Aktivis: Pernyataan Kepala Inspektorat Karimun Dinilai Gagal Paham
Kamis, 09-08-2018 - 13:27:00 WIB 👁 31037

TERKAIT:
 
  • Aktivis: Pernyataan Kepala Inspektorat Karimun Dinilai Gagal Paham
  •  

    SERGAPONLINE.COM KARIMUN - Pernyataan sang Kepala Inspektorat Karimun
    Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) Dedi Hardiman SE yang diterbitkan salah
    satu media online di Kabupaten Karimun-Kepri pekan lalu dengan judul isi
    kemasan berita, “Ka. Inspektorat, Bantah Adanya Penyelewengan Anggaran
    131 Milyar di Pemkab Karimun”, dinilai pernyataan sesat yang gagal
    paham, dan hanya mencari sensasi pada kalangan publik.

    Dimana
    dugaan penyelewengan dana APBD yang sebesar Rp.131 miliar ditubuh
    Pemerintahan Daerah (Pemda) Karimun, berdasarkan temuan dari Laporan
    Hasil Pemeriksaan (LHP), Auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI mulai
    dari tahun 2006 sampai tahun 2016 seakan tidak benar/hoax. Hal ini
    dilontarkan Ketum LSM Komunitas Pemberantas Korupsi, Toro kepada
    Wartawan saat diminta tanggapannya, Rabu (08/08/2018) malam.

    Baca:
    - Gawat! Polemik Pemberhentian Ketua DPRD Karimun Diduga Ajang Kepentingan
    -Aparat Hukum Diminta Berantas Perkara Dugaan Korupsi di Karimun
    -LSM Minta Aparat Hukum Usut Kasus Dugaan Korupsi di Tubuh DPRD Karimun
    -Dua Lembaga Ini Tuding SK Pemberhentian Ketua DPRD Disinyalir Perbuatan Deskriminasi dan Cacat Hukum
    -Usai Ekspos Berita Terkait Pemberhentian Ketua DPRD, Bupati Aunur Blokir Kontak WhatsApp Wartawan
    -Tindaklanjut Dugaan Korupsi Anggaran SPPD DPRD Karimun-Kepri Dipertanyakan

    Toro menyayangkan, kinerja Kepala Inspektorat Karimun yang semestinya pernyataannya melalui salah satu medi online itu di Karimun itu sepatutnya tidak di keluarkan kehadapan publik, yang akhirnya menyesatkan masyarakat atau adanya pembohongan publik. Sementara jelas dalam temuan BPK kepada pemerintahan Karimun mencapai sebesar Rp131 miliar.

    Dimana fakta perolehan data yang ada, BPK telah merekomendasikan agar potensi kerugian Negara tahun 2006 hingga 2016 (Semester 1) itu dikembalikan ke kas Negara seniali Rp.92 miliar lebih.

    Parahnya lagi, dari barang/dokumen data yang kita peroleh, dari tahun ke tahun BPK menemukan kerugian negara di Pemerintahan Daerah (Pemda) Karimun, seperti contoh orang nomor satu sendiri di Karimun (Bupati-red), BPK RI Perwakilan Provinsi Kepulauan Riau merekomendasikan Bupati dan Wakil Bupati beserta pegawai penerima tambahan penghasilan supaya mengembalikan dan menyetor ke kas daerah nilai bersih yang diterima sebesar Rp.3.438.900.000.000 atau Rp3,4 miliar pada tahun 2016. Lalu pertanyaannya, apa selama ini yang dikerjakan Inspektorat Karimun itu?, apakah tupoksinya sudah dijalankan sesuai dengan aturan yang berlaku," tanya Toro.

    Lanjutnya lagi, dalam hasil temuan BPK RI, juga ditemukan ada yang lebih janggal terkait penggunaan dana Bansos pada tahun 2015 yang diduga pontesi kerugian negara hingga miliaran rupiah. Dalam hal ini, sebaliknya kita pertanyakan kinerja Inspektorat Karimun itu, karena dalam aturan yakni, selama 60 hari sejak Laporan Hasil Pemerikasaan (LHP) BPK diterima atau ditunjukan ke SKPD terkait, wajib mengembalikan potensi kerugian Negara yang ada. Apabila tidak, pihak Inspektorat berhak menyurati seluruh SKPD sesuai dengan rekomendasi BPK, dan bila pontesi kerugian negara sebaliknya tidak dapat kembalikan ke kas daerah/negara, maka pihak Inspektorat dapat menindaklanjuti ke pihak instansi hukum terkait. Apakah amanat undang-undang dan peraturan yang berlaku seperti itu sudah di jalankan oleh Inspektorat Karimun?, pungkas Toro bertanya

    Lebih menarinyak lagi, Lembaga Pemantau Prasarana Aparatur Negara Republik Indonesia (PEPARA-RI) melalui Sekum, Akmal Khairil SH, menanggapi pernyataan Kepala Inspektorat Karimun di salah satu media online itu dinilai tidak tepat sasaran. Kenapa tidak, kita dari dua elemen aktivis/LSM, tidak pernah menyampaikan surat klarifikasi yang tertunjuk kepada Kepala Inspektorat Karimun itu, melainkan hanya ke pihak Bupati Karimun.

