas Implementasi MoU Terkait Penanganan Perkara Keagamaan
    14 Polri Cinta Petani, Polresta Pekanbaru Perkuat Ketahanan Pangan Melalui Pendampingan Kebun Warga di Cinta Raja
    15 Selidiki Dugaan Korupsi Batu Bara di PLTU Ombilin, Polda Sumbar Bakal Periksa Tiga Perusahaan Pemasok
    16 Polres Kampar Berduka, Aiptu Zainal Arifin Tutup Usia
    17 Kodam XIX Tuanku Tambusai Gelar Laporan Awal, Satgasyon 132/Bima Sakti 2026 Dinyatakan Siap Operasi
    18 Kakanwil Ditjenpas Riau Bersama Anggota Komisi XIII DPR RI Tinjau Program Ketahanan Pangan di Rutan Pekanbaru
    19 Lapas Kelas IIA Pekanbaru dan Distankan Kota Pekanbaru Tandatangani PKS, Warga Binaan Dibekali Keterampilan Peternakan Ayam Petelur
    20 Polresta Pekanbaru Terima Asistensi dan Verifikasi Lapangan Scaling Up Inovasi Pelayanan Publik Polri
    21 Kapolri Tinjau Pabrik Pupuk Batu Bara Di Kampar – Lepas Distribusi 80 Ton Untuk 5 Kelompok Tani Riau, Kapolres Kampar Awasi Keamanan
    22 Kadis Perkimtan Adi Pranoto Hadir Peresmian Jembatan Merah Putih Presisi di Desa Ketam Putih
     
     
     
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © Sergaponline.com