Sidang Gugatan Pra Peradilan Terhadap Jampidsus Kejagung Ditunda
Jumat, 08-10-2021 - 11:32:50 WIB š 15679
SERGAPONLINE.COM JAKARTA - Terkait kasus yang terjadi di Palembang, Sumatera Selatan, salah seorang Direktur PT DKLN, membentuk Holding PPD Gas yang berinvestasi milyaran rupiah.
Awak media berkesempatan untuk mewawancarai pengacara Aristo Seda, SH, selaku kuasa hukum dari Yaniarsyah Hasan di PN Jakarta Selatan, Selasa,5/10/2021 mengatakan bahwa sidang pertama Pra Peradilan perkara nomor 89 di PN Jakarta Selatan, tertunda. Ć¢ā¬ÅSidang pertama Pra Pradilan tertunda dikarenakan pihak termohon Jaksa Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung RI, ditunggu dari pagi hingga siang hari tidak juga hadir, sehingga Majelis Hakim memutuskan untuk menunda sampai 18 Oktober 2021 untuk pembacaan permohonan Pra Peradilan,Ć¢ā¬Ā urainya dengan ramah.
Aristo juga berharap nantinya termohon dapat hadir sehingga dapat mempercepat proses sidang Pra Peradilan ini.
Dalam sidang ini turut hadir juga keluarga dari Yaniarsyah Hasan dan tim pengacara Aristo Seda, SH. (JN)
Komentar Anda :