Tiga Orang Tersangka Pengedar Shabu Ditangkap Polsek Kampar di Desa Padang Mutung
Jumat, 17-09-2021 - 17:30:19 WIB 👁 17462

TERKAIT:
 
  • Tiga Orang Tersangka Pengedar Shabu Ditangkap Polsek Kampar di Desa Padang Mutung
  •  

    SERGAPONLINE.COM KAMPAR - Unit Reskrim Polsek Kampar tangkap 3 orang tersangka pengedar narkotika jenis shabu, ketiganya ditangkap saat berada disebuah rumah di Desa Padang Mutung Kecamatan Kampar, pada Rabu sore (15/09/2021).

    Pelaku narkoba yang diciduk Aparat Kepolisian ini adalah NP (31), AB (29) dan RK (29), Ketiganya adalah warga Desa Penyasawan Kecamatan Kampar.
                                                                                                                                                                                                      
    Bersama para pelaku juga diamankan barang bukti 7 paket narkotika jenis shabu terbungkus plastik bening, 1 unit timbangan digital, 1 unit sepeda motor Honda Beat warna hitam, 3 unit Hp yang digunakan pelaku serta beberapa barang bukti lainnya terkait kasus ini.

    Pengungkapan kasus ini berawal pada Rabu (15/09/2021) sekira pukul 15.00 wib, saat itu Unit Reskrim Polsek Kampar mendapatkan informasi adanya penyalahgunaan narkotika di dalam sebuah kamar rumah yang terletak di Dusun Palutan Desa Padang Mutung Kec. Kampar.

    Menindaklanjuti informasi tersebut, Kapolsek Kampar AKP Marupa Sibarani MH perintahkan Unit Reskrim Polsek mendatangi lokasi untuk melakukan penyelidikan.

    Sesampai dilokasi, Tim berhasil mengamankan 3 orang pria sedang berada di dalam kamar rumah milik NP, selanjutnya disaksikan Ketua RT setempat dilakukan penggeledahan dan ditemukan 7 paket narkotika jenis shabu terbungkus plastik bening dan sejumlah barang bukti lainnya terkait kasus ini.

    Kapolsek Kampar AKP Marupa Sibarani MH saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan 3 orang pelaku narkoba ini, disampaikan bahwa dari hasil pengecekan urine ketiga tersangka hasilnya positif Methamphetamine.

    Kini para pelaku telah diamankan di Polsek Kampar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) junto Pasal 112 ayat (1) Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat selama 5 tahun, jelasnya.

    :   Jasril Chan



     
    Berita Lainnya :
  • Polsek Kampar Tangkap Dua Pelaku Narkoba di Desa Sendayan
  • Polresta Pekanbaru Dukung Program Swasembada Pangan Melalui Penguatan Ketahanan Pangan di Tengah Masyarakat
  • Tim Gabungan URC Satreskrim Polres Pasbar Ringkus Pelaku Penganiyaan di Kecamatan Gunung Tuleh
  • Pasangan Suami Istri Pelaku Pencurian Rumah Kosong di Pasaman Barat Ditangkap Polisi
  • Kapolda Sumbar: Bangun Taman Lalu Lintas Menjadi Investasi Jangka Panjang Membangun Generasi Tertib Berlalu Lintas
  •  
    Komentar Anda :

     
        Indeks Berita
    01 Polsek Kampar Tangkap Dua Pelaku Narkoba di Desa Sendayan
    02 Polresta Pekanbaru Dukung Program Swasembada Pangan Melalui Penguatan Ketahanan Pangan di Tengah Masyarakat
    03 Tim Gabungan URC Satreskrim Polres Pasbar Ringkus Pelaku Penganiyaan di Kecamatan Gunung Tuleh
    04 Pasangan Suami Istri Pelaku Pencurian Rumah Kosong di Pasaman Barat Ditangkap Polisi
    05 Kapolda Sumbar: Bangun Taman Lalu Lintas Menjadi Investasi Jangka Panjang Membangun Generasi Tertib Berlalu Lintas
    06 Polda Sumbar dan Pemprov Gelar Subuh Mubarak, Sinergikan Pendidikan Karakter Serta Gerakan Subuh Berjamaah
    07 Kakanwil Resmikan PRIMKOPASINDO, Perkuat Pembinaan, Pengawasan, dan Keamanan Lapas Bengkalis
    08 Turun Langsung Ke Lapangan, Kapolda Riau Tinjau Progres Jembatan Merah Putih Presisi Di Dumai
    09 Sukseskan Program Presiden RI, Kapolsek Singingi Tinjau Perkarangan Taman Bergizi Warga
    10 Bentuk Apresiasi Atas Dedikasi Anggota, Polresta Pekanbaru Anugerahkan Kenaikan Pangkat kepada 116 Personel
    11 Terima Kasih Kapolda dan Dirlantas Polda Sumbar, Ibu Iche Kini Miliki Rumah Layak Huni
    12 Dirlantas Polda Sumbar Resmikan Rumah Hasil Bedah Rumah dalam Rangka Hari Bhayangkara ke-80
    13 Kapolsek Ranah Batahan Tegaskan Komitmen Polri Presisi: Penegakan Hukum Humanis, Profesional, dan Berkeadilan
    14 Ketua DPW GMPK Riau Ucapkan Selamat Atas Kenaikan Pangkat Putra Adin Mardeka Menjadi AKP
    15 Kakanwil Ajak Jajaran Lapas Bagansiapiapi Wujudkan IMIPAS PRIMA Berbasis Integritas
    16 APJI dan MPP Kawal Ketat SPMB Riau, Tegaskan Stop Praktik “Jual Bangku” di Sekolah
    17 Luar Biasa Mantap Polresta Pekanbaru Raih Sejumlah Prestasi di Hari Bhayangkara ke-80, Manajemen Media Terbaik Tingkat Nasional Jadi Sorotan
    18 3 Gelar Juara! Polres Kampar Bersinar Di Hari Bhayangkara Ke-80
    19 Kepedulian Hingga Hari Ini, Dirlantas Polda Riau Sukses Salurkan 7.075 Paket Bansos di Seluruh Kota dan Kabupaten di Riau
    20 Ketua PEKAT IB Riau Edwin Aditya Nugraha Ucapkan Selamat Hari Bhayangkara ke-80, Apresiasi Pengabdian Polri
    21 Prosesi Sertijab dan Kenal Pamit Lima Pejabat Polres Dumai Berlangsung Khidmat
    22 Wakapolda Sumbar Pimpin Rilis Capaian Semester I 2026: 705 Kasus Diungkap, 41 Kg Sabu dan 586 Kg Ganja Disita
     
     
     
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © Sergaponline.com