Di Kabupaten Rohil Kayu-Illog Bebas Dan Liar Tanpa Izin
Selasa, 03-04-2018 - 07:34:54 WIB 👁 81817

TERKAIT:
 
  • Di Kabupaten Rohil Kayu-Illog Bebas Dan Liar Tanpa Izin
  •  

    SERGAPONLINE.COM ROHIL-Menurut data Departemen Kehutanan pada tahun 2006, luas hutan yang rusak dan tidak dapat berfungsi optimal telah mencapai 59,6 juta hektar are dari 120,35 juta hektar are kawasan hutan di Indonesia, dengan laju deforestasi dalam lima tahun terakhir mencapai 2,83 juta hektare are per tahun.

    Bila keadaan seperti ini dipertahankan, dimana Sumatera dan Kalimantan sudah kehilangan hutannya, praktek pembalakan liar dan eksploitasi hutan yang tidak mengindahkan kelestarian, mengakibatkan kehancuran sumber daya hutan yang tidak ternilai harganya, kehancuran kehidupan masyarakat dan kehilangan kayu senilai US$ 5 miliar diantaranya berupa pendapatan negara kurang lebih US$1.4 miliar setiap tahun.

    Kerugian tersebut belum menghitung hilangnya nilai keanekaragaman hayati serta jasa-jasa lingkungan yang dapat dihasilkan dari sumber daya hutan.

    Namun hal ini masih saja diduga terjadi di wilayah Kabupaten Rohil Prov.Riau, yang mana dari hasil laporan masyarakat kepada Tim Media Online, bahwa di Daerah Bagan Siapiapi Kabupaten Rohil masih tampak kayu-kayu illog jenis bahan jadi (kayu panjang) masih terlihat melenggang bebas.

    Atas laporan masyarakat tersebut Media EraRiau.com bersama rekannya melakukan pengintaian (investigasi) dari jarak jauh, di titik yang disebutkan oleh masyarakat. Yang lokasinya berada di Jln.Arrido Parit Baru Labuhan Tangga Besar.

    Maka Tim Mediapun mengawali pengintaian pada Kamis berkisar pukul 02:10 Wib dinihari (22/03/2018), dengan tidak sia-sia, Tim Media melihat memang benar atas laporan masyarakat tersebut, bahwa adanya beberapa sepeda motor yang menggandeng gerobak kayu yang bermuatan kayu bahan jadi (Kayu Panjang), dengan santai melenggang membawa kayu-kayu tersebut.

    Namun Tim Media merasa berkemungkinan pengangkutan illog tersebut hanya malam itu saja, ke esokan malam nya tepatnya Jum'at sekira pukul 02:15 Wib dinihari (23/03/2018) tim Media kembali melakukan pengintaian dilokasi yang sama, dan ternyata malam itu tim Media masih menemukan adanya beberapa sepeda motor yang menggandeng gerobak kayu, yang bermuatan kayu bahan jadi (Kayu Panjang).

    Dengan melihat secara langsung aktivitas tersebut, tim media menduga bahwa para pengangkut kayu yang menggunakan sepeda motor menggandeng gerobak kayu ini diduga sudah ter oganisir, sehingga kuat dugaan para pelaku ini aman melenggang membawa kayu tersebut.

    Namun tim media sengaja tidak menahan para pengangkut kayu tersebut, sebab tim media merasa bahwa mereka adalah pengambil upah lansir (Buruh). Sehingga media pun membiarkan begitu saja.

    Keesokan harinya, EraRiau.com memberikan informasi tersebut kepada Kapolres Rohil AKBP Sigit Adiwuryanto SIK MH, terkait adanya aktivitas yang ditemukan oleh tim media.

    Dengan mendapat informasi dari EraRiau.com, Kapolres mengucapkan terimakasih atas informasi yang diberikan. "Makasih informasinya, saya teruskan ke Polsek untuk di tindak lanjuti." singkat Kapolres Rohil via Watshapp, Jum'at (23/03/2018).

