Lakukan Pengembangan, Resnarkoba Polres Kampar Kembali Tangkap Dua Pengedar Shabu
Jumat, 17-09-2021 - 10:29:15 WIB 👁 18822

TERKAIT:
 
  • Lakukan Pengembangan, Resnarkoba Polres Kampar Kembali Tangkap Dua Pengedar Shabu
  •  

    SERGAPONLINE.COM KAMPAR - Usai menangkap pelaku narkoba di Desa Pulau Tinggi Kecamatan Kampar pada Rabu sore (15/09/2021), Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar langsung melakukan pengembangan dan pada malam harinya berhasil menangkap 2 pelaku lainnya di Desa Pulau Birandang Kecamatan Kampa.

    Pelaku narkoba yang diamankan kali ini adalah AD alias RY (22) dan YP alias YO (24), keduanya warga Dusun II Desa Pulau Birandang Kecamatan Kampa Kabupaten Kampar.

    Dari kedua pelaku ditemukan 14 paket narkotika jenis shabu seberat 2,99 gram, beberapa peralatan penggunaan shabu serta 2 unit Hp yang digunakannya.

    Pengungkapan kasus ini berawal dari pengembangan atas tertangkapnya tersangka RS alias RN pada Rabu sore (15/09/2021), di wilayah Desa Pulau Tinggi Kecamatan Kampar. Menurut pengakuan RS dirinya mendapatkan narkotika jenis shabu dari AD alias RY warga Desa Pulau Birandang Kecamatan Kampa.

    Atas informasi itu, Tim langsung mencari keberadaan AD alias RY ke Desa Pulau Birandang Kecamatan Kampa. Pada malam harinya sekira pukul 20.30 wib, Tim berhasil menangkap AD alias RY. Ditempat yang sama juga diamankan seorang tersangka lainnya yaitu YP alias YO yang juga sebagai pengedar narkotika.

    Selanjutnya didampingi aparat desa setempat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan 13 paket narkotika jenis shabu terbungkus plastik bening seberat 2,77 gram pada tersangka AD alias RY, sementara pada tersangka YP alias YO ditemukan 1 paket narkotika jenis shabu seberat 0,22 gram.

    Selain itu juga diamankan beberapa peralatan penggunaan shabu serta sejumlah barang bukti lainnya terkait kasus ini, tersangka dan barang bukti kemudian dibawa ke Polres Kampar untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

    Kasatres Narkoba AKP Daren Maysar SH saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan kedua pelaku narkoba ini, disampaikan bahwa dari hasil pengecekan urine tersangka hasilnya positif Methamphetamine.

    Kini kedua tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Kampar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, para pelaku akan dijerat dengan pasal 114 ayat (1) junto Pasal 112 ayat (1) Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat selama 5 tahun, jelasnya.
    :   Jasril Chan



     
    Berita Lainnya :
  • Polsek Kampar Tangkap Dua Pelaku Narkoba di Desa Sendayan
  • Polri Cinta Petani, Polresta Pekanbaru Perkuat Ketahanan Pangan Melalui Pendampingan Kebun Warga di Cinta Raja
  • Selidiki Dugaan Korupsi Batu Bara di PLTU Ombilin, Polda Sumbar Bakal Periksa Tiga Perusahaan Pemasok
  • Polres Kampar Berduka, Aiptu Zainal Arifin Tutup Usia
  • Kodam XIX Tuanku Tambusai Gelar Laporan Awal, Satgasyon 132/Bima Sakti 2026 Dinyatakan Siap Operasi
  •  
    Komentar Anda :

     
        Indeks Berita
    01 Polsek Kampar Tangkap Dua Pelaku Narkoba di Desa Sendayan
    02 Polri Cinta Petani, Polresta Pekanbaru Perkuat Ketahanan Pangan Melalui Pendampingan Kebun Warga di Cinta Raja
    03 Selidiki Dugaan Korupsi Batu Bara di PLTU Ombilin, Polda Sumbar Bakal Periksa Tiga Perusahaan Pemasok
    04 Polres Kampar Berduka, Aiptu Zainal Arifin Tutup Usia
    05 Kodam XIX Tuanku Tambusai Gelar Laporan Awal, Satgasyon 132/Bima Sakti 2026 Dinyatakan Siap Operasi
    06 Kakanwil Ditjenpas Riau Bersama Anggota Komisi XIII DPR RI Tinjau Program Ketahanan Pangan di Rutan Pekanbaru
    07 Lapas Kelas IIA Pekanbaru dan Distankan Kota Pekanbaru Tandatangani PKS, Warga Binaan Dibekali Keterampilan Peternakan Ayam Petelur
    08 Polresta Pekanbaru Terima Asistensi dan Verifikasi Lapangan Scaling Up Inovasi Pelayanan Publik Polri
    09 Kapolri Tinjau Pabrik Pupuk Batu Bara Di Kampar – Lepas Distribusi 80 Ton Untuk 5 Kelompok Tani Riau, Kapolres Kampar Awasi Keamanan
    10 Kadis Perkimtan Adi Pranoto Hadir Peresmian Jembatan Merah Putih Presisi di Desa Ketam Putih
    11 Pemkab Bintan Matangkan Ranperda Pengelolaan Sampah Melalui Konsultasi Publik
    12 Polsek Mandau Gelar Pengelolaan Program Swasembada Pangan Jagung Di Desa Bathin Betuah
    13 Kapolri Serahkan Bantuan Peralatan Karhutla di Riau, Ingatkan Ancaman El Niño dan Prioritaskan Pencegahan
    14 Pekanbaru Menuju Zero Anak Stunting, Pemko Pastikan Intervensi Berlanjut
    15 Kapolri Resmikan 80 Jembatan Merah Putih Presisi, Total 110 Unit Perkuat Konektivitas dan Kesejahteraan Masyarakat Riau
    16 Resmikan Jembatan Merah Putih Presisi Tahap II, Polresta Pekanbaru Perkuat Akses Warga dan Wujudkan Polri Hadir untuk Masyarakat
    17 Polres Dumai Amankan 220 Butir Diduga Pil Ekstasi, Seorang Pria Ditangkap di Dumai Timur
    18 Polsek Kampar Ungkap Kasus Pencurian dengan Pemberatan – Tersangka Ditangkap Setelah Larikan Dari Atap
    19 PPK 1.4 Pastikan Pembongkaran Empat Jembatan CH Berjalan Sesuai Kontrak
    20 GEMA Melayu Riau RDPU di DPR RI, Sekjen Dukung Bupati dan DPRD Inhu Segerakan Perda MHA
    21 Polsek Mandau Berhasil Tangkap Pengedar Sabu di Talang Mandi – Satu Tersangka Diamankan, Satu Lagi DPO
    22 Pastikan Bansos Tepat Sasaran, Pemko Pekanbaru Gelar Bimtek DTSEN Bagi Operator Puskessos
     
     
     
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © Sergaponline.com