Ditlantas PMJ : Ganjil-genap Kembali Ke Aturan Normal
Senin, 18-10-2021 - 21:45:15 WIB š 10335
SERGAPONLINE.COM JAKARTA - Ganjil-genap kembali ke aturan normal seperti yang dikatakan oleh Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya seperti semula sebagaimana diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta.
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, jam operasional ganjil-genap kembali berlaku normal, yakni mulai pukul 06.00-10.00 WIB dan 16.00-20.00 WIB sebelumnya saat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3, ganjil genap berlaku mulai pukul 06.00-20.00 WIB.
Ć¢ā¬ÅJadi kita kembalikan kepada Peraturan Gubernur," kata Sambodo di Jakarta, Jumat (15/10/2021).
Sambodo mengatakan bahwa kebijakan ganjil-genap berlaku setiap hari Senin sampai Jumat dan di akhir pekan ditiadakan.
"Untuk Sabtu, Minggu dan libur nasional ganjil-genap tidak berlaku," katanya.
Sebelumnya, Sambodo mengatakan, volume kendaraan di Jakarta naik hingga 40 persen.
Menurutnya hal inilah yang membuat dirinya berencana memperluas wilayah diberlakukannya ganjil-genap di Jakarta.
"Secara fakta di lapangan maupun data-data menunjukkan bahwa sudah terjadi pertambahan volume kendaraan dari rata-rata harian sekitar 30-40 persen penambahannya," tutur Sambodo di Jakarta, Jumat (15/10/2021).
Dia menuturkan, berdasarkan Pergub DKI Jakarta bahwa ada 25 kawasan ganjil genap di Ibu Kota. Saat ini baru tiga tiga kawasan yang aktif diterapkan ganjil genap, yakni Sudirman, Thamrin dan Jalan Kuningan.
"Masih ada 20-an lagi kawasan gage (ganjil genap) yang belum kita aktifkan. Tentu minggu depan kita akan melaksanakan rapat dengan instansi terkait dengan Dishub dan sebagainya untuk menentukan apakah cukup dengan tiga kawasan ini atau perlu diaktifkan ditambahkan kawasan-kawasan lain," kata Sambodo. (JNI)
Komentar Anda :