    Menyikapi hal ini tokoh pemuda setempat, Zacky Almasry yang merupakan Bupati LIRA (Lumbung Informasi Rakyat) Kabupaten Rohil-Riau menanggapi atas penyampaian masyarakat kepada EraRiau.com terkait dugaan bebasnya aktivitas illog di Bagan Siapiapi yang berkeliaran.

    Menurut Zacky, bahwa saat ini daerah-daerah selalu mengalami kebanjiran dan kebakaran lahan, akibat hutan sudah gundul yang dihabiskan para mafia illegal loging, selain itu juga faktor banyaknya para mafia yang memanfaatkan hutan diperjual belikan di buka untuk lahan perekbunan sawit, sehingga dampaknya yang terkena efeknya tandusnya hutan adalah masyarakat.

    Padahal Negara sudah membuat Undang-Undang Tindak Pidana illegal loging No.41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan.

    Tindak pidana illegal logging menurut Undang-undang No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan dirumuskan dalam Pasal 50 dan ketentuan pidana diatur dalam Pasal 78. Yang menjadi dasar adanya perbuatan illegal logging adalah karena adanya kerusakan hutan.

    Dapat disimpulkan unsur-unsur yang dapat dijadikan dasar hukum untuk penegakan hukum pidana terhadap kejahatan illegal logging yaitu sebagai berikut,

    1. Setiap orang pribadi maupun badan hukum dan atau badan usaha.
    2. Melakukan perbuatan yang dilarang baik karena sengaja maupun karena kealpaannya.
    3. Menimbulkan kerusakan hutan, dengan cara-cara yakni :
    a. Merusak prasarana dan sarana perlindungan hutan
    b. Kegiatan yang keluar dari ketentuan perizinan sehingga merusak hutan.
    c. Melanggar batas-batas tepi sungai, jurang, dan pantai yang ditentukan  Undang undang.
    d. Menebang pohon tanpa izin.
    e. Menerima, membeli atau menjual, menerima tukar, menerima titipan, menyimpan, atau memiliki hasil hutan yang diketahui atau patut diduga sebagai hasil hutan illegal.
    f. Mengangkut, menguasai atau memiliki hasil hutan tanpa SKSHH.
    g. Membawa alat-alat berat dan alat-alat lain pengelolaan hasil hutan tanpa izin.

    Disamping ketentuan pidana sebagaimana disebutkan dalam rumusan pasal 78, kepada pelaku dikenakan pula pidana tambahan berupa ganti rugi dan sanksi administratif berdasarkan pasal 80, Melihat dari ancaman pidananya maka pemberian sanksi ini termasuk kategori berat, dimana terhadap pelaku dikenakan pidana pokok berupa 1). Pidana penjara 2) denda dan pidana tambahan perampasan barang semua hasil hutan dan atau alat-alat termasuk alat angkutnya.

    "Kita heran, dengan adanya undang-undang tentang illegal loging tersebut tak membuat para mafia illog takut, kemudian aneh saja di perkotaan bisa para pengangkut kayu illog tersebut bebas melenggang begitu saja, ada apa ini...?" ungkap Zacky kepada media.

    "Dengan begitu, saya menduga ini semua sudah ter organisir, sehingga para pelaku tak tersentuh hukum. Untuk itu saya menghimbau kepada para penegak hukum Kab.Rohil untuk memberantas para mafia illog di Kab.Rohil ini." tegas Zacky Almasry Bupati LIRA Rohil. (SO/bt)




     
    Berita Lainnya :
  • Polsek Kampar Tangkap Dua Pelaku Narkoba di Desa Sendayan
  • Apresiasi Untuk PT Musim Mas: Kontribusi Nyata Sukseskan HUT RI ke-81 dan Berbagi untuk Para Pejuang Bangsa, Senin 17 Agustus 2026
  • Ketua PWMOI Pekanbaru Lulus Ujian Advokat PERADI 2026, Keluarga Besar PWMOI Pekanbaru Ucapkan Selamat
  • Awali Tugas, Ka. KPLP Lapas Pasir Pangarayan Gelar Sambung Rasa Bersama Warga Binaan
  • Dengan Semangat Polri Untuk Masayakat Menuju Indonesia Maju Polres Siak Gelar Upacara Peringatan Hari Juang Polri Tahun 2026
  •  
    Komentar Anda :