    "Anehnya lagi, pernyataan Kepala Inspektorat Karimun yang menyebutkan jika LHP itu salah satu dokumen negara yang tidak perlu diketahui publik. Nah pertanyaannya, bagaimana dengan Undang-undang RI Nomor 14 Tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) apakah delik hukumnya termasuk LHP itu dokumen negara, atau sebaliknya tidak?," lagi-lagi aktivis sindir Dedi Hardiman SE Kepala Inspektorat Kabupaten Karimun.

    Akmal Khairil SH berharap, pontesi kerugian negara dalam rekomendasi BPK pada tahun 2016 silam yang diduga melibatkan Bupati/Wakil Bupati saat itu beserta pegawai penerima tambahan penghasilan, lebih jujur lagi untuk mengembalikan dan menyetor pada kas daerah/negara nilai bersih yang diterima sebesar Rp.3.438.900.000.000 atau Rp3,4 miliar itu. kalau tidak, tentu ini ranahnya Kepala Inspektorat Karimun menindaklanjuti ke lembaga hukum terkait untuk dilakukan pengusutan terhadap kerugian keuangan daerah/negara yang terjadi, tegas Akmal.

    Menyikapi hal ini, Kepala Inspektorat Karimun Dedi Hardiman SE, yang hendak dihubungi Wartawan melalui via hendphon miliknya guna konfirmasi kebenaran pernyataannya pada salah satu media online itu, tak diangkat.(Red)




     
    Berita Lainnya :
  • Polsek Kampar Tangkap Dua Pelaku Narkoba di Desa Sendayan
  • Bupati Kampar Ikuti Rakor Pengendalian Inflasi
  • HUT ke-27 Pelalawan, Pemprov Riau Apresiasi Capaian Pembangunan di Tengah Tekanan Fiskal
  • Bupati Hj. Kasmarni Ajak Warga Manfaatkan Pekarangan Rumah Tanam Aneka Sayuran
  • Pekanbaru Kembali Berasap Pekat, Siak dan Kampar Masih Sangat Tidak Sehat
  •  
    Komentar Anda :

     
        Indeks Berita
    01 Polsek Kampar Tangkap Dua Pelaku Narkoba di Desa Sendayan
    02 Bupati Kampar Ikuti Rakor Pengendalian Inflasi
    03 HUT ke-27 Pelalawan, Pemprov Riau Apresiasi Capaian Pembangunan di Tengah Tekanan Fiskal
    04 Bupati Hj. Kasmarni Ajak Warga Manfaatkan Pekarangan Rumah Tanam Aneka Sayuran
    05 Pekanbaru Kembali Berasap Pekat, Siak dan Kampar Masih Sangat Tidak Sehat
    06 Pemprov Riau Akselerasi Perdagangan Karbon Melalui Program GREEN for Riau
    07 Siak Terima Rp370,8 MIliar Pembiayaan Pembangunan dari Pusat Sepanjang 2026
    08 DPRD Pekanbaru : Pemko Pastikan Setiap Pelanggaran Peraturan Paerah (Perda) Ditindak Secara Konsisten
    09 Anggaran Jalan dan Drainase Pekanbaru 2027 Belum Diputuskan, DPRD Berikan Penjelasan
    10 SF Hariyanto Minta Program Perumahan Dipercepat, Riau Berharap Alokasi Bertambah
    11 Kabut Tebal Selimuti Pekanbaru, Dua Penerbangan ke Jakarta Delay
    12 Operasi Gabungan Bareskrim Polri dan Polda Riau, 68 Orang Diamankan di Tempat Hiburan Malam Pekanbaru
    13 Perkuat Keimanan dan Motivasi Warga Binaan, Kalapas Perempuan Pekanbaru Berikan Pembinaan Spiritual
    14 Kental Nuansa Melayu, Kapolda Riau Irjen Pol Arman Achdiat Awali Tugas dengan Tepuk Tepung Tawar
    15 Tradisi Penghormatan Polri, Welcome and Farewell Parade Tandai Pergantian Kapolda Riau
    16 Wali Kota Pekanbaru Apresiasi Komjen Herry Heryawan
    17 Resmi Dibuka, MTQ Kampar Ke-55 Diikuti 642 Peserta
    18 Hari Ini, Sekolah di Pekanbaru Kembali Tatap Muka
    19 Bupati Kampar Ahmad Yuzar Tegaskan Komitmen Sinergi Pemkab Kampar dan Polri
    20 Bupati Asmar Hadiri Kenal Pamit Kapolda Riau
    21
    22 41 Perangkat Daerah Meriahkan Karnaval Hari jadi Siak Ke-27
     
     
     
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © Sergaponline.com