Gelar Acara Ngopi dan Sosial isasi PPID Online
Senin, 04-10-2021 - 13:08:18 WIB šŸ‘ 18808

TERKAIT:
 
  • Gelar Acara Ngopi dan Sosial isasi PPID Online
  •  

    SERGAPONLINE.COM ACEH TIMUR - Dalam rangka mengimplementasikan Undang-Undang (UU) Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Dinas Komunikasi Informatika dan Persandian Aceh (Diskominsa) yang bekerjasama dengan Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Aceh Timur, menggelar acara Ngobrol Seputar Opini (Ngopi)dan Sosialisasi PPID Online di Hotel Royal Idi, Aceh Timur, pada Hari Kamis (16/9/2021).

    Dalam kesempatan tersebut, A. Yudi SH, selaku Kasi Pelayanan Media dan Informasi Publik Aceh Timur, sebagai narasumber bersama Kabid Pengelolaan dan Layanan Informasi Publik Diskominsa Aceh, Zalsufran, ST. MSi, menjelaskan fungsi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Utama dan PPID Pembantu dalam Pelayanan Secara Online.

    Ć¢ā‚¬ĀPPID Utama berfungsi sebagai pengelola dan penyampai dokumen yang dimiliki oleh badan publik sesuai dengan amanat UU 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Sedangkan PPID Pembantu ialah pejabat yang melaksanakan tugas dan fungsi sebagai PPID pada Satuan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Daerah,Ć¢ā‚¬Ā Jelas Kasi Pelayanan Media dan Informasi Publik Aceh Timur yang mewakili Kadis Kominfo Aceh Timur, Nauli SSTP MAP, selaku pemateri dalam kegiatan tersebut.

    Ia menambahkan bahwa dengan keberadaan PPID Online maka masyarakat yang akan menyampaikan permohonan informasi lebih mudah dan tidak berbelit karena dilayani lewat satu pintu. Kata Yudi.

    Untuk diketahui, PPID adalah pejabat yang bertanggung jawab di bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, atau pelayanan informasi di badan publik. Dan PPID itu sendiri digolongkan ke dalam 8 bagian.
     
    1. Pengklasifikasian informasi yang terdiri dari Informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala, Informasi yang wajib diumumkan secara serta merta, Informasi yang wajib tersedia setiap saat, dan Informasi yang dikecualikan.

    2. Mengkoordinasikan dan mengkonsolidasikan pengumpulan bahan informasi dan dokumentasi yang ada dilingkungannnya

    3. Menyimpan, mendokumentasikan, menyediakan dan memberi pelayanan informasi yang ada dilingkungannya kepada publik.

    4. Melakukan verifikasi bahan informasi publik yang ada di lingkungannya.

    5. Melakukan pemutakhiran informasi dan dokumentasi yang ada dilingkungannya.

    6. Menyediakana informasi dan dokumentasi yang ada di lingkungannya untuk akses oleh masyarakat.

    7. Melakukan inventerisasi informasi yang dikecualikan untuk disampaikan kepada PPID Utama.

    8. Memberikan laporan tentang pengelolaan informasi yang ada di lingkungannya kepada PPID Utama secara berkala.

    Selain itu, Yudi juga menjelaskan tentang perbedaan antara Informasi dan Informasi Publik.

    Ć¢ā‚¬ĀInformasi adalah keterangan atau pernyataan, gagasan, dan tanda-tanda yang mengandung nilai, seperti makna, pesan, baik itu data/fakta, mau pun penjelasannya yang dapat dilihat, didengar, dan dibaca yang disajikan dalam berbagai kemasan dan format sesuai dengan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi secara elektronik atau non elektronik,Ć¢ā‚¬Ā Ujarnya.

    A.Yudi melanjutkan, sedangkan Informasi Publik ialah informasi yang dihasilkan, disimpan atau dikelola/dikirim, dan diterima oleh suatu badan publik yang berkaitan dengan penyelenggara dan penyelenggaraan negara atau pun penyelenggara - penyelenggaraan badan publik lainnya yang sesuai dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik serta informasi lain yang berkaitan dengan kepentingan publik.

    Badan Publik : seperti lembaga eksekutif, legislatif, yudikatif, dan badan lain yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara, yang dananya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), atau pun organisasi non pemerintah lainnya namun dananya bersumber dari APBN, ABPD, sumbangan masyarakat, dan luar negeri.

    Menurut A.Yudi SH selaku Kasi Pelayanan Media dan Informasi Publik Aceh Timur, Informasi merupakan kebutuhan pokok bagi setiap orang untuk pengembangan diri dan juga lingkungan sosialnya. Maka dari itu memperoleh informasi juga merupakan hak asasi manusia.

    “Hak atas informasi tersebut menjadi sangat penting. Maka dari itu, PPID dibentuk sebagai penanggung jawab atas informasi yang meliputi proses penyimpanan pendokumentasian dan penyediaan pelayanan serta pengumuman informasi publik,Ć¢ā‚¬Ā Jelasnya.