     
        Indeks Berita
    01 Polsek Kampar Tangkap Dua Pelaku Narkoba di Desa Sendayan
    02 Apresiasi Untuk PT Musim Mas: Kontribusi Nyata Sukseskan HUT RI ke-81 dan Berbagi untuk Para Pejuang Bangsa, Senin 17 Agustus 2026
    03 Ketua PWMOI Pekanbaru Lulus Ujian Advokat PERADI 2026, Keluarga Besar PWMOI Pekanbaru Ucapkan Selamat
    04 Awali Tugas, Ka. KPLP Lapas Pasir Pangarayan Gelar Sambung Rasa Bersama Warga Binaan
    05 Dengan Semangat Polri Untuk Masayakat Menuju Indonesia Maju Polres Siak Gelar Upacara Peringatan Hari Juang Polri Tahun 2026
    06 Tingkatkan Kesadaran Masyarakat Tertib Berlalu Lintas,Satlantas Polres Siak Gencar Lakukan Kegiatan Preemtif dan Edukasi
    07 Ungkap Kasus Perdagangan Emas Ilegal Lintas Negara, Ditreskrimsus Polda Sumbar Tangkap WNA India di Solok
    08 Polresta Pekanbaru Pastikan Ketersediaan Sembako dan Stabilitas Harga di Pasar Sail
    09 Hentikan Pingpong Berkas Kasus PT Musim Mas KNPI Riau Desak Penahanan Direksi, Penghentian Aktivitas, Cabut Sertifikasi Hijau, dan Usut Dugaan Kejahatan Pajak
    10 Hentikan Pingpong Berkas Kasus PT Musim Mas KNPI Riau Desak Penahanan Direksi, Penghentian Aktivitas, Cabut Sertifikasi Hijau, dan Usut Dugaan Kejahatan Pajak
    11 Dirlantas Polda Riau Berikan Dari Helm SNI Hingga Bibit Pohon, Polantas Karib Tebar Berkah Bersama Ojol Pekanbaru
    12 Semangat Pengabdian Membara, Kapolres Kampar Pimpin Khidmat Upacara Hari Juang Polri: Tingkatkan Profesionalisme Demi Masyarakat
    13 Polres Dumai Gelar Program JALUR, Hadirkan Pelayanan Humanis Bagi Masyarakat Pesisir
    14 Dana Rp10 Untuk Pembangunan Jembatan Alternatif di Desa Teluk Sejuah Diduga Kades Selewengkan
    15 Pejabat Baru Dilantik, Kinerja Kanwil Ditjenpas Riau Diperkuat
    16 Polantas Karib Sambangi SD Muhammadiyah 3, Edukasi Keselamatan Berlalu Lintas dan Tanamkan Kepedulian Lingkungan Sejak Dini
    17 Polantas Karib Disambut Senyum Anak-Anak, Ditlantas Polda Riau Tanamkan Keselamatan dan Cinta Lingkungan Sejak Dini
    18 Wakapolda Riau Hadiri Pembukaan Pacu Jalur Kuansing 2026, PLT GUBRI SF Hariyanto Tekankan Kelestarian Sungai Kuantan
    19 Pemasyarakatan Berdampak Melalui Kolaborasi, Kakanwil Ditjenpas Riau Audiensi dengan Plt Bupati Kuantan Singingi
    20 Peringatan Detik-Detik Proklamasi HUT RI Ke-81 Kepala Desa Sialang Sakti Hadir Acara Kemeriahan Tahun 2026 Ini
    21 Ditresnarkoba Polda Sumbar Ungkap 43 Kasus Narkotika, Amankan 51 Tersangka
    22 838 Peserta Terdaftar Hingga H-3, Tour de Bintan 2026 Pertemukan Pebalap Sepeda dari 4 Benua
     
     
     
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © Sergaponline.com