    Sambungnya, Pemberlakuan Undang - Undang tersebut merupakan momentum penting dalam mendorong Keterbukaan informasi di Indonesia khususnya di Provinsi Aceh supaya penyelenggaraan negara tidak semena-mena dalam menjalankan fungsinya. Maka dari itu semakin terbuka semakin dapat dipertanggung jawabkan.

    Ć¢ā‚¬ĀPPID juga merupakan ujung tombak pelayanan informasi di lingkungan Diskominfo Aceh Timur dengan Motto cepat, akurat, mudah dan akuntabel," Ujar Yudi.

    Acara Ngopi dan Sosilisasi PPID Online yang ikut dihadiri oleh Beberapa OPD, Pers, LSM, dan Masyarakat Aceh Timur, berjalan khidmat dan sukses. (Edo)



     
    Berita Lainnya :
  • Polsek Kampar Tangkap Dua Pelaku Narkoba di Desa Sendayan
  • Polsek Mandau Berhasil Tangkap Pengedar Sabu di Talang Mandi – Satu Tersangka Diamankan, Satu Lagi DPO
  • Sigap, Personel Sat PJR Ditlantas Polda Riau dan Tim Lalin HK Berjibaku Selamatkan Korban Kecelakaan di Tol Pekanbaru–Dumai
  • Langsung Tanggapi Aduan Masyarakat, Polres Pasaman Barat Gelar Patroli Cegah Aksi Premanisme Dan Pungli Di Objek Wisata
  • Komisi V DPRD Provinsi Riau Mengadakan Hearing Tentang Perda Tanah Ulayat Bersama LAM Riau dan Kanwil BPN Riau
  •  
    Komentar Anda :

     
        Indeks Berita
    01 Polsek Kampar Tangkap Dua Pelaku Narkoba di Desa Sendayan
    02 Polsek Mandau Berhasil Tangkap Pengedar Sabu di Talang Mandi – Satu Tersangka Diamankan, Satu Lagi DPO
    03 Sigap, Personel Sat PJR Ditlantas Polda Riau dan Tim Lalin HK Berjibaku Selamatkan Korban Kecelakaan di Tol Pekanbaru–Dumai
    04 Langsung Tanggapi Aduan Masyarakat, Polres Pasaman Barat Gelar Patroli Cegah Aksi Premanisme Dan Pungli Di Objek Wisata
    05 Komisi V DPRD Provinsi Riau Mengadakan Hearing Tentang Perda Tanah Ulayat Bersama LAM Riau dan Kanwil BPN Riau
    06 Kalapas Kelas IIA Pekanbaru Pimpin Apel Pagi Tekankan Disiplin, Keamanan, dan Deteksi Dini
    07 Weekend, Ciptakan Lalu Lintas Aman, Ditlantas Polda Riau Tingkatkan Patroli Hingga Malam Hari
    08 Rutan Pekanbaru dan Kemenag Kota Pekanbaru Bersinergi Perkuat Pembinaan Kerohanian Warga Binaan
    09 Kakanwil Ditjenpas Riau Beri Penguatan Tupoksi dan Integritas Bagi Petugas Rutan Kelas IIB Dumai
    10 Polresta Pekanbaru Dukung Program Swasembada Pangan Melalui Penguatan Ketahanan Pangan di Tengah Masyarakat
    11 Tim Gabungan URC Satreskrim Polres Pasbar Ringkus Pelaku Penganiyaan di Kecamatan Gunung Tuleh
    12 Pasangan Suami Istri Pelaku Pencurian Rumah Kosong di Pasaman Barat Ditangkap Polisi
    13 Kapolda Sumbar: Bangun Taman Lalu Lintas Menjadi Investasi Jangka Panjang Membangun Generasi Tertib Berlalu Lintas
    14 Polda Sumbar dan Pemprov Gelar Subuh Mubarak, Sinergikan Pendidikan Karakter Serta Gerakan Subuh Berjamaah
    15 Kakanwil Resmikan PRIMKOPASINDO, Perkuat Pembinaan, Pengawasan, dan Keamanan Lapas Bengkalis
    16 Turun Langsung Ke Lapangan, Kapolda Riau Tinjau Progres Jembatan Merah Putih Presisi Di Dumai
    17 Sukseskan Program Presiden RI, Kapolsek Singingi Tinjau Perkarangan Taman Bergizi Warga
    18 Bentuk Apresiasi Atas Dedikasi Anggota, Polresta Pekanbaru Anugerahkan Kenaikan Pangkat kepada 116 Personel
    19 Terima Kasih Kapolda dan Dirlantas Polda Sumbar, Ibu Iche Kini Miliki Rumah Layak Huni
    20 Dirlantas Polda Sumbar Resmikan Rumah Hasil Bedah Rumah dalam Rangka Hari Bhayangkara ke-80
    21 Kapolsek Ranah Batahan Tegaskan Komitmen Polri Presisi: Penegakan Hukum Humanis, Profesional, dan Berkeadilan
    22 Ketua DPW GMPK Riau Ucapkan Selamat Atas Kenaikan Pangkat Putra Adin Mardeka Menjadi AKP
     
     
     
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © Sergaponline.com